Upaya apa yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi hak anak?

Anak menurut KBBI memiliki pengertian generasi kedua. Dalam konsideran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dikatakan bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. 

Kekerasan pada anak marak terjadi di Indonesia. Padahal, negara sudah memberikan jaminan yang kuat melalui berbagai macam cara dalam rangka melindungi hak-hak anak dan menjamin keberlangsungan hidup anak. Menurut data yang ditemukan, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak [SIMFONI PPA] mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia selama periode 1 Januari hingga 23 September 2020 mencapai 5.697 kasus dengan 6.315 korban dan dari data ini ternyata terjadi peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia tahun 2019 sebesar 4.369 kasus dan tahun 2018 sebesar 4.885 kasus kekerasan anak. 

Kekerasan pada anak di Indonesia kian hari semakin meningkat. Hal itu dapat dikatakan bahwa negara belum mampu menjamin hak-hak anak dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Hadirnya pemerintah adalah sebagai solusi terhadap permasalahan yang terjadi pada rakyat nya termasuk usia anak. Kenyataannya usia 2-14 tahun anak cenderung sangat lemah dan belum terbentuk, baik kondisi psikis maupun fisiknya. Hal itu didorong melalui usianya yang sangat belia dan proses pertumbuhannya.

Pemerintah wajib melindungi dan menjamin kebebasan anak untuk tetap bertahan hidup dan berkembang berdasarkan usianya. Dalam hal ini, upaya negara dalam melindungi hak dan kewajiban anak dapat dilihat melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 [UU No. 23 Tahun 2002] tentang Perlindungan Anak menyatakan, “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” dalam UU tersebut sangatlah jelas bahwa anak berhak untuk hidup yang layak, bertumbuh dengan gizi yang baik, berkembang dengan potensi yang ada dan berpartisipasi dalam rangka memajukan bangsa Indonesia.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut sudah sesuai dengan asas-asas hukum yaitu asas kemanfaatan dan keadilan. Hukum tersebut sudah sangat sesuai dengan aspek kemanfaatan, yaitu undang-undang tersebut memiliki manfaat yang besar dalam rangka meningkatkan peran anak di Indonesia. Kemanfaatan tersebut dapat dilihat dari isinya yang mana mengatur hak-hak anak yang membebaskan anak untuk tetap berekspresi sesuai dengan biologis, kecerdasan, dan fisiknya. Sedangkan untuk aspek keadilan nya, hukum tersebut sangatlah adil dalam rangka memberikan peran anak di Indonesia. Sesuai dengan UUD 1945 Tentang menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara seseorang termasuk anak. Peran undang-undang tersebut memberikan keadilan pada anak secara khusus karena anak membutuhkan jaminan yang kuat apabila terjadinya pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan yang menimpa mereka. 

Artinya, dapat disimpulkan bahwa upaya negara dalam rangka memenuhi hak anak di Indonesia sudah sangat kuat melalui dasar hukum tersebut. Tetapi tetap saja kekerasan di Indonesia masih saja sering terjadi di beberapa wilayah diantaranya, LPA mendata kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi di Provinsi Aceh dengan jumlah 452 kasus. Bahkan pada tahun 2019, kekerasan anak menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia [KPAI] memaparkan pada Januari hingga Oktober 2019, angka kasus kekerasan seksual pada anak di sekolah meningkat. KPAI mencatat, terdapat 17 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan korban 89 anak, terdiri dari 55 perempuan dan 34 laki-laki.

Faktor-faktor tersebut bukan lah disebabkan dasar atau aturan hukum yang lemah, tetapi ada faktor pendorong yang membuat kekerasan tersebut tetap terjadi. Beberapa alasan kuat menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yaitu Ibu I Gusti Ayu Bintang Darmawati tentang kekerasan pada anak di Indonesia disebabkan karena budaya patriarki yang masih kental sehingga beranggapan bahwa anak merupakan ranah rumah tangga yang tidak dapat diikut campuri oleh pihak lain termasuk negara.

Budaya patriarki yang sangat kental membuat pemerintah seringkali tak mengetahui adanya kekerasan yang terjadi pada anak. Ruang lingkup kekerasan yang terjadi pada suatu keluarga sangat sulit untuk diawasi apabila tidak adanya laporan resmi yang berkaitan dengan terjadinya kekerasan pada anak. Menurutnya, keselamatan dan hak anak merupakan tanggung jawab bersama dalam upaya perlindungan anak.

Selain itu, faktor-faktor yang mendorong kekerasan pada anak yang paling kuat adalah permasalahan ekonomi. Tingkat ekonomi pada suatu rumah tangga sangat mempengaruhi sikap dan perilaku keluarganya dalam mendidik anak. Seringkali ekonomi dijadikan alasan kuat terhadap perilaku kekerasan orang tua kepada anaknya. Sekian dari banyaknya kasus yang terjadi, implementasi dari Undang-Undang Perlindungan Anak masih belum efektif oleh instansi yang terkait. Koordinasi antara Lembaga Perlindungan Anak [LPA] di masyarakat dan lembaga pemerintah belum berjalan efektif.

Banyak kasus yang diadukan warga ke LPA dan Komnas Perempuan dan Anak ternyata belum ditanggapi secara tepat oleh pemerintah setempat. Sekalipun pemerintah telah menekan kesepakatan bersama untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Pemerintah meminta masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritikan yang pedas kepada kinerja pemerintah. Namun, itu hanya sia-sia saja jika tidak ada respon dari pemerintah dan hanya diabaikan kritikan tersebut. Banyak kasus yang diadukan warga ke LPA dan Komnas Perempuan dan Anak tapi ternyata belum ditanggapi secara tepat oleh pemerintah setempat. 

Penulis dapat menyimpulkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya dari segi fisik saja melainkan psikis anak juga dan sangat berdampak bagi anak yang akan menjadi trauma seumur hidupnya. Anak yang mendapat kekerasan akan tumbuh menjadi pribadi penuh kecemasan, kurang percaya diri, pesimis, atau sebaliknya menjadi anak penuh dengan pemberontakan, agresif, dan ada kecenderungan berperilaku buruk di masa depan.

Bukti lain menunjukkan bahwa dampak paparan kekerasan pada anak dapat merusak perkembangan otak dan merusak bagian dari sistem saraf pada sepanjang hidupnya. Diharapkan masyarakat dapat mengerti dan memahami hak anak dan juga kewajiban sebagai masyarakat sehingga penyelenggaraan perlindungan anak dapat terlaksana semaksimal mungkin. Pemerintah juga harus memberikan infrastruktur yang baik, fasilitas, sarana dan prasarana yang memadai, dan dana untuk pembiayaan bantuan, perlindungan hukum bagi anak korban tindak kekerasan. 

Daftar Pustaka

Margianto, Heru. 2010. “Inilah 8 Sebab Kekejaman Terhadap Anak” //nasional.kompas.com/read/2010/12/21/11575989/Inilah.8.Sebab.Ke. Diakses pada 22 Februari 2021

Pinanditha, Vidya. 2020 “2020 Kekerasan Pada Anak tak Menurun” //lokadata.id/artikel/2020-kekerasan-pada-anak-tak-menurun. Diakses pada 24 Februari 2021

//www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2738/angka-kekerasan-terhadap-anak-tinggi-di-masa-pandemi-kemen-pppa-sosialisasikan-protokol-perlindungan-anak. Diakses pada 24 Februari 2021

//www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2975/libatkan-generasi-milenial-cegah-kdrt-sejak-dini. Diakses pada 24 Februari 2021

Kurniasari, Alit.2018.DAMPAK KEKERASAN PADA KEPRIBADIAN ANAK 

Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013

Bismar Siregar, Aspek Hukum Perlindungan Hak-Hak Anak: Suatu Tinjauan, Rajawali Pers, Jakarta, 2005

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Ingin informasi lomba, webinar, call for papers atau acara kalian lainnya juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

Selasa, 28 Juni 2011 22:23

Tanjungpandan --- Dalam rangka pemenuhan hak-hak asasi anak, Direktorat Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan International Organization for Migration [IOM] serta Pemerintah Kabupaten Belitung menyelenggarakan Diseminasi HAM bagi Aparatur Negara dan Masyarakat bertempat di Hotel Grand Pelangi, Selasa 28 Juni 2011.Peserta yang berjumlah 40 orang ini meliputi seluruh tingkatan masyarakat di Kabupaten Belitung, dari mulai tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, kepolisian, LSM dan sebagainya. “Perlindungan anak merupakan suatu kewajiban untuk menjamin serta melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Dengan kata lain, anak harus mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebab menghormati dan melindungi hak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat kodrati dan universal” ucap Bupati Belitung Ir H Darmansyah Husein pada sambutannya. Darmansyah menambahkan bahwasanya kelemahan dan kepolosan dari seorang anak mestinya menjadi titik perhatian dan curahan kasih sayang untuk dididik dan dibimbing bukan untuk dieksploitasi. Terutama hak anak dalam mendapatkan pengajaran atau sekolah, hal ini merupakan tanggung jawab orang tua untuk mendukung anak bersekolah. Orang tua membutuhkan pemahaman yang sangat tinggi untuk mendorong anaknya bersekolah terutama khususnya di Kabupaten Belitung ini yang secara mayoritas banyak anak-anak masih memilih menjadi penambang dibandingkan bersekolah.Acara yang berlangsung seharian penuh tersebut, diisi oleh 2 nara sumber yang memberikan materi diantaranya Bpk Agus Purwanto, SH. M.Si dan Drs Agoes Zadjuli. Materi meliputi tentang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia.Adapun yang hadir dalam acara antara lain Drs Jusuf Hadi MM dari Direktorat Kementerian Hukum dan HAM RI, Kajari Tanjungpandan YS Wibowo, Ass I Bid Pemerintahan Maiya Hasibuan SH, Perwakilan dari Polres Belitung, SKPD di lingkungan Pemkab. Belitung serta para undangan lainnya.

Sumber: Direktorat Kementerian Hukum dan HAM RI

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề