Sebutkan yang merupakan unsur Pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta

Ilustrasi - Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Pasal 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta [Sishankamrata] oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Sayangnya, Sishankamrata sebagai sebuah sistem tidak atau belum tampak gambaran umum dari turunannya dalam sub-sub sistem yang sudah, tengah, dan akan diimplementasikan.

Sishankamrata sebagai jargon sudah sangat lama dikenal, akan tetapi, sekali lagi sayangnya adalah belum terlihat di permukaan wujud nyata dari gambaran jelas tentang Sishankamrata di masyarakat luas.

Belum terlihat oleh masyarakat pada umumnya apakah itu institusi, lembaga, regulasi, apalagi kegiatan yang merupakan pengejawantahan dari Sishankamrata sebagai sebuah sistem pertahanan yang kita anut.

Sishankamrata sebagai sebuah sistem pertahanan negara pada dasarnya dikenal juga sebagai sebuah sistem pertahanan yang bersifat semesta atau total defence system.

Sebuah sistem pertahanan yang total sifatnya maka sebagai sebuah "national intention" dia secara serta merta membutuhkan "national commitment", kesepakatan secara nasional.

Sebagai sebuah national commitment, maka paling tidak akan membutuhkan dua hal utama yang sangat dibutuhkan sebagai penopangnya, yaitu "national education and training" dan "national service".

Kedua hal utama ini berperan sebagai national building device atau alat atau sarana dalam hal nation and character building terutama dalam hal disiplin, kerja keras, kegigihan, dan komitmen mencapai hal terbaik.

Ini adalah catatan utama dalam hal menyoroti sistem pertahanan negara yang disebut sebagai Sishankamrata pada Pasal 30 Ayat 2 UUD 45.

Di sisi lain, Sishankamrata sebagai sebuah national commitment pasti akan membutuhkan national education and training program serta national service activities, contohnya antara lain program wajib milter dan pembinaan laskar cadangan.

Berikutnya tentang pertahanan negara kepulauan. Pertahanan negara dipastikan akan melekat pada wilayah negara.

Wilayah negara atau daerah teritorial dari sebuah negara kerap disebut sebagai wilayah kedaulatan yang bermakna pada wilayah tersebut, negara berdaulat dalam arti berkuasa penuh dalam pengelolaannya.

Khusus mengenai masalah kedaulatan negara, dalam hal ini kedaulatan negara di udara, Indonesia masih menyimpan dua masalah prinsip tentang hal ini.

Pertama, secara konstitusi Indonesia belum menyatakan bahwa wilayah udara di atas kawasan teritorialnya adalah merupakan wilayah kedaulatan negara Indonesia.

UUD 45 tidak atau belum menyebutkan bahwa wilayah udara di atas teritorial RI sebagai wilayah kedaulatan.

Kedua, hingga kini wilayah udara di atas perairan kepulauan Riau sekitar selat Malaka, pengelolaannya, otoritas pengaturan wilayah udara masih ditangani oleh pihak asing.

Pertahanan Keamanan Negara sering juga dikatakan sebagai national security. Untuk memudahkan pengertian dalam membahas national security dari sebuah negara sebenarnya dapat dianalogikan dengan pengamanan sebuah rumah tinggal.

Untuk menjaga keamanan rumah tinggal, maka Sang Empunya rumah pada umumnya membangun pagar pada garis perbatasan tanah yang dimiliki dan atau dikuasainya.

Demikian pula pengamanan sebuah negara, maka idealnya sebuah negara pasti ingin dan harus membangun pagar di sepanjang garis perbatasan negaranya. Itu sebabnya sudah sejak dahulu kala kita mengenal The Great Wall atau Tembok China, misalnya.

Karena negara tidak sama dan sebangun dengan rumah, dalam arti jauh lebih luas, maka tidak mungkin untuk membangun pagar di sepanjang seluruh perbatasan negara. Di samping menjadi sangat mahal juga akan mubazir.

Itu sebabnya maka negara China membangun "pagar" hanya di lokasi garis perbatasan yang rawan, atau pada critical border. Banyak sekali perang tercatat dalam sejarah yang terjadi sebagai akibat sengketa perbatasan atau border dispute.

Demikianlah maka kita pun mengenal Tembok Berlin yang dibangun sepanjang perbatasan pada kawasan rawan ketika berlangsungnya Perang Dingin.

Pada era Presiden Ronald Reagan masih di tengah Perang Dingin, dikenal pula SDI atau Strategic Defence Initiative.

Ini sebuah konsep pagar imajiner yang digelar oleh Amerika Serikat di kawasan perbatasan Eropa Barat dengan Eropa Timur yang bertujuan melindungi negara-negara NATO dari serangan ICBM Inter Continental Balistic Missile dari negara Pakta Warsawa.

Contoh paling mutakhir adalah di era Presiden Donald Trump ketika Amerika Serikat akan membangun tembok di sepanjang perbatasan negaranya dengan Meksiko. Wilayah perbatasan kritikal yang rawan digunakan oleh para pendatang liar serta lalu lintas narkoba.

Mengacu kepada UNCLOS 1982, di mana archipelagic state diharuskan memfasilitasi "innocent passage" atau "sea lane passage" dalam hal ini ALKI [Alur Laut Kepulauan Indonesia], maka pada jalur ALKI harus dipikirkan pula aspek menjaga keamanan sepanjang ALKI yang tentu saja dapat menjadi wilayah yang rawan.

Ditambah lagi sampai sekarang ini masih ada pertentangan antara hukum udara internasional dengan rezim hukum laut. Salah satu contoh saja adalah mengenai airways di atas ALKI yang belum mencapai kesepakatan di antara bangsa-bangsa di dunia.

Selanjutnya kita akan membahas sedikit tentang sistem pertahanan kaitannya dengan Postur Angkatan Perang. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, maka pembangunan sebuah angkatan perang tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari dua hal yang sangat menentukan, yaitu mengenai high technology dan total defence.

Pada titik inilah maka defence procurement akan sangat membutuhkan penelitian dan pengembangan, serta keterkaitannya dengan industri pertahanan dalam negeri.

Walau masih berada dalam posisi penuh keterbatasan, maka banyak hal yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan serta kaitannya dengan the capability of domestic defence industry sudah harus mulai dipikirkan bentuk bangunannya.

Hal penting lainnya dalam proses menyusun sebuah strategi pertahanan, khususnya pertahanan negara berbentuk kepulauan adalah tentang command and control system atau sistem komando dan pengendalian.

Pada tahun 1941 ketika terjadi penyerangan oleh Jepang terhadap pangkalan terbesarnya di Pasifik, Pearl Harbor, Amerika Serikat baru menyadari bahwa perang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja.

George and Meridith Friedman dalam bukunya The Future of War [1998] menyebut Pearl Harbor sebagai "The origin of American military failure".

Berikutnya adalah tragedi 9/11 pada tahun 2001, 60 tahun setelah Pearl Harbor. Tragedi 9/11 Sering disebut sebagai "US under attack".

Apabila Pearl Harbor dikatakan sebagai "The origin of American military failure", maka peristiwa 9/11 dapat disebut sebagai "The second Pearl Harbor".

Secara khusus 9/11 seolah telah mengkonfirmasi sebuah teori tentang national security awareness yang mengatakan bahwa: A nation that defended itself only against expected enemies would be destroyed by the enemy who was unexpected.

Maka sejak terjadinya tragedi 9/11 Pemerintahan Amerika Serikat membangun sebuah institusi baru bernama Department of Homeland Security. Tidak berhenti di situ akan tetapi juga dibentuk pula TSA, Transportation Security Administration.

Di sisi lain dilakukan pula restrukturisasi pengelolaan National Air Traffic dengan memadukan Civil Military Air Traffic Flow Management System dalam satu wadah.

Pada intinya, langkah tersebut adalah sebuah upaya meningkatkan kewaspadaan terutama dalam aspek komando dan pengendalian di tingkat nasional dalam sebuah wadah yang terpadu command and control system yang unified.

Sebagai penutup, masih harus pula diperhitungkan tantangan ke depan yang penuh dengan ketidakpastian sebagai akibat masifnya kemajuan teknologi yang antara lain telah menghadirkan the new theater, the new domain, the new comer, the new kid on the block, di tengah merebaknya pandemi Covid-19 bernama the cyber world dengan artificial intelligence-nya.

Itulah beberapa catatan penting dalam membahas Sishankamrata.

*] Chappy Hakim, Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Sumber: //nasional.kompas.com/read/2021/03/09/06403561/membahas-sistem-pertahanan-keamanan-rakyat-semesta?page=3

Diunggah oleh admin [2021-03-09 16:00:23]

Jakarta -

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan negara yang dipakai di Indonesia. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara.

Demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX karya Hadi Wiyono dan Isworo.

Sistem pertahanan keamanan rakyat juga didasari atas tanggung jawab akan hak dan kewajiban warga negara, rasa yakin pada kekuatan sendiri, serta kepercayaan pada kemenangan dan pantang menyerah, baik pada penyerahan diri, dan wilayah.

Perlawanan rakyat semesta adalah bentuk kesadaran, sikap, tekad, dan pandangan seluruh rakyat Indonesia dalam menangkal, mencegah, menumpas, maupun menggagalkan seluruh ancaman yang dapat mengganggu keselamatan bangsa dan negara Indonesia.

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta artinya adalah pertahanan negara Indonesia bersifat semesta. Yaitu, melibatkan seluruh rakyat dan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan segenap wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

Pertahanan negara sendiri disusun dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional & internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hidup damai berdampingan dengan memperhatikan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Tak hanya itu, pertahanan negara juga memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, serta keadilan sosial. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, fungsi rakyat adalah sebagai kekuatan pendukung.

Sementara, TNI dan Polri berfungsi sebagai kekuatan utama. TNI bertugas melindungi, mempertahankan, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Dan Polri bertugas menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Bentuk akhir dari perlawanan rakyat semesta adalah perang rakyat semesta. Maksudnya adalah, perlawanan total semua rakyat Indonesia terhadap usaha musuh untuk merampas kemerdekaan dan kedaulatan RI, dengan cara mengerahkan semua potensi dan kekuatan nasional.

Perlawanan rakyat semesta bersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Kerakyatan berarti keikutsertaan warga negara adalah sesuai kemampuan masing-masing.

Kesemestaan berarti segenap daya bangsa dan negara mampu mengerahkan diri menanggulangi semua ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Dan kewilayahan artinya semua wilayah Indonesia merupakan tumpuan perlawanan dan didayagunakan untuk mendukung tiap perlawanan secara berlanjut.

Perwujudan usaha perlawanan rakyat secara total mencakup perlawanan bersenjata maupun tidak dan untuk menghadapi semua kekuatan asing yang ingin merampas kemerdekaan & kedaulatan Indonesia atau menguasai sebagian wilayah Indonesia. Sarana perjuangan bangsa juga didasarkan pada kekuatan rakyat yang terlatih serta dipersenjatai secara psikis dengan ideologi Pancasila serta secara fisik dengan keterampilan bela negara.

Itulah dia yang dimaksud dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta serta fungsi rakyat di dalamnya. Semoga informasinya membantu ya, detikers!

Simak Video "Jokowi Lantik Perwira TNI-Polri: Tunjukkan Integritas-Loyalitas"



[nah/nwy]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề