Sumber dana yang dilarang dalam organisasi Partai politik

Selain visi dan misi, ketersediaan dana untuk berkampanye merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu pemilihan umum [pemilu]. Oleh karena itu, sejak awal hingga proses kampanye berlangsung, para pimpinan partai politik maupun calon anggota legislatif [caleg] harus sudah memahami sumber-sumber dana kampanye yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan dana kampanye untuk pemilu legisaltif dapat ditemui dalam Pasal 329 sampai dengan Pasal 331 UU No,7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum [KPU] juga telah menerbitkan Peraturan No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 329 ayat [1] UU Pemilu menyatakan secara tegas bahwa “Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing”. Lalu, darimana dana tersebut berasal atau bersumber?

Setidaknya, ada tiga sumber dana kampanye pemilu legislatif yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di atas, yakni dana yang bersumber dari [1] partai politik, [2] calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan [3] Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 329

[1]   Kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing.

[2]   Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat [1] bersumber dari:

a.       partai politik;

b.      calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan; dan

c.       sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

[3]   Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dapat berupa uang, barang dan/atau jasa.

[4]   Dana Kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat [3] ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu pada bank.

[5]   Dana Kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat [3] dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

[6]   Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat [2] dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye Pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.

[7]    Pembukuan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat [6] dimulai sejak 3 [tiga] hari setelah partai politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 [tujuh] hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Sumbangan Pihak Lain

Dari tiga kategori sumber dana kampanye yang disebutkan di atas, UU memberi beberapa rambu terkait “sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain”. Penjelasan Pasal 329 ayat [2] huruf c menjelaskan frasa tersebut sebagai sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok dan/atau perusahaan. Hal tersebut kembali dipertegas dalam Pasal 330 UU Pemilu.

Selanjutnya, Pasal 331 UU Pemilu memberi batas maksimal sumbangan dari pihak lain untuk dana kampanye. Yakni, sumbangan pihak lain yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp2,5 miliar dan sumbangan yang berasal dari kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebih Rp25 miliar. Selain itu, pemberi sumbangan juga harus mencantumkan identitas yang jelas.

Sumbangan pihak lain ini juga diatur secara lebih detail dalam Peraturan KPU No. 29 Tahun 2018. Pasal 13 ayat [5] menegaskan bahwa sumbangan yang diberikan oleh [a] suami/istri dan/atau keluarga calon; dan [b] suami/istri dan/atau keluarga dari Pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik yang mengajukan calon termasuk ke dalam sumbangan pihak lain yang berasal dari perseorangan. Artinya, sumbangan tersebut tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan.

Apa Saja Tindak Pidana Pada Masa Kampanye? [Tanya-Jawab]

Selain itu, sumbangan dari pihak lain tidak bisa langsung diterima oleh caleg. Pasal 13 ayat [6] menyatakan bahwa “Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain [….] yang ditujukan kepada Calon anggota DPR dan DPRD wajib melalui Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya, sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.”

Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilu juga mengklasifikasi bentuk dana kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa. Dana kampanye berbentuk barang meliputi benda bergerak atau benda tidak bergerak yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima. Sedangkan, dana kampanye yang berbentuk jasa meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagai penerima jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.

Pencalegan Dapat Dibatalkan oleh KPU, Apabila ……

Lebih lanjut, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain baik perseorangan maupun kelompok tersebut bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye. Lalu, bagaimana apabila sumbangan dari pihak lain melebihi batas yang telah ditentukan?

Setidaknya ada tiga langkah yang harus dilakukan. Pertama, peserta pemilu dilarang menggunakan dana tersebut. Kedua, peserta pemilu wajib melaporkan kepada KPU. Ketiga, peserta pemilu menyerahkan sumbangan tersebutke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.

Salam Caleg Jadi!

Artikel ini disajikan oleh Tim Lawyer Divisi Hukum Konstitusi dan Pemilu Rijnkade Law Office. Informasi lebih lanjut seputar aspek hukum terhadap caleg atau aturan/perselisihan pemilu, silahkan mendaftar ke “HeyLaw Caleg” di link form ini. 

Rabu, 28 November 2018 | 12:47 WIB
Oleh : Aditya L Djono / Aditya L Djono

Suasana pada kampanye tertutup Partai Golkar di Lapangan Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Kamis [3/4]. BeritaSatu Photo/Ruht Semiono [Foto: Suara Pembaruan]

Jakarta - Selama 20 tahun orde reformasi, partai politik [parpol] menjelma menjadi tempat bersemainya bibit-bibit korupsi. Cukup banyak kader parpol, baik yang duduk di lembaga legislatif maupun menjadi pejabat publik di pusat dan daerah, yang terjerumus pada tindakan koruptif.

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mencatat, dari 891 koruptor yang dijerat lembaga tersebut, sebanyak 545 atau 61,17 persen adalah aktor politik. Mereka terdiri 69 anggota DPR, 169 anggota DPRD, 104 kepala daerah, dan 223 pihak terkait aktor politik.

Berdasarkan kenyataan tersebut tak berlebihan apabila kita menyebut partai politik [parpol] adalah sumber korupsi. Terlepas hingga saat ini belum bisa dibuktikan aliran dana korupsi juga dinikmati parpol, setidaknya patut diduga kuat beberapa pengurus parpol mengetahui kasus korupsi tersebut.

Reformasi di bidang politik dan demokrasi, belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Justru sekarang marak terjadi politik transaksional. Kepercayaan yang diberikan rakyat, oleh parpol tidak digunakan untuk memperjuangkan substansi dari demokrasi, tetapi dimanipulasi untuk tujuan pragmatisnya, dengan imbalan uang dan jabatan. Tentu saja hal itu hanya dinikmati segelintir elite parpol.

Menghadapi kenyataan tersebut, tidak ada pilihan lain, harus ada pembenahan parpol secara revolutif. Sebab, kehadiran parpol adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan politik dan demokrasi.

Berjalannya suatu negara tak lepas dari sebuah sistem politik dan demokrasi, yang didalamnya melibatkan parpol sebagai pelaku utama. Di sini, parpol memainkan berbagai fungsi, seperti komunikasi politik, perekrutan politik, serta mengartikulasikan mandat atau kepentingan rakyat. Parpol juga memegang peran penting dalam proses pembuatan kebijakan dan aturan perundangan.

Para politisi yang direkrut parpol dan duduk di parlemen dan di jabatan publik, mengemban mandat untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat dalam proses pembuatan kebijakan dan aturan perundangan. Bersamaan dengan itu, parpol juga mengawasi jalannya pemerintahan serta pelaksanaan dari setiap kebijakan dan aturan perundangan, apakah mengarah pada upaya-upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat atau tidak.

Pada saat yang sama, parpol juga diberi mandat konstitusional untuk merekrut calon presiden dan calon wakil presiden. Melalui wakil-wakilnya di parlemen, parpol juga turut menyeleksi calon pejabat publik sebagai pimpinan lembaga-lembaga negara.
Hal itu mencerminkan pentingnya parpol dalam demokrasi di Indonesia. Sayangnya, dengan banyaknya politisi yang kini mendekam di penjara maupun yang baru berstatus tersangka dan terdakwa, publik dapat melihat dengan kasat mata, bahwa parpol menampakkan tanda-tanda pergeseran fungsinya, dan menjadi sarang koruptor.

Salah satu persoalan di hulu adalah terkait sistem pendanaan partai politik. Sesuai aturan, sumber dana parpol ada tiga, yakni bantuan negara, iuran anggota, dan sumbangan pihak luar yang tidak mengikat. Pada kenyataannya, pendanaan dari tiga sumber itu tak mencukupi kebutuhan parpol.

Bantuan dari negara melalui APBN, misalnya, disadari nilainya sangat kecil. Saat ini pemerintah menaikkan besaran bantuan untuk parpol, dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah yang diperoleh parpol yang memiliki wakil di DPR. Dengan besaran itu, PDI-P sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilu 2014 dengan 23 juta suara, memperoleh bantuan dana dari negara Rp 23 miliar per tahun. Sedangkan, Partai Hanura sebagai partai di DPR dengan suara paling sedikit, yakni 6,5 juta suara, hanya memperoleh dana Rp 6,5 miliar per tahun.

Besarnya ketimpangan antara kebutuhan biaya dan dana yang tersedia, memaksa elite parpol menghalalkan segala cara untuk meraup dana sebanyak-banyaknya. Salah satu cara yang lazim dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah dengan merampok APBN dan APBD. Praktik inilah yang menyeret ratusan politisi masuk ke balik jeruji besi.

Pembiayaan oleh Negara
Berangkat dari kenyataan inilah, salah satu upaya revolutif untuk menghentikan praktik korupsi politik adalah mendorong pembiayaan negara kepada parpol. Saat ini, nilai yang diberikan masih jauh dari ideal.

Muncul wacana agar negara menyisihkan dana dalam jumlah besar untuk parpol, misalnya hingga Rp 50 triliun per tahun. Sekilas jumlah itu terlihat fantastis. Namun, sejatinya cukup sebanding dengan uang negara, baik APBN maupun APBD yang menguap setiap tahun, yang diperkirakan mencapai 20%. Dengan jumlah itu, parpol bisa memperoleh sedikitnya Rp 250.000 per suara sah nasional, yang nilai akumulatifnya dihitung proporsional berdasarkan peroleh suara saat pemilu legislatif terakhir. Dengan besaran itu, nilai yang diperoleh parpol cukup signifikan untuk membiayai beragam kebutuhan, mulai gaji pegawai, biaya kantor dan staf ahli, biaya rapat dan munas, hingga biaya saat pemilu.

Dengan nilai yang besar, parpol dilarang mengutip mahar dari caleg maupun calon kepala daerah, atau melakukan transaksi politik dengan pihak manapun. Dengan cara ini, proses perekrutan dan pendidikan politik yang dilakukan parpol bisa berjalan baik, dengan mengedepankan aspek kapasitas dan integritas.

Di sisi lain, parpol juga dituntut menerapkan tata kelola yang baik [good governance]. Parpol diwajibkan bersikap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Sanksi berat menanti atas setiap pelanggaran yang dilakukan, terutama jika terbukti melakukan korupsi, mulai dari sanksi administratif hingga pembubaran atau pembekuan parpol.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Rabu, 28 November 2018 | 11:59 WIB
Oleh : Yeremia Sukoyo, Robertus Wardi, Carlos KY Paath, Fana Suparman / Aditya L Djono

Tersangka kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 Idrus Marham tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis [8/11/2018]. Mantan Menteri Sosial itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih. [Foto: Antara]

Jakarta - Sedikitnya 545 atau 61% dari aktor korupsi yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] adalah anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta para kepala daerah yang diusung partai politik [parpol]. Tepat apabila KPK pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, 4 Desember 2018, mengusung tema "Mewujudkan Sistem Integritas Parpol di Indonesia". Parpol di Indonesia masih menjadi sumber korupsi dan bungker para koruptor.

Besarnya peran parpol sebagai penghasil koruptor menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi stagnan di peringkat 37. Jika pengelolaan negara di negeri ini ingin bersih dari anasir korupsi, langkah awal yang harus dilakukan adalah membersihkan parpol dari tangan koruptor.

Kasus terbaru operasi tangkap tangan [OTT] dilakukan KPK terhadap kader Partai Demokrat, Remigo Yolanda Berutu, Sabtu [17/11]. Bupati Pakpak Bharat, Provinsi Sumatera Utara itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Penangkapan Remigo menambah panjang daftar aktor politik yang ditangkap KPK. Data selama empat tahun terakhir menunjukkan politikus makin korup. Data KPK pada pertengahan Agustus 2018 memperlihatkan sejak 2014 hingga saat ini aktor politik yang ditangkap dan terbukti korupsi meningkat tajam. Dari total 205 koruptor yang berprofesi anggota DPR dan DPRD, sebanyak 132 [64,4%] orang ditangkap dalam kurun waktu tersebut. Sebanyak 54 bupati dan wali kota atau 62 persen dari total 87 bupati atau wali kota yang terlibat kasus korupsi ditangkap KPK dalam empat tahun terakhir. Sebagian besar dari mereka terbukti menerima suap.

Peneliti Pusat Kajian Anti [Pukat] Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada [UGM] Yogyakarta, Zaenur Rohman, menyatakan sampai saat ini parpol tak bisa hidup dari iuran anggota. Oleh karena itu, parpol menggunakan kekuasaan yang dimilikinya di pemerintahan sebagai salah satu sumber pendanaan politik. “Untuk memperbaiki parpol, ide pendanaan oleh negara bersama parpol, patut dipertimbangkan, tetapi dengan syarat yang ketat,” katanya ketika dihubungi SP, Minggu [25/11].

Senada dengannya, pengamat politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, menyatakan perilaku korup politikus tak lepas dari berbagai kelemahan di tubuh parpol. Hal ini ditandai oleh memusatnya kendali di tangan elite, rendahnya otonomi kelembagaan, dan minimnya integritas sistem.

Selain itu, lemahnya komunikasi politik antara elite dengan massa di tengah orientasi berlebihan pada kemenangan elektoral, ikut mendorong politikus korup. “Ketika tidak terdapat keterikatan politik kukuh antara elite dan massa, politik uang pun dipandang menjadi cara efektif untuk mendulang suara. Parahnya, biaya politik tinggi tersebut didanai melalui korupsi,” katanya.

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia [Formappi] Lusius Karus menyatakan korupsi politik terjadi akibat oligarki parpol yang ditandai dengan semangat menjadikan partai seolah-olah aset milik perseorangan. Sebagai aset, parpol didirikan atau diperebutkan oleh orang-orang yang punya modal berlimpah. Agar bisa mendapatkan tempat di jajaran elite, seseorang harus memiliki modal yang cukup. Mereka yang tak punya modal, umumnya hanya menjadi “karyawan partai”. Karyawan-karyawan ini pada saatnya juga harus mempunyai modal dengan memanfaatkan posisi mereka di parpol. Alhasil, lingkaran elite akan sibuk mengumpulkan harta demi tetap bisa menduduki jabatan empuk di parpol.

“Ketika seseorang mempunyai kekuasaan di parpol, maka dia dituntut untuk terus mempertahankan kekuasaannya. Lagi-lagi dia dipaksa harus bisa mempunyai harta untuk itu. Jabatan atau pengaruhnya di parpol dimanfaatkan untuk mencari modal. Korupsi merupakan cara termudah untuk menjawab tuntutan kepemilikan harta para politisi itu,” tegasnya.

Akibatnya, ‎praktik korupsi yang beranak-pinak dilakukan para politikus. Dalam lingkaran korupsi itu, sangat sulit mengharapkan parpol mengembangkan sisi idealisme. Kalaupun ideologi dibuat untuk mengesankan idealisme partai, itu lebih sebagai aksesori, sekaligus tameng untuk mengamankan perilaku korupsi politikus.

“Karena korupsi itu tidak lagi semata-mata sebagai aksi individu politikus, maka cukup sulit mengharapkan pemberantasannya melalui pembenahan regulasi. Kuasa legislasi juga tunduk pada rezim parpol yang korup. Yang terjadi malah mereka berupaya untuk menghapus regulasi yang menghambat aksi korupsinya. Perubahan hanya mungkin melalui revolusi menyeluruh, khususnya terhadap ketentuan tata kelola parpol. Ini harus dimulai dari bawah, dari akar rumput. Mengharapkan para elite mengubah aturan agar bebas dari korupsi, jelas hanya fatamorgana,” tutup Lusius.

Pakar tindak pidana pencucian uang [TPPU] dari Universitas Trisakti Jakarta, Yenti Garnasih menyatakan maraknya aktor politik yang terjerat korupsi karena sistem politik di Indonesia masih membuka ruang terjadinya praktik korupsi. Ruang terjadinya praktik korupsi terjadi sejak awal seseorang bergabung dengan parpol. ”Dalam sistem pemilu, yakni pilkada, pileg, bahkan pilpres, harus ada kontribusi dari para kader dan pengurus,” katanya.

Ruang terjadinya praktik korupsi terus berlanjut ketika seseorang ingin mencalonkan diri sebagai penyelenggara negara, baik kepala daerah, maupun anggota legislatif. Para calon harus menyiapkan dana untuk disetor ke partai atau yang dikenal dengan istilah mahar politik.

“Mahar politik sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Calon yang menyetor untuk mendapat tiket dukungan dari partai dapat dikategorikan sebagai penyuapan, sementara partai yang meminta mahar dapat dijerat dengan pemerasan.

Besarnya kewenangan parpol, lanjut Yenti, juga memicu korupsi politik. “Partai politik menjadi satu-satunya organisasi yang dapat mencalonkan kepala daerah, anggota legislatif, bahkan presiden. Dengan demikian, kepala daerah maupun legislator berasal dari partai politik. Akibatnya, tidak ada kontrol dari legislator kepada kepala daerah karena sama-sama berasal dari partai politik,” katanya.

Korupsi di sektor politik sebenarnya bisa dicegah dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang. Dengan pasal tersebut, partai politik yang menerima aliran dana dari hasil korupsi bisa dijerat. Namun, Yenti menyayangkan pasal TPPU belum diterapkan secara maksimal.

Pendidikan Kader
Menanggapi banyaknya politikus yang terjaring KPK, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya selalu mengimbau parpol melakukan pendidikan kader secara maksimal. Apalagi, dana bantuan keuangan parpol telah dinaikkan.

“Kemdagri senantiasa mendorong parpol dalam aspek akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan bantuan keuangan yang diberikan oleh negara untuk digunakan sesuai dengan mekanisme aturan dan regulasi yang ada,” katanya saat dihubungi SP, Senin [26/11].

Dikatakan, Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol sudah diterbitkan. Dana bagi parpol yang memiliki kursi di DPR kini menjadi Rp 1.000 per suara sah nasional, sebelumnya, hanya Rp 108 per suara. Melalui kenaikan itu, parpol sepatutnya menjalankan fungsinya dengan baik, yakni memberikan pendidikan politik yang maksimal kepada setiap kader serta melakukan proses perekrutan dan kaderisasi yang optimal. Dengan begitu, parpol mendapat kader partai terbaik yang jauh dari aspek penyimpangan, khususnya korupsi.

Saat ditanya pertanggungjawaban parpol atas dana bantuan yang diberikan pemerintah, Tjahjo menyatakan selama ini parpol rutin menyampaikan laporan pertanggungjawaban [LPJ] ke Kemdagri dan sampai saat ini relatif tidak ada masalah.

Filosofinya, lanjut Tjahjo, bantuan keuangan merupakan hak parpol. Kedudukan pemerintah tidak lagi sebagai pembina parpol. “Tidak lagi superior seperti zaman dulu, sehingga Kemdagri dan pemerintah daerah sifatnya sebagai fasilitator saja. Kemdagri secara rutin melakukan komunikasi yang efektif dengan parpol terkait bantuan keuangan,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri, Soedarmo, menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] mempunyai waktu tiga bulan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap LPJ masing-masing parpol. Hasil pemeriksaan diberikan kepada parpol dengan tembusan ke Kemdagri, termasuk pemerintah daerah atas penggunaan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah [APBD]. “Hasil pemeriksaan itu kita jadikan dasar untuk memberikan anggaran pada tahun berikutnya,” jelasnya.

Dikatakan, LPJ paling lambat diserahkan setiap 31 Januari. Pemeriksaan oleh BPK berlangsung pada Februari-Maret. “Kalau parpol tidak berikan pertanggungjawaban sampai batas akhir yang sudah ditentukan peraturan, maka mereka tentunya tidak akan mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya,” katanya.

Sampai saat ini, lanjutnya, masih terdapat sejumlah catatan yang harus diperbaiki parpol. Salah satunya menyangkut penggunaan bantuan untuk kesekretariatan. “Kan penggunaannya itu 60% pendidikan politik, 40% operasional kesekretariatan. Kadang-kadang mereka gunakan untuk yang lain, seperti bayar listrik,” ungkapnya.

Meski begitu, secara umum tidak ada permasalahan mengenai LPJ bantuan keuangan. “Parpol tak akan berani menyelewengkan bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD,” katanya.

Integritas Parpol
Sementara itu, KPK akan melibatkan 16 parpol dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi [KNPK] XIII pada 4 Desember 2018 di Jakarta. “Berangkat dari pemahaman pentingnya persepsi dan gerakan bersama dalam pemberantasan korupsi yang juga perlu melibatkan partai politik maka sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi 2018, KPK kembali menyelenggarakan KNPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, pekan lalu.

Tema KNPK tahun ini adalah "Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia". "Ini merupakan KNPK pertama setelah dilaksanakan 12 kali sebelumnya yang menempatkan partai politik sebagai perhatian utama," ucap Febri.

Data penanganan perkara KPK menunjukkan sampai saat ini sekitar 61,17% pelaku diproses dalam kasus korupsi yang berdimensi politik. “Hal ini tentu saja sangat disesalkan. Jika boleh berharap, ke depan jumlah pelaku korupsi tidak perlu bertambah lagi," ujarnya.

Lebih jauh Febri menyatakan berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi tahun 2017 yang dirilis oleh Transparency International [TI], Indonesia stagnan di posisi 37. Untuk memperbaiki posisi tersebut, 16 parpol yang mengikuti Pemilu 2019 berperan penting dalam menghasilkan wakil-wakil rakyat, presiden, dan wakil presiden yang berkualitas dan berintegritas untuk memimpin Indonesia lima tahun ke depan.

“Tahun depan dalam Pemilu 2019, kedudukan parpol makin strategis. Selain karena parpol sebagai satu-satunya pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, para calon yang akan mengisi kursi DPR dan DPRD juga berasal dari parpol,” katanya.

Sistem Integritas Parpol
Pada kesempatan itu, Febri juga menyatakan berdasarkan hasil kajian KPK bersama LIPI direkomendasikan agar dibangun sistem integritas parpol yang merupakan perangkat kebijakan yang dibangun oleh parpol. Sistem tersebut diharapkan menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, sekaligus meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi empat masalah utama yang menyebabkan kurangnya integritas parpol. Pertama, tidak ada standar etika politik dan politisi. Kedua, sistem perekrutan politik yang tidak berstandar. Ketiga, sistem kaderisasi berjenjang dan belum terlembaga. Keempat, kecilnya pendanaan parpol dari pemerintah.

“KPK berharap para ketua umum parpol dapat hadir dalam kegiatan KNPK dan duduk bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kehadiran unsur pimpinan parpol dan komitmen yang utuh untuk melakukan perbaikan ke dalam sangat diperlukan untuk mengukuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Rabu, 28 November 2018 | 11:43 WIB
Oleh : Yustinus Paat, Carlos KY Paath / Aditya L Djono

Ilustrasi parpol peserta pemilu. [Foto: Antara]

Jakarta - Dana bantuan negara untuk partai politik [parpol] perlu dinaikkan secara bertahap menuju jumlah yang ideal. Hal ini dimaksudkan untuk semakin menutup celah korupsi yang selama ini marak dilakukan oknum elite parpol, baik yang duduk di legislatif maupun eksekutif. Dari kasus-kasus korupsi yang berhasil dibongkar, ditengarai ada aliran dana ke parpol untuk membiayai berbagai keperluan, seperti penyelenggaraan munas. Dengan kenaikan bantuan negara, diharapkan bisa menutup seluruh kebutuhan parpol yang cukup besar, sehingga tidak perlu mencari dana secara ilegal.

Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi [Perludem] Titi Anggraini, secara terpisah, Selasa [27/11].

“Peningkatan dana bantuan keuangan parpol bertahap penting untuk dilakukan,” kata Muradi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 1/2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol, setiap parpol yang memiliki wakil di DPR menerima Rp 1.000 per suara sah yang diperoleh saat Pemilu Legislatif 2014. Menurutnya, nilai bantuan ini yang sepatutnya dinaikkan, karena jauh dari anggaran yang dibutuhkan parpol selama setahun. Kondisi inilah yang memaksa elite parpol mencari dana dengan menyalahgunakan kewenangannya di legislatif maupun eksekutif.

“Katakan nanti naik jadi Rp 100.000, lalu Rp 150.000 sampai kemudian keuangan negara memungkinkan, nilainya bisa dinaikkan menjadi Rp 250.000 hingga Rp 500.000,” ujarnya.

Muncul wacana agar negara mengalokasikan hingga Rp 50 triliun per tahun untuk parpol. Meskipun sekilas terlihat fantastis, jumlah itu tidak sebanding dengan menguapnya uang APBN dan APBD akibat dikorupsi oknum parpol. Hal yang lebih membahayakan bagi kehidupan bernegara, korupsi oleh elite parpol juga menyentuh ranah pembentukan aturan perundangan dan pemilihan atau seleksi pejabat publik.

Berdasarkan PP 1/218, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDI-P] yang meraup suara terbanyak saat Pileg 2014 dengan 23 juta suara, memperoleh bantuan dana dari negara Rp 23 miliar per tahun. Sedangkan, Partai Hanura sebagai partai di DPR dengan suara paling sedikit, yakni 6,5 juta suara, hanya memperoleh dana Rp 6,5 miliar per tahun.

Jumlah itu jauh dari memadai untuk mendanai seluruh kebutuhan parpol selama setahun. Di sisi lain, iuran anggota juga jauh dari mencukupi. Akibatnya, partai mengandalkan sumbangan dari pihak lain, atau mencari sumber dana secara ilegal.

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengungkapkan, dari 891 koruptor yang dijerat, sebanyak 545 atau 61,17% adalah aktor politik. Ini membuktikan parpol masih menjadi sumber korupsi.

Melihat kenyataan tersebut, menurut Muradi, negara memang sepatutnya memberi bantuan dana kepada parpol. Dengan begitu, kontestasi berlangsung fair dan objektif. Di sisi lain, parpol tidak dibebani soal mencari anggaran, sehingga bisa fokus menjalankan fungsi perekrutan atau kaderisasi serta pendidikan politik.

Selain itu, lanjutnya, parpol akhirnya tidak memaksa calon anggota legislatif [caleg] maupun calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyetor mahar. Jika ini terwujud, proses kaderisasi dan perekrutan politik di parpol menitikberatkan pada kapasitas, kapabilitas, dan integritas.

“Seperti di Jerman, Belanda, dan negara lain, parpol tidak pusing dengan pendanaan partai mereka. Pendanaan parpol tanggung jawab negara. Bahkan ada yang seratus persen dibiayai negara. Jadi, negara benar-benar berkontribusi dalam pembangunan politik melalui partai,” tuturnya.

Dengan meningkatnya bantuan negara untuk menutup kebutuhan parpol, citra parpol di mata publik diharapkan membaik, seiring dengan tidak adanya lagi kader partai yang terjerat kasus korupsi.

“Selama parpol masih berkutat dengan anggaran, berat bagi parpol untuk menjalankan fungsinya, terutama memastikan kadernya berkualitas dan berintegritas. Itu kenapa penting untuk dipertimbangkan pendanaan partai dinaikkan,” ucapnya.

Pertanggungjawaban
Muradi menyatakan, setidaknya ada tiga hal penting terkait pertanggungjawaban dana bantuan keuangan parpol. Pertama, melibatkan auditor independen. Tujuannya yaitu memastikan pendanaan digunakan secara tepat.

Kedua, kewajiban masing-masing parpol bersikap transparan dan mengedepankan akuntabilitas. Ketiga, pengawasan dari publik. Misalnya, membentuk lembaga pengawasan independen.

“Bisa bentuk lembaga independen model Komisi Pemberantasan Korupsi atau melekat di Badan Pengawas Pemilu. Mungkin melekat di satu direktorat Bawaslu khusus mengawasi pendanaan parpol,” jelasnya.

Selanjutnya, parpol yang melanggar atau ada kadernya yang tetap korup, harus diberi sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif, misalnya, pengurangan kursi di DPR atau DPRD, berdasarkan di mana pelanggaran dilakukan. Bentuk sanksi lainnya, parpol bersangkutan dilarang ikut pemilu di daerah di mana ada kadernya yang terlibat korupsi.

“Sanksi paling keras yaitu pembubaran parpol. Semua ini perlu dituangkan dalam sebuah regulasi yang disepakati bersama oleh para pembentuk undang-undang,” tandasnya.

Cegah Monopoli Partai
Secara terpisah, Titi Anggraini mengaku setuju jika dana bantuan dari negara untuk parpol dinaikkan. Menurut Titi, bantuan negara tersebut bisa membuat partai dikelola secara modern, transparan dan profesional.

“Pada prinsipnya, kita mendukung jika dana bantuan negara yang merupakan uang publik dinaikkan sehingga bisa membiayai minimal 30% kebutuhan parpol setiap tahunnya,” ujarnya.

Selama ini, kata Titi, sumber dana parpol masih bergantung pada beberapa pemilik modal saja. Akibatnya, para pemilik modal mengendalikan partai politik, termasuk menentukan siapa-siapa saja yang akan menduduki jabatan tertentu di parpol maupun di lembaga legislatif dan pejabat eksekutif.

“Ketika mereka menguasai modal dan struktur parpol, maka kaderisasi dan rekrutmen tidak berjalan efektif. Rekrutmen tidak lagi dilakukan berbasiskan kaderisasi yang demokratis, tetapi berdasarkan relasi kekerabatan,” ungkap dia.

Dampak lanjutannya, kata Titi, kader-kader yang lahir bukanlah kader-kader yang berkualitas dan berintegritas, tetapi kader-kader parpol yang dekat dengan elite dan bermodal. Karena rendahnya kualitas dan integritas, kader-kader parpol ini cenderung melakukan korupsi.

“Untuk memenuhi kebutuhan dana, selama ini banyak oknum parpol melakukan korupsi dana-dana publik,” tandas dia.
Karena itu, menurut Titi, negara harus menaikkan subsidi kepada parpol untuk mencegah parpol dikuasai pemilik modal dan orang yang tidak berintegritas. Dia mendorong agar sumbangan negara untuk parpol tersebut sekitar Rp 6.000 sampai Rp 7.000 per suara sah atau 30% dari kebutuhan partai politik.

“Nanti, sumbangan dari negara ini bisa digunakan untuk melakukan kaderisasi sehingga rekrutmennya bisa berbasiskan kapabilitas dan integritas,” jelas dia.

Lebih lanjut, Titi mengaku tidak setuju jika pembiayaan parpol seluruhnya dari negara. Menurut dia, parpol tetap diberikan kesempatan untuk mandiri mencari uang agar bisa membiayai kebutuhan parpolnya.

“Parpol kan bisa menerima sumbangan dari pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum dengan jumlah yang dibatasi, kemudian mengefektifkan iuran anggota atau melakukan usaha-usaha yang diperbolehkan oleh Undang-Undang,” tutur dia.

Khusus untuk sumbangan dari negara, dia menganjurkan agar dikelola secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, penggunaan sumbangan dari negara perlu dilakukan audit sesuai dengan mekanisme audit yang berlaku.

“Jika terbukti terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran tersebut, maka parpol tersebut bisa diberi sanksi yang tegas, mulai dari pemotongan sumbangan sampai sanksi tidak diikutsertakan pada pemilu berikutnya,” jelasnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Rabu, 28 November 2018 | 11:49 WIB
Oleh : Markus Junianto Sihaloho, Yeremia Sukoyo, Robertus Wardi, Carlos KY Paath / Aditya L Djono

Ribuan simpatisan dan kader PDI Perjuangan antusias mengikuti kampanye terbuka di lapangan Rejobasuki, Seputih Raman, Lampung Tengah, Lampung, Sabtu [22/3]. SP/Joanito De Saojoao. [Foto: Suara Pembaruan]

Jakarta - Partai politik [parpol] mengakui, dana bantuan dari negara yang saat ini sebesar Rp 1.000 per suara sah yang diperoleh saat Pemilu Legislatif [Pileg] 2014 masih belum mencukupi untuk menutup berbagai kebutuhan partai selama setahun. Oleh karenanya, wacana kenaikan bantuan dana dari negara disambut baik.

Demikian disampaikan Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan [PDI-P], Djarot Saiful Hidayat, Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad M Ali, Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini TB Ace Hasan Syadzily, dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, di Jakarta, Selasa [27/11].

Djarot menyatakan setuju bila dana bantuan parpol dari APBN dinaikkan. Namun, kenaikan tersebut tidak terlalu fantastis, harus disertai sanksi bagi partai yang melanggar aturan, dan perubahan sistem pemilihan.

“Menurut saya memang dana bantuan parpol harus dinaikkan. Agak besar sekalian tapi tidak fantastis. Dan partai politik harus profesional betul. Kalau macam-macam dipenjara. Parpolnya juga bisa dibubarkan kalau masih korupsi dan korupsinya terbukti terstruktur,” kata Djarot.

Ditanya berapa jumlah yang ideal, Djarot mengatakan angkanya bisa dipelajari lebih dalam. Saat ini, besarannya Rp 1.000 per suara sah untuk parpol yang memiliki wakil di DPR, dan Rp 1.500 per suara sah untuk parpol yang memiliki wakil di DPRD.

Bantuan negara yang belum mencukupi tersebut, lanjut Djarot, memaksa parpol menandalkan iuran anggota dan sumbangan baik dari kader maupun pihak luar. “Kita lihat hasil pemilu depan ini. Kalau parpolnya makin sedikit, bolehlah dibesarkan [bantuan dari negara] sedikit. Karena jumlah parpolnya makin sedikit, pengawasannya juga makin ketat. Tak boleh lagi ada kasus orang partai mencuri duit negara demi membiayai parpol,” ungkap mantan wagub DKI Jakarta ini.

Selain itu, Djarot berpendapat kenaikan bantuan negara harus disertai perubahan sistem pemilihan di pemilu. Saat ini, sistem pemilihan sangat liberal yang membuat biaya politik sangat mahal. Wacana yang pernah ditawarkan oleh PDI-P adalah sistem pemilihan proporsional tertutup.

“Saat ini sistemnya adalah proporsional terbuka. Sejumlah elemen lain juga mengusulkan agar sistem pilkada diatur ulang, di mana salah satu opsinya adalah pemilihan di DPRD. Biaya politik pasti jauh lebih murah,” tandasnya.

Kecilnya bantuan negara untuk parpol juga diakui Ace Hasan Syadzily. “Sekalipun sudah naik tapi bantuan itu belum membantu apa-apa. Masih sangat minim. Bayangkan saja dengan kegiatan parpol tiap tahun yang sangat banyak,” katanya.

Ia menjelaskan bantuan pemerintah idealnya harus ditambah lagi. Angkanya bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara yang tersedia.

“Kita paham jika yang bisa dibantu oleh negara baru seperti sekarang ini. Kita berharap ke depannya, bisa terus meningkat,” tutur Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Dia mengakui, kecilnya anggaran dari negara memengaruhi kaderisasi di internal parpol. Kaderisasi masih lebih banyak mengandalkan modal. Karena tanpa modal banyak, seseorang tidak bisa menjalankan aktivitas kepartaian. “Ini tantangan dan pekerjaan besar bagi parpol,” katanya.

Kewajiban Negara
Sedangkan, Hinca Pandjaitan mengingatkan, menjadi kewajiban negara memerhatikan kehidupan parpol. Di sisi lain, parpol membantu negara menjalankan fungsi perekrutan dan pendidikan politik untuk seluruh masyarakat. “Parpol itu melakukan pendidikan politik atas nama negara. Kami berterima kasih dana partai telah dinaikkan,” kata Hinca.

Menurut Hinca, pengelolaan sebuah parpol bukan sesuatu yang mudah dilaksanakan. Diungkapkan, kondisi geografis Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, membuat dana operasional parpol sangat besar.

Ia menambahkan, partainya kerap bergotong royong membiayai sejumlah kegiatan. “Kalau kami di Demokrat, istilahnya kenclengan atau donasi gotong royong sesama kader,” imbuhnya.

Dia mengklaim, selama ini partainya selalu mempertanggungjawabkan bantuan sesuai ketentuan. “Kami selalu pertanggungjawabkan keuangan yang berasal dari publik seperti dana parpol dari APBN,” ujarnya

Ia menyatakan, sudah semestinya parpol memberikan pertanggungjawaban. Sebab, dana bantuan merupakan uang dari rakyat. “Parpol harus pertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Perlu Jaminan
Secara terpisah, Ahmad Ali menilai, bantuan APBN sebesar Rp 1.000 per suara sah bagi parpol mencerminkan gambaran kemampuan negara untuk terlibat dalam pembinaan kader parpol. “Nasdem dapat Rp 8 miliar per tahun dari uang pembinaan. Ini memang jauh dari ideal. Negara menanggung pembiayaan parpol itu sejauh apa? Kalau hari ini dikatakan negara sudah terlibat, iya. Silakan menghitung berdasarkan kemampuan negara,” katanya.

Namun, dia mengingatkan komitmen parpol untuk tidak membiarkan budaya dan virus korupsi menjangkiti kadernya jika anggaran dari negara dinaikkan. “Tapi pertanyaannya kemudian, apakah itu [dana parpol] memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saya rasa, kalau kemudian kita lakukan hari ini, itu belum pas,” ungkap Ali.

Dia merujuk sebagian besar hasil survei lembaga survei yang menyebutkan partai politik merupakan salah satu lembaga yang paling tidak dipercaya publik. Jika kemudian negara menggelontorkan puluhan triliun, maka akan bisa ditebak apa reaksi masyarakat.

“Kalau kita lihat hasil lembaga survei, menyebutkan parpol sebagai lembaga yang masih sangat tidak dipercaya oleh publik. Bisa bayangkan jika kalau kemudian negara mengalokasikan sekian puluh trilliun. Artinya, saya sepakat pembiayaan oleh negara, tapi tidak serta merta dalam jumlah besar,” ujarnya.

Menurutnya, pembiayaan negara kepada parpol juga harus ada kualifikasinya. Jangan sampai begitu dana parpol besar, tapi praktik mahar politik, korupsi, dan lain sebagainya justru tidak berkurang.

“Siapa nanti yang bisa memberikan jaminan kalau negara memberikan uang atau membiaya parpol, tapi kemudian praktik koruptif bisa dihentikan? Siapa yang bisa menjamin mahar politik itu bisa dihentikan? Tidak ada,” tandasnya.

Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan, jika negara sudah menggelontorkan puluhan triliun dana pembinaan kepada parpol, maka artinya parpol itu secara tidak langsung sudah dimiliki oleh pemerintah. Negara seolah akan memiliki kendali penuh terhadap parpol dan bisa dengan mudah melakukan apapun kepada partai.

“Jika semua pembiayaan dilakukan negara, artinya negara sudah memiliki sepenuhnya parpol. Ketika kemudian ada orang yang terbukti melakukan mahar politik, tidak hanya calonnya yang didiskualifikasi, tapi juga partainya. Apakah itu yang kita mau?” katanya.

Lebih jauh, dikatakan, jangan sampai kedepannya kebijakan dana parpol yang terlalu fantastis justru akan membuat orang menjadikan partai sebagai lahan bisnis. Orang bisa saja mendirikan parpol karena berlatar belakang karena mengincar bantuan dari APBN, dana saksi, dan lain sebagainya.

“Bayangkan nanti orang bikin partai hanya butuh Rp 20 sampai Rp 30 miliar, tapi jika lolos mendapat sekian ratus miliar. Ini tantangannya,” katanya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề