Yang menjadi ciri pokok sistem pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat adalah

Sistem pemerintahan Amerika SerikatSistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi [ UUD ] tahun 1787. Namun,konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen.Amerika Serikat memiliki tradisidemokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai bentengdemokrasi dan kebebasan.Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetapmenjadi sistem pemerintahan demokratis.Sistem yang dianut adalah demokrasi dengan sistempresidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahanNegara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan dengan latar belakang negara yangbersangkutan.Pokok -pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :a] Amerika serikat adalah negara republik berbentuk Federasi [federal] terdiri dari 50 negarabagian. Pusat pemerintahan [ federal] berada di Washington D.C. dan pemerintah negara bagian[ state ].

Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.

Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:[1]

  • Presiden yang dipilih rakyat
  • Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  • Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.

Pendalaman teori Republik konstitusional Monarki konstitusional Presidensial Semipresidensial Parlementer Parlementer
Kepala negara Presiden Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Presiden Perdana Menteri
Sifat kepala negara Populer Seremonial
Sifat kepala pemerintahan Populer Seremonial Populer
Kekuasaan kepala negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara ditentukan jangka waktu
[maksimal 2 periode]
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
[maksimal 2 periode]
Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden ditentukan jangka waktu
[4-6 tahun]
Masa pemilihan umum legislatif tepat waktu berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menter
Kekuasaan negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan Eksekutif Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif Presiden Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara Presiden Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet ya tidak
[kecuali ada undangan Perdana Menteri]
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif tidak ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif tidak ya
Posisi eksekutif Partai politik dan profesional Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen [termasuk partai koalisi]
Hubungan legislatif dan eksekutif harus lepas dari jabatan legislatif merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif sejajar legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif tidak ya
Keputusan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
[keputusan mutlak]
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih ya tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif ya tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara tidak tentu hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara ya tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]
ditunjuk Presiden dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]
Hukuman kepada kepala negara Pemakzulan Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan Pemakzulan Mosi tak percaya
Lingkungan Istana Negara kalangan umum pribadi
Posisi elite/orang kaya setara dianggap bangsawan/feodal

Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:

  • Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  • Presiden memiliki hak prerogatif [hak istimewa] untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif [bukan kepada kekuasaan legislatif].
  • Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  • Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
  • Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

Artikel utama: § Daftar negara oleh sistem pemerintahan#Sistem presidensial

  •   Afghanistan
  •   Angola
  •   Argentina
  •   Benin
  •   Bolivia
  •   Brasil
  •   Burundi
  •   Chili
  •   Filipina
  •   Kolombia
  •   Komoro
  •   Republik Kongo
  •   Kosta Rika
  •   Siprus
  •   Republik Dominika
  •   Ekuador
  •   El Salvador
  •   Gambia
  •   Ghana
  •   Guatemala
  •   Honduras
  •   Indonesia
  •   Kenya
  •   Liberia
  •   Malawi
  •   Maladewa
  •   Meksiko
  •   Myanmar
  •   Nikaragua
  •   Nigeria
  •   Palau
  •   Panama
  •   Paraguay
  •   Seychelles
  •   Sierra Leone
  •   Sudan Selatan
  •   Sudan
  •   Suriname
  •   Turkmenistan
  •   Amerika Serikat
  •   Uruguay
  •   Venezuela
  •   Zambia
  •   Zimbabwe

  •   Azerbaijan
  •   Belarus
  •   Kamerun
  •   Republik Afrika Tengah
  •   Chad
  •   Guinea [Guinea-Conakry]
  •   Guinea Khatulistiwa
  •   Pantai Gading [Ivory Coast]
  •   Kazakhstan
  •   Mozambik
  •   Namibia
  •   Peru[2]
  •   Rwanda
  •   Korea Selatan
  •   Tanzania
  •   Togo
  •   Uganda
  •   Uzbekistan
  •   Vietnam
  •   Yaman

  • Sistem parlementer
  • Sistem semipresidensial

  1. ^ //www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems
  2. ^ Meskipun ada jabatan perdana menteri, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_presidensial&oldid=20857401"

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề