Penyembelihan harus memenuhi beberapa syarat penyembelihan salah satu syarat bagi penyembelih adalah

Sahabat Ihram, hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Bagi sahabat yang akan berqurban, sudahkah memahami syarat-syarat penyembelihan qurban? Nah… berikut ini penjelasan lengkapnya tentang syarat-syarat penyembelihan hewan qurban agar ibadah kita bernilai di hadapan Allah.

1. Niat karena Allah

Allah menilai suatu ibadah karena niatnya. Maka, hal pertama yang harus kita luruskan sebelum beribadah adalah luruskan niat kita.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya, “Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan menerima apa yang dia niatkan." [HR. Bukhari Muslim]

Maka, niatkan apa yang kita qurbankan hanya untuk mengharap ridho Allah.

2. Yang menyembelih harus orang Islam atau ahli kitab

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Quran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya, “Pada hari ini Aku halalkan hal yang baik untuk kalian. Sembelihan ahli kitab adalah halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka [ahli kitab].”

3. Niatkan untuk menyembelih bukan melukai hewan qurban

Saat kita menyembelih hewan qurban jangan niatkan untuk melukainya. Jika kita berniat melukainya bukan untuk menyembelih maka tidak halal hewan tersebut dimakan.

4. Sembelihan qurban dipersembahkan hanya untuk Allah

Jangan mempersembahkan sembelihan kepada selain Allah. Allah mengharamkan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain-Nya. Allah berfirman menyebutkan daftar binatang yang haram dimakan: “Binatang yang disembelih karena berhala.” [Al-Maidah: 3]

5. Membaca nama Allah ketika menyembelih

Bacalah nama Allah ketika akan menyembelih hewan qurban. Karena sesungguhnya Allah mengharamkan memakannya. Sebagaimana Firman Allah berikut ini yang artinya,

“Sesungguhnya diharamkan kepada kalian bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut sealain Allah.” [QS. Al-Baqarah 173]

Dan dalam surat lain,

“Janganlah kalian makanan binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelih. Karena adala hewan yang haram.” [QS. Al-An’am: 121].

6. Alat untuk menyembelih adalah yang tajam bukan kuku dan gigi

Sembelihlah hewan qurban dengan alat yang tajam, selama bukan kuku dan gigi. Agar tidak menyakitkan bagi hewan qurban yang disembelih. Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” [HR. Abu Daud 2821, Tirmidzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani]

7. Menyembelih harus sampai mengalirkan darah

Hewan qurban sembelihan harus sampai mengalirkan darah. Sebagaimana hadits berikut ini yang artinya, “Segala yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelih, makanlah. Selama bukan gigi atau kuku.” [HR. Abu Daud 2821, Turmudzi 1491 dan dishahihkan Al-Albani]

Sudah persiapkan hewan qurban terbaik, Sahabat Ihram?

Penyembelihan hewan harus memenuhi syarat menurut Islam

Jumat , 03 Jun 2022, 06:12 WIB

Republika/Thoudy Badai

Ilustrasi penyembelihan hewan. Penyembelihan hewan harus memenuhi syarat menurut Islam

Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, penyembelihan hewan dianggap sah apabila telah memenuhi persyaratan syariat yang berlaku. Apa saja persyaratan sahnya itu? 

Baca Juga

  • Status Pencarian Eril di Swiss Berubah, MUI Jabar Serukan Shalat Ghaib

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhaj al-Muslim menyebutkan sejumlah syarat sah penyembelihan, antara lain sebagai berikut: 

Pertama, alat penyembelihannya harus tajam yang dapat mengalirkan darah. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: 

ما أنْهَرَ الدَّمَ، وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عليه، فَكُلُوا ليسَ السِّنَّ، والظُّفُرَ   

"Maa anharaddama wa dzukira alaihismullahi fakullu, laisa as-sinna wazzhufura."  

Yang artinya, "[Binatang yang disembelih dengan] sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah [sembelihan tersebut] kecuali yang disembelih dengan tulang dan kuku."  

Kedua, menyebutkan nama Allah SWT. Yakni mengucapkan 'Bismillahi Allahu Akbar' atau 'Bismillah' saja, hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surat Al Anam ayat 121. 

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ 

"Wa laa takulu mimma lam yudzkirasmullahi alaihi." Yang artinya, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya."  

Ketiga, memotong tenggorokan di bagian bawah jakun [lidah kecil], serta memotong kerongkongan dan dua urat leher sekaligus dalam satu gerakan.  

Keempat, penyembelihan adalah seorang yang layak. Yaitu seorang Muslim berakal yang baligh atau anak-anak yang sudah dewasa. Penyembelih juga boleh seorang perempuan atau Ahli Kitab sesuai dengan firman Allah dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 5. 

 وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

"Wa tha'amulladzina utul-kitaaba hillullakum wa tha'aamukum hillullahum." Yang artinya, "Makanan orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu [halal] pula bagi mereka."  

Kelima, jika menemukan kesulitan untuk menyembelih hewan karena terjatuh ke dalam sumur misalnya atau karena lepas, boleh dilakukan penyembelihan dengan menyentuh alat penyembelihan pada bagian tubuh manapun dari binatang tersebut yang dapat mengalirkan darahnya. 

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yakni ketika seekor unta lepas dan lari, pada saat itu tidak da seorang pun yang membawa kuda sehingga salah seorang di antara mereka bisa memanahnya dan menangkapnya.

Oleh :

Yudi Yansyah S.Pd.i

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bojong Genteng

Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدًا يُوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِى مَزِيْدَهُ يَارَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَايَنْبَغِى لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ

أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى خَاتَمِ اْلاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ مُحَمَّدٍ وَّعَلى الِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ فَيَا عِبَادَ اللهِ اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Hadirin rohimakumulloh

Pertama-tama marilah kita bersyukur kepada Allah Swt yang telah memberikan kepada kita keimanan, ketaqwaan  kesehatan, kenikmatan  dan kesejahteraan.

Kemudian tak lupa kita haturkan shalawat dan salam atas junjunan kita, Nabi Muhammad SAW., kepada keluarganya, shohabatnya dan kita sebagai umatnya. Saya mengajak hadirin untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan agar kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang beruntung.

Hadirin rahimakumullah

Semua jenis hewan yang dihalalkan bagi manusia, untuk bisa dinikmati dagingnya secara halal harus menyembelihnya terlebih dahulu, kecuali jenis ikan air atau belalang. Hewan yang mati tanpa disembelih termasuk bangkai dan haram untuk dimakan.

Menyembelih binatang harus memenuhi ketentuan syara’ [hukum Islam]. Apabila menyembelih hewan tidak sesuai dengan ketentuan syara’, daging hewan tersebut haram hukumnya.

Penyembelihan adalah mematikan hewan dengan cara memotong saluran nafas dan saluran makanan serta urat nadi utama yang terdapat pada leher hewan. Tujuannya agar hewan tersebut menjadi halal dimakan dagingnya.

Hadirin rohimakumulloh

Ketentuan dalam penyembelihan binatang, sebagai berikut:

Pertama, rukun penyembelihan, yaitu orang yang menyembelih, hewan yang disembelih dan alat yang digunakan untuk menyembelih

Kedua, syarat orang yang menyembelih, yaitu: beragama Islam; sembelihan orang kafir atau musyrik hukumnya tidak sah atau haram, berakal sehat; bukan orang gila atau sedang mabuk dan mumayiz; sudah dapat membedakan antara yang haq dan yang batil.

Ketiga, syarat hewan yang disembelih, yaitu dalam keadaan hidup dan termasuk binatang yang halal menurut syara’.

Keempat, syarat alat yang digunakan menyembelih, yaitu:  benda tajam, terbuat dari baja, besi, batu, dan tidak sah menyembelih dengan menggunakan kuku, tulang, dan gigi.

Menggunakan pisau yang tajam, bertujuan agar hewan lekas mati. Tetapi jangan mengasah pisau tersebut dihadapan hewan yang akan disembelih karena bisa membuat hewan ketakutan. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Umar RA:

أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ

“Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” [HR. Ahmad, Ibnu Majah ]

Kelima, sunah dalam penyembelihan hewan, yaitu: hewan qurban diikat lalu direbahkan di atas lambung sebelah kiri dan menghadap ke arah kiblat serta menginjakkan kaki di leher hewan. Sebagaimana dalam hadits dari Anas bin Malik: “Rasulullah SAW berqurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Kemudian membaca takbir:

اَللهُ اَكْبَرُ x9 , اَللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً. لاَاِلهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ وَلِلّهِ الْحَمْدُ

Membaca sholawat : "Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa alaa aali sayyidina muhammad"

Membaca doa menyembelih hewan kurban: "Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim" [Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan yang Maha Pemurah, terimalah taqarrabku].

Doa menyembelih :

“بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ

Perintah menyembelih hewan kurban ada pada hadits dalam shahih Muslim dari ‘Aisyah.

أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: “اِشْحَذِي اَلْمُدْيَةَ” , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: “بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ” –

Nabi pernah memerintahkan agar diambilkan gibas [domba jantan] bertanduk, kuku dan perutnya hitam dan sekeliling matanya hitam. Lalu gibas tersebut dibawa ke hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijadikan kurban. Beliau pun bersabda, “Asahlah dengan batu pengasah.”

Kemudian ‘Aisyah mengasahnya dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaringkan hewan tersebut lalu menyembelihnya. Saat menyembelih, beliau mengucapkan: “Bismillah, Allahumma taqobbal min Muhammad wa aali Muhammad, wa min ummati Muhammad [dengan menyebut nama Allah, Ya Allah terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad].” [HR. Muslim No. 1967]

Membaca basmallah sebelum memulai menyembeli hewan. Allah berfirman:

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” [QS. Al-An’am: 121]

Membaca basmallah ketika menyembelih:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ

“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” [HR. Muslim]

Mempercepat penyembelihan, berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar dan tidak pula lamban.

Hadirin rohimakumulloh

Keenam, tempat anggota tubuh hewan yang disembelih adalah hewan jinak disembelih di bagian lehernya, tepatnya dipotong di bagian saluran nafas, saluran makan, dan urat nadi utama. Hewan liar atau yang terperosok ke dalam lubang sehingga sulit dijangkau lehernya cukup dengan cara melukai tubuh di bagian yang dapat dijangkau, dengan catatan dapat mematikan hewan tersebut.

Ketujuh, hal yang makruh dalam penyembelihan hewan adalah menyembelih sampai putus lehernya dan menyembelih dengan menggunakan alat tumpul.

Kedelapan, penyembelihan secara tradisional dan mekanik.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan daging, ada dua cara penyembelihan hewan, yaitu secara tradisional [manual], seperti penyembelihan yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya, yakni penyembelihan dengan menggunakan alat-alat tajam tradisional [pisau, golok, badik, dan sebagainya]

Penyembelihan hewan secara mekanik yang dilakukan dengan bantuan alat [mesin] adalah penyembelihan yang dilakukan dengan menggunakan mesin di rumah pemotongan hewan. Hal ini dimaksudkan agar kerja lebih cepat dan hasilnya lebih banyak karena untuk memenuhi kebutuhan yang sangat banyak [masyarakat perkotaan]

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penyembelihan hewan secara mekanik adalah  orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam dan harus menyebut asma Allah ketika mulai menghidupkan mesin, yaitu dengan membaca basmallah [bismillahi Allohu Akbar]. Hewan yang disembelih dalam keadaan masih hidup ketika akan dilakukan penyembelihan dan hewan tersebut adalah hewan yang halal. Alat mekanik yang digunakan untuk penyembelihan disyaratkan benda tajam yang terbuat dari besi, logam, batu, atau lainnya.

Hadirin rohimakumulloh

Pembahasan tentang qurban saat Idul Adha sebagaimana Firman Alloh:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ

Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan [qurban] supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk [patuh] pada Allah. [QS.Al-Hajj : 34]

Ayat di atas dikuatkan lagi dengan firman Allah yang dalam QS.Al-Hajj ayat 36-37 yaitu: “Maka makanlah sebagiannya [daging qurban] dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya [orang yang tidak meminta-minta] dan orang yang meminta. Daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.

Hadits tentang waktu berqurban yang dianjurkan : ”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya. Barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.”

Cara penyembelihan hewan Qurban pada dasarnya sama dengan penyembelihan hewan biasa, yaitu: harus sesuai dengan syariat Islam. Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyaksikan saja. Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan. Dihadapkan ke arah kiblat. Disunahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa. Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin.

Demikianlah semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Dibaca: 20.328 Kali

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề