Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat berhak memberikan suara saat pemilihan umum

Diskuasi yang terjadi pada acara Rumah Demokrasi

Jakarta, Ditjen Aptika – Sebelum memasuki hari H pencoblosan dalam Pemilu 2019, perlu kita ketahui bersama sebagai calon pemilih syarat dan kategori dalam pesta demokrasi tersebut. Setidaknya ada enam syarat dan tiga kategori pemilih yang perlu kita ketahui bersama sebagai calon pemilih.

“Kita harus melakukan persiapan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2019, informasi bisa kita dapatkan dari berbagai media seperti website, media sosial, debat presiden di televisi, baliho dan lain sebagainya. Penting juga untuk para calon pemilih mengetahui syarat dan kategori pemilih agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Sonya A Bonita perwakilan siberkreasi saat acara Rumah Demokrasi di TVRI Jakarta, Rabu [10/04/2019].

Sonya A. Bonita perwakilan dari siberkreasi kemudian menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemilih agar dapat ikut serta dalam Pemilu 2019 setidaknya ada enam, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun,
  3. Terdaftar sebagai pemilih di DPT,
  4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,
  6. Seorang purnawirawan TNI.

Sedangkan untuk kategori pemiih, Unggul dari Relawan TIK Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa dalam Pemilu 2019 mengenal 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap [DPT], Daftar Pemilih Tambahan [DPTb], dan Daftar Pemilih Khusus [DPK]. Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

  • Daftar Pemilih Tetap [DPT]
    Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-12.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP.
    Di Pemilu 2019.
  • Daftar Pemilih Tambahan [DPTb]
    Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
  1. Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas di panti sosial
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Tahanan
  6. Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
  7. Pindah domisili
  8. Korban bencanaPemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih [form A5] di Panitia Pemungutan Suara [PPS] paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.  Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
  • Daftar Pemilih Khusus [DPK]
    DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP.
    Namun pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.

Namun Unggul menyarankan untuk para pemilih jangan ditargetkan menjadi DPK, tetapi sebisa mungkin menjadi DPT. Cara melihat apakah kita sudah terdaftar sebagai DPT atau belum bisa cek di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Pada akhir acara para narasumber mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi medatang. “Diharapkan tingkat keikutsertaan pemilih meningkat dan tidak banyak golput, terutama para generasi milenial dituntut harus kritis,” pungkas Unggul. [lry]

Jakarta -

Setiap manusia memiliki hak dasar yang berlaku secara universal yang disebut dengan hak asasi manusia [HAM]. Hak asasi terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya tentang persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilihan umum [pemilu].

Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi melekat dalam diri manusia tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan. Hak asasi mencakup berbagai hal, mulai dari hak untuk hidup hingga hak dalam pemilu. Persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu merupakan hak asasi politik atau political right.

Selain hak asasi politik, ada beberapa jenis hak asasi lainnya yang dimiliki setiap warga negara. Melansir ditjenpp.kemenkumham.go.id, hak asasi dapat dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:

1. Hak asasi pribadi

Hak asasi pribadi atau personal rights adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, bergerak, dan lain sebagainya.

2. Hak asasi ekonomi

Hak asasi ekonomi atau property rights adalah hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.

3. Hak asasi hukum

Hak asasi hukum atau rights of legal equality adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.

4. Hak asasi politik

Hak asasi politik atau political rights adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, termasuk di antaranya hak pilih [memilih dan dipilih dalam pemilu], hak mendirikan partai politik, dan kegiatan politik lainnya.

5. Hak asasi sosial dan kebudayaan

Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture right merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat, seperti hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.

6. Hak asasi peradilan

Hak asasi peradilan atau procedural right adalah hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan perlindungan, seperti peraturan dalam penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan semacamnya.

Hak Politik Warga Negara

Hak politik warga negara adalah hak yang dimiliki oleh warga negara dalam suatu negara yang menganut asas demokrasi. Hak politik juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan, seperti pesta demokrasi [red: pemilu].

Pelaksanaan hak politik dijamin oleh UUD 1945 pada Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Selain itu, hak politik yang dijamin dalam UUD 1945 lainnya adalah hak untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat tentang politik, menduduki jabatan politik, dan memilih dalam pemilihan umum. Termasuk diantaranya hak untuk membentuk dan masuk dalam organisasi politik atau terlibat dalam aktivitas politik.

Berikut beberapa pasal yang mengaturnya:

1. Pasal 28C ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya."

2. Pasal 28D ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."

3. Pasal 28E ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

4. Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

Nah, itulah penjelasan tentang hak asasi politik. Ingat ya detikers, persamaan hak dalam memberikan suara pada saat pemilu merupakan hak asasi politik atau political right.

Simak Video "Keanggotan Rusia Ditangguhkan dari Dewan HAM PBB"



[kri/pal]

Pemilihan Umum diselenggarakan/dilaksanakan atas prinsip-prinsip demokrasi dan transparan [keterbukaan] dalam arti bahwa penyelenggaraan/pelaksanaan Pemilihan Umum, yaitu KPU, PPI, PPD I, PPD II, PPLN, PPK, PPS, KPPS, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, dan para pemilih, serta Panitia Pengawas harus betul-betul menghargai semangat demokrasi dan keterbukaan, dimana prinsip keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan tanggung jawab harus dihormati. Karena itu, tujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat berhak memberikan suara saat pemilihan umum. Hal tersebut menegaskan bahwa Indonesia adalah negara?

  1. Adidaya
  2. Majemuk
  3. Demokratis
  4. Berkembang
  5. Semua jawaban benar

Jawaban yang benar adalah: C. Demokratis.

Dilansir dari Ensiklopedia, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat berhak memberikan suara saat pemilihan umum. hal tersebut menegaskan bahwa indonesia adalah negara Demokratis.

[irp]

Pembahasan dan Penjelasan

Menurut saya jawaban A. Adidaya adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali.

Menurut saya jawaban B. Majemuk adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain.

[irp]

Menurut saya jawaban C. Demokratis adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google.

Menurut saya jawaban D. Berkembang adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan.

[irp]

Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. Demokratis.

[irp]

Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề