Sebutkan kewajiban perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh selama waktu kerja lembur

Jelaskan definisi produk dan klasifikasi dari sebuah produk atau jasa​

Apa dampak / pengaruh di terapkannya e-bisnis pada perusahaan penerbangan, baik pengaruh terhadap perusahaan tersebut, mitra bisnis, dan konsumen.

Menurut anda seberapa besar pengaruh teknologi Informasi terhadap Bisnis?Jelaskan dengan contoh !

Apa dampak dari Penggunaan IT tersebut Terhadap Pihak-pihak lain yang membutuhkan Maskapai penerbangan?Anda Jelaskan Nilai bisnis yang ada !

pasangkanlah jenis kaidah kebahasaan berikut​

Bagaimana perbedaan usaha di bidang produk barang dan produk jasa berikan 3 contohnya produknya

1. cara pemasaran produk kerajinan 2.proses pengemasan makanan​

Apakah penyusutan dapat dilakukan pada suatu organisasi yang belum memiliki jadwal retensi arsip ? jelaskan !​

kebersihan Lantai Dapur, Dinding Dapur, Tempat Cuci Tangan termasuk dalam​

1 pcs lampu alis satu pasang atau hanya dapat 1 biji?​

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Waktu Kerja Lembur Lebih dari 54 Jam Seminggu yang dibuat oleh Umar Kasim dari INDOLaw dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Maret 2010.

Waktu Lembur dan Syaratnya

Perlu diketahui saat ini pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [“UU Cipta Kerja”] diterbitkan, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [“UU Ketenagakerjaan”] telah diubah, dihapus, dan ditetapkan pengaturan baru.

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, waktu kerja yang ditentukan undang-undang meliputi:[1]

  1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

  2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Namun, dalam suatu pekerjaan ada kalanya pekerja bekerja melebihi waktu kerja tersebut. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat [1] UU Ketenagakerjaan:

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat [2] harus memenuhi syarat:

  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan

  2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Patut diperhatikan, ketentuan waktu kerja lembur di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.[2]

Selain itu, Pasal 26 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja [“PP 35/2021”] juga mengatur batasan waku kerja lembur yang sama:

Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Sehingga waktu kerja lembur yang berlaku saat ini adalah paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Selain itu, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.[3]

Selain itu, pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.[4]

Cara Hitung Upah Lembur

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja [lembur] wajib membayar upah kerja lembur, dengan ketentuan:[5]

  1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam; dan

  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

Namun, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, maka perhitungannya berbeda, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu,:[6]

  1. perhitungan upah kerja lemburnya sebagai berikut:

    1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam;

  1. jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam; dan

  2. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam;

  1. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lemburnya sebagai berikut:

  1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam;

  2. jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam; dan

  3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.

  1. Untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:[7]

    1. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;

    2. jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan

    3. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.

Sanksi Penyimpangan Waktu Kerja Lembur

Dahulu memang ada yang namanya penyimpangan waktu kerja dan waktu istirahat sebagaimana pernah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-608/Men/1989 Tahun 1989 tentang Pemberian Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan-Perusahaan yang Mempekerjakan Pekerja 9 Jam Sehari dan 54 Jam Seminggu yang dilakukan secara selektif dan bersifat temporer, namun kini telah dicabut keberlakuannya.

Dalam hal ada pejabat Dinas Ketenagakerjaan yang masih memberikan izin penyimpangan waktu kerja lembur bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan bertindak melampaui wewenang[8] dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pengusaha yang melanggar ketentuan waktu kerja lembur dalam Pasal 78 ayat [1] UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas, dapat dijerat sanksi pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.[9]

Namun perlu diingat, sanksi denda di atas tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada pekerja itu sendiri.[10]

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum [lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya]. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

[1] Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat [2] UU Ketenagakerjaan

[2] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat [3] UU Ketenagakerjaan

[3] Pasal 28 ayat [1] dan [2] PP 35/2021

[4] Pasal 28 ayat [3] PP 35/2021

[5] Pasal 31 ayat [1] PP 35/2021

[6] Pasal 31 ayat [2] PP 35/2021

[7] Pasal 31 ayat [3] PP 35/2021

[9] Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 188 ayat [1] UU Ketenagakerjaan

[10] Pasal 189 UU Ketenagakerjaan

Pekerja/Buruh merupakan asset yang sangat berharga bagi negara, dari keringat mereka jugalah sebagian besar devisa negara ini berasal. Namun sungguh disayangkan, masih ada diantara mereka yang tidak mengetahui persis tentang hak yang seharusnya mereka terima menyangkut upah pekerja, salah satu nya adalah upah lembur pekerja. Hal ini dikarenakan keterbatasan Pekerja/Buruh sendiri yang tidak faham tentang perhitungan upah lembur, dan upaya – upaya oknum yang tidak mengharapkan Pekerja/Buruh mengetahui hal ini.

Pasal 78 UU No 13 Tahun 2003

  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 2 harus memenuhi syarat:
  1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 [tiga] jam dalam 1 [satu] hari dan 14 [empat belas] jam dalam 1 [satu] minggu.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
  • Ketentuan waktu kerja lembur tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
  • Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dan ayat [3] diatur dengan Keputusan Menteri.

Kepmenakertrans No. 102 Tahun 2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

  • Pengaturan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu. Perusahaan pada sektor usaha tertentu atau pekerjaan tertentu ini diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 [tiga] jam dalam 1 [satu] hari dan 14 [empat belas] jam dalam 1 [satu] minggu. Tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur.
  • Bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu [yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan], tidak berhak atas upah kerja lembur dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi.
  • Perhitungan upah kerja lembur berlaku bagi semua perusahaan.
  • Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan. dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
  • Pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja/buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur.
  • Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :
  1. membayar upah kerja lembur;
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;
  3. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 [tiga] jam atau lebih [Tidak boleh diganti dengan uang].
  • Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
  • Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 [dua puluh lima] bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 [enam] hari kerja dalam 1 [satu] minggu atau dikalikan 21 [dua puluh satu] bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 [lima] hari kerja dalam 1 [satu] minggu.
  • Dalam hal upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 [dua belas] bulan terakhir.
  • Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 [dua belas] bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat [2], maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah dari upah minimum setempat.
  • Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100 % [seratus perseratus] dari upah.
  • Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok tambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75 % [tujuh puluh lima perseratus] keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur 75 % [tujuh puluh lima perseratus] dari keseluruhan upah.

Nominal angka 1/173 sendiri didapat dari rumus hasil perhitungan sebagai berikut:

1 tahun = 52 minggu

1 bulan = 52 : 12 = 4,333333 minggu

Total jam kerja per-minggu = 40 jam

Total jam kerja per-bulan = 40 X 4,333333 = 173,33 yang kemudian dilakukan pembulatan menjadi 173 jam.

Maka hasil akhir yang didapat untuk menghitung upah per-jam adalah seperti perhitungan yang tertera pada kotak diatas.

Sebagai contoh, misalnya penghasilan sebulan Bang Ucup adalah Rp. 1.529.000,- maka untuk upah lembur 1 jam Bang Ucup adalah 1/173 X 1.529.000 = 8838,1

Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :

LEMBUR DILAKUKAN PADA HARI KERJA :

  • jam pertama dibayar 1,5 X upah sejam,
  • setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 X upah sejam.

LEMBUR DILAKUKAN PADA HARI ISTIRAHAT MINGGUAN / HARI LIBUR RESMI :

A.UNTUK WAKTU KERJA 6 HARI KERJA 40 JAM SEMINGGU :

  • tujuh jam pertama dibayar 2 X upah sejam,
  • jam kedelapan dibayar 3 X upah sejam,
  • jam kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 X upah sejam.

apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut :

  • lima jam pertama dibayar 2 X kali upah sejam,
  • jam keenam 3 X kali upah sejam,
  • jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 X kali upah sejam.

B. UNTUK WAKTU KERJA 5 HARI KERJA 40 JAM SEMINGGU :

  • delapan jam pertama dibayar 2 X upah sejam,
  • jam kesembilan dibayar 3 X kali upah sejam,
  • jam kesepuluh dan kesebelas 4 X upah sejam.

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Keputusan Menteri ini, maka perhitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

Mudah – mudahan tulisan ini bermanfaat…….

Jangan lupa juga untuk membagikan halaman ini ke rekan – rekan pekerja yang lain [silahkan share dengan tombol yang ada di bawah tulisan ini], supaya Anda juga menjadi bagian dari penyampaian ilmu yang mudah – mudahan bermanfaat

================================================================

hak kerja lembur,hak buruh lembur,hak karyawan lembur, hak lembur, kewajiban lembur, menghitung upah lembur, perhitungan upah lembur.hak kerja lembur,hak buruh lembur,hak karyawan lembur, hak lembur, kewajiban lembur, menghitung upah lembur, perhitungan upah lembur.hak kerja lembur,hak buruh lembur,hak karyawan lembur, hak lembur, kewajiban lembur, menghitung upah lembur, perhitungan upah lembur.hak kerja lembur,hak buruh lembur,hak karyawan lembur, hak lembur, kewajiban lembur, menghitung upah lembur, perhitungan upah lembur.hak kerja lembur,hak buruh lembur,hak karyawan lembur, hak lembur, kewajiban lembur, menghitung upah lembur, perhitungan upah lembur.hak kerja lembur,hak buruh lembur,hak karyawan lembur, hak lembur, kewajiban lembur, menghitung upah lembur, perhitungan upah lembur.hak kerja lembur,hak buruh lembur,hak karyawan lembur, hak lembur, kewajiban lembur, menghitung upah lembur, perhitungan upah lembur.

0.000000 0.000000

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề