Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara adalah fungsi

Patung Garuda Pancasila Terbesar di Indonesia berada di Monumen Pancasila Sakti [Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun]

Liputan6.com, Jakarta - Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan yang semakin baik, demi menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Salah satu fungsi Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum.

Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Pancasila merupakan lima butir ideologi dasar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].

Pancasila merupakan lima dasar negara yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik bagi masyarakat Indoensia. Hal ini dipertegas oleh The Faunding Father Kita Bung Karno, bahwa, Pancasila merupakan isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat dan penjajah.

Nama Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asas.

Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara agar tidak menjadi penyebab tindakan penyalahgunaan kewenangan sehingga kita harus memahami fungsinya dengan baik.

Berikut telah liputan6.com rangkum Selasa [22/1/2018], fungsi Pancasila sebagai dasar negara yang harus kamu pahami dengan baik.

1. Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Fungsi Pancasila yang pertama adalah sebagai dasar Negara. Dasar negara di sini diartikan sebagai dasar falsafah atau filosofi negara. Sehingga Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai dengan bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kedua adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini Pancasila berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain. Artinya bersatu dalam satu Negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].

3. Kepribadian Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang ketiga adalah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Fungsi yang satu ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah lalu atau perilaku beserta amal perbuatan dari sikap mental tersebut.

Kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia. Itulah yang dinamakan kepribadian bangsa Indonesia.

Fungsi Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.

Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Hal ini senada dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo dalam tulisannya yang berjudul Pancasila. Dalam tulisan tersebut, juga menyebutkan Pancasila sendiri sudah ada sejak adanya bangsa Indonesia berdiri dan berkembang di zaman kerajaan. Meskipun istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.

5. Sumber dari Segala Sumber Hukum

Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI].

Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana Kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau Negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian Nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.

Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.

6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini adalah menyangkut ikrar yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama sama oleh para pendiri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah Negara pada tanggal 17 Agustus 1945.

18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI]. PPKI pada saat itu merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis tersebut [UUD 1945] untuk membela Pancasila sebagai dasar Negara selama-lamanya.

Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda.

Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia agar tidak terjadinya penyebab terciptanya masyarakat majemuk dan multikultural.

Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi bangsa Indonesia untuk bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur bangsa Indonesia termuat tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini dikarenakan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya.

Sehingga Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh bangsa Indonesia selaku bangsa atau Negara.

9. Ideologi Bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila yang kesembilan adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan Negara.

Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai Ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial. Dalam artian semua nilai-nilai luhur Pancasila ada di dalamnya, di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Reporter: Heri Setiawan

KOMPAS.com - Pancasila sebagai dasar negara berati menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara dalam berbagai bidang.

Bidang-bidang tersebut meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara [2012] Ronto, Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais.

Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila adalah, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Sukarno.

Baca juga: 7 Fungsi dan Peranan Pancasila

Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara Indonesia.

Pertama, Karena secara intrinsik dalam Pancasila mengandung tolerensi, dan siapa yang menentang berati menentang tolerensi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia.

Paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yag cukup memperkembangkan diri.

Ketiga, Karena sila-sila dari Pancasila terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang poistif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai dan norma yang bertentangan pasti akan ditolak oleh Pancasila, seperti atheisme dan segala kekafiran tidak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal RUU Haluan Ideologi Pancasila

Keempat, Karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agama.

Pedoman bagi penyelenggaraan negara

Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai dasar negara berati nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Konsekuensi dari rumusan tersebut, maka seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.

Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan.

Baca juga: Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila 

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 menegaskan bangsa Indonesia memiliki dasar dan pedoman dalam berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara mendasari pasal-pasal dalam UUD 1945. Kemudian menjadi cita-cita hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain bersifat yuridis konstitusional, Pancasila juga bersifat yuridis ketatanegaraan yang artinya, Pancasila sebagai dasar negara.

Pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, segala peraturan perundang-undangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila.

Apabila ada peraturan [termasuk di dalamnya UUD 1945] yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề