Urutan tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah [PP]
  5. Peraturan Presiden [Perpres]
  6. Peraturan Daerah Provinsi [Perda Provinsi]
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota [Perda Kabupaten/Kota]

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia

Urutannya yaitu:

  1. UUD 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Keputusan Presiden;
  6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:

  1. UUD 1945;
  2. Tap MPR;
  3. UU;
  4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
  5. PP;
  6. Keppres;
  7. Peraturan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. UU/Perppu;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk [2017], tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.

Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:

  1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
  2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
  3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
  5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda

tuliskan ceritamu tentang perilaku hidup rukun yang mencerminkan persatuan............. Plis diwab sekarang​

informasi yang dapat digali dari seorang wartawan adalah​

Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan adalh salah satu. 4 points hak warga negara Indonesia hak asasi manusia kewajiban pemerintah kewajiban warga … negara Indonesia.

apa yang diperkaya dari adanya keragaman pakaian adat?​

Tuliskan 4 kewajiban sebagai warga negara! Tuliskan 4 hak sebagai warga negara! Tuliskan 3 cara mencegah kerusakan lingkungan! Tuliskan 3 cara melesta … rikan hewan langka! Tuliskan 3 cara melestarikan sumber energi laut! Tuliskan 3 usaha pemerintah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat!

Tuliskan 4 dampak negatif yang disebabkan oleh manusia terhadap lingkungan!

Tuliskan 4 dampak negatif yang disebabkan oleh manusia terhadap lingkungan!

apa pentingnya distribusi dalam kegiatan ekonomi?»NoNgasal»NoCopasHave a great time doing it:D​

1. Berikut akibat tidak adanya persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat kecuali .... a. tidak membeda-bedakan suku, ras, dan agama dalam bergau … l b. kurangnya rasa empati dengan orang di sekitar yang mengalami penderitaan c. masyarakat lebih mementingkan kepentingan suku atau golongannya d. selau berpikiran buruk dengan tetangga​

Menerapkan hidup rukun dapat menciptakan ... antar warga

Setelah membahas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, kali ini kami akan menjelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Metode pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tahapan yang panjang. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan legislatif  dan eksekutif terlebih dahulu  merencanakan peraturan perundang-undangan berdasarkan perintah Undang-Undang dan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Kemudian Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas].Rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan eksekutif dan legislatif  di bahas bersama-sama di dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus, dan Paripurna. Setelah rancangan peraturan perundang-undangan disetujui legislatif maka rancangan peraturan perundang-undangan diberikan kepada pimpinan legislatif  dan pimpinan eksekutif  untuk disahkan menjadi peraturan perundang-undangan dan disebarluaskan.Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Berikut tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan:1. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan    Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang  merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan   - Rancangan Peraturan  Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.3. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang.  - Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif.   - Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh Pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-Undang.4. Pengundangan    - Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.5. Penyebarluasan.    - Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan  Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang.

   - Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề