Persyaratan untuk BILLBOARD [Jenis Permohonan : Baru]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
3. Foto Reklame
4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah [apabila tanah sewa]
Persyaratan untuk BILLBOARD [Jenis Permohonan : Perpanjangan]
1. Foto Reklame
2. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
3. Scan surat persetujuan pemakaian tanah [apabila tanah sewa]
4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
5. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
6. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]
Persyaratan untuk SPANDUK [Jenis Permohonan : Baru]
1. Scan KTP Pemohon
2. Foto Reklame
3. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
Persyaratan untuk SPANDUK [Jenis Permohonan : Perpanjangan]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
3. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
4. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]
5. Foto Reklame
Persyaratan untuk Balon Udara [Jenis Permohonan : Baru]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. Foto Reklame
3. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
4. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
Persyaratan untuk Balon Udara [Jenis Permohonan : Perpanjangan]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. Foto Reklame
3. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
4. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
5. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]
Persyaratan untuk Neon Sign, Neon Box, Tine Plate, Papan Merek [Jenis Permohonan : Baru]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. SIUP / TDUP / Domisili Usaha
3. Foto Reklame
4. Foto Copy Izin Penyelenggaraan Reklame & Bukti Pembayaran Pajak [bila perpanjang]
5. Mengisi & menandatangani pernyataan kesanggupan
Persyaratan untuk Neon Sign, Neon Box, Tine Plate, Papan Merek [Jenis Permohonan : Perpanjangan]
1. KTP
2. Surat Izin Usaha [SIUP]
3. Surat Pernyataan Ukuran
4. SKPD dan Izin Tahun lalu [SK]
5. Foto Reklame
Persyaratan untuk BALIHO / BANNER [Jenis Permohonan : Baru]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
3. Foto Reklame
4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
Persyaratan untuk BALIHO / BANNER [Jenis Permohonan : Perpanjangan]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. Foto Reklame
3. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
5. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]
Persyaratan untuk UMBUL-UMBUL [Jenis Permohonan : Baru]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. Surat Keterangan Ukuran
3. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
4. Foto Reklame
5. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
Persyaratan untuk UMBUL-UMBUL [Jenis Permohonan : Perpanjangan]
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]
2. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]
3. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]
4. Foto Reklame
5. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]
Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di //dpmptsp.tangerangkota.go.id/
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan berkas administrasi
- Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran [jika berkas sesuai] atau EMAIL penolakan [jika berkas tdk sesuai].
3. Peninjauan lokasi obyek izin
- Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang