TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA
UPT SMP NEGERI 6 GRESIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata karma dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata karma dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1]Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2]Baju warna putih, bawahan sesuai dengan ketentuan
3]Memakai bedge OSIS dan identitas sekolah
4]Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
5]Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam [kaos kaki hitam ketika berseragam pramuka]
6]Pakaian tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
7] Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
b. Khusus laki-laki
1]Baju dimasukkan ke dalam celana
2]Panjang celana sesuai dengan ketentuan
3]Celana dan lengan baju tidak digulung
4]Celana tidak disobek atau dijahitcutbrai
c. Khusus Perempuan
1]Baju dimasukkan ke dalam rok
2]Panjang rok sesuai dengan ketentuan
3] Bagi yang berjilbab, panjang rok sampai mata kaki dan jilbab berwarna putih [jilbab coklat ketika berseragam pramuka]
4]Tidak memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok
5]Lengan baju tidak digulung.
d. Pakaian olah raga
Untuk pelajaran oleh raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1]Berkuku panjang
2]Mengecat rambut dan kuku
3]Bertato
2. Khusus siswa laki laki
1]Tidak berambut panjang
2]Tidak bercukur gundul
3]Rambut tidak dikuncir
4]Tidak memakai kalung, anting dan gelang
3. Khusus siswa perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
- Siswa terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk sekolah.
- Siswa terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran tersebut.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jampelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada di dalam kelas.
- Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada di luar kelas
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikutji kegiatan ekstra kurikuler, atau kegiatan sekolah lainnya.
- Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk [nongkrong] di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap timpiket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1]Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis
2]Taplak meja dan bunga
3]Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
4]Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
- Tim piket kelas mempunyai fungsi :
1]Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2]Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil kapur tulis/spidol, membersihkan papan tulis, dll.
3] Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absen, dan hiasan lainnya.
4]Memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
5]Menulis papan absensi kelas
6]Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, mislanya : coret-coret, berbuat gaduh [ramai] atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
- Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa agar menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam terhadap teman, Kepala Sekolah, guru dan pegawai sekolah, apabila baru bertemu pada waktu pagi/siang hari atau akan berpisah pada waktu siang/sore hari
- Menghormati sesame siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman baik di sekolah maupun diluar sekolah
- Menghormati pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar
- Menyampaikan pendapat secara sopan dan tanpa menyinggung perasaan orang lain
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh abntuan atau jasa dari orang lain
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
- Menggunakan bahasa [kata] yang sopan dan beradap yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI-HARI BESAR
- Upacara bendera [setiap hari Senin atau Sabtu]
Setiap siswa wajib mengikuti uapcara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
- Peringatan hari-hari besar
1]Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2]Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra Miraj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, dll sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Setiap Siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut
- Setiap siswa diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh sekolah, sesuai dengan agama yang dianut
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
Siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :
- Merokok, meminum-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah
- Membawa HP/MP3/MP4/MP5/tablet di sekolah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah maupun di luar sekolah
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan, panggilan yang tidak senonoh
- Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam, atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain
- Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar, sketsa, audio, video pornografi
- Membawa kartu/alat judi dan bermain judi
- Membawa sepeda motor di sekolah
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir kearah depan dapat menutupi alis mata
- Yang dimaksud dengan akrtu/alat judi adalah semua jenis alat permainan judi
- Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan
- Pemanggilan orang tua/wali siswa tidak dapat diwakilkan.
Lain-lain
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial di sekolah ini mengikat seluruh siswa
- Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
- hal hal yang tidak tercantum dalam tata karma ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.