Sebutkan bentuk bentuk badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan hukum dan usaha ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Masih banyak orang menafsirkan bahwa badan usaha pengertiannya sama dengan perusahaan, padahal kedua hal ini adalah hal yang jauh berbeda.

Perlu Anda tahu bahwa badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha itu mengelola produksi dalam kegiatan usaha.

Ada banyak bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia. Seperti koperasi, BUMN dan juga BUMS. Berikut akan dijelaskan mengenai bentuk bentuk badan usaha.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Koperasi

Koperasi merupakan bentuk usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya yang ikut membangun ekonomi bersama. Macam-macam koperasi yang ada di Indonesia adalah koperasi simpan pinjam, koperas unit desa, kopersai serba usaha, koperasi sekolah dll.

2. Badan Usaha Milik Negara [BUMN]

Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk usaha yang sebagian modalnya dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Macam-macam BUMN yang ada di Indonesia antara lain:

Perusahaan Jawatan [Perjan]

Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perjan adalah untuk kesejahteraan masyarakat umum. Perusahaan ini umumnya tidak mencari keuntungan sehingga sekarang perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi.

Perusahaan Umum [Perum]

Perusahaan umum atau Perum adalah badan usaha milik negara dengan modal Dari Persian APBN pemerintah, namun lebih berfokus pada menghasilkan keuntungan atau profit. Contoh perusahaan umum negara adalah Perum Pegadaian, Perum Perhutani dan Perum Peruri.

Perseroan

Persero adalah badan usaha yang  dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham. Tujuan Persero adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya.

Hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero atau PT. Contoh perseroan terbatas [Persero] negara Indonesia adalah Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia [KAI], PT Pos Indonesia dan PT Bank Mandiri.

Perusahaan Daerah [PD]

Perusahaan Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis usaha lain, asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemerintah daerah [pemda], baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Contoh perusahaan daerah adalah PDAM [Perusahaan Daerah Air Minum] dan BPD [Bank Pembangunan Daerah].

3. Badan Usaha Milik Swasta [BUMS]

BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu. Ada banyak macam BUMS yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah macam-macam BUMS:

Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan yaitu usaha yang dimana modal usaha dan menajemennya ditangangi sendiri. Kepemilikan tunggal menempatkan semua kewajiban untuk keuangan dan operasi pada pemilik usaha.

Properti pribadi pemilik terikat dengan bisnis, sehingga ia mengambil risiko terhadap aset pribadinya jika bisnis mengalami kesulitan keuangan. Keuntungan dan kerugian bisnis dilaporkan melalui pemilik dan dikenakan pajak sesuai tarif masing-masing.

Badan usaha kepemilikan tunggal adalah bentuk paling sederhana untuk didirikan, tetapi pemilik biasanya harus menjual bisnis untuk mengambil investasinya.

Firma [Fa]

Firma adalah badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok individu untuk terlibat dalam dan mengoperasikan bisnis bisa berbentuk perusahaan komersial atau industri. Jenis badan usaha ini yaitu didirikan 2 orang atau lebih.

Tiap-tiap anggota memiliki tanggungjawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri firma. Kemudian keuntungan yang didapat di bagikan dengan anggota dan sesuai dengan perjanjian di awal.

Persekutuan Komanditer [CV]

Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap [disingkat CV] adalah suatu persekutuan rule didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas kepercayaan. Ketika dua atau lebih mitra bersatu untuk menjalankan bisnis di mana satu atau lebih mitra hanya bertanggung jawab hingga memenuhi jumlah investasi yang telah.mereka.

Mitra terbatas tidak menerima dividen tetapi menikmati akses langsung pendapatan dan pengeluaran dari CV. Keuntungan utama dari struktur ini adalah bahwa pemilik biasanya tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan.

Perseroan Terbatas [PT]

Perseroan terbatas atau disingkat PT adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham. Sehingga  PT memperoleh nomor identifikasi pajak, membuka rekening bank dan melakukan bisnis, semuanya dengan namanya sendiri.

Setiap orang yang memegang saham memiliki hak atas perusahaan serta keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.

Yayasan

Yayasan adalah salah satu badan usaha yang tidak mencari keuntungan. Bentuk usaha ini hanya untuk kegiatan sosial yang memiliki badan hukum. Yayasan tidak memiliki anggota dan dimiliki oleh siapa pun. Namun tujuan dari yayasan di realisasikan oleh pengurus yayasan

Kesimpulan

Dalam membentuk sebuh bisnis, penting bagi Anda merancang landasan hukum untuk usaha yang akan Anda bangun dan menetukan bentuk usahanya. Hal ini sangat penting mengingat landasan hukum dalam suatu bisnis adalah komponen terpenting.

Anda harus pintar memilih bentuk usaha apa yang akan Anda pakai untuk bisnis Anda dengan mempertimbangkan baik dan buruknya.

Untuk pembukuan dalam bisnis, Anda bisa menggunakan software akuntansi untuk mempercepat proses pembukuan. Pilihlah softeware akuntansi yang bisa digunakan untuk semua jenis bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud dengan fitur terbaik dan cocok digunakan untuk semua jenis bisnis. Tidak seperti software lain yang membedakan harga untuk fitur yang berbeda, Accurate Online menggunakan sistem 1 harga untuk semu fitur. Tidak ada perbedaan untuk setiap ukuran bisnis.

Bagi Anda yang mau mencoba menggunkan Accurate Online, Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui Link ini.

Ingin mengetahui tips lainnya seputar akuntansi dan bisnis? Silahkan baca artikel pilihan kami dibawah ini:

Ragam Bentuk Badan Usaha di Indonesia.*/Photo by Owen Lystrup on Unsplash

Salah satu hal yang wajib kamu ketahui sebelum membangun perusahaanmu adalah memahami badan usaha yang menaungi usahamu. Berikut jenis-jenis badan usaha di Indonesia.

Legalitas usaha sangatlah penting demi keberlangsungan perusahaanmu dan untuk memaksimalkan kinerja bisnismu.

Mulai dari Surat Izin Usaha Perusahaan [SIUP], Tanda Daftar Perusahaan [TDP] dan jenis badan usaha Anda harus diperhatikan.

Selain itu, terdapat manfaat yang dapat perusahaan Anda dapatkan bila pendiriannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia.

Simak artikel ini selengkapnya untuk pembahasan lebih lanjut mengenai apa itu badan usaha dan beragam jenis badan usaha yang ada di Indonesia.

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis [hukum], teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

2. Undang-Undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia Nomor 16 Tahun 2009

Badan usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan yang lainnya.

3. Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020

Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Menurut Wikipedia, Badan Usaha adalah kesatuan yuridis [hukum], teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan.

Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia

A. Badan Usaha Berdasarkan Jenis Kegiatannya

1. Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya memanfaatkan sumber daya alam untuk mencari keuntungan. Misalnya perusahaan pertambangan, hasil hutan, hasil laut, minyak bumi, dan sebagainya.

Contohnya yaitu PT Pertamina dan PT Bukit Asam.

2. Agraris

Badan usaha agrartis adalah badan usaha yang kegiatannya di sektor pertanian atau agraria yang bertujuan menghasilkan produk tertentu. Contohnya PT Perkebunan Negara.

3. Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah suatu barang untuk meningkatkan nilai ekonominya.

Biasa juga dikenal sebagai industri manufaktur dengan pengolahan bahan baku dari barang mentah menjadi barang siap pakai.

Misalnya memproduksi serat kayu menjadi kertas, pengolahan benang menjadi kain, dan sebagainya.

4. Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya yaitu melakukan perdagangan tanpa mengubah bentuknya.

Contohnya bisnis ritel seperti Matahari Store, Indomart dan Alfamart.

5. Jasa

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak pada bidang layanan jasa

B. Berdasarkan Kepemilikan Modal

1. Badan Usaha Milik Negara [BUMN]

Badan Usaha Milik Negara [BUMN] adalah badan usaha yang modalnya berasal dari negara atau pemerintah. Badan usaha ini bergerak untuk melayani masyarakat sekaligus mencari kentungan.

Contohnya Perjan, PT Kereta Api, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Angkasa Pura, dan sebagainya. Adapun terdapat dua jenis BUMN yang wajib diketahui yaitu:

  • Perusahaan Perseroan [Perseroan]

Didirikan dengan tujuan mencari laba. Modalnya berbentuk saham dengan sebagian dimiliki oleh negara.

Didirikan dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat luas mulai dari produksi, distribusi, dan konsumsi.

2. Badan Usaha Milik Daerah [BUMD]

BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Modal BUMD berasal dari kekayaan pemerintah daerah dan berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat serta mencari keuntungan.

BUMD terbagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:

Yaitu perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki daerah tersebut dan tidak terbagi dalam bentuk ekuitas atau saham.

Yaitu BUMD yang modalnya paling sedikit 51% dimiliki daerah dan sisanya melantai di bursa. Biasanya berbentuk Perseroan Terbatas [PT].

Contoh BUMD yaitu Bank DKI milik Pemprov DKI, Bank Sumut, Bank Jabar Banten, dan sebagainya.

3. Badan Usaha Milik Swasta [BUMS]

BUMS adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya dikuasai oleh pihak swasta. Tujuan pendiriannya yaitu mendapatkan untung sebesar-besarnya sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

DI Indonesia terdapat 3 jenis BUMS, yaitu:

  • Perusahaan Swasta Nasional

Yaitu BUMS yang modalnya dikuasai oleh masyarakat lokal dalam negeri.

Yaitu perusahaan yang beroperasi di Indonesia tetapi modalnya dikuasai oleh masyarakat luar negeri.

  • Perusahaan Swasta Campuran

Yaitu perusahaan korporasi yang modal usahanya berasal dari kerjasama antar pengusaha nasional dan pengusaha asing.

4. Badan Usaha Campuran

Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang sebagian dari modalnya dikuasai oleh pemerintah, dan sebagian lagi dikuasai oleh swasta.

Tidak ada kesenjangan di antara para pihak baik swasta maupun pemerintah. Kewenangannya dibagi dalam kedua belah pihak.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikuasai oleh pemilik tunggal. Sehingga kegiatan manajemen, tanggung jawab, dan risikonya dikuasai pemilik tersebut.

Biasanya perusahaan ini tidak memerlukan modal yang begitu besar. Seluruh keuntungan dan labanya dikuasai penuh oleh pemilik, tetapi untuk pengembangannya sangat bergantung pada kemampuan pemilik.

Contoh perusahaan perseorangan yaitu UMKM, dalam skala yang lebih besar yaitu BUMS [Badan Usaha Milik Swasta].

2. Perseroan Terbatas [PT]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas yang biasa disingkat PT adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.

Untuk mendirikan PT, terdapat 3 sumber modal yaitu:

  • Modal dasar
  • Modal yang ditempatkan, berasal dari para pemilik. Minimal 25% dari modal dasar perusahaan.
  • Modal yang disetorkan, berasal dari para pemegang saham. Biasanya minimal 25% dari modal dasar.

3. Persekutuan Komanditer [CV]

Commanditaire Venootshcap atau yang disingkat sebagai CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang terdiri dari dua sekutu yaitu sekutu komplementer dan komanditer.

  • Sekutu Komplementer adalah sekutu aktif yang bertanggung jawab dalam bidang operasional perusahaan dan memiliki hak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Komanditer adalah sekutu pasif yang bertugas untuk memberi pemasukan guna modal persekutuan namun tidak bertanggung jawab atas operasional perusahaan.

CV terbagi menjadi 2 jenis yaitu:

  • CV Murni, diisi oleh seorang komplementer dan beberapa pihak komanditer.
  • CV Campuran, biasanya terjadi pada badan usaha firma yang butuh suntikan modal. Pihak firma akan menjadi sekutu komplementer, dan pihak yang memberi suntikan modal berperan sebagai sekutu komanditer.

4. Firma

Firma didirikan oleh beberapa pihak dengan menggunakan satu nama untuk kepentingan bersama. Modal firma berasal dari setorang langsung para pihak yang tertuang dalam kesepakatan firma

5. Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang berbagai macam bentuk badan usaha di Indonesia. Sudah tentukan bentuk usaha apa yang akan kamu pilih guna mendukung pengembangan bisnismu?

Sebagai penyelenggara investasi berbasis securities crowdfunding, JOINAN berkomitmen untuk mendukung iklim ekonomi Indonesia yang baik, menjadi alternatif pembiayaan untuk mendukung UMKM naik kelas, dan solusi pintar untuk berinvestasi.

Mulai kembangkan bisnismu bersama kami!

JOINAN merupakan platform investasi berbasis securities crowdfunding. Melalui JOINAN kamu dapat berinvestasi pada beragam bisnis profitable, hingga mendapatkan alternatif pembiayaan untuk mengembangkan bisnismu.

Melalui mekanisme penerbitan efek yang akan JOINAN tawarkan kepada seluruh investor tanah air melalui website dan aplikasi yang dimiliki JOINAN.

Dengan satu platform kamu dapat menjadi investor maupun penerbit atau partner JOINAN! Klik link ini untuk informasi lebih lanjut.

CARI MODAL BISNIS? SIMAK CARA JADI PARTNER JOINAN DAPATKAN PENDANAAN HINGGA 10 MILIAR

[BI/MA]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề