Panduan akademik gizi fk undip pdf

1MANUAL PROSEDURMAHASISWA PINDAH PROGRAM STUDIPROGRAM STUDI ILMU GIZIFAKULTAS KEDOKTERANUNIVERSITAS DIPONEGOROSPMI-UNDIP/MP/05.03.30REVISI KE : 1TANGGAL : 01 September 2014DIKAJI ULANG OLEH : Pembantu Dekan I

DIKENDALIKAN OLEH : GPM

DISETUJUI OLEH : Dekan

UNIVERSITAS DIPONEGORO MANUAL PROSEDUR

MAHASISWA PINDAH

PROGRAM STUDI

DISETUJUI

OLEH

Dekan REVISI KE :

1 TANGGAL

01 09 - 2014

SPMI-UNDIP/MP/05.03.30

2

UNIVERSITAS DIPONEGORO

DOKUMEN LEVEL

SPMI-

UNDIP/MP/05.03.30 MANUAL

PROSEDUR

JUDUL : MAHASISWA PINDAH PROGRAM STUDI

TANGGAL

DIKELUARKAN

01 September 2014

AREA: BIDANG AKADEMIK NO. REVISI: 01

1. TUJUAN

Manual Prosedur bagi mahasiswa pindah studi dalam lingkup Undip ini bertujuan sebagai

pedoman bagi mahasiswa yang menginginkan pindah studi dan pihak-pihak yang terkait

di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.

2. PENGERTIAN

a. Pada Peraturan Akademik Universitas Diponegoro tahun 2012 dijelaskan bahwa

mahasiswa dapat melakukan pindah studi di lingkungan Undip apabila:

1] Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi

sekurang-kurangnya dua semester.

2] Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang

sejenis.

3] Lulus placement test dan tidak buta warna bagi fakultas/ jurusan/ program studi

yang mensyaratkannya dan tidak cacat fisik yang mengganggu proses belajar

mengajar.

4] Disetujui oleh fakultas melalui pertimbangan jurusan dan atau program studi asal,

dengan mengisi formulir yang disediakan.

5] Disetujui oleh fakultas melalui pertimbangan jurusan dan atau program studi yang

dituju dengan memperhatikan kemampuan daya tampung dan atau hasil

pengakuan matakuliah yang telah ditempuh dan atau sisa masa studi sesuai

ketentuan Pasal 14, 17 dan Pasal 18.

6] Pindah studi hanya diizinkan satu kali.

3

7] Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang

bersangkutan.

8] Pengajuan permohonan pindah studi diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan

dengan melampirkan formulir persetujuan [huruf d] selambat-lambatnya 4 [empat]

minggu sebelum awal kuliah semester gasal/ genap dimulai sesuai dengan

kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu tersebut akan ditolak.

b. Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan surat keputusan Rektor setelah

memperoleh persetujuan dari fakultas/ jurusan/ program studi yang dituju.

c. Rektor adalah Rektor Undip

d. Dekan adalah Dekan Fakultas kedokteran.

e. PD I adalah Pembantu Dekan bidang akademik, bertugas untuk dan atas nama dekan

di bidang akademik, melaksanakan tugas berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia

f. Ka TU adalah Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Kedokteran, bertugas

menyelenggarakan pelayanan administrasi di lingkungan FK. Dalam melaksanakan

tugasnya dibantu oleh Ka Sub Bag Akademik, Ka Sub Bag Keuangan, Ka Sub Bag

UMPA dan Ka Sub Bag Kemahasiswaan.

g. Ka Sub Bag Akademik adalah Kepala Sub Bagian Akademik Fakultas Kedokteran

h. PJMK adalah penanggung jawab mata kuliah, atau koordinator penyelenggaraan

perkuliahan untuk mata kuliah tertentu.

i. Dosen wali/ dosen pembimbing akademik adalah dosen tetap pada Program Vokasi/

Diploma, Sarjana, Profesi, Pendidikan Dokter Spesialis, Magister maupun Doktor

yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasihat dan

persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan rencana studinya

dan bisa memberikan konseling yang mendukung proses pembelajaran.

3. RUANG LINGKUP

a. Persyaratan yang diperlukan bagi prosedur pindah studi dalam lingkup Undip;

b. Tahap kegiatan dalam prosedur pindah studi dalam lingkup Undip;

c. Pihak-pihak yang terlibat dalam pindah studi dalam lingkup Undip;

d. Waktu yang dibutuhkan dalam prosedur pindah studi dalam lingkup Undip studi.

e. Dokumen yang diperlukan atau dihasilkan dalam pindah studi dalam lingkup Undip.

4

4. REFERENSI

a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

b. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

c. Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan

Pendidikan dan PP Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan

pemerintah nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan

pendidikan;

d. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor

056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan

Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;

e. SK Rektor Nomor: 364/PER/H7/2009 tentang Peraturan Akademik Bidang

Pendidikan Program Sarjana dan Program Diploma [III-IV] Universitas

Diponegoro;

f. Keputusan Rektor UNDIP No: 209/ PER/ UN7/ 2012 tentang Peraturan Akademik

Bidang Pendidikan Program Sarjana dan Program Diploma [III-IV] Universitas

Dipopnegoro

g. Buku Pedoman Akademik Prodi Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas

Diponegoro.

5. Prosedur Pindah Studi dalam Lingkup Undip

MhsSub Bag

AkademikDsn Wali Ka TU Ka PS Ka Jur PD I Dekan Rektor

waktu

[menit]Output

1

Mahasiswa konsultasi dengan dosen wali dan

menyampaikan maksudnya untuk pindah studi

dan mengemukakan alasan pindah

arahan dosen

wali

2

Dosen Wali memberikan saran dan memastikan

bahwa alasan pindah sangat urgent. Dosen wali

harus memberikan pertimbangan implikasi

perpindahan tersebut terhadap PS dan FK, dan

implikasiya terhadap mahasiswa ybs jika tidak

pindah

30arahan dosen

wali

Berpedoman pada Peraturan

Akademik Undip yang berlaku

3Dosen Wali mengkonsultasikan kepada Ka PS

perihal pengajuan kepindahan mahasiswa tsb.30

arahan dosen

wali

Berpedoman pada Peraturan

Akademik Undip yang berlaku

4

Ka PS [bersama dosen wali] mengkoordinasikan

dan membahas rencana kepindahan mahasiswa

tersebut dengan Ka Jurusan

60 arahan Ka PSBerpedoman pada Peraturan

Akademik Undip yang berlaku

5Ka Jurusan memberikan pertimbangan kepada Ka

PS untuk memutuskan hal yang terbaik20

arahan Ka

Jurusan

Berpedoman pada Peraturan

Akademik Undip yang berlaku

6

Ka Jurusan didampingi K a PS dan DW

menyampaikan rencana kepindahan mahasiswa

tersebut kepada PD I untuk mendapatkan

pertimbangan

7PD I memberikan arahan dan saran terkait

rencana kepindahan tersebut20 arahan PD I

Berpedoman pada Peraturan

Akademik Undip yang berlaku

8Ka PS memanggil mahasiswa dan menyampaikan

keputusan PS terkait dengan kepindahannya.tidak 1 hari keputusan PS

Berpedoman pada Peraturan

Akademik Undip yang berlaku

9

Jika kepindahannya disejutui PS, mahasiswa

mengisi formulir, diketahui Org tua, dsn wali dan

KPS dan menyerahkan kembali ke Sub Bag AK

480

form pindih

dengan

Persetujuan Org

Tua, DW, KPS

10

Sub Bag AK melakukan validasi dan menyiapkan

surat pengantar yg di ttd Dekan, dan

menyampaikannya ke Ka TU untuk dikoreksi

60berkas

tervalidasi

11

Ka TU mengoreksi surat pengantar, memeriksa

kelengkapan berkas dan menyampaikan kepada

PD I untuk diparaf dan menyampaikan kepada

Dekan untuk ditanda-tanganitidak

10 berkas valid

12

Dekan mengecek dan apabila setuju

menadatangani surat pengantar kepindahan dan

mengembalikannya ke KTU

20surat pengantar

di ttd Dekan

13

Ka TU menyerahkan surat dan berkas ke Ka Sub

Bag AK untuk diserahkan ke Universitas 3 berkas valid

14Ka Sub Bag AK menyelesiakan surat dan berkas

dan mengirim ke universitasberkas komlit

15Mahasiswa menunggu SK Rektor tentang pindah

Studi

No. Uraian Kegiatan Keterangan

BAKU MUTUPELAKSANA

Bài mới nhất

Chủ Đề