Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu:[1] Dalam sistem presidensial, presiden memiliki kedudukan yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, kedudukan presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
Pendalaman teori
Republik konstitusional
Monarki konstitusional
Presidensial
Semipresidensial
Parlementer
Parlementer
Kepala negara
Presiden
Raja/Ratu
Kepala pemerintahan
Presiden
Perdana Menteri
Sifat kepala negara
Populer
Seremonial
Sifat kepala pemerintahan
Populer
Seremonial
Populer
Kekuasaan kepala negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara
ditentukan jangka waktu
[maksimal 2 periode]seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan
ditentukan jangka waktu
[maksimal 2 periode]Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden
ditentukan jangka waktu
[4-6 tahun]–
Masa pemilihan umum legislatif
tepat waktu
berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menter
Kekuasaan negara
Pemisahan atau pembagian
Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan
Eksekutif
Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif
Presiden
Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara
Presiden
Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
Presiden
Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet
ya
tidak
[kecuali ada undangan Perdana Menteri]
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif
tidak
ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif
tidak
ya
Posisi eksekutif
Partai politik dan profesional
Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen [termasuk partai koalisi]
Hubungan legislatif dan eksekutif
harus lepas dari jabatan legislatif
merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif
sejajar
legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif
tidak
ya
Keputusan kepala negara
tidak dapat diganggu gugat
[keputusan mutlak]dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih
ya
tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif
ya
tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara
tidak tentu
hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara
ya
tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatifPresiden
Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara
dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan
dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]ditunjuk Presiden
dipilih rakyat [langsung] atau
parlemen [tidak langsung]
Hukuman kepada kepala negara
Pemakzulan
Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan
Pemakzulan
Mosi tak percaya
Lingkungan Istana Negara
kalangan umum
pribadi
Posisi elite/orang kaya
setara
dianggap bangsawan/feodal
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogatif [hak istimewa] untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif [bukan kepada kekuasaan legislatif].
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat pengkaderan untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas.
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Artikel utama: § Daftar negara oleh sistem pemerintahan#Sistem presidensial
- Afghanistan
- Angola
- Argentina
- Benin
- Bolivia
- Brasil
- Burundi
- Chili
- Filipina
- Kolombia
- Komoro
- Republik Kongo
- Kosta Rika
- Siprus
- Republik Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Gambia
- Ghana
- Guatemala
- Honduras
- Indonesia
- Kenya
- Liberia
- Malawi
- Maladewa
- Meksiko
- Myanmar
- Nikaragua
- Nigeria
- Palau
- Panama
- Paraguay
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Sudan
- Suriname
- Turkmenistan
- Amerika Serikat
- Uruguay
- Venezuela
- Zambia
- Zimbabwe
- Azerbaijan
- Belarus
- Kamerun
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Guinea [Guinea-Conakry]
- Guinea Khatulistiwa
- Pantai Gading [Ivory Coast]
- Kazakhstan
- Mozambik
- Namibia
- Peru[2]
- Rwanda
- Korea Selatan
- Tanzania
- Togo
- Uganda
- Uzbekistan
- Vietnam
- Yaman
- Sistem parlementer
- Sistem semipresidensial
- ^ //www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems
- ^ Meskipun ada jabatan perdana menteri, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan.
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Sistem_presidensial&oldid=20857401"