Pinjaman yang berasal dari APBD termasuk dana investasi Pemerintah

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Banyak masyarakat belum mengetahui mengenai istilah pinjaman daerah atau yang bisa juga disebut hutang pemerintah daerah. Dalam Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2011 telah diatur mengenai perincian peminjaman daerah. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa pinjaman daerah merupakan segala bentuk transaksi yang berasal dari pihak lain untuk diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk sejumlah uang ataupun suatu hal yang memiliki manfaat yang menuntut daerah untuk membayar kembali apa yang telah diberikan. Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan.

Alasan dari pelaksanaan pinjaman daerah adalah untuk menutup kekurangan dana yang berasal dari APBD sehingga pemerintah daerah dapat melaksanan pembangunan tanpa terkendala keterbatasan APBD. Selain itu, pinjaman daerah juga dapat mempercepat capaian dari target pembangunan daerah karena sumber pembiayaan tidak hanya terbatas pada APBD. Pinjaman daerah juga berdampak pada peningkatan infrastruktur yang signifikan dan juga pelaksanaan kegiatan prioritas daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial dari masyarakar daerah itu sendiri.

Pinjaman daerah memiliki beberapa manfaat seperti mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat berupa efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi, apabila kegiatan ekonomi masyarakat meningkat maka pendapatan daerah [PAD] juga ikut meningkat. Penghematan penggunaan APBD juga bisa tercapai apabila melakukan pinjaman daerah dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan prioritas. Pertumbuhan pusat kegiatan ekonomi di daerah juga akan semakin pesat dengan dilakukannya pinjaman daerah karena opsi pendaan akan semakin beragam. Rencana Pembangunan Jangka Menengah [RPJM] juga mengalami percepatan dengan adanya program pinjaman daerah.

Pinjaman daerah memiliki beberapa jenis. Jenis pertama adalah pinjaman jangka pendek, jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu pengembalian paling lama satu tahun dari persetujuan kontrak pinjaman. Peminjam memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali [mencakup bunga, pokok pinjaman, atau kewajiban lain yang dibebankan] dalam jangka waktu maksimal satu tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman jangka pendek hanya bisa digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasionai dan pemeliharaan.

Jenis pinjaman kedua adalah pinjaman jangka menengah. Jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali yang dibebankan [pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya] seluruhnya harus dilunasi dalam tenggang waktu masa jabatan kepala pemerintahan daerah, artinya pinjaman ini tidak bisa dibebankan pada periode masa jabatan yang selanjutnya. Jenis pinjaman jangka menengah ini biasanya digunakan pemerintah untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Jenis pinjaman daerah yang ketiga adalah pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah yang memiliki tenggat pembayaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembayaran kembali [pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya] harus dilunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian pemberi pinjaman di awal kontrak pinjaman. Pinjaman jangka panjang ini digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pembiayaan untuk kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik dengan kriteria untuk menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut. Pembiayaan yang berasal dari pinjaman daerah juga digunakan untuk pengadaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Pinjaman jangka panjang juga memiliki focus untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di suatu daerah.

Sumber pinjaman daerah bisa beragam. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah. Sumber pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pemerintah suatu daerah juga bisa memberikan pinjaman untuk daerah lain yang mengajukan pinjaman.

Selain pemerintah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga bisa memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum kepad masyarakat secara langsung di pasar modal dalam negeri.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali atas pinjaman yang dijukan. Pemerintah juga tidak bisa memberikan jaminan atas pinjaman yang berasal dari pihak lain. Dana dari pendapatan daerah ataupun barang yang berstatus sebagai inventaris pemerintah daerah juga tidak dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran kembali dari pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daerah. Larangan penjaminan juga mencakup suatu proyek pemerintah daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari obligasi daerah, serta barang yang berstatus sebagai milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut tidak dapat dijadikan jaminan obligasi daerah dari masyarakat yang membeli obligasi daerah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan keseluruhan data pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah pusat setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Apablia pemerintah daerah tidak melakukan pelaporan pinjaman daerah kepada pemerintah pusat dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menunda penyaluran Dana Perimbangan bagi pemerintah suatu daerah.

Perlu kecermatan dalam melakukan pinjaman daerah mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, dan risiko operasional. Apabila pemerintah dapat melakukan pinjaman secara efektif, besar kemungkinan manfaat yang didapat dan akan semakin meningkatkan pendapatan daerah.

Page 2

Banyak masyarakat belum mengetahui mengenai istilah pinjaman daerah atau yang bisa juga disebut hutang pemerintah daerah. Dalam Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2011 telah diatur mengenai perincian peminjaman daerah. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa pinjaman daerah merupakan segala bentuk transaksi yang berasal dari pihak lain untuk diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk sejumlah uang ataupun suatu hal yang memiliki manfaat yang menuntut daerah untuk membayar kembali apa yang telah diberikan. Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan.

Alasan dari pelaksanaan pinjaman daerah adalah untuk menutup kekurangan dana yang berasal dari APBD sehingga pemerintah daerah dapat melaksanan pembangunan tanpa terkendala keterbatasan APBD. Selain itu, pinjaman daerah juga dapat mempercepat capaian dari target pembangunan daerah karena sumber pembiayaan tidak hanya terbatas pada APBD. Pinjaman daerah juga berdampak pada peningkatan infrastruktur yang signifikan dan juga pelaksanaan kegiatan prioritas daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial dari masyarakar daerah itu sendiri.

Pinjaman daerah memiliki beberapa manfaat seperti mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat berupa efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi, apabila kegiatan ekonomi masyarakat meningkat maka pendapatan daerah [PAD] juga ikut meningkat. Penghematan penggunaan APBD juga bisa tercapai apabila melakukan pinjaman daerah dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan prioritas. Pertumbuhan pusat kegiatan ekonomi di daerah juga akan semakin pesat dengan dilakukannya pinjaman daerah karena opsi pendaan akan semakin beragam. Rencana Pembangunan Jangka Menengah [RPJM] juga mengalami percepatan dengan adanya program pinjaman daerah.

Pinjaman daerah memiliki beberapa jenis. Jenis pertama adalah pinjaman jangka pendek, jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu pengembalian paling lama satu tahun dari persetujuan kontrak pinjaman. Peminjam memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali [mencakup bunga, pokok pinjaman, atau kewajiban lain yang dibebankan] dalam jangka waktu maksimal satu tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman jangka pendek hanya bisa digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasionai dan pemeliharaan.

Jenis pinjaman kedua adalah pinjaman jangka menengah. Jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali yang dibebankan [pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya] seluruhnya harus dilunasi dalam tenggang waktu masa jabatan kepala pemerintahan daerah, artinya pinjaman ini tidak bisa dibebankan pada periode masa jabatan yang selanjutnya. Jenis pinjaman jangka menengah ini biasanya digunakan pemerintah untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Jenis pinjaman daerah yang ketiga adalah pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah yang memiliki tenggat pembayaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembayaran kembali [pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya] harus dilunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian pemberi pinjaman di awal kontrak pinjaman. Pinjaman jangka panjang ini digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pembiayaan untuk kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik dengan kriteria untuk menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut. Pembiayaan yang berasal dari pinjaman daerah juga digunakan untuk pengadaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Pinjaman jangka panjang juga memiliki focus untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di suatu daerah.

Sumber pinjaman daerah bisa beragam. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah. Sumber pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pemerintah suatu daerah juga bisa memberikan pinjaman untuk daerah lain yang mengajukan pinjaman.

Selain pemerintah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga bisa memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum kepad masyarakat secara langsung di pasar modal dalam negeri.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali atas pinjaman yang dijukan. Pemerintah juga tidak bisa memberikan jaminan atas pinjaman yang berasal dari pihak lain. Dana dari pendapatan daerah ataupun barang yang berstatus sebagai inventaris pemerintah daerah juga tidak dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran kembali dari pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daerah. Larangan penjaminan juga mencakup suatu proyek pemerintah daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari obligasi daerah, serta barang yang berstatus sebagai milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut tidak dapat dijadikan jaminan obligasi daerah dari masyarakat yang membeli obligasi daerah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan keseluruhan data pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah pusat setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Apablia pemerintah daerah tidak melakukan pelaporan pinjaman daerah kepada pemerintah pusat dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menunda penyaluran Dana Perimbangan bagi pemerintah suatu daerah.

Perlu kecermatan dalam melakukan pinjaman daerah mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, dan risiko operasional. Apabila pemerintah dapat melakukan pinjaman secara efektif, besar kemungkinan manfaat yang didapat dan akan semakin meningkatkan pendapatan daerah.


Lihat Money Selengkapnya

Page 3

Banyak masyarakat belum mengetahui mengenai istilah pinjaman daerah atau yang bisa juga disebut hutang pemerintah daerah. Dalam Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2011 telah diatur mengenai perincian peminjaman daerah. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa pinjaman daerah merupakan segala bentuk transaksi yang berasal dari pihak lain untuk diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk sejumlah uang ataupun suatu hal yang memiliki manfaat yang menuntut daerah untuk membayar kembali apa yang telah diberikan. Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan.

Alasan dari pelaksanaan pinjaman daerah adalah untuk menutup kekurangan dana yang berasal dari APBD sehingga pemerintah daerah dapat melaksanan pembangunan tanpa terkendala keterbatasan APBD. Selain itu, pinjaman daerah juga dapat mempercepat capaian dari target pembangunan daerah karena sumber pembiayaan tidak hanya terbatas pada APBD. Pinjaman daerah juga berdampak pada peningkatan infrastruktur yang signifikan dan juga pelaksanaan kegiatan prioritas daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial dari masyarakar daerah itu sendiri.

Pinjaman daerah memiliki beberapa manfaat seperti mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat berupa efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi, apabila kegiatan ekonomi masyarakat meningkat maka pendapatan daerah [PAD] juga ikut meningkat. Penghematan penggunaan APBD juga bisa tercapai apabila melakukan pinjaman daerah dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan prioritas. Pertumbuhan pusat kegiatan ekonomi di daerah juga akan semakin pesat dengan dilakukannya pinjaman daerah karena opsi pendaan akan semakin beragam. Rencana Pembangunan Jangka Menengah [RPJM] juga mengalami percepatan dengan adanya program pinjaman daerah.

Pinjaman daerah memiliki beberapa jenis. Jenis pertama adalah pinjaman jangka pendek, jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu pengembalian paling lama satu tahun dari persetujuan kontrak pinjaman. Peminjam memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali [mencakup bunga, pokok pinjaman, atau kewajiban lain yang dibebankan] dalam jangka waktu maksimal satu tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman jangka pendek hanya bisa digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasionai dan pemeliharaan.

Jenis pinjaman kedua adalah pinjaman jangka menengah. Jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali yang dibebankan [pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya] seluruhnya harus dilunasi dalam tenggang waktu masa jabatan kepala pemerintahan daerah, artinya pinjaman ini tidak bisa dibebankan pada periode masa jabatan yang selanjutnya. Jenis pinjaman jangka menengah ini biasanya digunakan pemerintah untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Jenis pinjaman daerah yang ketiga adalah pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah yang memiliki tenggat pembayaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembayaran kembali [pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya] harus dilunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian pemberi pinjaman di awal kontrak pinjaman. Pinjaman jangka panjang ini digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pembiayaan untuk kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik dengan kriteria untuk menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut. Pembiayaan yang berasal dari pinjaman daerah juga digunakan untuk pengadaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Pinjaman jangka panjang juga memiliki focus untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di suatu daerah.

Sumber pinjaman daerah bisa beragam. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah. Sumber pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pemerintah suatu daerah juga bisa memberikan pinjaman untuk daerah lain yang mengajukan pinjaman.

Selain pemerintah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga bisa memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum kepad masyarakat secara langsung di pasar modal dalam negeri.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali atas pinjaman yang dijukan. Pemerintah juga tidak bisa memberikan jaminan atas pinjaman yang berasal dari pihak lain. Dana dari pendapatan daerah ataupun barang yang berstatus sebagai inventaris pemerintah daerah juga tidak dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran kembali dari pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daerah. Larangan penjaminan juga mencakup suatu proyek pemerintah daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari obligasi daerah, serta barang yang berstatus sebagai milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut tidak dapat dijadikan jaminan obligasi daerah dari masyarakat yang membeli obligasi daerah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan keseluruhan data pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah pusat setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Apablia pemerintah daerah tidak melakukan pelaporan pinjaman daerah kepada pemerintah pusat dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menunda penyaluran Dana Perimbangan bagi pemerintah suatu daerah.

Perlu kecermatan dalam melakukan pinjaman daerah mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, dan risiko operasional. Apabila pemerintah dapat melakukan pinjaman secara efektif, besar kemungkinan manfaat yang didapat dan akan semakin meningkatkan pendapatan daerah.


Lihat Money Selengkapnya

Page 4

Banyak masyarakat belum mengetahui mengenai istilah pinjaman daerah atau yang bisa juga disebut hutang pemerintah daerah. Dalam Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2011 telah diatur mengenai perincian peminjaman daerah. Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa pinjaman daerah merupakan segala bentuk transaksi yang berasal dari pihak lain untuk diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk sejumlah uang ataupun suatu hal yang memiliki manfaat yang menuntut daerah untuk membayar kembali apa yang telah diberikan. Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan.

Alasan dari pelaksanaan pinjaman daerah adalah untuk menutup kekurangan dana yang berasal dari APBD sehingga pemerintah daerah dapat melaksanan pembangunan tanpa terkendala keterbatasan APBD. Selain itu, pinjaman daerah juga dapat mempercepat capaian dari target pembangunan daerah karena sumber pembiayaan tidak hanya terbatas pada APBD. Pinjaman daerah juga berdampak pada peningkatan infrastruktur yang signifikan dan juga pelaksanaan kegiatan prioritas daerah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sosial dari masyarakar daerah itu sendiri.

Pinjaman daerah memiliki beberapa manfaat seperti mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur publik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat berupa efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi, apabila kegiatan ekonomi masyarakat meningkat maka pendapatan daerah [PAD] juga ikut meningkat. Penghematan penggunaan APBD juga bisa tercapai apabila melakukan pinjaman daerah dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan prioritas. Pertumbuhan pusat kegiatan ekonomi di daerah juga akan semakin pesat dengan dilakukannya pinjaman daerah karena opsi pendaan akan semakin beragam. Rencana Pembangunan Jangka Menengah [RPJM] juga mengalami percepatan dengan adanya program pinjaman daerah.

Pinjaman daerah memiliki beberapa jenis. Jenis pertama adalah pinjaman jangka pendek, jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu pengembalian paling lama satu tahun dari persetujuan kontrak pinjaman. Peminjam memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali [mencakup bunga, pokok pinjaman, atau kewajiban lain yang dibebankan] dalam jangka waktu maksimal satu tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman jangka pendek hanya bisa digunakan untuk menutup kekurangan arus kas dan untuk membiayai belanja administrasi umum serta belanja operasionai dan pemeliharaan.

Jenis pinjaman kedua adalah pinjaman jangka menengah. Jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kewajiban pembayaran kembali yang dibebankan [pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya] seluruhnya harus dilunasi dalam tenggang waktu masa jabatan kepala pemerintahan daerah, artinya pinjaman ini tidak bisa dibebankan pada periode masa jabatan yang selanjutnya. Jenis pinjaman jangka menengah ini biasanya digunakan pemerintah untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Jenis pinjaman daerah yang ketiga adalah pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman daerah yang memiliki tenggat pembayaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembayaran kembali [pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya] harus dilunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian pemberi pinjaman di awal kontrak pinjaman. Pinjaman jangka panjang ini digunakan pemerintah daerah untuk melakukan pembiayaan untuk kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik dengan kriteria untuk menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut. Pembiayaan yang berasal dari pinjaman daerah juga digunakan untuk pengadaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Pinjaman jangka panjang juga memiliki focus untuk memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di suatu daerah.

Sumber pinjaman daerah bisa beragam. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah. Sumber pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri. Pemerintah suatu daerah juga bisa memberikan pinjaman untuk daerah lain yang mengajukan pinjaman.

Selain pemerintah, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga bisa memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah. Masyarakat juga dapat memberikan pinjaman bagi pemerintah daerah berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum kepad masyarakat secara langsung di pasar modal dalam negeri.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali atas pinjaman yang dijukan. Pemerintah juga tidak bisa memberikan jaminan atas pinjaman yang berasal dari pihak lain. Dana dari pendapatan daerah ataupun barang yang berstatus sebagai inventaris pemerintah daerah juga tidak dapat digunakan sebagai jaminan pembayaran kembali dari pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daerah. Larangan penjaminan juga mencakup suatu proyek pemerintah daerah yang sumber pembiayaannya berasal dari obligasi daerah, serta barang yang berstatus sebagai milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut tidak dapat dijadikan jaminan obligasi daerah dari masyarakat yang membeli obligasi daerah.

Pemerintah daerah wajib melaporkan keseluruhan data pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah pusat setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. Apablia pemerintah daerah tidak melakukan pelaporan pinjaman daerah kepada pemerintah pusat dalam kurun waktu yang ditetapkan, maka pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menunda penyaluran Dana Perimbangan bagi pemerintah suatu daerah.

Perlu kecermatan dalam melakukan pinjaman daerah mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, dan risiko operasional. Apabila pemerintah dapat melakukan pinjaman secara efektif, besar kemungkinan manfaat yang didapat dan akan semakin meningkatkan pendapatan daerah.


Lihat Money Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề