Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli analisis persamaan dan perbedaan

Pengertian hak dan kewajiban sudah kita dapatkan sejak duduk di bangku sekolah dasar. Hal tersebut dilakukan antara lain agar setiap individu dapat menghargai perbedaan, menghormati hak asasi setiap manusia, serta turut serta dalam melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Suatu negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat mempunyai peran yang yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula.

Mengutip buku Hak dan Kewajiban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Riadi Syah Putra yang diakses melalui laman Emodul.kemdikbud.go.id, hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab.

Hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai warga negara, setiap orang berhak memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum, kebebasan memilih dalam proses demokrasi, serta hak memeluk agama dan menjalankan ibadah.

Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang. Berikut hak-hak yang dimiliki warga negara di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat:

1. Hak di Lingkungan Keluarga

Di lingkungan keluarga, setiap orang berhak memperoleh kasih sayang sesama anggota keluarga, mendapatkan sandang, pangan, papan, serta mendapatkan pendidikan dan bimbingan keluarga.

Advertising

Advertising

Di dalam satuan pendidikan, setiap warga belajar berhak memperoleh ilmu pengetahuan yang berasal dari materi pembelajaran yang diajarkan oleh pendidik.

Selain itu, setiap individu berhak untuk berteman dengan siapa saja, mendapatkan kesempatan untuk berkreasi, perlakuan yang sama dari pendidik, dan perlindungan secara menyeluruh sehingga merasa tenang, aman, dan nyaman selama melaksanakan proses pembelajaran.

3. Hak di Lingkungan Masyarakat

Di lingkungan masyarakat, setiap individu berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak, memperoleh pendidikan, penghidupan yang layak, mendapat pasokan listrik dari pemerintah, memperoleh pelayanan masyarakat, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Adapun contoh kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Artinya warga negara wajib mematuhi peraturan pemerintah, ikut serta dalam pembelaan negara, dan mengikuti pendidikan dasar.

Berikut kewajiban yang dimiliki warga negara di lingkungan keluarga, pendidikan, maupun masyarakat:

1. Kewajiban di Lingkungan keluarga

Adapun kewajiban di lingkungan keluarga antara lain kewajiban menghemat energi listrik, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar, dan mematuhi peraturan keluarga.

2. Kewajiban di Satuan Pendidikan

Di satuan pendidikan, setiap individu wajib menghormati pendidik, disiplin dengan tata tertib satuan pendidikan, dan sebagainya.

3. Kewajiban di Lingkungan Masyarakat

Adapun kewajiban di lingkungan masyarakat di antaranya menjaga keselamatan dan keamanan di tempat umum, menjaga kelestarian alam, dan sebagainya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Jika setiap orang sanggup berbuat sesuai haknya, ketertiban masyarakat niscaya akan terwujud. Namun, jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai haknya, maka ketertiban akan terganggu.

Mengutip buku "Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara" oleh R. Abdurrakhim Abubakar, hak adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan tersebut bisa diperoleh karena berbagai sebab, seperti pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena masyarakat, dan pemberian orang lain.

- Hak karena pemberian negara; misalnya seorang polisi lalu lintas yang berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan berkendara.

- Hak pemberian masyarakat; misalnya seorang ketua RT yang mempunyai kewenangan untuk memimpin rukun tetangga.

- Hak karena berdasarkan aturan hukum atau perjanjian; misalnya seorang pembeli yang berhak mendapat kualitas dari barang yang ia beli.

- Hak karena pemberian orang lain; misalnya seorang satpam perumahan yang berhak menanyakan tujuan tamu yang masuk ke dalam lingkungan perumahan.

Di samping hak terdapat juga kewajiban yang harus dilaksanakan atau suatu keharusan untuk memperoleh suatu hak. Contoh Kewajiban seperti membayar PBB [Pajak Bumi dan Bangunan], menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain-lain.

Kategori Hak

Berdasarkan Modul Pembelajaran PPKn menurut Jimly Asshiddiqie, hak-hak tertentu yang dapat dikategorikan sebagai hak konstitusional warga negara adalah sebagai berikut:

  1. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja, seperti memperoleh pendidikan dan membela negara.
  2. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, tetapi dalam kasus-kasus tertentu, berlaku keutamaan-keutamaan. Misalnya, bagi warga negara berhak mendirikan partai politik.
  3. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh rakyat. Misalnya menjadi presiden, wakil presiden, dan lain-lain.
  4. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu. Misalnya jabatan menjadi TNI, polisi, dan ASN.
  5. Hak untuk melakukan upaya hukum guna melawan atau menggugat keputusan-keputusan warga yang dinilai merugikan hak konstitusional warga negara yang bersangkutan. Contohnya mengajukan banding di pengadilan, pengajuan kasasi, dan lain sebagainya.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:

- Pasal 27 ayat 1: persamaan kedudukan di dalam hukum.

- Pasal 27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

- Pasal 28 : kemerdekaan berserikat [hak politik].

- Pasal 28 A–J : hak atas HAM.

- Pasal 29 : hak atas agama.

- Pasal 30 : hak atas pembelaan negara.

- Pasal 31 : hak atas pendidikan.

- Pasal 32 : hak atas budaya.

- Pasal 33 : hak atas perekonomian.

- Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial.

Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:

- Pasal 27 ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

- Pasal 27 ayat 3: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

- Pasal 28 J ayat 1: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

- Pasal 28 J ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

- Pasal 30 ayat 1: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

- Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Adapun kewajiban warga negara dalam UUD 1945, ialah:

- Kewajiban untuk membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah baik pusat maupun daerah.

- Kewajiban untuk menaati, tunduk, dan patuh pada peraturan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

- Kewajiban untuk menghargai orang lain.

- Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar.

- Kewajiban untuk melakukan pembelaan kedaulatan negara.

- Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan atas hak kebebasan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Setiap individu tentu memiliki hak dan kewajiban bagi diri sendiri maupun dalam berbangsa dan bernegara. Hak dan kewajiban tentu memiliki kaitan yang erat, tetapi mempunyai makna yang berbeda. Jika kita mengerjakan suatu kewajiban, tentulah hak kita akan terpenuhi. Akan tetapi, jika anda menuntut hak terlebih dahulu tanpa melaksanakan suatu kewajiban. Bagaimana bisa? Lalu apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban?

Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan penggunaannya tergantung pribadi masing-masing. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb. atau kekuasaan yang benar atas sesuatu.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli

Untuk memahami lebih lanjut tentang hak dan kewajiban, yuk simak pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli berikut ini.

1. Pengertian Hak Menurut Para Ahli

1.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kewenangan akan menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilaksanakan terus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

2. Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, pengertian hak dibagi menjadi dua, yakni:

a. Hak nisbi [relatif], hak ini pada sadarnya ada dalam hukum perjanjian atau perikatan seperti, hak menagih hutang, atau hak melunasi prestasi.

b. Hak absolut atau mutlak, terdiri atas:

  • Hak dalam HTN [Hukum Tata Negara] pada penguasa meminta pajak, pada warga hak asasi.
  • Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
  • Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
  • Hak atas objek material, hak cipta, merek dan paten.

3. John Salmond

Menurut Salmond, hak dibagi menjadi beberapa pengertian, yakni;
1. Hak dalam artian sempit, yaitu hak yang berpasangan dengan kewajiban seperti:

  • Hak yang merekats pada seseorang sebagai pemilik;
  • Hak yang ditujukan kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelasi;
  • Hak dapat berisikan kewajiban kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan [comission] atau tidak melakukan [omission] suatu perbuatan;
  • Hak dapat mempunyai sasaran yang timbul dari comission dan omission;
  • Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.

2. Kemerdekaan, hak untuk memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melaksanakan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, atau menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.

4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dilepaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

2. Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban adalah tanggung jawab untuk memberikan sesuatu yang seharusnya dibiarkan atau hanya diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain yang pada prinsipnya dapat secara paksa dituntut oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

2. Curzon

Menurut Curzon, kewajiban dibagi menjadi beberapa pengertian, yakni:

a. Kewajiban absolut atau mutlak, ditujukan kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi yang melibatkan hak di pihak lain.

b. Kewajiban publik, di dalam hukum publik yang berhubungan dengan hak publik adalah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.

c. Kewajiban positif, kewajiban ini menghendaki dilaksanakannya sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melaksanakan sesuatu.

d. Kewajiban universal atau umum, kewajiban yang ditujukan secara umum atau kepada seluruh warga negara, ditujukan kepada kalangan tertentu dan kewajiban khusus, muncul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.

e. Kewajiban primer, kewajiban ini tidak muncul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, muncul dari perbuatan melawan hukum seperti membayar kerugian dalam hukum perdata.

Perbedaan Hak dan Kewajiban

Walaupun keduanya saling berhubungan, namun hak dan kewajiban juga memiliki perbedaan lho! Yuk, simak perbedaan antara hak dan kewajiban yang harus kamu ketahui. Ada 6 perbedaan antara hak dan kewajiban, yaitu:

1. Definisi

  • Hak dapat diartikan sebagai hak untuk memiliki atau melakukan sesuatu. Serta merupakan hak istimewa yang diberikan kepada masyarakat oleh badan pemerintahan.
  • Kewajiban dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus dikerjakan seseorang karena hukum, keharusan atau karena itu adalah pekerjaan mereka. Ini merupakan tanggung jawab seseorang oleh badan pemerintahan, yang harus dikerjakan oleh individu tersebut.

2. Fungsi

  • Hak adalah kewenangan yang dimiliki orang.
  • Kewajiban adalah pekerjaan yang harus dirampungkan oleh orang-orang yang diistimewakan oleh hak-hak mereka.

3. Tujuan

  • Hak ditujukan untuk diri sendiri.
  • Kewajiban ditujukan kepada sebagian besar orang lain.

4. Koneksi ke mayarakat

  • Hak adalah apa yang kita peroleh dari masyarakat.
  • Kewajiban adalah apa yang kita kerjakan untuk masyarakat.

5. Hukum

  • Hak itu dapat dipertahankan atau ditantang oleh pengadilan.
  • kewajiban warga negara tidak bisa ditantang oleh pengadilan.

6. Dasar

  • Hak didasarkan pada hak istimewa yang diserahkan kepada seseorang.
  • Kewajiban didasarkan pada akuntabilitas menjalankan tugas oleh individu.

Contoh Hak dan Kewajiban

Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban yang dapat kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari:

1. Contoh Hak

  • Hak dalam menyampaikan pendapat.
  • Hak berbicara dalam keluarga.
  • Hak mendapatkan perlindungan untuk anak-anak.
  • Hak mendapatkan kasih sayang keluarga.
  • Hak mendapatkan pengajaran di sekolah.
  • Tiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
  • Hak atas penghidupan yang layak.
  • Tiap warga negara berhak untuk mempertahankan wilayah negara Indonesia.

2. Contoh Kewajiban

  • Membayar uang sekolah.
  • Menjunjung tinggi dasar negara dan menaati peraturan yang berlaku.
  • Berkewajiban membayar pajak.
  • Kewajiban menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
  • Ikut serta dalam pembangunan dalam membangun bangsa agar dapat berkembang dan maju.

Sekian artikel mengenai pengertian hak dan kewajiban, perbedaannya serta contoh-contoh hak dan kewajiban dalam berbangsa dan bernegara. Terima kasih dan semoga artikel ini bermanfaat!

Editor: Muchammad Zakaria

Book enthusiast. Perempuan dengan pemikirannya yang gaduh, lebih suka menulis daripada bersuara. Calm is my way.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề