Proses penetapan Pancasila dan uud 1945 sebagai dasar negara Indonesia pada awal kemerdekaan

Pancasila sebagai Dasar Indonesia. - PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke-4 tercantum rumusan dasar negara Pancasila.

TRIBUNNEWS.COM - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menandai berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, saat itu dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI.

PPPKI yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Iinkai, dibentuk pada 7 Agustus 1945, setelah Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan [BPUPKI] dibubarkan.

Dalam buku modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kemendikbud, dijelaskan semula tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon.

Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan

Baca juga: Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya

Setelah kembali ke Tanah Air, pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang, melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.

Guna mempercepat persiapan Kemerdekaan Indonesia, PPKI yang semula beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, kemudian ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 orang.

Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dalam sidangnya pada 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh ketuanya, yaitu Ir. Soekarno, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945.

Hasil sidang PPKI adalah sebagai berikut.

Menetapkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat

Garuda Pancasila - Simak sejarah ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia.

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila.

Peresmian Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan [BPUPKI].

Pidato Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI merupakan cikal bakal lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.

Setelah melalui sejarah yang panjang, akhirnya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Baca juga: Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya

Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta.

Pancasila terdiri dari dua suku kata, yakni Panca yang berarti liam dan Sila yang artinya dasar.

Jadi, Pancasila merupakan lima dasar yang dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana sejarah penetapan Pancasila sebagai dasar negara?

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Ilustrasi: Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Foto: Shutterstock

Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang dipilih menjadi falsafah hidup bangsa. Dasar negara tersebut dirumuskan oleh leluhur bangsa melalui proses yang panjang.

Dalam proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, ada sejumlah sidang serta diskusi yang dilakukan. Proses tersebut diawali melalui sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan [BPUPKI].

Garuda Pancasila. Foto: Antara/Muhammad Iqbal

BPUPKI mengadakan sidang pertama persiapan kemerdekaan Indonesia pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, sejumlah tokoh kemerdekaan mengemukakan pendapatnya mengenai dasar negara Indonesia. Berikut usul dasar negara yang diajukan.

Dasar negara yang diusulkan Supomo

  • Keseimbangan lahir dan batin

Dasar negara yang diusulkan Moh. Yamin

Dasar negara yang diusulkan Soekarno

  • Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme

  • Peri Kemanusiaan [Internasionalisme]

Setelah sidang pertama BPUPKI selesai, badan kepanitiaan persiapan kemerdekaan Indonesia itu mengambil masa reses. Dalam masa reses tersebut, sejumlah anggota BPUPKI melakukan perumusan kembali yang kemudian disebut sebagai Panitia Sembilan.

Adapun anggota Panitia Sembilan itu adalah Ki Bagus Hadikusuma, Kyai Haji Wakhid Hasyim, Muhammad Yamin, Ahmad Subarjo, Mr. AA. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Cokrosuyoso, Moh. Hatta, H. Agus Salim dan Sukarno sebagai ketua. Pembentukan Panitia Sembilan ini memiliki tujuan untuk menjembatani perbedaan pendapat yang ada dalam sidang sebelumnya.

Pada tanggal 22 Juni 1945, kepanitiaan kecil tersebut berhasil merumuskan dasar negara yang sudah melalui persetujuan berbagai pihak terkait. Hasil rumusan tersebut dinamakan Piagam Jakarta atau Djakarta Charter.

Hasil rumusan tersebut kemudian diumumkan dalam sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Kemudian rumusan Piagam Jakarta disetujui untuk dijadikan rancangan dasar hukum atau Undang-undang Dasar negara yang setelah itu diambil alih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [PPKI].

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan pembukaan dan hukum dasar negara sebagai konstitusi yang kemudian dinamakan menjadi UUD 1945. Pada isi pembukaan UUD 1945, terdapat 5 butir dasar negara yang terletak pada alinea ke empat.

Sejak itulah, dasar negara Indonesia yang kita kenal hingga kini telah ditetapkan. Dasar negara tersebut kemudian disebut dengan Pancasila berdasarkan jumlah isinya.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề