Sebutkan apa sajakah yang termasuk wilayah ekstrateritorial tersebut?

Merdeka.com - Apa sih yang dimaksud dengan negara? Pada 17 Agustus 1945 dulu, Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan sebuah proklamasi. Namun setelah itu, perjuangan para pahlawan kita nggak berhenti sampai di situ. Butuh kerja keras agar negara Indonesia diakui. Harus ada pemerintah yang berdaulat untuk bisa diakui sebagai negara. Kali ini, Kelas Merdeka akan bahas lengkap, apa yang dimaksud dengan negara, dan apa syarat sebuah negara bisa berdiri.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama tinggal dalam satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Suatu negara baru bisa diakui kalau memiliki beberapa unsur-unsur, yaitu:

1. Rakyat, yaitu orang yang diam dan berkumpul disuatu negara.

2. Wilayah, yaitu bagian atau tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara. Wilayah dalam suatu negara terdiri dari daratan, lautan, udara dan wilayah ekstrateritorial [wilayah yang diakui berdasarkan kesepakatan dunia]

3. Pemerintah yang berdaulat

Dalam arti sempit, pemerintah yang berdaulat adalah lembaga eksekutif [Presiden dan kabinetnya], sementara dalam arti luas adalah semua badan yang berwenang mengelola negara, termasuk di dalamnya legislatif [DPR], eksekutif [Presiden], yudikatif [MA], eksaminatif/kontrol [BPK] dan konstitutif [MPR]

4. Pengakuan negara lain

Pengakuan negara lain sangat penting agar suatu negara bisa mendapatkan haknya di mata internasional. Jenis pengakuan ini di antaranya:

a. De facto [fakta/fisik], yaitu kenyataan berdirinya suatu negara.

b. De jure [hukum], yaitu pengakuan secara tertulis dan resmi.

Sekarang Indonesia sudah punya semua unsur negara. Tugas kita hanyalah untuk menjaga dan mengisi kemerdekaan. So, tetap bangga pada negara Indonesia, yah!

[mdk/iwe]

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề