Unsur norma hukum adalah peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia

Indonesia merupakan sebuah negara yang perlu menjunjung tinggi hukum dan peradilan dan hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Dasar [UUD] 1945. Dengan adanya hukum maka bisa menjadi landasan dasar dalam mengatur jalannya pemerintah dan menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Apa itu hukum?

Definisi hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat dan terdapat sanksi bagi para pelanggarnya. Hukum mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat, serta masyarakat dengan masyarakat.

Tujuan dibentuknya hukum adalah untuk dapat menciptkan kebaikan, menjamin keadilan, dna ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum juga dapat dijadikan sebagai sebuah alat untuk menciptakan tatanan suatu kelompok bangsa dan berlaku pada suatu wilayah tertentu.

Salah satu pendapat berasumsi bahwa sistem hukum di Indonesia bukanlah sistem hukum yang asli, melainkan sebuah campuran antara hukum adat, hukum Eropa, dan hukum agama. Belanda memiliki pengaruh yang sangat besar dalam proses pembuatan hukum nasional, karena Belanda pernah menjajah Indonesia dalam waktu yang sangat lama.

Disamping itu hukum agama juga sangat berpengaruh di Indonesia karena Indonesia termasuk negara yang memiliki pengaruh besar dari salah satu agama khususnya agama Islam. Hal ini terbukti seperti dalam hukum perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.

[Baca juga: Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia]

Sedangkan pengaruh dari hukum adat terhadap hukum yang ada di Indonesia karena hukum adat merupakan hukum yang diwariskan secara turun temurun, sehingga secara tidak langsung akan sangat berpengaruh terhadap hukum di dalam negeri.

Unsur-unsur Hukum

Secara umum, unsur-unsur hukum dapat di artikan sebagai semual hal yang membuat hukum terbentuk. Dimana, ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian dan perumusan suatu hukum yaitu :

1. Hukum sebagai pengatur tingkah laku manusia

Pada hakikatnya hukum diciptakan untuk mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang di dalamnya berisikan bermacam perintah maupun larangan.

2. Hukum dibuat oleh badan berwajib

Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum, dimana hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan yang boleh membuatnya. Contohnya adalah KUHP dibuat oleh lembaga resmi negara bukan oleh pihak swasta.

3. Hukum bersifat memaksa

Dalam hal ini setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hal tersebut yang membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras.

4. Hukum terdapat sanksi tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan yang telah disepakati bersama. Ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi yang membuat jera seperti penjara, denda, bahkan hukuman mati. Contohnya, sanksi bagi para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan sanksi tilang maupun denda.

ST Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions [MCQ] Easily at st.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. kepala rumah tangga.
  2. penyelenggara negara.
  3. penguasa adat.
  4. pemuka masyarakat.

Jawaban terbaik adalah B. penyelenggara negara..

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Unsur norma hukum adalah peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh ...❞ Adalah B. penyelenggara negara..
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Sumber tertib hukum di Indonesia adalah ... dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

Apa itu st.dhafi.link??

st.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Salah satu sifat hukum adalah memaksa tiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan. Selain itu juga terdapat unsur dan ciri-ciri hukum yang lainnya. 

Terdapat beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.

Dalam teori hukum, terdapat beberapa unsur-unsur hukum yang ada pada tiap peraturan itu.  Secara umum, terdapat 4 [empat] unsur-unsur hukum yang ada di kalangan masyarakat. Berikut ini merupakan unsur-unsur hukum beserta penjelasannya secara lengkap.

Hukum dibuat untuk mengatur setiap tingkah laku dan tindakan yang dilakukan oleh manusia

Hukum berlandaskan atas pasal-pasal yang dibuat dan setiap pasal berisi fakta tindak penyelewengan dan bobot pidana tersebut. Jadi apabila seseorang yang melanggar hukum yang telah dibuat maka alurnya adalah penyidikan lalu gelar perkara. Oleh karena itu seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung dipidanakan tetapi melalui proses dahulu. Seseorang yang melakukan tindak pidana harus melalui proses penyidikan. Dan oleh tim penyidik harus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti agar status orang tersebut menjadi tersangka. Lalu gelar perkara atau bisa disebut siding perkara yang diselenggarakan harus bersifat proporsional, professional, dan transparan.

Hukum dibuat oleh pihak ataupun Lembaga yang berwenang

Setiap daerah atau negara sudah pasti memiliki badan hukum yang resmi dan fungsi badan hukum tersebut ialah membuat pasal dan undang undang agar terciptanya kelangsungan hukum di negara tersebut. Setiap negara memiliki lembaga yang memiliki kewenangan atas hukum di negara tersebut, mungkin tiap negara berbeda-beda tentang aturan hukum, dan landasan hukum yang dimiliki oleh lembaga hukum tersebut memiliki dasar sesuai de facto dan de jure.

Memiliki sifat mengatur dan memaksa

Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Dikatakan bersifat mengatur karena hukum memiliki aturan yang wajib ditaati oleh semua golongan masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keamanan. Semua aturan yang berlaku ada dalam setiap undang-undang dan undang-undang tersebut memiliki pasal yang berlaku. Hukum memiliki sifat memaksa. Dikatakan bersifat memaksa karena hukum dapat memaksa semua lapisan masyarakat agar mentaati aturan hukum dan wajib dipatuhi. Dan dikatakan memaksa karena seseorang yang melanggar hukum dipaksa agar mengikuti sanksi-sanksi yang berlaku sesuai undang-undang dan pasalnya.

Terdapat sanksi untuk setiap pelanggar hukum

Di negara Indonesia terdapat tiga sanksi hukum yaitu pidana, perdata, dan administrative. Dalam sanksi pidana, seseorang yang mendapat sanksi pidana akan dihukum berupa penjara, mati, dan denda berdasarkan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini berguna memberikan efek sengsara kepada calon pidana. Selain itu terdapat hukuman tambahan seperti pencabutan beberapa hak, perampasan barang, dan pengumuman keputusan hakim. Sedangkan dalam sanksi perdata putusan yang dijatuhkan hakim berupa putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutive.

Putusan condemnatoir ialah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya. Putusan declaratoir ialah putusan amarnya memberikan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan constitutive ialah putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Dan sanksi yang diberikan dari sanksi perdata berbentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dan hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti terciptanya keadaan hukum baru. Untuk sanksi administrative berupa denda, pembekuan/pencabutan sertifikat, penghentian sementara pelayanan administrasi, hingga tindakan administrasi.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề