Petunjuk penggunaan ini dapat diunduh pada pada bpbjdemak-sirup pada menu di User Guide e-Purchasing V.5, atau klik saja link dibawah ini untuk bisa mempelajarinya lebih lanjut.
Tutorial Aplikasi e-Purchasing – Pejabat Pengadaan Membuat Paket
Tutorial Aplikasi e-Purchasing – Penyedia Melakukan Negosiasi
Tutorial Aplikasi E-purchasing – Pejabat Pengadaan Setuju Negosiasi
Tutorial Aplikasi Epurchasing – Persetujuan Penyedia
Tutorial Aplikasi Epurchasing – PP Menyetujui Paket
Daftar Tanya Jawab
Saat ini Katalog Elektronik telah terintegrasi dengan data NIE Alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Jika data NIE pada saat pengisian data AKD/AKL produk Alat Kesehatan tidak dapat ditemukan / terdap... Selengkapnya
Aturan terbaru mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elek... Selengkapnya
Pada ePurchasing v.5, data satker menggunakan data satker yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan [SiRUP]. Harap perbaharui data satker di SiRUP apabila memang belum pernah melakuk... Selengkapnya
Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- [dua ratus juta rupiah], sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- [dua rat... Selengkapnya
Bila sudah login, PP/PPK dapat melakukan pembelian dengan cara klik tombol Beli yang ada pada masing-masing produk barang/jasa di eCatalogue. Pada bagian atas akan tampil Keranjang Pembelian, selanjut... Selengkapnya
Pastikan Metode Pemilihan pada RUP adalah ePurchasing dan sudah diumumkan di sirup.lkpp.go.id. Apabila Metode Pemilihan sudah benar [ePurchasing] dan sudah diumumkan di SiRUP, selanjutnya PP/PPK dapat... Selengkapnya
Pembatalan paket dapat dilakukan oleh Pemesan [pengguna yang membuat paket] dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh pengguna.... Selengkapnya
Pastikan form sudah terisi semua dan dalam form tersebut tidak ada karakter kutip satu [ ' ] atau kutip dua [ " ] dalam form yang diisi.... Selengkapnya
PPK harus mengakses ePurchasing minimal 1 kali walaupun tidak melakukan proses persetujuan paket, tujuannya supaya data PPK tersebut tercatat dalam sistem ePurchasing.... Selengkapnya
Pelaksanaan ePurchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Mentri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.... Selengkapnya
Apabila BUMN/BUMD/BLU/BLUD berminat untuk melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing, Silakan mengajukan permohonan via surat yang ditujukan kepada Deputi Monitoring Evaluasi dan Pengembangan... Selengkapnya
Sebelum melakukan pengadaan barang/jasa melalui ePurchasing dengan menggunakan anggaran selainAPBN/APBD, harap konsultasi terlebih dahulu ke Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mengenai ... Selengkapnya
Berikut kemungkinan dari permasalahan yang dialami: 1. Koneksi terputus, silakan refresh browser dan input form kembali; 2. Hindari penggunaan tanda kutip 1 ['] atau kutip 2 ["] pada Form Paket; 3. Hi... Selengkapnya
Jaminan Pelaksanaan tidak diperlukan untuk pengadaan melalui ePurchasing.... Selengkapnya
Pembatalan paket dalam aplikasi ePurchasing dapat dilakukan oleh Pemesan [pengguna yang membuat paket] dengan cara klik icon lingkaran di sebelah nomor & nama paket. Alasan pembatalan wajib diisi oleh... Selengkapnya
Apabila penyedia sudah mempunyai akun penyedia yang pendaftarannya melalui LPSE, maka tidak perlu membuat akun baru untuk akses ke eKatalog/ePurchasing karena akun yang digunakan untuk mengakses eKata... Selengkapnya
Penyedia Barang/Jasa yang berminat untuk memasukkan barang/jasa kedalam Katalog Elektronik dapat menyampaikan usulannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya [K/L/PD]. Dalam ha... Selengkapnya
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah/Pimpinan Institusi pada Kementerian/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menyusun rencana kebutuhan barang/ja... Selengkapnya
Katalog Elektronik Nasional adalah Katalog Elektronik yang disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik yang disu... Selengkapnya
Pimpinan Satuan Kerja [Satker] dapat menyampaikan usulan pencantuman barang/jasa di Kementerian yang menyelenggarakan Katalog Elektronik Sektoral. Pimpinan Satker menyusun rencana kebutuhan barang/jas... Selengkapnya
© 2022 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah [LKPP]