Berikut tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dijelaskan, undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Sementara peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juga dijelaskan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah [PP]
- Peraturan Presiden [Perpres]
- Peraturan Daerah Provinsi [Perda Provinsi]
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota [Perda Kabupaten/Kota]
Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.
1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia
Urutannya yaitu:
- UUD 1945;
- Ketetapan MPR;
- UU;
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:
- UUD 1945;
- Tap MPR;
- UU;
- Peraturan pemerintah pengganti UU;
- PP;
- Keppres;
- Peraturan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU/Perppu;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Dikutip dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk [2017], tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Adapun peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum.
Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
- Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda
tuliskan ceritamu tentang perilaku hidup rukun yang mencerminkan persatuan............. Plis diwab sekarang
informasi yang dapat digali dari seorang wartawan adalah
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan adalh salah satu. 4 points hak warga negara Indonesia hak asasi manusia kewajiban pemerintah kewajiban warga …
apa yang diperkaya dari adanya keragaman pakaian adat?
Tuliskan 4 kewajiban sebagai warga negara! Tuliskan 4 hak sebagai warga negara! Tuliskan 3 cara mencegah kerusakan lingkungan! Tuliskan 3 cara melesta …
Tuliskan 4 dampak negatif yang disebabkan oleh manusia terhadap lingkungan!
Tuliskan 4 dampak negatif yang disebabkan oleh manusia terhadap lingkungan!
apa pentingnya distribusi dalam kegiatan ekonomi?»NoNgasal»NoCopasHave a great time doing it:D
1. Berikut akibat tidak adanya persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat kecuali .... a. tidak membeda-bedakan suku, ras, dan agama dalam bergau …
Menerapkan hidup rukun dapat menciptakan ... antar warga
Setelah membahas jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, kali ini kami akan menjelaskan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Metode pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tahapan yang panjang. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan legislatif dan eksekutif terlebih dahulu merencanakan peraturan perundang-undangan berdasarkan perintah Undang-Undang dan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Kemudian Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional [Prolegnas].Rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan eksekutif dan legislatif di bahas bersama-sama di dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus, dan Paripurna. Setelah rancangan peraturan perundang-undangan disetujui legislatif maka rancangan peraturan perundang-undangan diberikan kepada pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi peraturan perundang-undangan dan disebarluaskan.Tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Berikut tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan:1. Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.2. Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan - Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.3. Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang. - Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif. - Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif disampaikan oleh Pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi Undang-Undang.4. Pengundangan - Peraturan perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.5. Penyebarluasan. - Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang.
- Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan.