Tulis dan jelaskan secara singkat contoh keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara

PROGRAM bela negara yang digagas oleh pemerintah menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Umumnya bela negara selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa wacana bela negara ini muncul di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang?

Pertanyaan publik semakin banyak karena warga negara yang dilibatkan dalam progra bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara berlaku bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.

Pihak yang pro menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.

Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, negara sedang berada dalam ancaman perang dengan negara lain sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan wajib militer.

Saat ini bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.

Empat Argumentasi

Terdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu: Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya [bonum publicum, common good, common weal]. Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya.

Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya.

Ketiga,kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keempat, pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kelima, ketentuan hukum atau yuridis, meliputi 1] UUD 1945 Pasal 27 Ayat [3]: “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2] UUD 1945 Pasal 30 Ayat [1] dan [2] “”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.

Selain itu [3] UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4] UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat [1] “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5] UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat [2] “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat [1] diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi [Cholisin, 2007].

Hak dan Kewajiban

Oleh karena itulah setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.Mengakhiri polemik yang terjadi sudah seyogyanya pemerintah segera menyusun Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.

Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR.

Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar HAM dengan alasan apapun. Prinsip kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu, kalaupun harus dijalankan program bela negara perlu dibarengi dengan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Martien Herna Susanti, dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang

Son Heung-min saat mengikuti wamil militer di Brigade 9 Korps Marinir Seogwipo, Jeju, Korea Selatan. [Bola.com/Dok. Korps Marinir Korea Selatan]

Bola.com, Jakarta - Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Hal tersebut sebagai wujud kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam praktiknya, bela negara bisa secara fisik dan nonfisik.

Wujud bela negara secara fisik, bisa diartikan sebagai usaha mempertahankan dan menghadapi serangan fisik yang mengancam keberadaan negara tersebut.

Adapun wujud bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai upaya berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Jadi, subjek dari konsep bela negara adalah menjadi tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya.

Selain itu, ada beberapa bentuk-bentuk bela negara yang penting untuk diketahui. Apa saja bentuk-bentuk bela negara di Indonesia?

Berikut ini rangkuman tentang bentuk-bentuk bela negara dan contohnya, seperti dilansir dari laman Sosiologis.com, Senin [29/3/2021]

Ilustrasi militer. [Image by Patou Ricard from Pixabay]

Pendidikan kewarganegaraan adalah kegiatan mempelajari dan menghayati ilmu pengetahuan tentang hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan ini juga mencakup wawasan nusantara, kebangsaan, dan ideologi negara.

Seseorang tidak bisa memiliki jiwa patriotik tanpa pengetahuan akan nilai-nilai kebangsaan. Secara ringkas, pendidikan ini mengajarkan kita untuk menjadi warga negara yang baik, yaitu warga negara yang selalu patuh pada hukum dan kontrak sosial lainnya.

Ilustrasi militer. [Image by Dariusz Sankowski from Pixabay]

Latihan kemiliteran tingkat dasar bisa menjadi satu di antara bentuk upaya bela negara. Dengan ikut latihan, raga dan jiwa akan terlatih.

Berpartisipasi dalam latihan kemiliteran berbeda dengan menjadi anggota militer. Nilai penting dari ikut latihan ini adalah memupuk kemampuan fisik sekaligus menumbuhkan jiwa patriot dan nasionalisme dalam diri.

Jadi, meski kuat secara fisik, tanpa adanya jiwa nasionalisme, tidak akan mau mati demi membela negara.

Ilustrasi militer. [Image by Military_Material from Pixabay]

Bentuk bela negara yang ketiga ini hampir mirip dengan yang kedua. Namun, bedanya ada pada niatan keikutsertaannya.

Menjadi prajurit di Indonesia adalah pilihan. Beberapa negara di dunia seperti Korea dan Amerika Serikat menerapkan aturan wajib militer.

Indonesia, tidak atau belum menerapkannya. Bukan tidak mungkin beberapa tahun ke depan, bisa jadi aturan wajib militer diterapkan. Terutama jika negara dalam keadaan genting akibat peperangan dengan negara lain.

Menjadi prajurit, tak diragukan lagi adalah suatu bentuk upaya membela negara secara nyata.

Ilustrasi militer. | Pixabay

Bentuk upaya bela negara yang satu ini ditentuikan oleh profesi. Secara sederhana, siapa pun dapat membela negara sesuai pekerjaan atau keahlian profesionalnya.

Sebagai contoh, seorang guru dapat menerapkan upaya bela negara dengan cara membimbing para murid dengan tekun sehingga meraih apa yang dicita-citakannya kelak. Mengajar di depan kelas secara profesional adalah suatu bentuk bela negara.

Ilustrasi militer [Pixabay]

Terakhir, dalam upaya bela negara tidak harus selalu mengangkat senjata dan masuk ke satuan militer, Kepolisian, dan satuan keamanan lainnya.

Namun, dari sisi individu itu sendiri memiliki suatu pengabdian tersendiri terhadap masyarakat. Banyak pekerjaan masyarakat, yang tidak berhubungan dengan kegiatan keamanan dan mengangkat senjata, tetapi masih berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat.

Misalnya, pekerjaan sebagai seorang dokter atau perawat, yang akan selalu siap membantu ketika melakukan pengobatan terhadap siapa saja. Hal tersebut merupakan satu di antara bagian dari upaya-upaya dalam rangka meningkatkan pembelaan negara.

Ilustrasi pasukan militer India di Kashmir [Tauseef Mustafa / AFP]

Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari:

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.

• Membentuk keluarga yang sadar hukum.

• Meningkatkan iman dan takwa dan iptek.

• Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah.

• Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat.

• Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama.

• Mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

• Membayar pajak tepat pada waktunya.

Sumber: Sosiologis

Lanjutkan Membaca ↓

Dapatkan berita terkini setiap hari

email berhasil dikirim

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề