DIKENDALIKAN OLEH : GPM
DISETUJUI OLEH : Dekan
UNIVERSITAS DIPONEGORO MANUAL PROSEDUR
MAHASISWA PINDAH
PROGRAM STUDI
DISETUJUI
OLEH
Dekan REVISI KE :
1 TANGGAL
01 09 - 2014
SPMI-UNDIP/MP/05.03.30
2
UNIVERSITAS DIPONEGORO
DOKUMEN LEVEL
SPMI-
UNDIP/MP/05.03.30 MANUAL
PROSEDUR
JUDUL : MAHASISWA PINDAH PROGRAM STUDI
TANGGAL
DIKELUARKAN
01 September 2014
AREA: BIDANG AKADEMIK NO. REVISI: 01
1. TUJUAN
Manual Prosedur bagi mahasiswa pindah studi dalam lingkup Undip ini bertujuan sebagai
pedoman bagi mahasiswa yang menginginkan pindah studi dan pihak-pihak yang terkait
di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.
2. PENGERTIAN
a. Pada Peraturan Akademik Universitas Diponegoro tahun 2012 dijelaskan bahwa
mahasiswa dapat melakukan pindah studi di lingkungan Undip apabila:
1] Telah mengikuti kegiatan akademik secara terus menerus dengan masa studi
sekurang-kurangnya dua semester.
2] Bukan karena melanggar tata tertib kehidupan kampus atau sebab lain yang
sejenis.
3] Lulus placement test dan tidak buta warna bagi fakultas/ jurusan/ program studi
yang mensyaratkannya dan tidak cacat fisik yang mengganggu proses belajar
mengajar.
4] Disetujui oleh fakultas melalui pertimbangan jurusan dan atau program studi asal,
dengan mengisi formulir yang disediakan.
5] Disetujui oleh fakultas melalui pertimbangan jurusan dan atau program studi yang
dituju dengan memperhatikan kemampuan daya tampung dan atau hasil
pengakuan matakuliah yang telah ditempuh dan atau sisa masa studi sesuai
ketentuan Pasal 14, 17 dan Pasal 18.
6] Pindah studi hanya diizinkan satu kali.
3
7] Masa studi mahasiswa pindahan tetap diperhitungkan dengan lama studi yang
bersangkutan.
8] Pengajuan permohonan pindah studi diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan
dengan melampirkan formulir persetujuan [huruf d] selambat-lambatnya 4 [empat]
minggu sebelum awal kuliah semester gasal/ genap dimulai sesuai dengan
kalender akademik. Permohonan yang melewati batas waktu tersebut akan ditolak.
b. Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan surat keputusan Rektor setelah
memperoleh persetujuan dari fakultas/ jurusan/ program studi yang dituju.
c. Rektor adalah Rektor Undip
d. Dekan adalah Dekan Fakultas kedokteran.
e. PD I adalah Pembantu Dekan bidang akademik, bertugas untuk dan atas nama dekan
di bidang akademik, melaksanakan tugas berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia
f. Ka TU adalah Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Kedokteran, bertugas
menyelenggarakan pelayanan administrasi di lingkungan FK. Dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh Ka Sub Bag Akademik, Ka Sub Bag Keuangan, Ka Sub Bag
UMPA dan Ka Sub Bag Kemahasiswaan.
g. Ka Sub Bag Akademik adalah Kepala Sub Bagian Akademik Fakultas Kedokteran
h. PJMK adalah penanggung jawab mata kuliah, atau koordinator penyelenggaraan
perkuliahan untuk mata kuliah tertentu.
i. Dosen wali/ dosen pembimbing akademik adalah dosen tetap pada Program Vokasi/
Diploma, Sarjana, Profesi, Pendidikan Dokter Spesialis, Magister maupun Doktor
yang diserahi tugas untuk memberikan pertimbangan, petunjuk, nasihat dan
persetujuan kepada mahasiswa bimbingannya dalam menentukan rencana studinya
dan bisa memberikan konseling yang mendukung proses pembelajaran.
3. RUANG LINGKUP
a. Persyaratan yang diperlukan bagi prosedur pindah studi dalam lingkup Undip;
b. Tahap kegiatan dalam prosedur pindah studi dalam lingkup Undip;
c. Pihak-pihak yang terlibat dalam pindah studi dalam lingkup Undip;
d. Waktu yang dibutuhkan dalam prosedur pindah studi dalam lingkup Undip studi.
e. Dokumen yang diperlukan atau dihasilkan dalam pindah studi dalam lingkup Undip.
4
4. REFERENSI
a. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
c. Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan dan PP Nomor 66 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan
pemerintah nomor 17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan;
d. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
e. SK Rektor Nomor: 364/PER/H7/2009 tentang Peraturan Akademik Bidang
Pendidikan Program Sarjana dan Program Diploma [III-IV] Universitas
Diponegoro;
f. Keputusan Rektor UNDIP No: 209/ PER/ UN7/ 2012 tentang Peraturan Akademik
Bidang Pendidikan Program Sarjana dan Program Diploma [III-IV] Universitas
Dipopnegoro
g. Buku Pedoman Akademik Prodi Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas
Diponegoro.
5. Prosedur Pindah Studi dalam Lingkup Undip
MhsSub Bag
AkademikDsn Wali Ka TU Ka PS Ka Jur PD I Dekan Rektor
waktu
[menit]Output
1
Mahasiswa konsultasi dengan dosen wali dan
menyampaikan maksudnya untuk pindah studi
dan mengemukakan alasan pindah
arahan dosen
wali
2
Dosen Wali memberikan saran dan memastikan
bahwa alasan pindah sangat urgent. Dosen wali
harus memberikan pertimbangan implikasi
perpindahan tersebut terhadap PS dan FK, dan
implikasiya terhadap mahasiswa ybs jika tidak
pindah
30arahan dosen
wali
Berpedoman pada Peraturan
Akademik Undip yang berlaku
3Dosen Wali mengkonsultasikan kepada Ka PS
perihal pengajuan kepindahan mahasiswa tsb.30
arahan dosen
wali
Berpedoman pada Peraturan
Akademik Undip yang berlaku
4
Ka PS [bersama dosen wali] mengkoordinasikan
dan membahas rencana kepindahan mahasiswa
tersebut dengan Ka Jurusan
60 arahan Ka PSBerpedoman pada Peraturan
Akademik Undip yang berlaku
5Ka Jurusan memberikan pertimbangan kepada Ka
PS untuk memutuskan hal yang terbaik20
arahan Ka
Jurusan
Berpedoman pada Peraturan
Akademik Undip yang berlaku
6
Ka Jurusan didampingi K a PS dan DW
menyampaikan rencana kepindahan mahasiswa
tersebut kepada PD I untuk mendapatkan
pertimbangan
7PD I memberikan arahan dan saran terkait
rencana kepindahan tersebut20 arahan PD I
Berpedoman pada Peraturan
Akademik Undip yang berlaku
8Ka PS memanggil mahasiswa dan menyampaikan
keputusan PS terkait dengan kepindahannya.tidak 1 hari keputusan PS
Berpedoman pada Peraturan
Akademik Undip yang berlaku
9
Jika kepindahannya disejutui PS, mahasiswa
mengisi formulir, diketahui Org tua, dsn wali dan
KPS dan menyerahkan kembali ke Sub Bag AK
480
form pindih
dengan
Persetujuan Org
Tua, DW, KPS
10
Sub Bag AK melakukan validasi dan menyiapkan
surat pengantar yg di ttd Dekan, dan
menyampaikannya ke Ka TU untuk dikoreksi
60berkas
tervalidasi
11
Ka TU mengoreksi surat pengantar, memeriksa
kelengkapan berkas dan menyampaikan kepada
PD I untuk diparaf dan menyampaikan kepada
Dekan untuk ditanda-tanganitidak
10 berkas valid
12
Dekan mengecek dan apabila setuju
menadatangani surat pengantar kepindahan dan
mengembalikannya ke KTU
20surat pengantar
di ttd Dekan
13
Ka TU menyerahkan surat dan berkas ke Ka Sub
Bag AK untuk diserahkan ke Universitas 3 berkas valid
14Ka Sub Bag AK menyelesiakan surat dan berkas
dan mengirim ke universitasberkas komlit
15Mahasiswa menunggu SK Rektor tentang pindah
Studi
No. Uraian Kegiatan Keterangan
BAKU MUTUPELAKSANA