PERATURAN tentang TUNJANGAN Kinerja PNS Daerah

Lihat Foto

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Petugas mendata peserta vaksin COVID-19 saat saat vaksinasi COVID-19 massal Aparatur Sipin Negara [ASN] di Sleman City Hall, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa [9/3/2021]. Pemda Sleman menargetkan vaksinasi COVID-19 massal untuk sekitar 3.000 ASN kana selesai pada Rabu [10/3/2021]. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menerapkan aturan baru terkait Sasaran Kinerja Pegawai [SKP] berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS mulai 1 Juli 2021.

Direktorat Kinerja ASN BKN sudah menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi pada 27-29 April 2021 lalu di Double Tree Hotel Jakarta terkait implementasi aturan baru itu.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian [PMK] BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan, per 1 Juli 2021 ketentuan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut sudah harus diterapkan.

Baca juga: Buka-bukaan Sri Mulyani soal THR PNS tanpa Tunjangan Kinerja

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu.

Nantinya hal tersebut menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Baca juga: Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening

Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan Matrik Peran hasil.

Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani

Analis Kepegawaian Madya BKN, Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan 2 model yaitu dasar/inisiasi atau pengembangan sampai tahun 2023.

Dijelaskan Samsul, kronologis penyusunan SKP meliputi model inisiasi dan mode pengembangan. Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model inisiasi diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan Penetapan SKP.

Sedangkan untuk penyusunan SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model pengembangan dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Perpres tunjangan kinerja PNS daerah merupakan peraturan yang dikeluarkan untuk menghitung besaran tunjangan yang diterima oleh PNS setiap bulannya.

Sesuai dengan peraturan yang tercantum tersebut, perlu dilakukan perhitungan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai PNS.

Sehingga secara tidak langsung posisi serta jabatan PNS akan menentukan besarnya tunjangan yang diterima setiap bulan.

Tentunya menghitung besarnya tunjangan kinerja ini membutuhkan beberapa tahapan.

Dimana tahapan tersebut juga tercantum secara detil di dalam undang-undang termasuk di dalam permenpan.

Maka dari itu sebaiknya pahami tahapan yang harus dilalui dalam perhitungan tunjangan kinerja seperti yang tercantum berikut di bawah ini.

Sehingga dapat melihat apakah tunjangan yang dibayarkan sudah sesuai atau tidak.

1. Menyiapkan Data Jabatan

Pertama-tama instansi akan membantu menyiapkan informasi jabatan setiap pegawai PNS di instansi tersebut.

Karena nantinya besaran tunjangan ini akan didasarkan pada informasi jabatan yang diterima tersebut.

Biasanya informasi jabatan ini didapatkan dari hasil analisa jabatan.

Dimana setiap instansi wajib melakukan analisa dan memberikan informasi jabatan tersebut berdasarkan peraturan yang ditetapkan.

Baca juga: 9 Manfaat Analisis Jabatan Dalam Memaksimalkan Kinerja

2. Mempelajari Informasi Kelas Jabatan

Tahapan selanjutnya dalam cara menghitung besaran tunjangan kinerja sesuai perpres tunjangan kinerja PNS daerah yaitu mempelajari informasi yang diterima.

Karena tata cara analisa jabatan harus sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan pada peraturan.

Terutama sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Dengan mengacu pada perundangan di atas, maka pihak yang mempelajari informasi kelas jabatan wajib melakukan pencocokan.

Apakah hasil analisa jabatan yang diberikan sudah sesuai atau tidak.

Jika sudah sesuai maka dapat dilanjutkan pada tahapan perhitungan berikutnya.

Namun jika ternyata masih tidak sesuai, maka perlu dilakukan analisa ulang untuk memberikan hasil yang valid.

3. Memastikan Informasi Kelas Jabatan

Setelah informasi jabatan dipelajari dengan baik, maka selanjutnya perlu untuk memastikan informasi kelas jabatan tersebut.

Dalam hal ini sesuai dengan undang-undang maka ada beberapa kriteria yang harus diterapkan dengan tepat.

Pertama menilai jabatan struktural, dan yang kedua menilai jabatan fungsional.

Untuk menilai jabatan struktural maka digunakan enam faktor kriteria yang disesuaikan dengan tugas jabatan.

Berbeda lagi dengan penilaian jabatan fungsional.

Dalam penilaian jabatan fungsional akan digunakan sembilan faktor kriteria sesuai dengan tugas jabatan.

4. Melakukan Validasi Kelas Jabatan Sesuai Perpres Tunjangan Kinerja

Apabila tahapan penilaian di atas telah selesai, maka selanjutnya perlu untuk dilakukan validasi terhadap hasil penilaian tersebut.

Baik untuk jabatan struktural maupun jabatan fungsional, semuanya telah ditulis dengan lengkap pada peraturan yang berlaku.

Sehingga dalam menjalankan proses validasi tentu saja harus melihat pada peraturan yang telah ditetapkan tersebut.

Pastikan saat melakukan validasi melakukan pencocokan kelas dan nilai jabatan dengan tepat.

Supaya nantinya tidak salah dalam melakukan perhitungan tunjangan yang satu ini.

Maka dari itu proses ini harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan hati-hati.

Supaya tidak terjadi kesalahan yang bisa berakibat fatal dalam membayarkan besaran tunjangan untuk PNS daerah tersebut.

Baca juga: Syarat Naik Pangkat PNS: Lakukan 3 Hal Ini Agar Mudah Promosi

5. Melakukan Pengecekan Nilai Jabatan

Jika validasi telah dilakukan dengan tepat, maka selanjutnya dapat dilakukan pengecekan nilai jabatan yang akan digunakan dalam perhitungan tunjangan kinerja.

Dalam pengecekan ini ada beberapa ketentuan sesuai undang-undang yang harus diterapkan.

Pertama yaitu perhitungan tunjangan kinerja dilakukan dengan memberikan indeks besaran rupiah tertentu untuk setiap nilai jabatan.

Yang kedua penentuan untuk setiap nilai jabatan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Dengan tata cara yang telah diatur tersebut, maka perhitungan nilai atau poin jabatan harus dilakukan oleh pejabat instansi terkait. Dimana dalam hal ini telah melihat sendiri kinerja dari para pegawai PNS dengan kinerja lengkapnya di dalam instansi tersebut. Sehingga hasil akhir perhitungan nantinya valid dan sesuai.

6. Melakukan Perhitungan Sesuai Perpres Tunjangan Kinerja

Setelah seluruh tahapan di atas dilalui dengan baik, maka terakhir melakukan perhitungan tunjangan kinerja setiap pegawai PNS. Perhitungan ini juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Sehingga tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan terdapat dasar peraturan perundangan di dalam hal tersebut.

Secara umum jika mengacu pada undang-undang, maka dalam menghitung tunjangan kinerja digunakan persamaan nilai jabatan dikalikan dengan indeks besaran rupiah.

Sementara untuk indeks besaran rupiah ini telah ditetapkan sebesar lima ribu rupiah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian maka besarnya tunjangan kinerja adalah sama dengan nilai jabatan dikalikan dengan lima ribu rupiah.

Sebagai contoh pada posisi keala seksi maka diperoleh nilai jabatan sebesar 1.430 sesuai yang tertera pada undang-undang untuk posisi tersebut.

Nilai ini lalu dikalikan lima ribu rupiah, sehingga menghasilkan nilai sebesar Rp. 7.150.000,00.

Dengan demikian maka nilai akhir tersebut merupakan besaran tunjangan kinerja yang akan dibayarkan pada pegawai yang bersangkutan.

Dimana komponen tunjangan kinerja tersebut akan termasuk di dalam komponen gaji bulanan yang diterima oleh pegawai PNS tadi.

Baca juga: Macam-macam Tunjangan PNS: Mana yang Tidak Anda Dapatkan?

Itulah beberapa informasi terkait perpres tunjangan kinerja PNS daerah beserta tahapan perhitungannya.

Sehingga bagi pegawai PNS yang ingin mencocokkan kebenaran besaran tunjangan kinerja yang diterima dapat mencoba menghitung sesuai informasi tersebut.

Pastinya tunjangan tersebut berdasarkan hasil evaluasi jabatan dari instansi.

Sehingga jika mengalami kendala ada baiknya diskusikan dengan instansi terkait.

Tentu saja bagi pegawai PNS yang ingin mendapatkan tunjangan kinerja yang tinggi perlu mencapai target yang ditetapkan oleh instansi.

Maka dari itu pastikan memiliki kinerja yang baik dan memperoleh pencapaian sesuai target.

Termasuk harus memastikan kehadiran yang selalu disiplin dan tidak pernah melakukan absen tanpa keterangan.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề