Siapa saja ahli waris yang tidak pernah hilang dari hak warisnya adalah?

A. Ahli Waris yang tidak Terhalang menurut KUH Perdata Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Dasar hukum seseorang ahli waris mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sisten hukum waris BW ada dua cara, yaitu: a. menurut ketentuan undang-undang; b. ditunjuk dalam surat wasiat [testamen]. Undang-undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang-undang berprinsip bahwa seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Akan tetapi apabila ternyata seorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkan seseorang tersebut. Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris, yaitu: Isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang undang atau ahli waris ab intestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu: a. Golongan pertama, keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan / hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami / isteri tidak saling mewarisi; b. Golongan kedua, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ [seperempat] bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris; c. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris; d. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula golongan yang lebih tinggiderajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya. B. Ahli Waris yang tidak Terhalang menurut Hukum Islam Dalam hukum islam ahli waris yang tidak pernah terhalng disebut dengan kerabat Utama. Kerabat utama terdiri dari ibu, bapak, janda/duda, anak perempuan dan anak laki-laki. Pihak;pihak ini mempunyai tingkat prioritas yang sama sebagai ahli waris. Artinya, keberadaan salah satu di antara mereka tidak menutup hak yang lainnya. Kalaupun ada, itu hanya sebatas mengurangi hak pihak tertentu sebagai akibat munculnya hak bagi pihak lainnya. Adapun uraian tentang bagian waris para ahli waris utama adalah sebagai berikut: a. Janda / Duda Di daam hukum waris islam, bagian waris untuk duda dengan janda tidak sama, yaitu sebagai berikut : 1. Janda Bagian janda adalah: – 1/8 bagian jika pewaris mempunyai anak. – ¼ bagian jika pewaris tidak mempunyai anak. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut. ….jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan….[QS. An-Nisa’ [4]: 12] ….para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak….[QS. An-Nisa’ [4]: 12] 2. Duda Bagian duda adalah: a] ¼ bagian jika pewaris mempunyai anak. b] ½ bagian jika pewaris tidak mempunyai anak. Dasar hukumnya adalah: …jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang di tinggalkannya….[QS. An-Nisa’ [4]: 12] Dan bagimu [suami-suami] seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka mempunyai anak….[QS. An-Nisa’ [4]: 12] b. Ibu Bagian ibu adalah: a. 1/6 bagian jika pewaris mempunyai anak b. 1/6 bagian jika pewaris mempunyai beberapa saudara c. 1/3 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut: …dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak….[QS. An-Nisa’ [4]: 11] …jika yang meninggal itu mempunayi beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam….[QS. An-Nisa’ [4]: 11]

…jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya [saja], maka ibunya mendapat sepertiga….[QS. An-Nisa’ [4]: 11]

Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh, Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah [B] anak laki-laki dan perempuan.

Sebab kedekatan dengan hali waris berarti nasab atau hubungan darah. Dan di dalam surat  An Nisa ayat pada ayat 11 disebutkan bahwa ahli waris diberikan kepada anak laki-laki dan perempuan.

Namun apabila tidak memiliki anak, maka diberikan kepada ibu / bapaknya dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Maka berarti anak adalah ahli waris utama. Sehingga jawabannya adalah B.

Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh, Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah . . . .

a. saudara laki-laki dan perempuan.

b. anak laki-laki dan perempuan.

c. cucu laki-laki dan perempuan.

Penjelasan

  • Maksud soal: tak hilang hak warisnya.
  • Kata kunci: ahli waris.
  • Jawabannya adalah B.

Belajar online kali ini, kata kuncinya ada pada kedekatan dengan pewaris, kedekatan ini berkaitan dengan nasab atau keturunannya.

Nah dalam al Qur’an disebutkan mengenai pembagian ahli waris apabila ada anak maka kepada anak, lalu kalau tidak ada anak berarti kepada ibu / bapak.

Sehingga yang utama / paling dekat adalah diwariskan kepada anak. Yang hal ini ada pada jawaban yang B.

  • Sedangkan jawaban A, C, D dan E salah.

Karena saudara perempuan dan laki-laki, cucu, ayah ibu, paman bibi bukanlah yang utama, kalau misalnya ada anak, maka diwariskan kepada anak.

Maka anak adalah ahli waris yang utama yang tidak akan kehilangan hak warisnya. Berikut ini keterangan yang diambil:

Verifikasi

Dekat tidaknya ahli waris, menentukan hak waris yang diperoleh, Berikut ini ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah

[B] anak laki-laki dan perempuan, sebab anak memiliki nasab / hubungan darah / keturunan penerus yang paling dekat.

Maaf, Jawabannya belum dikoreksi 🙄

Hubungan dekat atau tidaknya ahli waris menentukan hak waris yang diperoleh. Berikut ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah?

  1. saudara laki-laki dan perempuan
  2. anak laki-laki dan perempuan
  3. cucu laki-laki dan perempuan
  4. paman dan bibi
  5. ayah dan ibu

Jawaban: E. ayah dan ibu.

Dilansir dari Ensiklopedia, hubungan dekat atau tidaknya ahli waris menentukan hak waris yang diperoleh. berikut ahli waris yang tidak pernah hilang hak warisnya adalah ayah dan ibu.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề