Menyebut asma Allah subhanahu wa Taala dalam penyembelihan binatang bertujuan untuk

Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:03 WIB

Allah menghalalkan daging hasil sembelihan ahli kitab. Foto/Ilustrasi: theindependent.co.uk

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan perintah untuk menyebut asma Allah ketika menyembelih terkandung rahasia yang halus sekali. Pertama, ditinjau dari segi perbedaannya dengan orang musyrik .

"Bahwa orang-orang musyrik dan orang-orang jahiliah selalu menyebut nama-nama tuhan dan berhala mereka ketika menyembelih. Kalau orang-orang musyrik berbuat demikian, mengapa orang mukmin tidak menyebut nama Tuhannya?" ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy berjudul " Halal dan Haram dalam Islam ".

Baca juga: 4 Syarat Penyembelihan Binatang Menurut Syariah Islam

Segi kedua, yaitu bahwa binatang dan manusia sama-sama makhluk Allah yang hidup dan bernyawa. "Oleh karena itu mengapa manusia akan mentang-mentang begitu saja mencabutnya binatang tersebut, tanpa minta izin kepada penciptanya yang juga mencipta seluruh isi bumi ini?" lanjutnya.Menurut al-Qardhawi, justru itu menyebut asma Allah di sini merupakan suatu pemberitahuan izin Allah, yang seolah-olah manusia itu mengatakan: "Aku berbuat ini bukan karena untuk memusuhi makhluk Allah, bukan pula untuk merendahkannya, tetapi adalah justru dengan nama Allah kami sembelih binatang itu dan dengan nama Allah juga kami berburu dan dengan namaNya juga kami makan".

Sembelihan Ahli Kitab

Al-Qardhawi mengingatkan bahwa kita tahu bagaimana Islam memperkeras persoalan penyembelihan dan menganggap penting persoalan ini. Hal ini adalah justru karena orang-orang musyrik Arab dan pengikut-pengikut agama lain telah menjadikan penyembelihan termasuk persoalan ibadah, bahkan masuk persoalan keyakinan dan pokok kepercayaan agama. Oleh karena itu, menyembelih mereka jadikan sebagai sesuatu cara untuk berbakti kepada tuhannya, maka disembelihnya binatang untuk berhala atau dengan menyebut nama tuhannya. Kemudian datanglah Islam menghapus cara-cara ini dan mewajibkan untuk tidak menyebut kecuali asma Allah, serta mengharamkan binatang yang disembelih untuk berhala dan dengan menyebut nama berhala.

Baca juga: Sabda Rasulullah SAW ketika Mendapati Seseorang Mengasah Pisau di Depan Binatang yang akan disembelih

Kemudian setelah ahli kitab yang semula adalah bertauhid itu telah banyak dipengaruhi oleh perasaan-perasaan syirik dan sama sekali tidak melepaskan dari kesyirikannya yang dulu-dulu, sehingga sementara orang Islam menganggap, bahwa mereka tidak bisa lagi bergaul dan bertemu dengan mereka sebagaimana halnya terhadap orang-orang musyrik lainnya. Lalu, Allah memberikan perkenan [rukhsah] kepada mereka untuk makan makanan ahli kitab sebagaimana halnya dalam persoalan-persoalan perkawinan.

Hal ini ditegaskan Allah dalam firmanNya yang merupakan ayat terakhir, yaitu: "Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab [ahli kitab] adalah halal buat kamu, dan sebaliknya makananmu halal buat mereka." [QS al-Maidah: 5]

Al-Qardhawi menjelaskan maksud ayat di atas secara ringkas bahwa hari ini semua yang baik, halal buat kamu, karena itu tidak ada lagi apa yang disebut bahirah, saibah, washilah dan ham. "Dan makanan ahli kitab pun halal buat kamu sesuai dengan hukum asal di mana sama sekali Allah tidak mengharamkannya, dan sebaliknya makananmu pun halal buat mereka. Jadi kamu boleh makan binatang yang disembelih dan diburu oleh ahli kitab, dan sebaliknya kamu boleh memberi makan ahli kitab dengan binatang yang kamu sembelih atau yang kamu buru," ujarnya.Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mukmin, sebab sama-sama mengakui wahyu Allah, mengakui kenabian dan pokok-pokok agama secara global. Justru itu pula kita dianjurkan untuk menaruh mawaddah terhadap mereka, boleh makan makanan mereka, boleh kawin dengan perempuan-perempuan mereka dan bergaul dengan baik bersama mereka. Sebab kalau mereka itu sudah bergaul dengan kita dan memeluk Islam dengan penuh keyakinan dan kesadaran, mereka pun akan tahu bahwa agama kita itu justru agama mereka juga dalam pengertian yang lebih tinggi, lebih sempurna bentuk-bentuknya dan lebih bersih lembaran-lembarannya dari segala macam bid'ah, kebatilan dan persekutuan.Menurut Al-Qardhawi, perkataan makanan ahli kitab adalah suatu ungkapan yang bersifat umum, meliputi seluruh macam makanan, sembelihannya, biji-bijiannya dan sebagainya. "Semua ini halal buat kita, selama barang-barang tersebut tidak termasuk kategori haram, karena zatnya seperti darah, bangkai dan daging babi. Semua ini tidak boleh kita makan dengan ijma' ulama, baik barang-barang tersebut makanan ahli kitab ataupun milik orang muslim," jelasnya.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Kurban?


Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” [QS. Al An’am: 121].

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله

“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” [Sumber: //www.binbaz.org.sa/noor/10927].

Maksudnya selama yang menyembelih adalah Muslim dan dengan cara yang syar’i.

Haruskah dengan “bismillah” atau “bismillahirrahmanirrahim“?

Sebagian ulama mewajibkan demikian, dan ini yang paling utama. Ibnu Qudamah dalam Al Muqni’ mengatakan:

أن يذكر اسم الله عند الذبح، وهو أن يقول: بسم الله، لا يقوم غيرها مقامها

“Wajib menyebut nama Allah ketika menyembelih, yaitu dengan mengucapkan: bismillah. Ini tidak bisa digantikan dengan dzikir yang lain”.

Namun sebagian ulama memaknai “menyebut nama Allah” ini lebih luas, mencakup semua dzikir yang menyebut nama Allah. Disebutkan dalam Mawahib Al Jalil, bahwa Ibnu Habib Al Maliki mengatakan:

وإن قال بسم الله فقط أو الله أكبر فقط أو لا حول ولا قوة إلا بالله أو لا إله إلا الله أو سبحان الله من غير تسمية أجزأه وكل تسمية ، ولكن ما مضى عليه الناس أحسن ، وهو بسم الله والله أكبر انتهى

“Jika mengucapkan ‘bismillah‘ saja atau ‘Allahu Akbar‘ saja, atau ‘laa haula walaa quwwata illa billah‘ atau ‘laa ilaaha illallah‘ atau ‘subhaanallah‘ tanpa basmalah maka itu sudah mencukupi. Semua dzikir tersebut termasuk tasmiyah. Namun yang dipraktekkan orang-orang, yaitu mengucapkan ‘bismillah‘ atau ‘Allahu Akbar‘ itu lebih utama”.

Dan bentuk yang paling utama adalah mengucapkan “bismillah” dan ini wajib, lalu ditambah “Allahu Akbar“. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua kambing besar dan bertanduk. Beliau meletakkan kakinya di atas lambung kambing tersebut, kemudian menyebut nama Allah dan bertakbir, kemudian menyembelih keduanya dengan kedua tangannya” [HR. Bukhari no.5558, Muslim no. 1966].

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan” [QS. Al An’am: 121].

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

الواجب أن يسمي؛ لأن الله أمر بالتسمية، فالواجب أن يسمي الله عند الذبح، يقول: بسم الله الرحمن الرحيم، أو بسم الله، ويكفي، وإذا تعمد تركها وهو يعلم الحكم الشرعي لم تحل الذبيحة، لكن إذا تركها ناسياً أو جاهلاً فالذبيحة حلال. أما إن تركها عامداً وهو يعلم الحكم الشرعي فالذبيحة لا تحل في أصح قولي العلماء؛ لأن الرسول أمر من أراد الذبح أو الصيد أن يسمي الله

“Wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih, karena Allah Ta’ala memerintahkan demikian. Maka wajib untuk menyebutkan nama Allah ketika menyembelih. Semisal mengucapkan: “bismillahirrahmanirrahim” atau “bismillah” itu sudah cukup. Jika sengaja tidak mengucapkan demikian, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya. Namun juga tidak mengucapkannya karena lupa atau karena jahil, maka sembelihannya halal. Adapun jika sengaja tidak mengucapkannya, sedangkan ia paham hukum syar’i maka tidak halal sembelihannya menurut pendapat yang kuat dari dua pendapat ulama. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan bagi yang ingin menyembelih untuk menyebut nama Allah” [Sumber: //www.binbaz.org.sa/noor/10927].

Maksudnya selama yang menyembelih adalah Muslim dan dengan cara yang syar’i.

Haruskah dengan “bismillah” atau “bismillahirrahmanirrahim“?

Sebagian ulama mewajibkan demikian, dan ini yang paling utama. Ibnu Qudamah dalam Al Muqni’ mengatakan:

أن يذكر اسم الله عند الذبح، وهو أن يقول: بسم الله، لا يقوم غيرها مقامها

“Wajib menyebut nama Allah ketika menyembelih, yaitu dengan mengucapkan: bismillah. Ini tidak bisa digantikan dengan dzikir yang lain”.

Namun sebagian ulama memaknai “menyebut nama Allah” ini lebih luas, mencakup semua dzikir yang menyebut nama Allah. Disebutkan dalam Mawahib Al Jalil, bahwa Ibnu Habib Al Maliki mengatakan:

وإن قال بسم الله فقط أو الله أكبر فقط أو لا حول ولا قوة إلا بالله أو لا إله إلا الله أو سبحان الله من غير تسمية أجزأه وكل تسمية ، ولكن ما مضى عليه الناس أحسن ، وهو بسم الله والله أكبر انتهى

“Jika mengucapkan ‘bismillah‘ saja atau ‘Allahu Akbar‘ saja, atau ‘laa haula walaa quwwata illa billah‘ atau ‘laa ilaaha illallah‘ atau ‘subhaanallah‘ tanpa basmalah maka itu sudah mencukupi. Semua dzikir tersebut termasuk tasmiyah. Namun yang dipraktekkan orang-orang, yaitu mengucapkan ‘bismillah‘ atau ‘Allahu Akbar‘ itu lebih utama”.

Dan bentuk yang paling utama adalah mengucapkan “bismillah” dan ini wajib, lalu ditambah “Allahu Akbar“. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu beliau berkata:

ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua kambing besar dan bertanduk. Beliau meletakkan kakinya di atas lambung kambing tersebut, kemudian menyebut nama Allah dan bertakbir, kemudian menyembelih keduanya dengan kedua tangannya” [HR. Bukhari no.5558, Muslim no. 1966].

VIVA.co.id – Rasulullah berkurban dengan dua kambing yang bertanduk, beliau menyembelih kedua hewan tersebut dengan tangannya sendiri. Dan Rasulullah membaca Basmallah dan bertakbir, dan meletakkan kaki beliau di badannya [dekat leher]. [Dari Anas bin Malik]

Hewan merupakan makhluk ciptaan Allah. Maka ketika akan disembelih, hewan tersebut harus disembelih atas seizin Allah. Dengan menyebut nama Allah berarti kita telah menghalalkan hewan tersebut sebagai hewan potong.

Ketika kita menyebut nama Allah, itu berarti kita dalam keadaan sadar dan ikhlas. Lain halnya jika kita tidak menyebut nama Allah. Bisa saja saat itu kita sedang dalam keadaan marah sehingga hewan yang kita potong bisa menjadi haram karena kita tidak memotong dengan cara yang benar.

Menyembelih hewan merupakan cara untuk mendapatkan daging yang paling baik. Karena dengan menyembelih hewan berarti kita telah menghilangkan darah dari tubuh hewan sehingga ketika memakan dagingnya kita tidak akan khawatir akan memakan darah yang merupakan sumber dari segala macam penyakit.

Dengan menyembelih juga akan menghilangkan rasa sakit pada hewan yang disembelih. Ini bisa terjadi karena ketika kita menyembelih, maka oksigen yang dibawa darah ke otak akan terhenti karena terputusnya urat nadi pada leher. Sehingga otak tidak lagi merespons rasa sakit.

Menyembelih hewan berarti memperlakukan hewan dengan manusiawi. Beda halnya ketika mematikan hewan dengan cara dipukul, maka jantung akan memompa oksigen melalui darah ke otak. Sehingga hewan akan merasa sangat sakit karena otak adalah pusat komando dari semua yang terjadi pada tubuh makhluk hidup.

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content [UGC]. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

tolong ya kak bantu jawab, jangan ngasal ​

Which of the following is true about density? A. Density depends on temperature and weight. B. Density describes how much energy atoms have. C. A larg … e object will always have more density than a smaller object. D. Density can be calculated by divising the mass by the volume.

tolong bantu jawab, jangan ngasal ya​

pemulihan saat energi climate saving tips​

penyebab energi climate saving tips​

dampak energi climate saving tips​

1] apakah nama tanaman diatas ?2] dimana habitat nya ?3] klasifikasikan sesuai binomial nomenklatur !​

Sebuah benda setinggi 90 cm berada didepan lensa cembung dengan jarak 16 cm, jika jarak fokus lensa cembung 24 cm, maka letak bayangan adalah....D. 24 … cm, di belakang lensaC. 48 cm, di belakang lensaB. 24 cm, di depan lensaA. 48 cm, didepan lensa​

Berdasarkan bentuk dan sifatnya ,jaringan di bedakan menjadi 2 macam sebutkan dan jelaskan

3.Jelaskan bagaimana proses degradasi karbohidrat, protein dan lemak pada proses anaerobic digestion!

4. Kategorikan bentuk badan usaha asuransi yang beroperasi di Indonesia. MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI

apa itu dakwah ilmu skill??? mohon mnta bantuan nya

‎بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ ‎اَرَءَيۡتَ الَّذِىۡ يُكَذِّبُ بِالدِّيۡنِؕ‏ ﴿الماعون:١ ‎فَذٰلِكَ الَّذِىۡ يَدُعُّ الۡيَتِيۡمَۙ‏ ﴿الماعون:٢ ‎وَ … لَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الۡمِسۡكِيۡنِؕ‏ ﴿الماعون:٣ ‎فَوَيۡلٌ لِّلۡمُصَلِّيۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٤ ‎الَّذِيۡنَ هُمۡ عَنۡ صَلَاتِهِمۡ سَاهُوۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٥ ‎الَّذِيۡنَ هُمۡ يُرَآءُوۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٦ ‎وَيَمۡنَعُوۡنَ الۡمَاعُوۡنَ ﴿الماعون:٧ buatlah 2 kalimat lengkap [terdiri dari isim , fi'il,huruf, dan dhomir ], dengan menggunakan fi'il [kata kerja] yang anda temukan pada ayat diatas

tolong dibantu tugas bahasa arab , soalnya besok dikumpulin ‎بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ‎اَرَءَيۡتَ الَّذِىۡ يُكَذِّبُ بِالدِّيۡنِؕ‏ ﴿الماعو … ن:١‎فَذٰلِكَ الَّذِىۡ يَدُعُّ الۡيَتِيۡمَۙ‏ ﴿الماعون:٢‎وَ لَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الۡمِسۡكِيۡنِؕ‏ ﴿الماعون:٣‎فَوَيۡلٌ لِّلۡمُصَلِّيۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٤‎الَّذِيۡنَ هُمۡ عَنۡ صَلَاتِهِمۡ سَاهُوۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٥‎الَّذِيۡنَ هُمۡ يُرَآءُوۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٦‎وَيَمۡنَعُوۡنَ الۡمَاعُوۡنَ ﴿الماعون:٧tuliskan isim , fi'il,huruf,dhomir yang terdapat pada ayat tersebut

1. Transaksi jual beli adalah suatu syariat Islam yang sangat dibutuhkan oleh kaum muslimim, di mana mereka mendapatkan kebutuhan masing-masing dengan … cara jual bell Di antaranya adalah jual beli Al-Qur'an. Bagaimana pandangan ulama terhadap jual beli Al-Qur'an?2. Melakukan transaksi tentunya menggunakan kata-kata di mana hal itu menunjukkan bentuk sebuah ungkapan dan bukti atas kemauan serta kerelaannya dalam melaksanakan akad transaksi itu dengan suka rela. Namun, bagaimana hukumnya melakukan transaksi dengan orang yang bisu?3. Jual beli barang yang ribawy atau yang mengandung hukum riba tidak seperti jual beli barang-barang lainnya, sehingga agama Islam memandang perlunya syarat syarat tertentu supaya jual beli tersebut tidak termasuk jual beli riba. Jelaskan syarat jika harta ribawy yang akan dijual belikan berbeda jenisnya dan sama jenisnya!4. Dalam kehidupan bersosial kita dituntut ikut prihatin dan toleran dengan nasib sesama dengan memberi mereka bantuan, diantaranya dengan menghutangi seseorang yang memberikan bantuan. Akan tetapi, terkadang susah mencari orang yang jujur dan menepati janji membayar hutangnya di zaman sekarang ini. Oleh karena itu, perlunya jaminan agar uang yang kita hutangkan tidak hilang. Namun, perlu diperhatikan pula aturan dalam syarlaat agar tidak terjerumus dalam transaksi riba. Berdasarkan hal tersebut, bagaimana syariat Islam mengaturnya agar tidak termasuk transaksi riba?​

‎بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ ‎اَرَءَيۡتَ الَّذِىۡ يُكَذِّبُ بِالدِّيۡنِؕ‏ ﴿الماعون:١ ‎فَذٰلِكَ الَّذِىۡ يَدُعُّ الۡيَتِيۡمَۙ‏ ﴿الماعون:٢ ‎وَ … لَا يَحُضُّ عَلٰى طَعَامِ الۡمِسۡكِيۡنِؕ‏ ﴿الماعون:٣ ‎فَوَيۡلٌ لِّلۡمُصَلِّيۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٤ ‎الَّذِيۡنَ هُمۡ عَنۡ صَلَاتِهِمۡ سَاهُوۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٥ ‎الَّذِيۡنَ هُمۡ يُرَآءُوۡنَۙ‏ ﴿الماعون:٦ ‎وَيَمۡنَعُوۡنَ الۡمَاعُوۡنَ ﴿الماعون:٧ buatlah 2 kalimat kengkap [ terdiri dari isim , fi'il dan dhomir ], dengan menggunakan fi'il [kata kerja ] yang anda temukan pada ayat / surat diatas

منال مشريكين minal musyrikin Di hukumi bacaan apa?

6. Ulama di bawah ini adalah hidup pada masa generasi tabi'in .... a. Imam Bukhari b. Abu Hanifah c. Hasan Al Basri d. Alqamah bin Qais e. Muhammad bi … n Sirrin 7. Ulama di bawah ini hidup pada generasi tabi'ut tabi'in, kecuali a. Malik bin Anas b. Muhammad bin Idris Asy Syafi'i c. Ahmad bin Hanbal d. Ja'far Ash Shadiq. e. Uways Al Qarni​

bagaimana jika hadis shahih bertentangan dengan yang lebih sahih?​

remedial ulangan agama tolong di jawab karna besok dikumpul​

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề