Sebutkan pengertian usaha Pariwisata menurut peraturan perundangan

Oleh Muchlisin Riadi Juni 26, 2015

Menurut Muljadi [2009:7], pariwisata merupakan konsep multi dimensi layaknya pengertian wisatawan. Tak bisa dihindari bahwa beberapa pengertian pariwisata dipakai oleh para praktisi dengan tujuan dan perspektif yang berbeda sesui dengan tujuan yang ingin dicapai. Pariwisata juga merupakan aktivitas, pelayanan dan produk hasil industri pariwisata yang mampu menciptakan pengalaman perjalanan bagi wisatawan. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang berkaitan dengan bidang tersebut [ Pendit, 2006 : 16 ].

Ilustrasi Pariwisata
Menurut Marpaung [2002:13] Pariwisata juga dilihat sebagai perpindahan sementara yang dilakukan manusia keluar dari rumahnya menuju ke suatu daya tarik wisata dengan tujuan menghindari sejenak pekerjaan-pekerjaan rutin dan aktivitas yang dilakukan selama mereka tinggal disuatu daya tarik wisata yang dituju adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka, dengan cara memanfaatkan atau menggunakan fasilitas serta layanan yang disediakan oleh para pengusaha pariwisata di daya tarik wisata yang dikunjunginya. Pariwisata sekarang ini dalam proses pengembangan, produksi, dan pemasaran yang mulai giat dilancarkan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak. Oleh karena itu pariwisata sangat berhubungan erat dalam kegiatan yang lakukan sukarela yang bersifat sementara dalam menikmati objek dan daya tarik wisata.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia Wisata adalah kegiatan bersama-sama untuk memperluas pengetahuan, bersenang-senang, dll. Wisata juga bisa diartikan sebagai piknik. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor Tahun 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata dalam jangka waktu sementara. Definisi wisatawan domestik atau nusantara adalah wisatawan yang pindah sementara didalam lingkungan wilayah negerinya sendiri dan selama mengadakan perjalanan, sedangkan wisatawan internasional atau mancanegara adalah wisatawan yang datang dari luar negeri Pendit [2006:36]. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengklasifikasikan Usaha pariwisata yakni terdiri dari :
  1. Daya Tarik Wisata. Merupakan segala sesuatu yang mempunyai keunikan, kemudahan, dan nilai yang berwujud keanekaragaman, kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan para wisatawan.
  2. Kawasan Pariwisata. Merupakan usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas wilayah tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
  3. Jasa Transportasi Wisata. Yakni merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
  4. Jasa Perjalanan Wisata. Merupakan usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
  5. Jasa Makanan dan Minuman. Merupakan usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, rumah makan, dan bar/kedai minum.
  6. Penyediaan Akomodasi. Merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
  7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
  8. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, koneferensi, dan Pameran. Merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
  9. Jasa Informasi Pariwisata. Merupakan usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak atau elektronik.
  10. Jasa Konsultan Pariwisata. Merupakan usaha yang menyediakan sarana dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
  11. Jasa Pramuwisata. Merupakan usaha yang menyediakan atau mengkoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan kebutuhan biro perjalanan wisata.
  12. Wisata Tirta. Merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
  13. Spa. Usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah – rempah dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
Menurut Bagyono [ 2007 : 25 - 28 ] usaha jasa pariwisata adalah suatu usaha bisnis yang kegiatan utamanya meliputi menjual jasa – jasa pariwisata kepada wisatawan baik itu wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.  Jenis usaha jasa pariwisata meliputi:
Berdasarkan prinsipnya ketiga jenis usaha tersebut sama, yakni sama – sama beroperasi dalam bidang perjalanan, sedangkan perbedaan nya terletak pada  kegiatan pelaksanaannya itu sendiri. Misalnya kegiatan biro perjalanan ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan agen perjalanan. Demikian juga dengan ruang lingkup kegiatan tour operator lebih luas jika dibandingkan dengan biro perjalanan.
Keberadaan usaha ini sudah termasuk kedalam kegiatan biro perjalanan. Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau usaha ini berdiri sendiri . Misalnya dalam suatu obyek wisata terdapat pemandu wisata yang bukan merupakan dari biro perjalanan. Mereka merupakan pemandu resmi yang berada pada dalam organisasi atau perkumpulan tertentu.
Kegiatan usaha ini bisa dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Jika kegiatan usaha ini dilakukan oleh pemerintah maka kegiatan tersebut bukan usaha yang dikomersialkan, tetapi untuk memudahkan pelayanan tersebut kepada wisatawan.
Usaha ini kegiatannya lebih kepada menyediakan fasilitas pertemuan , seminar – seminar, konferensi dan lain – lain baik kegiatan penyelenggaraannya maupundalam menyediaan tempat beserta perlengkapannya. Pada usaha ini juga kadang menyediakan jasa Master of Ceremony [MC]. Sudah banyak hotel – hotel yang memasukan kegiatan ini didalam pemasarannya.
Ketiga usaha diatas dapat berupa usaha yang berdiri sendiri ataupun usaha yang menyatu, misalanya dalam hotel.
Usaha Transportasi yakni mencakup transportasi darat, laut dan udara.Perusahaan Transportasi darat terdiri dari pelayanan bus, kereta, perusahanaan taksi, dan Perusahaan transportasi udara meliputi maskapai penerbangan. Sedangkan transportasi laut terdiri dari pelayaran umum dan pelayaran wisata.
Usaha yang memberikan pelayanan kepada tamu yang menginginkan tempat tinggal baik dalam tempo waktu yang singkat ataupun tempo waktu yang lama. Jenis usaha seperti yakni Hotel, motel, apartemen, wisma, cottage, bungalow dan lain sebagainya.
Usaha yang memberikan pelayanan pencucian kepada wisatawan yang ingin mencuci pakaiannya baik dicuci biasa maupun kering / minyak.
Jenis usaha ini bisa berdiri sendiri atau pun merupakan bagian dari pelayanan yang diberikan hotel kepada tamu. Para tamu bisa menentukan pelayanan pemijatan yang ingin dinikmatinya baik ditepi pantai atau ruang pemijatan maupun didalam kamar. Serta tamu juga bisa memilih jenis - jenis pemijatan yang diinginkannya.
Usaha ini bertujuan agar memudahkan para wisatawan yang memiliki waktu yang terbatas dengan keluarga dalam hal ini putra putri mereka.

Kepariwisataan diatur dan dilindungi dengan Undang-Undang, dimana Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Kepariwisataan dalam UU 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

Perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Karena perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia usaha pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.

Namun, pembangunan kepariwisataan harus tetap memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada masa sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di samping sebagai aset sumber daya manusia, juga berfungsi sebagai sumber potensi wisatawan nusantara. Pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman.

Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tangal 16 Januari 2009 di Jakarta. UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diundangkan pada tanggal 16 Januari 2009 oleh Menkumham Andi Mattalatta dan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966, agar semua orang mengetahuinya.

Undang-UndangNomor 10 Tahun 2009tentang

Kepariwisataan

Pada saat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mulai berlaku Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan [Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah:

  1. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
  3. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
  4. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan;

Dasar Hukum

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita- citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber daya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antarbangsa.

Kecenderungan perkembangan kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu disebabkan, antara lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Selain itu, kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia usaha pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.

Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu dilakukan pembangunan kepariwisataan yang bertumpu pada keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pembangunan kepariwisataan harus tetap memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada masa sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di samping sebagai aset sumber daya manusia, juga berfungsi sebagai sumber potensi wisatawan nusantara.

Dengan demikian, pembangunan kepariwisataan dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan masih menitikberatkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan undang- undang yang baru.

Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.

Isi UU Kepariwisataan

Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan [bukan format asli]:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
  3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
  4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
  5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
  6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
  7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
  8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
  9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
  10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
  11. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
  12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
  13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.

Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. manfaat;
  2. kekeluargaan;
  3. adil dan merata;
  4. keseimbangan;
  5. kemandirian;
  6. kelestarian;
  7. partisipatif;
  8. berkelanjutan;
  9. demokratis;
  10. kesetaraan; dan
  11. kesatuan.

Pasal 3

Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Pasal 4

Kepariwisataan bertujuan untuk:

  1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
  2. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  3. menghapus kemiskinan;
  4. mengatasi pengangguran;
  5. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
  6. memajukan kebudayaan;
  7. mengangkat citra bangsa;
  8. memupuk rasa cinta tanah air;
  9. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
  10. mempererat persahabatan antarbangsa.

Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:

  1. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
  2. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
  3. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
  4. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
  5. memberdayakan masyarakat setempat;
  6. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
  7. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
  8. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

Pasal 6

Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.

Pasal 7

Pembangunan kepariwisataan meliputi:

  1. industri pariwisata;
  2. destinasi pariwisata;
  3. pemasaran; dan
  4. kelembagaan kepariwisataan.

  1. Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
  2. Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  1. Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat [1] diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat [1] diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
  3. Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat [1] diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
  4. Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat [1], ayat [2], dan ayat [3] dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
  5. Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat [4] meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 11

Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.

  1. Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
    1. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
    2. potensi pasar;
    3. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
    4. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
    5. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
    6. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
    7. kekhususan dari wilayah.
  2. Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  3. Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
  1. Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat [1] dan ayat [2] terdiri atas kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.
  2. Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat [1] merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
  3. Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  4. Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang.

  1. Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
    1. daya tarik wisata;
    2. kawasan pariwisata;
    3. jasa transportasi wisata;
    4. jasa perjalanan wisata;
    5. jasa makanan dan minuman;
    6. penyediaan akomodasi;
    7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
    8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
    9. jasa informasi pariwisata;
    10. jasa konsultan pariwisata;
    11. jasa pramuwisata;
    12. wisata tirta; dan
    13. spa.
  2. Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan Peraturan Menteri.
  1. Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 17

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:

  1. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
  2. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

  1. Setiap orang berhak:
    1. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
    2. melakukan usaha pariwisata;
    3. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau
    4. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
  2. Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
    1. menjadi pekerja/buruh;
    2. konsinyasi; dan/atau
    3. pengelolaan.

Pasal 20

Setiap wisatawan berhak memperoleh:

  1. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
  2. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
  3. perlindungan hukum dan keamanan;
  4. pelayanan kesehatan;
  5. perlindungan hak pribadi; dan
  6. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Pasal 21

Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 22

Setiap pengusaha pariwisata berhak:

  1. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
  2. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
  3. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
  4. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
    1. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
    2. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
    3. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
    4. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.

Setiap orang berkewajiban:

  1. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
  2. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata.

Pasal 25

Setiap wisatawan berkewajiban:

  1. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memelihara dan melestarikan lingkungan;
  3. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
  4. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.

Pasal 26

Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:

  1. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
  2. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
  3. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
  4. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
  5. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
  6. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;
  7. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
  8. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
  9. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
  10. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
  11. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;
  12. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
  13. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
  14. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 27

  1. Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
  2. Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat [1] adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Pemerintah berwenang:

  1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
  2. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;
  3. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menetapkan daya tarik wisata nasional;
  5. menetapkan destinasi pariwisata nasional;
  6. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
  7. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
  8. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
  9. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;
  10. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;
  11. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
  12. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
  13. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan
  14. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 29

Pemerintah provinsi berwenang:

  1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
  2. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
  3. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
  4. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
  5. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
  6. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
  7. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
  8. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 30

Pemerintah kabupaten/kota berwenang:

  1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
  2. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
  3. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
  4. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
  5. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
  6. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
  7. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
  8. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
  9. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;
  10. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
  11. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 31

  1. Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.
  3. Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat [1], ayat [2], dan ayat [3] diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 32

  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.
  2. Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional.
  3. Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.

BAB IX
KOORDINASI

Pasal 33

  1. Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.
  2. Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat [1] meliputi:
    1. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;
    2. bidang keamanan dan ketertiban;
    3. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
    4. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan
    5. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.

Pasal 34

Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat [1] dipimpin oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.

  1. Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.
  2. Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1] merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
  3. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Indonesia terdiri atas 2 [dua] unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana

Pasal 38

  1. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 [sembilan] orang anggota terdiri atas:
    1. wakil asosiasi kepariwisataan 4 [empat] orang;
    2. wakil asosiasi profesi 2 [dua] orang;
    3. wakil asosiasi penerbangan 1 [satu] orang; dan
    4. pakar/akademisi 2 [dua] orang.
  2. Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling lama 4 [empat] tahun.
  3. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat [1], ayat [2], dan ayat [3] diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 39

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 40

  1. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
  2. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
  3. Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia paling lama 3 [tiga] tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 [satu] kali masa kerja berikutnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat [1], ayat [2], dan ayat [3] diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 41

  1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:
    1. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
    2. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
    3. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
    4. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
  2. Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai:
    1. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
    2. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 42

  1. Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Indonesia berasal dari:
    1. pemangku kepentingan; dan
    2. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

Bagian Kedua
Badan Promosi Pariwisata Daerah

Pasal 43

  1. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
  3. Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
  4. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat [1] ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 44

Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 [dua] unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

Pasal 45

  1. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 [sembilan] orang anggota terdiri atas:
    1. wakil asosiasi kepariwisataan 4 [empat] orang;
    2. wakil asosiasi profesi 2 [dua] orang;
    3. wakil asosiasi penerbangan 1 [satu] orang; dan
    4. pakar/akademisi 2 [dua] orang.
  2. Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 [empat] tahun.
  3. Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat [1], ayat [2], dan ayat [3] diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.

Pasal 46

Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 47

  1. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
  2. Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
  3. Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 [tiga] tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 [satu] kali masa kerja berikutnya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat [1], ayat [2], dan ayat [3] diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 48

  1. Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
    1. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
    2. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
    3. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
    4. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    5. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
  2. Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:
    1. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
    2. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 49

  1. Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:
    1. pemangku kepentingan; dan
    2. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

BAB XI
GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA

Pasal 50

  1. Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.
  2. Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terdiri atas:
    1. pengusaha pariwisata;
    2. asosiasi usaha pariwisata;
    3. asosiasi profesi; dan
    4. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
  3. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan.
  4. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
  5. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:
    1. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;
    2. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan;
    3. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;
    4. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan
    5. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan, susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB XIIPELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI,

SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA

Bagian Kesatu
Pelatihan Sumber Daya Manusia

Pasal 52

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Standardisasi dan Sertifikasi

Pasal 53

  1. Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
  2. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
  3. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

  1. Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
  2. Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan melalui sertifikasi usaha.
  3. Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing

Pasal 56

  1. Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat [1] terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.

BAB XIII
PENDANAAN

Pasal 57

Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.

Pasal 58

Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pasal 59

Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

Pasal 60

Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 61

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.

BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 62

  1. Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
  2. Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan tidak diindahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.

Pasal 63

  1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat [1] berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha; dan
    3. pembekuan sementara kegiatan usaha.
  3. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat [2] huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 [tiga] kali.
  4. Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat [3].
  5. Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat [3] dan ayat [4].

BAB XV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 64

  1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 [tujuh] tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 [sepuluh miliar rupiah].
  2. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 [satu] tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 [lima miliar rupiah].

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat [1] harus telah dibentuk paling lambat 2 [dua] tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 66

  1. Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh Pemerintah.
  2. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat [1] harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 [dua] tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 [dua] tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 68

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan [Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427] dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 69

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427], dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd

ANDI MATTALATTA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 11

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề