Sebutkan tiga jenis media yang dapat digunakan untuk memasang reklame

    Persyaratan untuk BILLBOARD [Jenis Permohonan : Baru]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    3. Foto Reklame

    4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    5. Scan surat persetujuan pemakaian tanah [apabila tanah sewa]

    Persyaratan untuk BILLBOARD [Jenis Permohonan : Perpanjangan]

    1. Foto Reklame

    2. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    3. Scan surat persetujuan pemakaian tanah [apabila tanah sewa]

    4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    5. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    6. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]

    Persyaratan untuk SPANDUK [Jenis Permohonan : Baru]

    1. Scan KTP Pemohon

    2. Foto Reklame

    3. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    Persyaratan untuk SPANDUK [Jenis Permohonan : Perpanjangan]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    3. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    4. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]

    5. Foto Reklame

    Persyaratan untuk Balon Udara [Jenis Permohonan : Baru]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. Foto Reklame

    3. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    4. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    Persyaratan untuk Balon Udara [Jenis Permohonan : Perpanjangan]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. Foto Reklame

    3. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    4. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    5. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]

    Persyaratan untuk Neon Sign, Neon Box, Tine Plate, Papan Merek [Jenis Permohonan : Baru]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. SIUP / TDUP / Domisili Usaha

    3. Foto Reklame

    4. Foto Copy Izin Penyelenggaraan Reklame & Bukti Pembayaran Pajak [bila perpanjang]

    5. Mengisi & menandatangani pernyataan kesanggupan

    Persyaratan untuk Neon Sign, Neon Box, Tine Plate, Papan Merek [Jenis Permohonan : Perpanjangan]

    1. KTP

    2. Surat Izin Usaha [SIUP]

    3. Surat Pernyataan Ukuran

    4. SKPD dan Izin Tahun lalu [SK]

    5. Foto Reklame

    Persyaratan untuk BALIHO / BANNER [Jenis Permohonan : Baru]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    3. Foto Reklame

    4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    Persyaratan untuk BALIHO / BANNER [Jenis Permohonan : Perpanjangan]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. Foto Reklame

    3. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    4. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    5. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]

    Persyaratan untuk UMBUL-UMBUL [Jenis Permohonan : Baru]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. Surat Keterangan Ukuran

    3. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    4. Foto Reklame

    5. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    Persyaratan untuk UMBUL-UMBUL [Jenis Permohonan : Perpanjangan]

    1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab [Asli]

    2. Scan Izin Usaha [SIUP/TDUP/DOMISILI USAHA/DLL]

    3. Mengisi dan Mendatangani Surat Kesanggupan [klik disini]

    4. Foto Reklame

    5. Scan surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame [Perpanjangan]

    Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di //dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran [jika berkas sesuai] atau EMAIL penolakan [jika berkas tdk sesuai].

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề