Yang bukan sebab hilangnya kewarga negaraan indonesia menurut uu no. 12 tahun 2006 adalah

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi KTP

KOMPAS.com - Terkait pemulangan warga negara Indonesia [WNI] yang menjadi simpatisan ISIS dan berada di Suriah cukup menarik perhatian banyak kalangan.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan para pendukung ISIS di Suriah.

Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo di istana Negara pada Rabu [12/2/2020]. Pada pernyataannya, Presiden Jokowi menggunakan istilah ISIS eks WNI untuk menyebut pendukung ISIS yang berasal dari Indonesia.

Lalu seperti apakah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia mengenai hilangnya status WNI?

Baca juga: Polemik Pemulangan Eks Simpatisan ISIS dan Istilah Eks WNI dari Jokowi...

Kehilangan kewarganegaraan Indonsia

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ketentuan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya karena:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Warga negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatannya dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingi tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Ini Penjelasan Istana

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan [Menko Polhukam] Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keputusan Presiden [Keppres] jika ingin menggugurkan status kewarganegaraan WNI terduga teroris pelintas batas eks ISIS.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis [13/2/2020].

Menurut Mahfud, hal tersebut sesuai dengan PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut diatur pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan oleh presiden melalui proses hukum administrasi.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan mekanisme hilangnya kewarganegaraan bagi WNI. Menurut Undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraan antara lain ikut kegiatan tentara asing.

[Sumber:Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Sania Mashabi | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Kristian Erdianto]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Status kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk dimiliki setiap warga negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan maka tidak memiliki hak yang dapat dibela oleh negara. Sebagai seorang warga negara Sahabat juga harus menjaga agar kewarganegaraannya tetap melekat padanya.

Apalagi kehilangan kewarganegaraan merupakan hal yang dapat terjadi oleh orang yang melanggar peraturan kewarganegaraan. Sehingga mengetahui hal-hal yang dapat membuat status kewarganegaraan hilang adalah hal yang penting untuk diketahui.

Pasal yang mengatur mengenai kewarganegaraan adalah Pasal 23 UU RI No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan beberapa aturan yang dapat menyebabkan seorang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Berikut ini adalah beberapa poin yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya.

Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan Sendiri

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Tidak Menolak Kewarganegaraan Lain

Kewarganegaraan bersifat tidak memaksa, jika ada seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak menolak salah satu kewarganegaraannya itu, padahal orang tersebut dapat menolaknya. Maka hal tersebut dapat menyebabkannya kehilangan kewarganegaraannya.

Dinyatakan Hilang Kewarganegaraannya

Kewarganegaraan seseorang dapat hilang jika dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannnya sendiri. Dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin dan orang tersebut tinggal di luar negeri. Dan dengan dinyatakannya hilang kewarganegaraan Indonesia, orang tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Menjadi Tentara Asing

Seorang yang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa adanya izin terlebih dahulu dari presiden.

Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara Asing

Mirip seperti pada poin sebelumnya, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika sukarela masuk dalam dinas tentara asing. Yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

Menyatakan Sumpah

Orang yang dengan sukarela menyatakan sumpah atau janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Turut Dalam Pemilihan Ketatanegaraan

Seorang warga negara Indonesia yang tidak diwajibkan, tetapi mengikuti pemilihan sesuatu yang memiliki sifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing dapat membuatnya terancam untuk kehilangan kewarganegaraannya.

Memiliki Paspor Negara Asing

Paspor merupakan dokumen penting yang dapat menunjukan identitas kewarganegaraan seseorang. Dengan memiliki paspor negara asing, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya. Dan tentu dengan catatan paspor tersebut asli dari negara asing, bukan merupakan paspor palsu.

Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu Lama

Warga negara Indonesia yang tinggal di luar Indonesia dalam waktu lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan yang sah, serta sengaja tidak memberikan pernyataan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum waktu lima tahun berakhir. Dan setiap lima tahun berikutnya orang tersebut tidak mengajukan pernyataan untuk ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya.

Selama seseorang tidak dalam salah satu atau lebih dari keadaan di atas, maka orang tersebut masih tetap memiliki kewarganegaraan Indonesianya. Dan sebagai seorang warga negara Indonesia wajib agar taat dan tidak melanggar aturan tersebut agar dapat tetap menjadi seorang warga negara Indonesia.

Jika Sahabat berminat untuk mengganti kewarganegaraan maka, dapat dilakukan dengan cara pindah kewarganegaraa melalui prosedur yang telah ditentukan bukan dengan cara melanggar aturan kewarganegaraan tersebut.

Penulis: Iskael

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 1

  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pasal 4 Warga Negara Indonesia adalah :

  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 [tiga ratus] hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 [delapan belas] tahun atau belum kawin;
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

  1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 [delapan belas] tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 [lima] tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

  1. Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
  2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat [2] disampaikan dalam waktu paling lambat 3 [tiga] tahun setelah anak berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah kawin.

Pasal 7 Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

Pasal 8 Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Pasal 9 Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. telah berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 [lima] tahun berturut-turut atau paling singkat 10 [sepuluh] tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 [satu] tahun atau lebih;
  6. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 19

  1. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
  2. Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 [lima] tahun berturut-turut atau paling singkat 10 [sepuluh] tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
  3. Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat [2], yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21

  1. Anak yang belum berusia 18 [delapan belas] tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia 5 [lima] tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dan ayat [2] memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 23 Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 [delapan belas] tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 [lima] tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 [lima] tahun itu berakhir, dan setiap 5 [lima] tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

Pasal 26

  1. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  2. Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
  3. Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat [2] jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
  4. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat [3] dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat [2] setelah 3 [tiga] tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 28 Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 31 Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32

  1. Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat [1] dan ayat [2] dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
  2. Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat [1] bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  3. Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat [1] dan ayat [2] sejak putusnya perkawinan.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề