Copyright ©2009 - 2021 by kabsemarang.baznas.org All Rights Reserved. Jl. Slamet Riyadi No. 3 Ungaran Jawa Tengah Indonesia tel: +62246922354
support by nugawe.com
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul.
Berkas:Dinar-Dirham.gif Dinar emas dan Dirham perak Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas [85 gram], dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas [85 gram] selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.[1] Yang termasuk dalam kategori ini adalah emas yang tidak digunakan sehari-hari baik sebagai perhiasan atau keperluan lain [disimpan].
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas. Jika harga emas saat itu adalah Rp 100.000 per gram maka ia dapat membayar dengan uang sebanyak 2,5 X 100.000 = Rp 250.000.
Emas yang dipakai adalah dimaksudkan dalam kondisi wajar dan jumlah tidak berlebihan. Atas bagian yang terpakai tersebut, tidak diwajibkan membayar zakat.
Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr – 15 gr = 105 gr. Bila harga emas Rp 70.000,- maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Emas yang tidak terpakai
Sebagian emas terpakai
Nisab perak adalah 200 Dirham [672 gram], haul selama satu tahun dan kadar 2,5% atau sekurang kurangnya 5 Dirham. Adapun tatacara perhitungannya sama dengan zakat emas.
- ^ "Bayar Zakat Hanya Dengan Dinar Dirham". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-27. Diakses tanggal 2010-02-14.
- [Indonesia] Zakat, Pos Keadilan Peduli Ummat Diarsipkan 2007-09-27 di Wayback Machine.
- [Indonesia] Nisab Zakat, Badan Amil Zakat Malang Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
- [Indonesia] Alat Bayar Zakat, Baitul Mal Nusantara Diarsipkan 2011-03-20 di Wayback Machine.
- [Melayu] Zakat Emas & Perak, E-zakat
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Zakat_emas_dan_perak&oldid=18980622"
Nishab emas adalah 20 dinar [85 gram emas murni] dan perak adalah 200 dirham [setara 672 gram perak].
Berapa persen kadar zakat emas dan perak?
Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen. Mencapai haul setahun, mencapai nishab 595 gr perak, besar zakat 2,5 persen.
Berapa harga perak murni per gram?
Harga Perak Hari Ini
IDR | gram | 9.905,95 – 12.999,43 |
KURS | 13.899,95 – 14.632,45 | |
Pergerakkan 52 Minggu |
Berapakah penentuan ukuran nisab dan besarnya zakat perak adalah?
Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq [653 kg beras], nisab zakat emas 20 dinar [85 gr], nisab zakat perak 200 dirham [595 gr], nisab zakat perdagangan 20 dinar [85 gr emas], dan sebagainya.
Berapa persen untuk zakat emas?
Jika telah mencapai nishab 85 gram emas dan telah melewati haul [satu tahun hijriyah], ada kewajiban zakat emas sebesar 2,5 persen.
Berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan apabila memiliki simpanan uang selama setahun sebanyak harga 85 gram emas?
Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas [85 gram], dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Artinya bila seorang muslim memiliki emas sebesar setidaknya 20 Dinar emas [85 gram] selama satu tahun ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah emasnya tersebut minimal 1/2 Dinar.
Berapa zakat seorang peternak yang memiliki unta sebanyak 130 ekor?
Unta
76-90 | 2 ekor bintu labun |
91-120 | 2 ekor hiqqoh |
121-129 | 3 ekor bint labun |
130-139 | 1 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun |
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.
“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, [bahwa mereka akan mendapat] siksa yang pedih,”.
Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul [satu tahun], maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” [HR. Abu Dawud]
Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati
Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.
Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram [mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan], kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram [melebihi nisab], maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Emas dan Perak
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Bagi Anda yang ingin menunaikan zakat emas dan peraknya, BAZNAS menerima pembayaran zakat berupa emas secara langsung melalui berbagai mitra BAZNAS seperti di Pegadaian dan ANTAM atau melalui aplikasi Tamasia.
Selain itu, Anda juga dapat menunaikan zakat emas dan perak yang sudah dikonversikan terlebih dahulu ke dalam rupiah dengan cara transfer via rekening:
BSI 955 555 5400
BCA 686 0148 755
Mandiri 0700 0018 55555
a.n. Badan Amil Zakat Nasional
Atau melalui baznas.go.id/bayarzakat. Nantinya Anda akan menerima Bukti Setor Zakat dari BAZNAS.
[Sumber: Al Qur'an Surah At-Taubah Ayat 34 , Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi].