Sekolah, sebagai tempat belajar, tidak saja perlu mendukung berlangsungnya proses belajar dan mengajar yang baik, namun juga diharapkan memiliki lingkungan bersih dan sehat serta mampu membentuk siswa yang memiliki derajat kesehatan yang lebih baik. Lingkungan yang sehat dalam sekolah tentu akan sangat mendukung pencapaian terciptanya generasi yang hebat yaitu generasi yang cerdas, sehat dan berkualitas. Penciptaan generasi hebat tersebut tentu tidaklah mudah, perlu langkah-langkah yang tepat yang diambil dengan melibatkan sekolah, guru, siswa, dan orang tua/masyarakat, salah satunya yakni dengan menciptakan sekolah hijau / green school.
Secara harfiah, green school berarti sekolah hijau, namun sebenarnya memiliki makna yang lebih luas dari arti harfiahnya. Sekolah hijau merupakan sekolah yang memiliki kebijakan positif dalam pendidikan lingkungan hidup, artinya dalam segala aspek kegiatannya mempertimbangkan aspek lingkungan. Sekolah hijau dibentuk dengan menanamkan sikap kepada peserta didiknya untuk memperhatikan nilai-nilai lingkungan hidup dengan memanfaatkan lingkungan sekolah sebagai sumber pembelajaran. Green School bukan hanya tampilan fisik sekolah yang hijau/ rindang, tetapi wujud sekolah yang memiliki porgram dan aktifitas pendidikan mengarah kepada kesadaran dan kearifan terhadap lingkungan hidup. Menurut sumarmi 2008, program sekolah hijau dapat dikembangkan melalui lima kegiatan utama yaitu:
- pengembangan kurikulum berwawasan lingkungan
- peningkatan kualitas kawasan sekolah dan lingkungan sekitarnya
- pengembangan pendidikan berbasis komunitas
- pengembangan sistem pendukung yang ramah lingkungan; dan
- pengembangan manajemen sekolah berwawasan lingkungan
Konsep green school merupakan bagian proses pendidikan lingkungan kepada siswa, sehingga mau tidak mau siswa yang sekolahnya sudah berorientasi lingkungan dan mengadaptasi kaidah lingkungan tadi harus memahami pentingnya mencintai dan pelestarian lingkungan. Di Indonesia, terdapat beberapa konsep sekolah hijau yang diterapkan di sekolah, yakni 1] konsep sekolah hijau yang didasarkan pada konsep penumbuhan karakter peduli lingkungan bagi warga sekolah, 2] konsep sekolah hijau yang mengedepankan penghematan energi dan pengendalian dampak lingkungan di sekolah, serta 3] konsep sekolah hijau yang mengedepankan tentang penerapan pemanfaatan biophilic di sekolah, yakni konsep yang berfokus pada kesimbangan komposisi antara bangunan ruang dalam sekolah dan ruang luar sekolah dalam proses pembelajaran.
Gagasan membangun sekolah hijau di Indonesia bertitik tolak pada pemikiran dan kesadaran, bahwa sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan merupakan wadah yang tepat untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta pada kelestarian alam dan lingkungan. Sekolah dianggap mampu untuk memberikan pendidikan lingkungan hidup sejak dini kepada peserta didik, membangun pola berpikir [mindset] pada semua warga sekolah tentang pelestarian alam dan lingkungan, serta menggembleng peserta didik yang kelak akan menjadi agen perubahan [agent of change] pelestarian alam dan lingkungan.
Berdasarkan hasil kuisioner yang disebar 507 peserta pada kegiatan Webminar Bimtek Series Sarana dan Prasarana SMK [WBS SMK] tahun 2020, diperoleh bahwa pengetahuan sekolah, khususnya sekolah menengah kejuruan terkait green school masih rendah. Hanya 60% guru/kepala SMK yang paham dengan baik terkait tentang green school, sementara 16% lainnya masih ragu dan bahkan 24% responden menyatakan belum pernah mendengar sama sekali terkait dengan sekolah hijau.
Sekolah, sebagai rumah kedua bagi para peserta didik, diharapkan dapat menciptakan kenyamanan, keamanan, keindahan, dan juga tata lingkungan yang mengasyikkan yang sangat dibutuhkan oleh warga sekolah. Hal ini tentu dapat tercapai dengan adanya sekolah hijau. Sekolah hijau secara tak langsung menutut warga sekolah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, udara yang sehat, suasana yang kondusif, tertata rapi, dan nyaman secara berkelanjutan dan terus menerus. Beberapa tujuan dari pelaksanaan sekolah hijau, yakni [Kemendikbud 2021]:
- Meningkatkan Kesadaran Memelihara Lingkungan
- Memupuk sikap cinta lingkungan
- Memelihara sumber daya alam
- Menunjang program pendidikan lingkungan berkelanjutan
Untuk membangun sekolah hijau [green school], sebuah sekolah wajib memiliki empat syarat utama, yaitu; 1] pengetahuan hijau [green cognitive]; 2]sikap hijau [green affective]; 3] keterampilan hijau [green psychomotor]; dan 4] lingkungan hijau [green environment]. Keempat syarat utama di atas akan dapat terpenuhi jika ditunjang oleh pengelolaan sarana pendukung dan fasilitas sekolah yang ramah lingkungan. Begitu juga dengan pengelolaan dan fasilitas sanitasi, penempatan dan konsep kantin sekolah, pengelolaan sampah, kegiatan 3R-recycle, dan sebagainya harus dikelola dan didesan secara baik.
Berdasarkan hasil kuisioner WBS SMK, SMK di Indonesia mulai sadar untuk menjalankan program sekolah hijau di sekolahnya. Tercatat bahwa lebih banyak SMK [55%] yang belum menjalankan program sekolah hijau di sekolahnya, terutama dalam hal pembangunan green building. Hal ini dilatarbelakangi oleh kurangnya pengetahuan terkait sekolah hijau [60%], anggaran di sekolah yang tidak mencukupi [50%], minimnya penjualan produk dan bahan bangunan yang ramah lingkungan [19%], belum ada sekolah di sekitar yang menerapkan program sekolah hijau [17%], serta alasan lainnya [4%] seperti kurangnya kesadaran pimpinan/pengelola sekolah untuk menciptakan sekolah berwawasan ramah lingkungan. Di lain sisi, 45% SMK yang menjadi responden mengaku telah menerapkan program sekolah hijau di sekolahnya dengan baik. Melindungi lingkungan [40%], mengurangi perubahan iklim dan emisi karbon [26%], pertimbangan estetika [20%], biaya operasional yang lebih rendah [10%] serta alasan lainnya [2%] menjadi latar belakang sekolah menerapkan program sekolah hijau .
Sekolah sangat berperan untuk turut serta dalam upaya pendidikan dan pembelajaran pada generasi mendatang guna menciptakan pola hidup yang sehat. Oleh karena itu perlu adanya suatu upaya untuk membentuk sekolah yang tidak hanya mementingkan pendidikan akademik, tetapi juga menghidupkan lingkungan yang sehat agar tujuan membentuk sumber daya yang berkualitas bisa terpenuhi. Pemberian pengetahuan dan pembentukan kesadaran tentang perilaku hidup bersih dan sehat dirasa sangat efektif ketika dilakukan pada siswa sejak dini. Dengan pendidikan tersebut diharapkan ketika berada di luar lingkungan sekolah, siswa mampu menjadi agent untuk menerapkan dan mempromosikan hidup bersih dan sehat seperti saat di sekolahnya [Khurniawan, 2019].
Pelakanaan sekolah hijau bukanlah tugas dari pekerjaan tukang kebun sekolah semata, namun sekolah hijau merupakan tanggung jawab kepala sekolah, guru dan seluruh peserta didik. Tiap waga sekolah hendaknya memiliki konsep berpikir dan pengetahuan yang sama tentang apa itu sekolah hijau, agar menyukseskan program program dan implementasi sekolah hijau di sekolah.
Apalagi di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, disaat kegiatan belajar mengajar di sekolah menutut protokoler kesehatan yang ketat, pelaksanaan sekolah hijau menjadi kebutuhan yang mendasar agar pembukaan sekolah kembali di masa pandemi dapat berjalan lebih maksimal. Sekolah hijau hendaknya menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan program pengembangan sekolah; baik terintegrasi dalam program pengembangan sekolah, pengembangan kurikulum, dan yang juga penting tentu saja dalam pengembangan sarana dan prasarana sekolah agar SMK dapat betul-betul menjadi wadah yang tepat untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa cinta pada alam dan lingkungan sehingga peserta didik pun menjadi lebih nyaman, aman, dan bahagia [merdeka] belajar di sekolah.[AWK1980]
Ayo pelajari lengkapnya di panduan yang dapat diunduh di http//s.id/sarpras-smkgreen-sch
CINTA lingkungan wajib diterapkan sejak usia dini, Kecintaan pada lingkungan ini dalam pendidikan harus ditanamkan kepada anak-anak, khususnya anak usia pendidikan dasar. Konsep cinta lingkungan sudah tidak asing lagi di telinga kita. Berbagai macam kegiatan diadakan guna membangun dan menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman.
Oleh: Ali Munir
Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap dari berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu masalah lingkungan. Pada akhirnya, ini diharap dapat menggerakkan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
Masalah kebersihan lingkungan tentu tidak terlepas dari peran masyarakat di suatu lingkungan, tidak terkecuali di lingkungan sekolah. Kebersihan lingkungan perlu dijaga demi terwujudnya suasana belajar yang nyaman dan kondusif. Sangat tepat imbauan yang mengatakan, penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat merupakan kewajiban dan tanggung jawab semua pihak.
Lingkungan yang bersih dan asri adalah dambaan setiap orang. Dengan lingkungan yang asri, tercipta suasana nyaman dan menyenangkan. Namun, dapat dilihat di sekitar kita, masih terdapat wilayah atau lingkungan yang tidak diperhatikan kebersihan dan keindahannya.
Sasaran pendidikan lingkungan hidup adalah terlaksananya pendidikan lingkungan hidup sehingga dapat tercipta kepedulian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi, melestarikan, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di pedesaan dan perkotaan, tua dan muda, serta laki-laki dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, tujuan pendidikan lingkungan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Lingkungan yang bersih dan sehat tentunya menjadi dambaan setiap institusi pendidikan, kapan pun dan di mana pun. Lingkungan sekolah yang bersih dan sehat juga mencerminkan keberadaan warga yang ada, mulai siswa, guru, staf, karyawan, unsur pemimpin sekolah, sampai orang tua siswa.
Bagi sekolah, hal ini dibuktikan melalui kerja sama yang terprogram dengan baik antara pihak sekolah, orang tua, serta instansi terkait. Pembelajarannya dilakukan secara active learning dan joyfull learning di luar kelas. Dengan kegiatan di luar kelas, siswa diharap memiliki kualitas keimanan yang meningkat, akhlak mulia, dan kesadaran lingkungan yang terwujud melalui perilaku ramah lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup.
Nilai-nilai cinta lingkungan ini diharapkan terbentuk melalui pembelajaran pendidikan lingkungan hidup yang terintegrasi ke semua mata pelajaraan. Pendidikan ini merupakan sistem pembelajaran yang menjadikan alam dan lingkungan sekitarnya sebagai media dan tema.
Kini, sekolah berwawasan lingkungan [SBL] dijadikan salah satu program guna mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih, nyaman, dan asri. SBL adalah model sekolah yang menjadikan lingkungan sebagai basis dalam menciptakan dan mengembangkan lingkungan yang berkualitas dengan melibatkan partisipasi warga sekolah.
Dengan menjadikan lingkungan sekolah sebagai basis pembelajaran, guru dapat menanamkan sikap cinta terhadap lingkungan. Ini yang akan menumbuhkembangkan budaya mengelola, memelihara, dan melestarikan lingkungan hidup.
Di lingkungan sekolah, gurulah yang berperan dalam menanamkan dan membentuk karakter peserta didik terhadap lingkungan sekolah. Guru dapat berperan sebagai pemrakarsa, perencana, pengelola, dan pelaksana SBL. Dalam hal ini, tugas sebagai pemrakarsa, perencana, dan pelaksana SBL diamanatkan kepada guru mata pelajaran Geografi dan Biologi.
Guru sebagai pemrakarsa SBL berperan menyampaikan ide dan gagasan kepada pemimpin sekolah, memperhatikan dan mempelajari kondisi lingkungan sekolah, menentukan peruntukan lahan sekolah, serta pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun rencana dalam pelaksanaan. Untuk mewujudkan sekolah yang berwawasan lingkungan, diharapkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan berperan aktif mewujudkan SBL.
Selain itu, warga sekolah, seperti sispala [siswa pecinta alam], OSIS [organisasi siswa intra sekolah], pramuka, siswa, dan tenaga administrasi sekolah harus berperan aktif untuk mewujudkan terciptanya lingkungan sekolah yang berkualitas, yaitu sekolah yang sejuk, nyaman, indah, bersih, dan sehat.
Kenyataannya, masih banyak dijumpai lingkungan sekolah yang gersang, tidak tertata dengan baik sehingga menyebabkan pemandangan tidak indah. Lingkungannya tidak sehat, sampah berserakan, tidak tersedianya air bersih yang cukup, dan fasilitas toilet di lingkungan sekolah pun belum memadai.
Kondisi ini akan berpengaruh terhadap situasi sekolah sehingga menjadi tidak kondusif dalam melakukan berbagai aktivitas di sekolah. Karakteristik SBL adalah bangunan sekolah tertata rapi, peruntukan pemanfaatan lahan jelas, pohon pelindung hijau, taman sekolah indah, tidak dijumpai air tergenang, tidak ada sampah yang berserakan, ada kantin sehat, serta suasana sekolah bersih dan sejuk.
Kondisi sekolah yang demikian akan mampu menciptakan budaya bersih, sehat, dan cinta lingkungan kepada peserta didik. Hak dan kewajiban masyarakat tertuang dalam UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup [PPLH]. Hak masyarakat dalam PPLH itu, yakni lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian hak asasi manusia, pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, serta partisipasi dan keadilan [Pasal 65 UU PPLH].
Sementara itu, kewajiban masyarakat dalam PPLH harus dilakukan dengan beberapa hal. Pertama, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Kedua, setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan berkewajiban memberikan informasi terkait PPLH secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu. Ketiga, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Keempat, menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup [Pasal 67 dan 68 UU PPLH].
Pembelajaran yang mengintegrasikan tema lingkungan merupakan proses yang disengaja dan berkesinambungan dalam mengembangkan fitrah dan fungsi manusia dengan pendekatan guru sebagai contoh yang baik. Jadi, salah satu pendekatan yang digunakan adalah memberikan pengajaran learning by doing yang mengondisikan siswa kepada alam kehidupan nyata, dengan suasana menyenangkan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual [IQ], kecerdasan emosional [EQ], dan kecerdasan spiritual [SQ] guna mempersiapkan anak menjadi manusia yang cinta lingkungan.
Untuk menyelamatkan lingkungan alam, dunia pendidikan harus menjawab permasalahan dengan mengajarkan kepada anak-anak tentang pentingnya mencintai dan merawat lingkungan hidup. Tentu tidak hanya sekedar mentransfer ilmu atau teori saja tetapi melakukan aksi nyata, seperti membuang sampah pada tempatnya, tidak menyisahkan makanan, mengelompokkan sampah organik dan anorganik, dan melakukan aksi kampanye lingkungan hidup kepada masyarakat.
Tujuannya agar masyarakat sekitar melek terhadap persoalan lingkungan hidup dan melakukan aksi sederhana di lingkungan rumah ataupun sekitarnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan formal di sekolah merupakan salah satu tempat yang baik untuk menerapkan betapa pentingnya menjaga dan merawat lingkungan.