Sedekah secara bahasa berasal dari akar kata shadaqah yang berarti

Sedekah berasal dari bahasa Arab “shadaqoh” yang berarti sebuah pemberian yang bertujuan untuk mencari ridha Allah [Jurjani, At-Ta’rifaat, 1/43]. Kata ini juga ada kaitannya dengan kata shadiq yang artinya jujur, teman sejati yang selalu berkata jujur dan membenarkan dengan lisan dan halnya. Kata shadaqah juga ada kaitannya dengan shadaaq [mahar] dalam sebuah ikatan perkawaninan karena shadaaq [mahar] merupakan tanda pembuktian kejujuran dan keseriusan seorang calon suami kepada calon isterinya untuk mengikat diri dalam sebuah ikatan perkawaninan.

Sedekah berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah swt dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha [ahli fikih] disebut sadaqah at-tathawwu' [sedeqah secara spontan dan sukarela] sedangkan dalam Alquran kata sedekah bisa diartikan sedekah wajib manakala kata itu disebut secara mandiri dan tidak digandengkan dengan kata zakat seperti dalam surat At-Taubah: 60 dan ayat 103 dimana keduanya memberi makna sedekah wajib berdasarkan qarinah kata “khudz” yang mengandung perintah wajib.

Pembagian Sedekah

Secara umum kata sedekah yang berarti pemberian bisa diklasifikasikan dalam dua bagian. Yang pertama sedekah wajib [shadaqah wajibah] dan yang kedua sedekah sunnah [shadaqahnafilah]. Allah berfirman yang artinya:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya [muallaf], untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS: At-Taubah: [9]: 60

Penulis kitab al-Muntaqasyrah kitab al-Muwattha’ menjelaskan bahwa kata shadah bisa mencakup sedekah wajib maupun sunnah [al-Muntaqa’, 2/77, lihat al-Maktabah As-Syamilah]. Di dalam Alquran sendiri banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah baik dalam arti sedekah wajibah maupun infaq secara umum. Di antara ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya:

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh [manusia] memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar." [QS AnNisaa [4]: 114].

Para fuqaha sepakat hukum sedekah [selain zakat] pada dasarnya adalah sunnah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping sunnah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir adakalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga bisa menjadi wajib apabila seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga maka nazarnya pun harus ditunaikan karena nazar kebaikan itu adalah kebaikan dan kebaikan itu harus dilaksanakan.

Menurut pandangan fuqha’ sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut.

Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Dan sedekah itu semestinya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedeqahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian [yang sempurna], sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai..." [QS Ali Imran [3]: 92].

Pahala sedekah akan lenyap bilasi pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan [pahala] sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima." [QS Al Baqarah [2]: 264].

Dr. H. NadirsahHawari, Lc, M.ADosen Fakultas Ushuluddin, IAIN Raden Intan Lampung

Korps Da'i Inisiatif Zakat Indonesia [IZI]

 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: //muslim.okezone.com/alquran

[mbs]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề