Barru [Humas Barru] - Usai materi menggapai keluarga sakinah yang dibawakan oleh Ahmad Kamal pada suscatin awal september 2021 di KUA Barru. Saatnya giliran penghulu KUA Barru yang dikenal disiplin, yakni Muhammad Ridwan untuk menyampaikan materinya seputar tata cara ijab qabul dalam pernikahan itu sendiri, bertempat di Aula KUA Barru, Selasa [07/09/2021].
Dalam paparannya, ia mengajak para peserta suscatin untuk memperhatikan tata cara ijab qabul yang baik dan benar, karena terkadang hal ini sepele tapi inilah yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan seseorang. "Suatu pernikahan belum sah jika belum mengucapkan bacaan akad nikah dengan baik dan benar. Bacaan akad nikah ialah berupa ijab dan qabul. Ijab dan qabul dalam akad nikah merupakan rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal". Paparnya.
"Perlu kalian ketahui, pernikahan itu dianggap sah jika didalamnya ada ijab qabul. Maka dari itu, pernikahan dalam Islam ada syarat iijab qabul dalam akad nikah islam yang harus dipenuhi oleh calon mempelai suami isteri agar pernikahnnya menjadi sah". Jelasnya.
"Bicara mengenai ijab qabul, mungkin masih ada sebagian orang yang belum paham betul apa itu ijab qabul. Seperti dijelaskan para ulama kita ijab qabul ialah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Atau bisa juga ijab qabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak". Tambahnya.
"Tidak hanya itu, akad nikah dengan sebuah ijab qabul itu harus dilakukan di dalam sebuah majelis yang sama. Dimana keduanya sama-sama hadir secara utuh dengan ruh dan jasadnya. Termasuk juga didalamnya adalah kesinambungan antara ijab dan qabul tanpa ada jeda dengan perkataan lain yg bisa membuat keduanya tidak terkait. Sedangkan syarat bahwa antara ijab dan qabul itu harus bersambung tanpa jeda waktu sedikitpun".kata Ridwan. [Aqsha Almadinah/Kontributor KUA Barru]
Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama. Dengan adanya akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang sudah bersepakat untuk hidup berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Dalam agama Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi, dan terakhir adalah ijab kabul. Kalau lima syarat di atas sudah dipenuhi, maka pernikahanmu sudah bisa dikatakan sah menurut agama, Bela. Tapi, pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. Agar lebih jelas, simak prosesi akad nikah di bawah ini.
1. Pembukaan
Terlebih dulu, calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, keluarga, serta para hadirin yang ikut menyaksikan prosesi dipersilakan memasuki tempat dilangsungkannya akad nikah. Kemudian, acara akan dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara. Biasanya dilakukan dengan membaca 'bismillah', berlanjut dengan doa agar acara berjalan dengan lancar, dan pembacaan ayat suci al-Quran.
2. Khotbah nikah
Khotbah nikah merupakan hal yang disunahkan dalam Islam. Karena sunah, maka sebisa mungkin ada dalam setiap prosesi akad nikah. Biasanya, khotbah nikah akan disampaikan langsung oleh petugas dari KUA atau penghulu yang akan menikahkan. Fungsi dari khotbah nikah ini sendiri adalah sebagai pembekalan bagi kedua mempelai, sekaligus pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam rumah tangga.
3. Ijab kabul
Sebelumnya, penghulu akan bertanya, "Saudara [nama calon suami] apakah Anda setuju untuk menerima Saudari [nama calon istri] sebagai istri dengan [mahar]", sebanyak tiga kali. Setelahnya, barulah acara inti dari rangkaian prosesi akad nikah alias pembacaan ijab kabul dilaksanakan. Kalau calon suami sudah bersedia menerima dan dan menyepakati ijab kabul, maka penghulu akan menanyakan keabsahan ijab kabul ini kepada para saksi dan wali yang dihadirkan.
4. Doa nikah
Kalau semua yang hadir sudah sepakat untuk sah, maka penghulu akan membacakan doa-doa pernikahan karena kamu dan pasangan sudah resmi menjadi suami istri. Selain penghulu, kamu atau pihak keluarga juga boleh mengundang pemuka agama di tempatmu secara khusus untuk membacakan doa akad nikah.
5. Penandatanganan buku nikah
Sebenarnya prosesi pernikahan sudah selesai dan dinyatakan sah secara agama setelah ijab kabul diucapkan. Tapi agar sah di mata hukum, prosesi yang satu ini tetap nggak boleh dilewatkan. Pasti kamu sudah paham kan, untuk urusan hukum negara, segala sesuatunya nggak akan sah tanpa adanya penandatanganan dokumen. Dokumen yang harus ditandatangani oleh kedua pengantin pastinya adalah buku nikah.
6. Penutup
Kalau lima prosesi di atas sudah selesai dilakukan, maka acara pun sudah boleh ditutup atau diakhiri. Penutupan biasanya dilakukan dengan pembacaan doa terakhir oleh pemuka agama yang diundang atau oleh penghulu. Momen tambahan lain di akhir prosesi akad nikah biasanya adalah pengambilan dokumentasi dua mempelai dengan buku nikah, serah terima mahar, atau tukar cincin.
Nah, itulah beberapa prosesi akad nikah yang selalu ada dalam setiap pernikahan. Kamu juga bisa kok menambahkan acara lain sesuai dengan keinginan, seperti permohonan izin kepada orangtua untuk menikah misalnya. Untukmu yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini, semoga semua dilancarkan ya, Bela!