Salah satu perangkat NU yang bertugas menangani urusan pendidikan selain pondok pesantren adalah

 Struktur Keorganisasian Nahdlotul Ulama’

 Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama’

Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama’ menurut hasil Muktamar XXI di solo terdiri atas:

1] Lembaga

Adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama’ yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlotul Ulama’, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. Lembaga-lembaga tersebut adalah :

a. Lembaga Dakwah Nahdlotul Ulama’[LDNU] bertuigas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang penyiaran agama Islam Ahlussunah Wal Jama’ah.

b. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlotul Ulama’ [LP. MA’ARIF NU] bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non formal selain pondok pesantren.

c. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlotul Ulama’ [LPKNU] bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang kesehatan.

d. Lembaga Perekonomian Nahdlotul Ulama’ [LP. NU] bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlotul Ulama’.

e. Robithoh Ma’ahid al-Islamiah [RMI] bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan pondok pesantren.

f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlotul Ulama’ [LKKNU] bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang kemaslahatan keluarga, kependidikan dan lingkungan hidup.

g. Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia [LTMI] bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan dan kemakmuran.

h. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia [LAKPESDAM] bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dalam bidang kajian dan pengembangan sumber daya manusia.

i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlotul Ulama’ [LESBUMI NU] bertugas melajsanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang seni dan budaya selain seni hadrah.

j. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlotul Ulama’ [LPBH NU] bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang Penyuluhan dan bantuan hokum.

k. Jamiatul Quro’wal hiuffad bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan seni baca dan metode pengajaran dan hafalan Al Qur’an.

l. Lembaga Bahtsul Masail, bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah maudlu’iyah [tematik] dan waqi’iyah [aktual] yang harus segera mendapat kepastian hukum.

2] Lajnah

Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ untuk melaksanakan program Nahdlotul Ulama’ yang memerlukan penanganan khusus:

a] Lajnah Falaqiyah bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah.

b] Lajnah Ta’lif Wan Nasyr bertugas di bidang penulisan penerjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab-kitab menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah.

c] Lajnah Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdaltul Ulama [LAZISNU] bertugas menghimpun, mengelola dan mentasarufkan zakat, infaq, dan shodaqoh.

3] Badan Otonom

Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlotul ULlama’, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan perseorangan.

a] Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Al Mu’tabarah An Nahdliyyah, badan otonom yang menghimpun pengikut aliran thoriqoh yang Mukhtabar di lingkungan Nahdlotul Ulama’.

b] Muslimat Nahdlotul Ulama’ [Muslimat NU] menghimpun anggota perempuan Nahdlotul Ulama’.

c] Fatayat Nahdlotul Ulama’ [Fatayat NU] menghimpun anggota perempuan muda Nahdlotul Ulama’.

d] Gerakan Pemuda Ansor [GP ANSOR] menghimpun anggota pemuda Nahdlotul Ulama’

e] Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama’ [IPNU] menghimpun pelajar, santri, dan mahasiswa laki-laki.

f] Ikatan Pelajar Putri Nahdlotul Ulama’ [IPPNU] menghimpun pelajar, santri dan mahasiswa perempuan.

g] Ikatan Sarjana Nahdlotul Ulama’ [ISNU] menghimpun para sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahdlotul Ulama’.

h] Pagar Nusa menghimpun para anggota Nahdlotul Ulama’ yang suka dalam bidang beladiri pencak silat.

sumber : Materi MAKESTA [Masa Kesetiaan Anggota] IPNU-IPPNU Pringsewu.

Dalam menjalankan programnya NU mempunyai tiga perangkat organisasi :

1.      Badan Otonom, disingkat [ BANOM ], adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. NU mempunyai sepuluh Badan Otonom [ BANOM ] yaitu :

a]      JATMAN : Jam’iyah Ahli Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdli- yah, membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut Thariqah yang mu’tabar di lingkungan NU, serta membina dan mengem- bangkan seni hadrah.

b]     JQH : Jam’iyatul Qurra’ wal Hufadl, melaksanakan kebijakan pada kelompok qori’ qori’ah dan hafidl hafidlah.

c]      MUSLIMAT melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan Nahdlatul Ulama.

d]     FATAYAT melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan mu da Nahdlatul Ulama.

e]     GP. ANSOR : Gerakan Pemuda Ansor melaksanakan kebijakan pada anggota pemuda NU, GP Ansor menaungi BANSER [ Bari-san Ansor Serbaguna ] yang menjadi salah satu unit bidang garap-nya.

f]        IPNU [ Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ] melaksanakan kebijakan pada pelajar laki-laki dan santri laki-laki. IPNU menaungi CBP [ Corp Brigade Pembangunan ] semacam Satgas khususnya.

g]      IPPNU [ Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama ] melaksanakan kebijakan pada pelajar perempuan dan santri perempuan.

h]     ISNU [ Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama ] membantu melaksana-kan kebijakan pada kelompok Sarjana dan kaum Intelektual.

i]       SARBUMUSI  [ Serikat Buruh Muslimin Indonesia ] melaksana-kan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketena-gakerjaan.

j]       PNNU [ Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ] melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri.

2.      LAJNAH : adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus, dan di NU ada dua Lajnah :

a]      LFNU [ Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama ] bertugas mengurus masalah Hisab dan Ru’yah, serta pengembangan ilmu Falak.

b]      LTNNU [ Lajnah Ta’lif wan Nasyr ] bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab / buku, serta media informasi menurut faham Ahlus Sunah wal Jama’ah.

3.      LEMBAGA : adalah perangkat departementasi organisasi yang ber-fungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu, dalam organisasi NU memiliki empat belas [ 14 ] Lembaga :

a]      LDNU [ Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama ] melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham Ahlus Sunah wal Jama’ah.

b]      LPMNU [Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama] melak- sanakan kebijakan dibidang pendidikan dan pengajaran formal.

c]      RMI [ Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah ] melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.

d]     LPNU [ Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama ] melaksana- kan  kebijakan dibidang pengembangan ekonomi warga.

e]      LP2NU [ Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama ] melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pertanian, ling-kungan hidup dan eksplorasi kelautan.

f]       LKKNU [ Lembaga Kemslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama ] melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.

g]      LAKPESDAM [ Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia ] melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pe-ngembangan sumberdaya manusia.

h]      LPBHNU [ Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hu- kum Nahdlatul Ulama ] melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.

i]        LESBUMI [ Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia ] melak-sanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.

j]        LAZISNU [ Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama ] bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat infaq dan shadaqah.

k]      LWPNU [ Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ] bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik NU.

l]        LBMNU [ Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama ] bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang Maudlu’iyah [tematik] dan Waqi’iyah [aktual] yang memerlukan jawaban dan kepastian hukum.

m]    LTMI [ Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia ] melaksanakan kebija kan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.

n]      LPKNU [ Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama ] me-laksanakan kebijakan di bidang kesehatan.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề