Sebutkan peran norma untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat

Ilustrasi Norma Kesopanan. Berikut Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum

TRIBUNNEWS.COM - Simak Norma-norma dalam kehidupan masyarakat.

Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan perpecahan.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya perpecahan, diperlukan aturan-aturan dalam bermasyarakat.

Aturan tersebut, biasanya disebut norma.

Norma dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia agar terwujudnya kehidupan yang damai.

Baca juga: Pengertian Norma, Fungsi, Ciri-ciri, Jenis dan Contohnya di Masyarakat

Baca juga: Bentuk-bentuk Interaksi Sosial dalam Kehidupan Masyarakat: dari Kerjasama hingga Konflik

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII, berikut macam-macam norma dalam kehidupan bermasyarakat:

Norma pada dasarnya merupakan kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia.

Dalam bermasyarakat, norma dibagi menjadi 4 macam.

Berikut macam-macam norma:

1. Norma kesusilaan

Dilihat 22,310 pengunjung

Indonesia dan beberapa negara lainnya di Asia Tenggara menganut budaya ketimuran yang sangat menjunjung tinggi norma, sopan santun, dan juga keramahan. Tidak heran jika banyak turis asing yang mengatakan kalau penduduk Indonesia sangat ramah. 

Apakah Sobat SMP sudah tahu apa itu norma? Norma pada hakikatnya merupakan kaidah atau petunjuk hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Norma juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Biasanya norma berlaku dalam lingkungan masyarakat dengan aturan tak tertulis, tetapi secara sadar masyarakat mematuhinya

Akan tetapi, seiring berkembangnya zaman masyarakat mulai mengabaikan norma-norma yang ada di masyarakat. Di masyarakat, masih sering ditemukan orang-orang yang belum menaati norma dan aturan. Contohnya seperti melanggar lalu lintas, tidak berpamitan kepada orang tua, dan juga melanggar aturan agama.

Tujuan norma

Memangnya, apa tujuan dibuat norma dalam kehidupan? Tujuan dibuatnya norma dan peraturan adalah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 

Norma dibuat agar perbedaan kepentingan setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat tidak menimbulkan terjadinya perselisihan, konflik, maupun perpecahan dalam masyarakat.

Berbagai norma di dalam masyarakat

Dalam masyarakat, terdapat empat jenis norma yang berlaku. Keempat norma tersebut ialah norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan juga norma hukum. Berikut penjelasan masing-masing tentang keempat norma tersebut.

Norma agama adalah sekumpulan peraturan hidup manusia yang ajarannya berasal dari wahyu Tuhan, yang disampaikan kepada umat manusia melalui Rasul-Nya. Contoh norma agama adalah tidak membunuh, tidak melakukan kekerasan terhadap sesama, dan juga membantu orang yang membutuhkan.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Contoh dalam norma kesusilaan seperti jujur dalam berkata, berbicara baik, dan juga mengenakan pakaian yang sesuai dengan tempat dan situasi.

Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Contohnya seperti berpamitan dengan orang tua sebelum pergi, menghargai orang yang lebih tua, dan santun dalam bertutur kata.

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara, bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Jika dilanggar, sanksinya cukup tegas. Contoh norma hukum ialah menaati rambu lalu lintas, taat membayar pajak, dan tidak berbuat tindakan kriminal.

Ketaatan kepada norma

Apakah Sobat SMP akan membiarkan pelanggaran norma begitu saja? Atau justru ikut melanggar? Sebagai warga negara yang baik dan juga penerus generasi bangsa, kita harus taat kepada norma. Selain itu, wajib juga untuk mengingatkan dan menegur teman atau orang lain yang melanggar norma.

Ingatlah kata pepatah, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Yuk menjadi warga negara yang baik dengan cara menaati norma, peraturan, dan juga adat yang berlaku di masyarakat. Dengan begitu, kehidupan masyarakat akan tertib, aman, dan juga teratur.

Penulis: Pengelola Web Direktorat SMP

Referensi: Modul PPKN SMP Terbuka Norma dalam Masyarakat terbitan Direktorat SMP tahun 2020

tirto.id - Pengertian norma secara harfiah adalah pedoman. Macam norma dalam bermasyarakat, tujuan, dan contohnya perlu diketahui lantaran sebagai aturan manusia dalam kehidupan.

Ada 4 macam norma beserta tujuan dan contohnya sebagai kaidah hidup yang berisi aturan-aturan yang berpengaruh terhadap tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ke-4 jenis norma tersebut adalah norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

Secara harfiah, norma berasal dari bahasa Belanda yaitu norm yang artinya "patokan", "pedoman", atau "pokok kaidah". Ada pula yang berpendapat bahwa norma berasal dari bahasa latin, yaitu mos, bentuk jamak dari kata mores, yang berarti "tata kelakuan", "adat istiadat", atau "kebiasaan".

Dikutip dari makalah "Pengantar Ilmu Hukum" yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], pengertian norma adalah kaidah yang menjadi sebuah petunjuk, pedoman untuk seseorang dalam bertindak atau tidak, serta bertingkah laku dalam kehidupan di lingkungan masyarakat.

Macam-macam Norma, Tujuan, dan Contohnya

Norma berperan penting demi terciptanya kerukunan dan ketertiban masyarakat. Aturan-aturan yang mengatur ini terbentuk karena perilaku individu yang beragam.

Norma dianggap sebagai unsur yang fundamental, tetapi memiliki pengaruh kuat dalam menentukan tingkah laku seseorang. Berikut ini penjelasan 4 macam norma, tujuan, beserta contohnya:

1. Norma Agama

Norma agama adalah sekumpulan tatanan hidup manusia yang bersumber dari wahyu Tuhan. Tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Sebagai umat beragama, manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kesehariannya. Manusia harus menaati segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya.

Baca juga:

  • Apa Saja Fungsi dan Sifat Norma Hukum dalam Masyarakat?
  • Contoh Perilaku Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
  • Apa Itu Norma Sosial: Definisi dan Beragam Jenis-jenisnya

Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII [2007] suntingan Sri Murtono dan kawan-kawan, tujuan norma agama adalah mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akherat.

Contoh penerapan norma agama antara lain: [1] Beriman dan bertakwa kepada Tuhan; [2] Menjalankan ibadah sesuai agama yang dianut; [3] Menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan; dan lainnya.

2. Norma Hukum

Norma hukum ialah aturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang disusun oleh badan-badan resmi negara dan sifatnya memaksa sehingga harus ditaati oleh masyarakat.

Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Norma hukum mempunyai dua sifat, antara lain:

  1. Bersifat perintah, mengatur seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika tidak dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Setiap pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi [SIM].
  2. Bersifat larangan, membatasi seseorang dalam melakukan sesuatu dan jika dilakukan dianggap melanggar norma hukum. Contoh: Larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan Undang-Undang.
Seseorang yang melanggar norma hukum akan ditindaklanjuti secara hukum, dampaknya bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.

Baca juga:

  • Macam Penyimpangan Sosial dan Contoh Perilaku Menyimpang
  • Apa Saja Bentuk-Bentuk Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya?
  • Pengertian Populasi, Sampel, dan Contoh dalam Penelitian Sosial

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berhubungan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Suara hati nurani menjadi tuntunan bagi manusia dalam menempuh kebaikan.

Tujuan norma kesusilaan adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Bagi pelanggar norma kesusilaan akan merasakan penyesalan atas perbuatannya yang tidak benar.

Contoh pelaksanaan norma kesusilaan, yaitu seorang siswa yang mendengarkan hati nurani tidak akan menyontek pekerjaan temannya karena ia mengetahui itu adalah perilaku yang salah.

Baca juga:

  • Pengamalan Pancasila Sila ke-3 di Lingkungan Kelas & Sekolah
  • Pengamalan Sila ke-1 Pancasila di Lingkungan Sekolah & Kelas
  • Pengamalan Sila ke-3 Pancasila di Lingkungan Rumah Keluarga

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan ialah norma yang mengatur pergaulan hidup manusia. Norma ini bersumber dari tata kehidupan atau budaya berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan berkelompok.

Norma kesopanan mencakup soal cara berpakaian, cara berbicara, cara berperilaku terhadap orang lain, cara bertamu ke rumah seseorang, dan lain-lain.

Seseorang yang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi sosial berupa cemooh, pengucilan, atau dijauhkan oleh masyarakat.

Ada beberapa tujuan norma kesopanan, yaitu:

1. Agar bisa diterima di masyarakat.

2. Agar dapat menghargai orang yang lebih tua.

3. Agar bertingkah laku sesuai aturan masyarakat

4. Agar lebih memahami hakikat kemanusiaan dan tata etika pergaulan.

5. Agar bisa bersosialisasi dengan baik terhadap orang lain.

Contoh penerapan norma kesopanan antara lain: [1] Siswa bersikap sopan kepada guru; [2] Menggunakan bahasa yang halus dan sopan saat berbicara kepada orang yang lebih tua; dan lainnya.

Baca juga:

  • Sejarah Fosil Homo Wajakensis: Penemu, Lokasi, dan Ciri-ciri
  • Sejarah Masjid Saka Tunggal Kebumen: Ciri Arsitektur & Filosofinya
  • Kerajaan Salakanegara: Sumber Sejarah, Letak, Daftar Silsilah Raja

---------------

Adendum: Artikel ini mengalami perubahan judul per Senin, 16 Agustus 2021, pukul 15.50 WIB. Sebelumnya di judul tertulis 4 Macam Norma dalam Masyarakat: Pengertian, Tujuan, Cotohnya.

Baca juga artikel terkait NORMA atau tulisan menarik lainnya Rizka Alifa Rahmadhani
[tirto.id - riz/isw]


Penulis: Rizka Alifa Rahmadhani
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Rizka Alifa Rahmadhani

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề