Siapakah yang dimaksud dengan warga negara menurut UUD 1945?

Lihat Foto

Dok Kemendagri

Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil

KOMPAS.com - Kewarganegaraan berasal dari kata citizenship yang berarti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan negara dengan warga negara.

Kewarganegaraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang atau UU.

Warga negara menurut pasal 26 ayat 1 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Lebih lanjut mengenai warga negara diatur dalam Undang-Undang [UU] Nomor 12 Tahun 2006. UU ini adalah pengganti UU kewarganegaraan lama yaitu UU Nomor 63 Tahun 1958.

Perubahan UU Nomor 63 Tahun 1958 menjadi UU Nomor 12 Tahun 2006 didasarkan pada relevansinya terhadap perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Baca juga: Apakah Eks WNI Bisa Mendapatkan Kembali Statusnya?

Siapa sajakah yang menjadi warga negara Indonesia atau WNI menurut UU Nomor 12 Tahun 2006?

Yang dapat dikatakan sebagai WNI menurut Pasal 4 UU RI Nomor 12 Tahun 2006 adalah:

  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjai warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah tidak empunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya merupakan warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya. Pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • Anak yang lahir di wilayah RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah RI dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kelahiran anak memberika kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan janji setia.
  • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum menikah. Diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing, tetapi diakui sebagai WNI.
  • Anak WNI yang belum berusia lima tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI.

Dapat dikatakan, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal dari manapun, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang kemudian disahkan dengan undang-undang.

Referensi

  • Herdiawanto, Heri, Fokky Fuad Wasitaatmadja dan Jumanta Hamdayama. 2019. Kewarganegaraan dan Masyarakat Madani. Prenadamedia Group
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

JAKARTA - Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 pasal 27-34 merupakan sesuatu yang harus dipelajari dan dipahami. Tujuannya, agar warga negara memahami apa yang bisa dia dapatkan dari negara serta apa saja yang warga negara harus perbuat untuk negara.

Mengutip dari situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Arti Penting Kedudukan UUD 1945

Baca juga: Bunyi dan Makna UUD 1945 Lengkap dari Alinea Kesatu hingga Keempat

Apa saja hak dan kewajiban warga negara menurut uud 1945 pasal 27-34? Berikut penjelasannya

Hak dan Kewajiban Warga Negara

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan [role].

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” [pasal 27 ayat 2].

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”[pasal 28A].

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah [pasal 28B ayat 1].

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. [pasal 28C ayat 1]

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. [pasal 28C ayat 2].

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.[pasal 28D ayat 1].

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. [pasal 28I ayat 1].

Kewajiban Warga Negara Indonesia

– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat [1] UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat [3] UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat [1] UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:

1. Pasal 26, ayat [1], yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat [2], syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat [1], segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat [2], taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat [1], hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat [2] menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Seorang suporter memberikan dukungan saat laga persahabatan antara Timnas Indonesia melawan Islandia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu [14/1/2018]. Timnas Indonesia kalah 1-4 dari Islandia. [Bola.com/M Iqbal Ichsan]

Bola.com, Jakarta - Warga negara ialah penduduk sebuah negara berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan Hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Orang yang disebut warga negara bisa berupa warga lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Secara umum, ada asas kewarganegaraan yang digunakan untuk menentukan warga negara seseorang.

Pertama ialah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Kemudian yang kedua adalah asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang.

Adapun negara Indonesia menerapkan yang pertama, asas ius sanguinis. Orang yang tercatat sebagai warga negara Indonesia kerap disingkat WNI.

Meski, orang tersebut sedang atau tinggal di negara lain. Sementara, untuk orang asing yang sedang singgah atau tinggal di Indonesia dikenal dengan istilah WNA.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang warga negara bisa membaca pengertian para ahli, fungsi, hingga hak dan kewajibannya.

Berikut ini penjelasan mengenai pengetian warga negara menurut ahli, fungsi, hak dan kewajiban warga negara, seperti dikutip dari ZonaReferensi dan situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis [19/11/2020].

Ilustrasi bendera Indonesia. [Photo by crysia . on Unsplash]

Menurut A.S. Hikam [2004]

Menurut A.S. Hikam, warga negara adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara.

Menurut Koerniatmanto S

Warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya.

Menurut Ko Swaw Sik [1957]

Warga negara ialah semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.

Menurut Purwadarminta

Pengertian warga negara menurut Purwadarminta ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.

Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

Arti warga negara didefinisikan sebagai kajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak, dan kewajiban warga negara.

Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono

Warga negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik.

Ilustrasi Bendera Indonesia | dok. pexels.com/@diohasbi

  • Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan berdaulat.
  • Ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang masing-masing.
  • Menghormati hak asasi manusia [HAM] orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Tunduk kepada peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan negara.
  • Mentaati dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali.
  • Turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa.

Ilustrasi Bendera Indonesia. [Bola.com/Pixabay]

Hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Kemudian pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat 1, segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat 1, hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan pada ayat 2, menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Ilustrasi Bendera Merah Putih. Credit: unsplash.com/Nick

Hak warga negara Indonesia antara lain:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [pasal 27 ayat 2]
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."[pasal 28A]
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah [pasal 28B ayat 1]
  • Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang."
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. [pasal 28C ayat 1]
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. [pasal 28C ayat 2]
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. [pasal 28D ayat 1]
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ialah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. [pasal 28I ayat 1].

Ilustrasi Nasionalisme Credit: unsplash.com/Anggit

Kewajiban Warga Negara Indonesia antara lain:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Sumber: Zonareferensi, situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Lanjutkan Membaca ↓

Dapatkan berita terkini setiap hari

email berhasil dikirim

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề