Sebutkan beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan ekspor produk dalam negeri

UNAIR NEWS – Pakar ekonomi Universitas Airlangga [UNAIR] Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD menanggapi kelangkaan minyak goreng di pasar dalam negeri. Menurutnya, pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri semakin lama semakin berkurang. Sehingga pemerintah perlu melakukan upaya untuk meningkatkan produktivitas dari produksi minyak goreng.

Menurutnya, kelangkaan tersebut harus menjadi perhatian bersama. Sebelumnya minyak goreng di dalam negeri sempat mengalami over–supply sehingga pemerintah menerapkan kebijakan terkait Program Biodiesel 30 Persen [B30]. Namun baru-baru ini, pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri justru mengalami penurunan.

Rossanto menjelaskan setidaknya ada tiga hal yang harus diupayakan oleh pemerintah. Dengan penerapan tiga hal tersebut, diharapkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri bisa teratasi.

  • Menaikkan Pajak Ekspor Minyak Goreng

Harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan dari yang awalnya di harga $1100 menjadi $1340. Untuk itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri.

Harga minyak luar negeri saat ini memang cukup menjanjikan. Namun apabila dirasa kurang efektif dalam mendorong kebutuhan pasar dalam negeri, pemerintah dapat menerapkan pajak ekspor minyak goreng menjadi lebih tinggi.

“Dengan begitu pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tercukupi,” jelasnya.

Kebijakan perdagangan juga bisa dilakukan pemerintah dengan menaikturunkan kebijakan ekspor. Apabila kebutuhan dalam negeri masih kurang, maka pemerintah bisa menaikkan pajak ekspor sehingga mengurangi motivasi produsen domestik untuk mengekspor minyak ke luar negeri karena pajak tinggi.

Baca Juga: Ekonom UNAIR Paparkan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia

Sebaliknya, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, pemerintah bisa menurunkan pajak ekspor. Hal tersebut akan mendorong produsen melakukan ekspor ke luar negeri sehingga tidak ada yang menumpuk di gudang.

“Semua CPO [Crude Palm Oil, Red] yang diproduksi juga bisa terjual, baik di dalam atau luar negeri,” paparnya.

  • Relaksasi Kebijakan Biodiesel 30 Persen [B30]

Kedua, menurut Rossanto, pemerintah dapat melakukan relaksasi atau pengenduran kewajiban produsen untuk memenuhi kebutuhan biodiesel 30 persen. Persentase biodiesel bisa dikurangi menjadi 20 persen selama masa gejolak kelangkaan minyak goreng terjadi. “Jika dirasa masih cukup tinggi, bisa diturunkan lagi sampai 15 persen,” tambahnya.

Dalam jangka pendek, pemerintah bisa melakukan operasi pasar. Misalnya dengan melacak dari produsen harus memiliki kewajiban untuk mensuplai kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan ekspor. Pemerintah harus memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.

“Misalnya dengan menerapkan kebijakan 20-30 persen dari produksi harus dipasarkan di dalam negeri,” imbuhnya.

Efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut lebih terasa jika intervensi di sektor hulu lebih diutamakan daripada di sektor hilir. Operasi pasar terbuka yang dilakukan pemerintah di sektor hilir dengan menjual minyak goreng dengan harga murah, dinilai kurang efektif.

“Selama pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri masih kurang, hal itu akan terjadi kelangkaan dan harganya akan naik,” jelasnya. [*]

Penulis :  Sandi Prabowo

Editor  :  Binti Q. Masruroh

Lihat Foto

freepik.com/ shutterdin

Ilustrasi perdagangan internasional

KOMPAS.com - Kegiatan ekspor dan impor diberlakukan oleh perusahaan atau negara. Ekspor dapat membantu meningkatkan pendapatan, sedangkan impor membantu mendapatkan barang atau jasa yang tidak tersedia di dalam negeri.

Mengutip dari buku Hukum Ekspor Impor [2014] karya Adrian Sutedi, ekspor merupakan aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan mengeluarkan barang dari negara tertentu dan mengirimkannya ke negara lain.

Sedangkan impor adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan memasukkan barang dari negara lain ke negara sendiri. Antara ekspor dan impor, keduanya sama-sama bisa dilakukan oleh perusahaan, perseorangan ataupun negara.

Dua kegiatan perdagangan internasional ini memiliki serangkaian kebijakan yang harus diterapkan dan dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya. Hal ini dilakukan supaya tujuan dari pembuatan kebijakan tersebut bisa tercapai.

Baca juga: Hubungan Teori Keunggulan Mutlak dengan Perdagangan Internasional

Dalam buku Ekonomi Internasional [2017] karya Nazaruddin Malik, disebutkan jika tujuan dari kebijakan perdagangan internasional ialah:

  1. Melindungi kepentingan industri dan produksi dalam negeri
  2. Melindungi kondisi ekonokmi nasional dan menghindarkannya dari pengaruh buruk
  3. Melindungi lapangan pekerjaan
  4. Menjaga nilai tukar agar tetap stabil
  5. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi
  6. Menjaga keseimbangan neraca pembayaran internasional

Kebijakan ini bisa mempengaruhi secara langsung ataupun tidak, terhadap transaksi atau kelancaran usaha, struktur dan komposisi. Kebijakan tersebut di antaranya:

Subsidi diberikan untuk meningkatkan atau memajukan ekspor. Subsidi ini bisa dalam bentuk pembebasan pajak, pemberian fasilitas, pengurangan biaya produksi atau lainnya. Tujuan subsidi ini ialah supaya produk ekspor bisa memiliki daya saing di negara tujuan.

  • Penetapan prosedur ekspor

Sebelum melakukan ekspor, tentu eksportir [pihak yang melakukan ekspor] harus melakukan beberapa prosedur tertentu. Pemerintah memberlakukan kebijakan yang setidaknya bisa mempermudah alur ekspor.

Baca juga: Definisi dan Teori Perdagangan Internasional Menurut Para Ahli

Adalah kebijakan penetapan harga barang ekspor lebih murah dibanding di dalam negeri. Dengan arti lain, dumping merupakan kebijakan menjual hasil produksi di luar negeri lebih rendah dari di dalam negeri. 

Biasanya kebijakan ini diterapkan apabila pemerintah dapat mengendalikan harga barang di dalam negeri terlebih dahulu.


Apa itu Ekspor?

Ekspor pada dasarnya hanya memindahkan barang dari satu negara ke negara lainnya yang berbeda teritorial secara hukum Internasional. Arti sederhananya adalah ketika sahabat UKM membawa sesuatu ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka itu adalah ekspor.

Kaidah atau ketentuan hukum yang berdasarkan Undang-Undang kembali kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 tahun 2012, tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, dijelaskan bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Di artikel ini kita akan membahas lima poin utama perihal strategi peningkatan ekspor Indonesia. Kelima poin berikut ini adalah hasil dari Kajian CEDS UNPAD & BAPPENAS bersama beberapa pelaku usaha pada akhir 2019 lalu. Penulis mencoba mengembangkan poin-poin yang ada untuk kemudian menjadi bahan untuk publik terutama pengusaha sebagai dasar menentukan tujuan dalam konteks bisnis ekspor. Yuk kita bahas satu-satu.

1. Memperluas pasar ekspor ke pasar non-tradisional

Indonesia tampak kesulitan dalam melakukan head to head dengan negara yang secara umum mampu mengungguli nilai ekspor seperti negara tradisional di kawasan Asia seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan.

Terlebih lagi, ekspor ke negara seperti Tiongkok justru merangsang keunggulan kompetitif produk manufaktur bagi mereka akibat dari kebanyakan ekspor Indonesia ke Tiongkok adalah natural intensive products [komoditi tanpa nilai tambah],

Alternatif lain yang dapat dilakukan agar secara nilai tidak terlalu jomplang, yakni dengan gencar melakukan transaksi ke Negara Non-tradisional, seperti

  • Kawasan Amerika Selatan [Latin] : Brazil, Chile, Argentina, Kolombia, dll.
  • Kawasan Amerika Utara: Selain ke Amerika Serikat
  • Kawasan Asia Tengah : Uzbekistan, Tajikistan, Kazakhstan, dll.
  • Kawasan Afrika : Zimbabwe, Sudan, Senegal dll.
  • Kawasan Eropa bagian timur : Slovakia, Hungaria, Kroasia, dll.

2. Menggiatkan ekspor jasa

Ekspor jasa bisa menjadi senjata dan bukan sekadar alternatif saja untuk meningkatkan nilai perdagangan.

Salah satunya adalah sistem Franchise atau membuka gerai/outlet tertentu di luar negeri. Tidak harus sistem Franchise, namun pada intinya adalah membuka usaha di luar negeri yang sebelumnya sudah terbukti menghasilkan profit di Indonesia dan atau memiliki manajemen usaha yang sudah sangat baik.

Membuka cabang di luar negeri akan mendorong pertumbuhan bisnis dengan cepat. Selain itu, Pemilik usaha langsung atau franchisor dituntut untuk meningkatkan semua aspek bisnis untuk memenuhi standar di negara tujuan.

Penulis mengambil contoh brand Kopi Kenangan [meski bukan sistem franchise], Founder nya memiliki visi “”one day, export Indonesian commodity as a brand”, salah satu tujuannya adalah Ekspansi ke luar negeri dengan komoditi kopi yang memiliki nilai tambah baik berupa produk maupun nilai secara bisnis dengan brand image!

Kita tunggu tanggal ekspansinya!

3. Mengikuti Program Misi Dagang dan Pameran

Indonesia melalui Kementerian Perdagangan memiliki program Misi Dagang ke berbagai Negara Tujuan Ekspor [NTE] Potensial, saat misi dagang ke negara tertentu yang tugas Pemerintah adalah mempertemukan pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara tempat kegiatan berlangsung sesuai dengan produk yang dimiliki oleh eksportir dan produk yang dicari importir.

Untuk kegiatan Pameran dagang atau Expo biasanya salah satu rangkaian terdapat pula business matching yang mempertemukan antara pembeli dan penjual dalam satu ruangan khusus dan waktu yang telah ditentukan penyelenggara.

4. Refocusing Produk dari bahan mentah ke produk olahan setengah jadi dan produk jadi.

Mayoritas produk Indonesia adalah komoditas seperti CPO, karet, batu bara, coklat, dan sebagainya serta masih terkonsentrasi di negara tujuan ekspor tradisional seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Eropa, dan lainnya.

Kelemahannya adalah industri manufaktur sebagai lini yang mampu memberi nilai tambah terhadap suatu produk, belum cukup kuat, hal ini terindikasi dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  • Sebaran Industri belum merata di daerah.
  • Produksi domestik belum mampu memenuhi kebutuhan atau permintaan bahan baku domestik.
  • Kandungan impor yang tinggi pada produk manufaktur menyebabkan kinerja ekspor non-migas menjadi fluktuatif.
  • Kandungan impor yang tinggi menyulitkan perencanaan dan pengendalian biaya produksi untuk mewujudkan perusahaan yang efisien serta produktif.

5. Mengoptimalkan Free Trade Agreement [Perjanjian Perdagangan Bebas]

FTA merupakan suatu perjanjian perdagangan bebas yang dilakukan antara suatu negara dengan negara lainnya. Umumnya benefit dari FTA untuk pelakunya adalah soal tarif bea masuk yang bisa didapat hingga nol persen untuk produk yang disepakati dalam perjanjian perdagangan internasional [PPI].

Pelaku usaha atau eksportir dapat memanfaatkan FTA yaitu dengan :

  • Menggunakan formulir Surat Keterangan Asal [SKA] tertentu dalam kegiatan ekspor/impor.
  • Mengikuti ketentuan SKA.

Kedua Informasi tersebut bisa didapatkan dengan memanfaatkan layanan FTA Center [Free Trade Agreement] yang merupakan lembaga non-struktural di bawah Kementerian Perdagangan RI.

Sejumlah fakta mengenai FTA Center :

  • Merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018.
  • Memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan; meningkatkan kerja sama perdagangan internasional; serta mendorong para pengusaha untuk ekspor dan mencetak para eksportir baru.
  • FTA Center saat ini berada di 6 kota, yakni Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
  • Setiap FTA Center memiliki tenaga ahli dalam perdagangan internasional, akses pembiayaan dan prosedur ekspor, serta strategi pemas Pelayanan tidak dipungut biaya.

Nah begitulah sahabat UKM, pembahasan kita kali ini mengenai strategi apa saja untuk meningkatkan ekspor UKM Indonesia. Semoga dengan membaca ini, kita menjadi lebih semangat untuk berkontribusi meningkatkan ekspor. Baca juga UKM Bisa Siap Ekspor dengan Kenali 8 Hal ini.

Yudhistira H.N.P, Pendamping Jakpreneur

Gambar diambil dari open4business.com

Tags Ekspor Impor Umum Umum Perdagangan Internasional kebijakan ekspor ekspor indonesia ekspor impor ekspor adalah tujuan ekspor strategi ekspor Banu Rinaldi Yudhistira Haryo Nurresi Putro

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề