Sejak kapan dan dimana pancasila sah sebagai landasan ideologi bangsa indonesia

Setiap bangsa yang merdeka memiliki landasan atau dasar yang dipakai di dalam menata, mengatur dan menyelenggarakan system pemerintahan negara. Bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai landasan, dasar dan Ideologi negara. Berdasarkan Pancasila inilah bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-citanya untuk mencapai kehidupan yang aman, tentram, sejahtera, adil dan makmur.

1.      Pengertian Pancasila

Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahita pada abad ke-14 yang terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca, dan dalam buku Sutasoma karang empu Tantular. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, Panca berarti lima, sila berarti satu sendi, dasar, alas atau asas.

Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, istilah Pancasila kembali mencuat ke permukaan. Pada sidang BPUPKI [Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia] yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ … namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Panca artinya lima, Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Karena istilah Pancasila dicetuskan pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945 maka sekarang setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila.

Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI [Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia] menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.      Proses Perumusan Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara pertama-tama dibicarakan dalam sidang BPUPKI yaitu Badan Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia yang dalam bahasa jepang disebut Dokuritsu Jumbi Choosakai. Sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945. Didalam sidang tersebut dibahas asas dan dasar negara Indonesia merdeka.

Yang pertama pada tanggal 29 Mei Mr. Muh Yamin menyampaikan lima asas :

  1. peri kebangsaan;
  2. peri kemanusiaan;
  3. peri ketuhanan;
  4. peri kerakyatan;
  5. kesejahteraan rakyat.

Pada sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memperoleh kesempatan untuk menyampaikan buah pikirannya tentang dasar-dasar negara Indonesia, yang rumusannya sebagai berikut :

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

  1. Nasionalisme [kebangsaan Indonesia]
  2. internasionalisme  [perikemanusiaan]
  3. mufakat atau demokrasi;
  4. kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menghasilkan piagam Jakarta [Jakarta Charter] yang rumusannya sebagai berikut :

1]      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2]      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3]      Persatuan Indonesia

4]      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5]      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Setelah BPUPKI dibubarkan, sebagai gantinya dibentuklah PPKI [Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia] atau Dokuritsu Zyunbi Inkai pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas semula dari panitia ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan serah terima kemerdekaan yang direncanakan pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun dengan takluknya Jepang kepada Sekutu. maka pada tanggal 14 Agustus terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia.

Kesempatan yang baik dan sempit itu akhirnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk melakukan langkah besar dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan berhasil menetapkan:

a. Memilih Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

b. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam UUD 1945 inilah rumusan Pancasila yang sah sebagai dasar negara dapat kita temui, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan rumusan sebagai berikut.

a]      Ketuhanan Yang Maha Esa

b]      Kemanusiaan yang adil dan beradab

c]      Persatuan Indonesia

d]     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

e]      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semenjak PPKI menetapkan berlakunya UUD 1945 yang didalamnya terdapat rumusan pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945, maka pancasila berfungsi sebagai dasar NKRI.

3.      Makna Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi negara

  1. Pancasila sebagai Dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut :

–          Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara

–          Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara

–          Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

  1. Pancasila sebagai Ideologi Nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ideologi berasal dari kata “idea” yang artinya gagasan, konsep ,  pengertian dasar, cita-cita. Dan kata “logos” yang artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian pengertian dasar. Atau ideology adalah seperangkat gagasan, ide, cita-cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut. Fungsi ideologi bagi suatu negara :

  1. Sebagai norma-norma yang menjadi pedoman pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak
  2. Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya, kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
  3. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, memolakan segala tingkahlakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
  4. Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitar
  5. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam hidup manusia

Secara singkat dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia serta sebagai sarana pemersatu bangsa. Makna Ideologi pancasila yaitu sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa Indonesia yang secara normative perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

4.      Faktor- faktor yang melatarbelakangi Pancasila sebagai Ideologi Negara Republik Indonesia :

  1. Faktor proses sejarah bangsa Indonesia

1.]    Proklamasi menghendaki Indonesia berdasarkan Pancasila

Pancasila dijadikan ideology negara secara implisit sejak tanggal 17 Agustus 1945, tetapi secara yuridis Pancasila baru disahkan tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi menghendaki Indonesia yang merdeka didalam suatu perumahan bangsa yaitu negara merdeka yang bernama Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Negara yang berdasar Pancasila itu ingin mencapai masyarakatyang adil dan makmur dan ikut membangun perdamaian dunia

2.]    Nilai-nilai Pancasila telah tercermin dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari oleh bangsa Indonesia sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

3.]    Pancasila mampu mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Mengambil ideology negara lain biayanya sangat mahal dan hanya suatu percobaan.

Suatu ideology yang tepat di negara lain itu, berdasarkan atas kondisi negara yang bersangkutan. Kondisi itu dapat berupa historis kepribadian bangsa yang bersangkutan, system masyarakat dll. Setiap bangsa memiliki kepribadian sendiri, historis yang berlainan, system masyarakat, bahkan cita- cita yang hidup didalamnya.

  1. Ideologi Pancasila mampu mengemban tugas ke masa depan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Pancasila diyakini oleh bangsa Indonesia  merupakan ideology yang tepat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga mampu memberikan motivasi kepada bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya

Beberapa hal yang perlu diperhatikan kaitannya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara :

  • Pancasila telah memberikan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain
  • tujuan negara Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, harus diwujudkan dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila
  • Indonesia adalah negara yang memiliki banyak keanekaragaman mulai dari masyarakat, suku, ras, budaya dan bahasa. makan Pancasilalah yang dapat menyatukan keanekaragaman tersebut
  • Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề