Mari Tertib Berlalu LintasDengan anda Tertib berlalu lintas anda sudah menyelamatkan diri sendiri, Penumpang dan Orang lain dijalan .
Digital Korlantas
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang [belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda]. Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari.
Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi. Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. .
Begini Langkah Perpanjangan SIM via Handphone
Pembuatan dan perpanjang SIM online dari HP dimulai, ini tahapan dan langkahnya agar tidak bolak-balik satpas SIM. Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM online dilakukan lewat aplikasi. Pilih jadwal ujian praktikSementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi:1.
SIM diterima pemohonAplikasi SINAR diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel. Perpanjangan SIM A [mobil] dan SIM C [motor] secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.
.
Cara Registrasi SIM Secara Online di sim.korlantas.polri.go.id
Lalu, bagaimana sih cara registrasi SIM secara online? Sekarang ini, layanan SIM pun bisa dilakukan secara daring balik untuk keperluan pendaftaran, registrasi atau perpanjangan SIM online. Hanya saja untuk saat ini layanan online hanya dikhususkan untuk pemohon SIM A serta SIM C.Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Febuari 2021Cara Registrasi SIM secara OnlineBuat kamu yang ingin registrasi SIM, ada beberapa langkah yang harus kamu ikuti.
Setelah itu, klik ‘Ok’ dan proses registrasi SIM online pun selesai. Bukti RegistrasiJika proses registrasi SIM online sudah selesai, kamu akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi online berhasil.
.
SIM-INTERNASIONAL
Surat Izin Mengemudi InternasionalSurat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan [treaties.un.org]. Dasar Penerbitan SIM InternasionalDasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan [Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968] yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. Masa BerlakuMasa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
.
Digital Korlantas POLRI
Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:SINAR [SIM Nasional Presisi]Perpanjangan SIMPembuatan SIM Baru [akan segera tersedia]SIGNAL [Samsat Digital Nasional]Pembayaran PKB [akan segera tersedia]E-TBPKP dan E-Pengesahan [akan segera tersedia]SAMSAT Keliling [akan segera tersedia]NTMC POLRICCTV [akan segera tersedia]Berita [akan segera tersedia]ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement]Notifikasi Real Time [akan segera tersedia]Kunjungi //www.digitalkorlantas.id/ untuk informasi lebih lanjut.
The POLRI Korlantas Digital Application is the official application of the Indonesian National Police Corps which aims to provide convenience to Indonesians who need Korlantas services. In this application, people can use the menu:SINAR [Precision National SIM]SIM extensionNew SIM creation [will be available soon]SIGNAL [National Digital Samsat]PKB Payment [will be available soon]E-TBPKP and E-Endorsement [will be available soon]SAMSAT Mobile [will be available soon]NTMC POLRICCTV [available soon]News [will be available soon]ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement]Real Time Notifications [will be available soon]Visit //www.digitalkorlantas.id/ for more information. .
Buat dan Perpanjang SIM Secara Online
Indonesiabaik.id - SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia [Polri] kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk jaga jarak, pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi [SIM] saat ini sudah bisa dilakukan secara online atau daring.
Bagaimana Cara Buat dan Perpanjang SIM Online? Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online. Kemudian, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online. .
SEKARANG DAFTAR SIM BISA SECARA ONLINE
Keterangan Gambar : Pendaftaran SIM secara OnlinePendaftaran SIM sekarang dapat dilakukan secara OnlineSekarang pendaftaran SIM dapat dilakukan secara Online baik proses pembuatan Baru maupun Perpanjangan, Lokasi Satpas dan Waktu kedatanganpun dapat ditentukan sendiri oleh Pemohon SIM, cukup daftar melalui website //sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index dan ikuti petunjuknyaYuk daftar SIM secara Online mulai sekarang....Video Terkait: .
Login sim.korlantas.polri.go.id, Pendaftaran dan Perpanjangan SIM
MEDIA PAKUAN - Pendaftaran dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi [SIM] sudah bisa diakses dimana saja melalui link sim.korlantas.polri.go.id. Adanya program pendaftaran SIM online ini, sangat memudahkan masyarakat dalam membuat SIM tanpa perlu harus datang ke kantor Polisi.
Perpanjangan SIM sekarang pun juga sudah bisa dilakukan secara online, dimana pun dan kapan pun sesuai keinginanmu. Pendaftaran dan perpanjangan SIM secara online sudah bisa diakses oleh Warga Negara Indonesia [WNI], maupun Warga Negara Asing [WNA].
Berikut persyaratan untuk pendaftaran dan perpanjangan SIM online:Baca Juga: Kenali Perbedaan Vaksin Mandiri dan Vaksin Program Pemerintah, Simak Disini! .