Tata cara mengurus stnk yang hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas pemilik, identitas kendaraan, dan masa berlaku, termasuk pengesahannya.

Pemohon dapat mendatangi Kantor Polisi untuk mengurus laporan kehilangan. Setelah itu, STNK yang hilang diumumkan melalui iklan. Penerbitan ulang STNK dilakukan di Samsat alias Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dengan biaya sesuai jenis kendaraan.

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi untuk mengurus kehilangan STNK adalah:

  • KTP dan BPKB asli
  • Formulir permohonan
  • Laporan kehilangan STNK di kantor Polisi terdekat dan foto kopi rangkap 5 [lima] untuk dilegalisir di Satlantas setempat
  • Bukti iklan/kuitansi iklan di media cetak dan radio
  • Kendaraan dibawa untuk cek fisik dan dilegalisir

Persayaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga

Pemohon dapat mengurus STNK yang hilang dengan cara sebagai berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan ke Kantor Polisi.
  2. Mengiklankan STNK hilang di media cetak dan radio.
  3. Membuat surat pernyataan kehilangan STNK dengan materai.
  4. Melakukan cek fisik kendaraan.
  5. Mengesahkan hasil cek fisik di Samsat setempat.
  6. Mengisi formulir STNK.
  7. Mendaftarkan berkas duplikat STNK.

Biaya STNK Hilang

Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang adalah sebagai berikut:

Advertising

Advertising

  • Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga.
  • Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cek Fisik Kendaraan Sebagai Syarat Mengurus STNK Hilang

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, cek fisik kendaraan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan fungsi keselamatan kendaraan.

Hal-hal yang diteliti saat cek fisik kendaraan meliputi:

  • Karoseri/rancang bangun
  • Lampu
  • Kaca spion
  • Kondisi ban
  • Dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang
  • Panel kontrol
  • Sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan selain jenis sepeda motor

Baca Juga

Sedangkan identitas kendaraan bermotor yang diteliti adalah:

  • Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan bermotor.
  • Hasil cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. 

Tahapan Penerbitan Ulang STNK Hilang

Permohonan STNK hilang, penerbitan ulang dilaksanakan sesuai peraturan dengan tahapan berikut:

  • Pendaftaran
  • Penetapan
  • Penerimaan pembayaran
  • Pencetakan dan pengesahan
  • Penyerahan
  • Pengarsipan

Jika dokumen persyaratan permohonan tidak lengkap dan sah, petugas kelompok kerja mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun

Merujuk publikasi dalam Polri.go.id, pemohon menyiapkan dokumen meliputi STNK asli, KTP asli sesuai nama pemilik, STNK, dan BPKB asli. Untuk memperpanjang STNK 5 tahun, lakukan langkah berikut:

  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Validasi hasil cek fisik
  • Mengisi formulir perpanjangan STNK dan SPT pajak
  • Mendaftar di loket pendaftaran STNK 5 tahun
  • Melakukan pembayaran pajak
  • Mengambil STNK dan plat nomor baru

Baca Juga

Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/486 /XI/2020, berikut langkah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi permohonan STNK yang dilakukan petugas.

1. Melaksanakan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan STNK dan TNKB

Petugas akan mencocokan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:

  • Penerbitan STNK baru
  • Perpanjangan STNK
  • Pengesahan
  • Penerbitan STNK dan atau TNKB perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
  • Penerbitan STNK pemindahtanganan kepemilikan
  • Penerbitan STNK hilang atau rusak

Baca Juga

Selanjutnya, langkah yang dilakukan petugas adalah meneliti keabsahan dokumen persyaratan untuk penerbitan sesuai kebutuhan pemohon, meliputi:

  • STNK dan TNKB baru
  • STNK perubahan identitas ranmor dan pemilik
  • STNK pemindahtanganan kepemilikan
  • Perpanjangan STNK dan TNKB [habis masa berlakunya]
  • STNK tahunan
  • STNK hilang/rusak

3. Mendata identitas ranmor dan pemilik

Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah:

  • Menetapkan NRKB.
  • Identitas pemilik dan NRKB dibuka atau didatakan dalam pangkalan data komputer/sistem informasi dan komunikasi regident ranmor sesuai dengan format.
  • Mencatat pada buku register penomoran ranmor. 

4. Pengecekan silang data identitas pemilik dan ranmor

Langkah terakhir adalah melakukan pengecekan silang sebagai berikut:

  • Pengecekan silang antara data identitas pemilik dengan data regident kepemilikan ranmor secara online.
  • Pengecekan silang antara data identitas ranmor dengan data regident kepemilikan ranmor secara online.

Baca Juga

Setelah pendaftaran, pendataan, dan verifikasi, maka dilakukan pencetakan, pengesahan, dan penyerahan sebagai berikut.

  1. Mengisi/mencetak data identitas ranmor dan pemilik pada blanko STNK.
  2. Mencetak tanda tangan pejabat yang berwenang secara elektronik dan cap.
  3. Menyerahkan STNK kepada petugas loket penyerahan.
  4. Menerima dan memverifikasi order cetak TNKB.
  5. Mencetak TNKB.
  6. Mencatat TNKB yang telah dicetak pada buku register.
  7. Menyerahkan TNKB kepada petugas loket penyerahan.
  8. Membubuhkan paraf dan cap pada kolom pengesahan STNK atau pengesahan dengan cara lain dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
  9. Memisahkan STNK yang telah disahkan dari berkas.
  10. Menyerahkan STNK, TBPKP dan TNKB kepada petugas loket penyerahan.
  11. Memanggil pemilik ranmor untuk menerima STNK, TNKB dan TBPKP dan menandatangani bukti tanda terima penyerahan pada buku register. 

Fungsi STNK

Melansir laman Polri, berikut fungsi STNK:

  1. Sebagai sarana perlindungan masyarakat.
  2. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
  3. Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya.
  4. Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Baca Juga

Demikian prosedur untuk mengurus STNK hilang, mulai dari persyaratan hingga penyerahan.

cara mengurus STNK hilang [Medcom.id Ahmad Garuda ]

Jakarta: STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dijaga oleh pemilik kendaraan baik roda dua maupun empat. Sebab, dokumen ini sifatnya penting dan apabila hilang akan merepotkan terlebih jika akan menjual kendaraan. Selain menjadi masalah saat jual beli, tidak ada STNK membuat kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian. Akibatnya bisa terkena tilang saat ada razia.

STNK  adalah alat bukti nomor registrasi dan identifikasi unit kendaraan bermotor. STNK terbagi 2 sisi, satu sisi cantumkan identitas kendaraan. Sisi lain cantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan, dimana dari sisi Ketetapan Pajak Kendaraan bisa diketahui berapa pajak yang harus dibayar.

Bagi pemilik kendaraan, STNK merupakan identitas kendaraan, seperti nomor polisi, rangka, mesin dan registrasi kepemilikan. Serta masa berlaku kendaraan itu selama 5 tahun. STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar, dengan masa berlaku 1 tahun.

Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang dikutip dari Instagram @indonesia.baik:

Cara mengurus STNK hilang

Siapkan dokumen
  1. Surat kehilangan dari kepolisian terdekat [Polres/Polsek]
  2. KTP [asli dan fotokopi]
  3. Fotokopi STNK yang hilang [jika ada]
  4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB [asli dan fotokopi]. Gunakan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT
  1. Cek fisik kendaraan
  2. fotokopi hasil cek fisik.

Mengisi formulir

  1. Isi formulir dengan benar dan serahkan ke loket STNK hilang
  2. Sertakan berkas kelengkapan.
Urus cek blokir [surat keterangan hilang dari SAMSAT] Melampirkan hasil cek fisik kendaraan

Pembuatan STNK baru di loket BBN II [Bea Balik Nama]

Serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT

Pembayaran


Biaya pembuatan STNK baru:
  • Roda dua Rp50 ribu
  • Roda empat Rp75 ribu
  • Biaya pengasahan tidak dipungut biaya alias gratis

Editor : Misbahol Munir

Di Indonesia, wajib hukumnya untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Surat ini dianggap sebagai dokumen resmi bukti kepemilikan kendaraan yang legal. Selain SIM [Surat Izin Mengemudi], STNK merupakan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Pada umumnya, STNK berisi identitas kepemilikan nomor polisi, [nama pemilik, alamat pemilik] dan identitas kendaraan bermotor [merk atau tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka atau NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dan lain sebagainya]. Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan. Selain itu, masa berlaku STNK adalah lima tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Tapi, bagaimana jika STNK ini hilang? Apa saja syarat yang harus diurus? Berikut Qoala akan berikan penjelasan detail terkait syarat dan cara mengurus STNK hilang.

Syarat Cara Mengurus STNK Hilang

Sumber Foto: Muh.Imron Via Shutterstock

Tak bisa dipungkiri, STNK memang dokumen wajib yang perlu dibawa saat sedang berkendara. Namun, bagaimana ketika STNK ini hilang? Tenang, kamu tak perlu gugup. Ada beberapa syarat yang bisa kamu lakukan untuk mengurus STNK hilang diantaranya:

  • Membawa surat kehilangan
  • Membawa berkas yang diperlukan seperti KTP, Fotokopi STNK yang hilang, dan BPKB asli
  • Datang ke kantor SAMSAT terdekat

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah mempersiapkan beberapa dokumen penting terkait syarat pengurusan STNK hilang, ada 3 cara yang bisa kamu lakukan ketika STNK hilang. Berikut penjelasannya.

  1. Segera Buat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Saat kamu telah menyadari bahwa STNK hilang, segeralah melapor ke kantor polisi [Polres atau Polsek] terdekat. Di sana, nantinya kamu akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang harus dibawa untuk proses pembuatan STNK yang baru dan menggantikan STNK yang hilang.

  1. Siapkan Berkas-berkas Sebagai Syarat Administratif

Berdasarkan informasi yang didapat dari Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook resmi, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, kamu juga perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan [asli dan fotokopi]
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian [Polsek atau Polres setempat]
  • BPKB [asli dan fotokopi]

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tanganmu, kamu tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT [Sistem Manunggal Satu Atap], yang merupakan tempat penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

Sumber Foto: Tirta Ajie Irawan Via Shutterstock

Setelah kamu mendatangi kantor SAMSAT terdekat, ada prosedur yang wajib kamu ikuti untuk mengurus STNK yang hilang. Prosedur-prosedur ini harus kamu selesaikan secara berurutan. Berikut penjelasannya.

  1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Prosedur pertama ini merupakan langkah awal yang perlu dilakukan di Kantor SAMSAT yaitu cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Selanjutnya, pastikan kamu telah mengisi formulir dengan lengkap dan benar. Kemudian, kamu bisa menyerahkan ke bagian Loket STNK hilang. Jangan lupa juga untuk sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah kamu siapkan.

  1. Urus Cek Blokir di SAMSAT

Terakhir, yang dimaksud dengan mengurus cek blokir yakni mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang isinya berupa keterangan keabsahan STNK terkait. Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, kamu perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, kamu bisa mulai mengurus STNK yang baru, dengan diikuti mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II, membayar Pajak Kendaraan Bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan mengambil STNK dan SKPD.

Biaya Mengurus STNK Hilang

Perlu diketahui, biaya pengurusan STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP. Yaitu, untuk kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat adalah Rp 75.000. Jadi, siapkan uang sesuai biaya STNK yang ingin kamu buat.

Pertanyaan Umum Seputar Cara Mengurus STNK Hilang

Biasanya, dalam mengurus STNK yang hilang, ada beberapa pertanyaan mendasar dan penting yang sering menjadi pertanyaan. Untuk itu, kamu bisa melihat dan memahaminya di bawah ini.

1. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Fotocopi Stnk?

Pada dasarnya, untuk mengurus STNK yang baru karena STNK lama hilang dan kamu tidak memiliki fotokopi karena kredit kendaraan belum lunas tidak jauh berbeda dengan yang sudah ada. Begitu pula ketika BPKB masih berada di perusahaan leasing, caranya hampir sama dengan yang sudah memiliki BPKB serta fotocopi lengkap.

Buat kamu yang pertama kali mengalami kejadian kehilangan surat kendaraan ini biasanya akan langsung panik dan tidak tahu bagaimana cara mengurusnya. Ternyata tak perlu susah untuk mengurusnya, cukup mudah dan tidak mahal. Mungkin kalo zaman dulu orang lebih sering memakai jasa calo untuk pengurusannya. Kini kamu bisa mengurusnya sendiri dan biaya yang dikeluarkan berkisar dari Rp 50.000-Rp 80.000,- saja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP.

Kamu hanya perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat dan nanti akan diminta untuk mengisi formulir. Jika tidak ingin antre lama maka persiapkan terlebih dahulu peralatan tulis seperti bolpoin bertinta hitam serta tip-ex karena walaupun disana juga disediakan, tentu jumlahnya pun juga dibatasi.

2. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri?

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen atau surat yang sangat penting sebagai syarat kelengkapan berkendara. Lalu bagaimana jika STNK hilang? Maka kamu harus mengurus masalah tersebut. Tapi, bagaimana jika STNK tersebut bukan atas nama sendiri melainkan nama orang lain? Tenang, itu semua bisa diurus. Namun sedikit rumit untuk melakukannya. Berikut penjelasannya.

Syarat Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri:

  • Melegalisir Fotokopi BPKP Segera Membuat Laporan Kehilangan
  • Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa
  • Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan
  • Mendatangi Kantor SAMSAT
  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Mengurus Cek Blokir
  • Mengurus STNK Baru Di Loket BNN II
  • Membayar Pajak Kendaraan dan Biaya Pembuatan STNK Baru
  • Mengambil STNK dan SKPD

Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri

  • Segera Membuat Laporan Kehilangan

Jika kamu sudah menyadari bahwa STNK telah hilang karena suatu hal, maka langkah pertama yang perlu dilakukan yakni membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Untuk membuat laporan tersebut, kamu perlu menyiapkan KTP asli beserta fotocopinya dan BPKB beserta fotocopinya. Meskipun BPKB tidak ada, kamu tetap bisa mengajukan laporan kehilangan.

Untuk sepeda motor yang masih dalam masa pembayaran kredit, biasanya BPKB masih ditahan oleh pihak dealer atau tempat penyedia jasa kredit yang dipinjam. Oleh karena itu, sangat perlu untuk meminta fotocopi dan surat pengantar dari dealer atau tempat perusahaan kredit. Jika persyaratanmu sudah lengkap,kamu bisa mengajukan laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat.

  • Melegalisir Fotokopi BPKP

Jika kamu sudah melakukan laporan kehilangan, maka langkah selanjutnya dalam cara mengurus STNK yang hilang tapi bukan atas nama sendiri selanjutnya yakni harus melegalisir terlebih dahulu fotocopi BPKB yang dimiliki atau dari dealer di kantor polisi. Cara untuk meminta legalisir ini cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke bagian pengesahan di kantor polisi dengan membawa fotocopi BPKB dan juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

  • Mempersiapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa

Salah satu persyaratan untuk dapat mengurus STNK yang hilang adalah dengan menggunakan KTP asli pemilik kendaraan. Oleh karena itu, akan sangat sulit ketika STNK yang hilang tersebut bukanlah atas nama sendiri. Maka kamu harus mencari nama pemilik motor yang sesuai pada STNK. Tapi saat ini, kamu masih tetap bisa mengurusnya meski tanpa adanya KTP asli yaitu dengan mencantumkan surat pernyataan dan surat kuasa.

Surat kuasa yang digunakan dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri, melainkan kamu bisa membuatnya sendiri kemudian ditandatangani oleh pihak terkait. Apabila pemilik asli motor masih dapat ditemui, maka kamu bisa menggunakan surat kuasa. Selanjutnya, di setiap kantor SAMSAT akan tersedia tempat fotocopi. Di tempat tersebut kamu akan diberi sebuah formulir surat pernyataan dengan materai 6000 yang perlu untuk diisi.

  • Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan

Formulir dan surat pernyataan yang telah disediakan oleh tempat fotocopi di kantor SAMSAT, umumnya telah dilengkapi dengan materai 6000. Formulir ini akan dikhususkan untuk STNK yang hilang, sedangkan surat pernyataan diisi dengan pernyataan yang tidak dapat membawa KTP asli sesuai dalam STNK dan BPKB. Jangan lupa juga untuk membubuhkan tanda tangan dalam surat bermaterai tersebut.

  • Mendatangi Kantor SAMSAT terdekat

Seperti yang telah dijelaskan di bagian atas, jika kamu ingin mengurus STNK yang baru maupun yang hilang maka perlu datang ke kantor SAMSAT terdekat. Langkah selanjutnya dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yakni membawa persyaratan administrasi yang sudah lengkap ke kantor SAMSAT terdekat.

Diantara persyaratan yang diperlukan tersebut adalah KTP pemilik asli dan fotocopian yang digantikan dengan surat kuasa dan surat pernyataan, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, dan juga BPKP asli beserta fotocopiannya.

  • Cek Fisik Kendaraan Bermotor

Selanjutnya, untuk bisa mengurus STNK yang hilang yakni pengecekan fisik kendaraan, mesin kendaraan, dan juga gesek nomor rangka. Proses satu ini adalah langkah wajib saat kamu mendatangi kantor SAMSAT untuk membuat STNK baru ataupun hilang. Setelah hasil cek sudah tersedia, maka kamu perlu untuk memfotocopinya.

  • Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah proses pengecekan fisik kendaraan selesai, selanjutnya kamu harus mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jika formulir tersebut telah terisi dengan lengkap, kemudian serahkan pada bagian loket STNK hilang dan juga menyerahkan berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan sebelumnya.

Setelah itu, saat mengurus STNK yang hilang bukan atas nama sendiri, yakni mengurus cek blokir yang mana cek blokir ini merupakan surat keterangan hilang yang dikeluarkan oleh kantor SAMSAT.

Untuk bisa mengurusnya, maka kamu harus melampirkan keterangan keabsahan dari STNK terkait. Apakah STNK tersebut dalam kondisi diblokir atau tidak. Dengan demikian, dalam tahapan proses ini dibutuhkan lampiran dari hasil cek fisik kendaraan.

  • Mengurus STNK Baru Di Loket BNN II

Setelah kamu mendapatkan surat keterangan hilang dari kantor SAMSAT terdekat, maka selanjutnya bisa menuju ke bagian loket BNN II. Loket BNN [Bea Balik Nama] ini memiliki fungsi untuk pengurusan STNK baru.

Caranya cukup mudah, kamu tinggal menyerahkan semua kelengkapan berkas administrasi dan surat keterangan hilang dari kantor SAMSAT di loket tersebut.

  • Membayar Pajak Kendaraan dan Biaya Pembuatan STNK Baru

Sebelum kamu bisa mendapatkan STNK baru dan menyiapkan biaya untuk mengurus STNK yang hilang, kemungkinan nantinya akan dicek terlebih dahulu apakah pajak kendaraan telah dibayarkan atau belum. Jika sudah tidak ada tanggungan pajak, maka akan dikenakan bebas pajak.

Setelah itu, kamu perlu untuk membayar penerbitan STNK baru yang tertera dalam jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010.

Apabila semua proses telah selesai, maka langkah terakhir dalam cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri yakni menyerahkan bukti pembayaran ke kasir. Namun biasanya, untuk bisa mengambil STNK baru dan SKPD, kamu perlu menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas kasir.

3. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP Pemilik Asli?

Apabila STNK kamu hilang beserta KTP dan tidak memiliki fotokopiannya, maka kamu bisa membawa Kartu Keluarga, BPKB, dan surat-surat lain yang menuliskan identitas resmi. Namun, jika STNK yang hilang tersebut masih menggunakan nama orang lain karena kamu membeli kendaraan tersebut dari seseorang, maka kamu harus melakukan proses balik nama terlebih dulu.

Sebagai informasi, tahap balik nama ini merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru. Proses balik nama tersebut tentunya akan dilakukan untuk STNK serta BPKB. Untuk melakukannya, kamu perlu siapkan terlebih dulu beberapa dokumen, yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP Anda asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang sudah ditandatangani di atas materai.

Namun, karena di sini kamu sedang kehilangan STNK, maka tak dilakukan pun tidak menjadi masalah, tetapi bawalah surat laporan kehilangan dari kepolisian. Berikut proses mengurus STNK hilang dan balik nama.

  • Membuat laporan kehilangan di kepolisian

Sebelum mengurus STNK baru ke kantor SAMSAT terdekat, maka pertama kamu harus membuat laporan kehilangan terlebih dulu ke kepolisian. Siapkan dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Supaya polisi percaya bahwa STNK yang hilang memang milikmu meskipun menggunakan nama orang lain, bawalah kwitansi pembelian kendaraan yang bertandatangan dan resmi di atas materai.

  • Buatlah surat pernyataan dan surat kuasa

Apabila kamu masih kenal dengan orang yang menjual kendaraan tersebut, ada baiknya kamu membuat surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik sebelumnya, dan pihak-pihak yang terkait.

  • Pergi ke kantor SAMSAT terdekat

Kemudian pergi ke SAMSAT untuk mengurus proses balik nama STNK beserta mendapatkan STNK yang baru. Di kantor SAMSAT, nantinya kendaraanmu akan diperiksa kondisi fisiknya, di mana hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilampirkan juga bersama dokumen yang lain. Setelah pemeriksaan fisik, kamu harus membayar sejumlah uang di bagian loket yang sudah disediakan dan memperoleh bukti pembayaran.

Struk yang sudah diperoleh akan diganti dengan formulir pendaftaran dan kamu juga mendapatkan hasil validasi kendaraan. Kemudian kamu akan mendapatkan beberapa formulir, diantaranya formulir untuk STNK yang hilang, dan formulir untuk yang tidak memiliki KTP pemilik asli. Isilah dua formulir tersebut dengan lengkap dan jelas. Setelah mengisi dua formulir tersebut, kamu harus mengurus cek blokir.

Cek blokir di sini ditujukan untuk mengetahui apakah STNK kamu sedang diblokir atau tidak. Selanjutnya, kamu baru bisa urus pembuatan STNK di loket yang tersedia. Apabila selesai, kamu bisa melakukan pembayaran pajak jika memang kendaraan tersebut belum dibayar pajaknya.

Ketika STNK sudah balik nama dan sudah jadi yang baru, silakan ambil STNK tersebut. Biasanya untuk pembuatan STNK baru kamu hanya perlu membayar Rp50 ribu – Rp 75 ribu. Namun, jika disertai proses balik nama, nantinya akan ada biaya lain-lain yang perlu disiapkan.

4. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Bpkb?

Sebagai dokumen penting, STNK tentu harus disimpan sebaik-baiknya di tempat yang aman. Karena jika kehilangan, maka kamu bisa saja kesulitan untuk mengurus pembuatan yang baru.

Namun, kamu tidak perlu khawatir sebab mengurus STNK yang hilang ada caranya. Bahkan sekalipun kamu tidak memegang BPKB, dokumen yang hilang itu masih bisa diurus.

Sebagian pemilik motor yang tidak memegang BPKB umumnya dikarenakan status kendaraannya. Oleh karena hal itu, BPKB motor biasanya masih dipegang oleh pihak leasing.

Lalu bagaimana kah cara mengurus STNK motor yang hilang tanpa BPKB? Berikut penjelasannya.

Ketika mengurus STNK yang hilang, kamu tentunya harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut yakni KTP asli dan fotokopi, surat keterangan STNK hilang dari polsek atau polres, dan fotokopi STNK yang hilang.

Sebenarnya kamu juga harus menyertakan BPKB asli dan fotokopi. Dalam kasus ini, jika tidak memegang BPKB maka kamu bisa meminjam BPKB dari pihak leasing untuk kemudian difotokopi dan dilegalisir. Kamu juga bisa menggunakan surat pengantar yang juga dikeluarkan oleh pihak leasing.

Fotokopi BPKB yang dilegalisir atau surat keterangan dari pihak leasing itu nantinya akan menjadi pengganti BPKB asli ketika mengurus STNK motor yang hilang.

Jika sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan tersebut, kamu bisa mendatangi kantor SAMSAT terdekat untuk mengurusnya. Lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Melapor untuk mengurus STNK hilang. Selanjutnya kamu akan melakukan cek fisik kendaraan yang diarahkan petugas.
  2. Selesai cek fisik kendaraan, kamu akan menerima surat hasilnya. Surat hasil cek fisik ini akan digunakan untuk cek blokir kendaraan. Jangan lupa untuk memfotokopi surat ini.
  3. Mendatangi loket bagian STNK, lalu isi formulir pengajuan STNK baru. Isilah data yang diperlukan dengan lengkap serta lampirkan semua dokumen yang sudah dibawa.
  4. Mendatangi Loket BBN II [Bea Balik Nama] untuk mengurus STNK baru. Sertakan semua persyaratan beserta Surat Keterangan Hilang dari kantor SAMSAT terdekat.
  5. Terakhir, kamu akan melunasi biaya pembuatan STNK baru. Berdasarkan PP nomor 76 tahun 2020, biaya pembuatan STNK motor yang baru yaitu Rp 100 ribu.

5. Bagaimana Cara Mengurus STNK Hilang Motor Kredit?

Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit:

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK yang hilang [kalau ada]
  • Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
  • BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
  • Surat keterangan dari leasing

Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yakni:

  1. Pertama bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik
  2. Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
  3. Mengurus Cek Blokir [mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat], berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
  4. Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor, dan Rp 200.000 untuk mobil.
  6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah [SKPD].

Sebagai informasi, STNK memiliki satu fungsi khusus yang jarang diketahui oleh banyak orang. Ternayata, dalam pajak STNK terdapat asuransi kecelakaan yang bisa kamu klaim. Asuransi ini dibayarkan oleh pemilik kepada pihak Jasa Raharja. Asuransi ini biasa dikenal dengan SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Iuran ini dikenal juga sebagai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan [PMK] Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 2. Namun, kamu tak perlu khawatir, kamu juga bisa mendapatkan asuransi kecelakaan lainnya yang juga disediakan oleh beberapa perusahaan asuransi di Indonesia. Untuk melihatnya lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi Qoala App atau bisa membacanya di Blog Qoala.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề