3 Apa saja sanksi yang didapat jika terlambat membayar pajak?

Diperbarui 08 Nov 2021 - Dibaca 6 mnt

Pada waktu yang ditentukan, pihak wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan [SPT] tahunan. Lalu, apakah ada sanksi atau akibat jika tidak lapor maupun membayar pajak pribadi? 

Tentu saja ada. Sanksi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu administrasi dan pidana.

Tingkat keberatannya berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Nah, sebelum membahas lebih dalam, Glints ingin menjelaskan terlebih dahulu bahwa pembahasan di sini akan berfokus pada pajak yang memang harus dibayarkan, bukan penghasilan tidak kena pajak

Kalau pembayaran pajakmu tak diurus oleh perusahaan, simak artikel ini sampai tuntas agar paham konsekuensi telat atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. 

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP Online?

Sanksi Tidak Membayar Pajak untuk Orang Pribadi

Melansir Hukum Online, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 mengatur bahwa sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan pidana.

Glints akan menjelaskan daftar sanksi dari setiap pasal yang ada di dalamnya, disarikan dari Direktorat Jenderal Pajak dan Pajak Online

Sanksi administrasi

© Freepik.com

Jenis konsekuensi yang pertama adalah sanksi administrasi. Di dalamnya, terdapat sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

1. Sanksi denda

Pelaporan SPT tahunan memiliki batasan waktu yang sudah ditentukan. 

Sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT dan membayar pajak tepat waktu adalah sebesar Rp100.000.

Tenggat waktu pelaporan paling lama adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Lebih dari itu, kamu harus membayarkan denda yang sudah disebutkan. 

Kalau sudah dilakukan berkali-kali dan dianggap merugikan negara, denda yang dikenakan bisa sampai dua kali jumlah pajak terutang atau yang kurang dibayar.

2. Sanksi bunga

Ayat 2[a] dan 2[b] UU KUP tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan mengatur sanksi bagi wajib pajak, yaitu orang yang memiliki NPWP dan penghasilan di atas PTKP [penghasilan tidak kena pajak].

Sanksi atau akibat yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah wajib pajak yang tidak membayar setelah jatuh tempo akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulannya. 

Glints akan memberikan sedikit contoh agar kamu lebih paham.

Berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran pajak dan pelaporan pajak penghasilan [PPh] pada umumnya adalah di tanggal 10.

Katakanlah kamu lupa dan membayarnya lewat dari tanggal tersebut, maka ada 2% bunga yang harus dibayarkan dari jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga: Apa Saja Perhitungan dalam PPh 21?

3. Sanksi kenaikan

Sanksi selanjutnya yang akan menjadi akibat bila kamu tidak membayar pajak untuk orang pribadi adalah kenaikan. 

Akan tetapi, sanksi ini lebih berfokus pada pihak wajib pajak yang melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data.

Contoh pelanggarannya adalah mengecilkan jumlah pendapatan pada laporan SPT tahunan.

Kasarnya, pihak ini sebenarnya tetap membayar pajak, tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. 

Kenaikan jumlah pajak biasanya kurang lebih 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayarkan tersebut.

Sanksi pidana

© Freepik.com

Seperti yang sudah disebutkan di awal, tingkat keberatan sanksi tidak membayar pajak bagi wajib pajak orang pribadi berbeda-beda.

Untuk sanksi pidana, pelanggaran yang dilakukan biasanya sudah sangat berat dan merugikan negara. 

Dalam undang-undang KUP, pasal 39 ayat 1 memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak membayarkan pajak yang telah dipotong. 

Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini bisa dipenjara selama 6 bulan sampai 6 tahun, serta membayarkan denda minimal 2 sampai 4 kali lipat dari pajak terutang.

Kamu tentu tidak ingin masuk penjara hanya karena tidak membayarkan pajak, kan?

Baca Juga: Lupa EFIN? Ikuti Cara Ini Untuk Mendapatkannya Kembali

Itu dia penjelasan mengenai sanksi yang harus dihadapi jika kamu tidak membayar pajak tepat waktu atau sama sekali. 

Bagaimana? Masih bingung tentang sistem membayar pajak, karena tidak langsung diurus oleh perusahaan? Atau bahkan kamu belum tahu untuk cara membuat laporan SPT? 

Tenang saja, kamu bisa pelajari selengkapnya di kanal ketenagakerjaan Glints Blog.

Di sana, tersedia banyak pembahasan mengenai aturan perpajakan yang sudah Glints rangkum menjadi artikel ringkas khusus untuk kamu.

Menarik bukan? Yuk, langsung baca kumpulan artikelnya sekarang juga!

Apakah anda sudah membayar pajak? Bagi yang bekerja kantoran dengan nominal gaji sudah memenuhi Wajib

Pajak, maka pajak biasanya langsung dipotong dari gaji yang akan diterima. Tapi pajak bukan hanya itu, ‘kan? masih ada pajak-pajak lain yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara yang terkena Wajib Pajak.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang berasal dari iuran warga negara. Di Indonesia sendiri, sistem perpajakan yang berlaku adalah self assessment system dimana negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: DJP Online: Cara Praktis bayar Pajak dengan E-Billing

Meskipun sistemnya secara penuh memberi kepercayaan kepada setiap Wajib Pajak, tetapi membayar pajak juga bisa dikatakan memiliki unsur pemaksaan. Sifat memaksa dari pajak ini juga bukan omong kosong. Terbukti sepanjang tahun 2015-2017 menunjukkan bahwa ada 117 wajib pajak yang disandera [gijzeling] oleh petugas

Direktorat Jenderal Pajak [DJP] di rumah tahanan. Sebagian besar diantara mereka adalah yang memiliki utang sedikitnya Rp100 juta.

Ya, sanksi akibat tidak membayar pajak bisa sampai kepada penyanderaan. Ini adalah sanksi terakhir atau terberat yang diberikan untuk mereka yang dengan sengaja tidak mau membayar pajak.

Selain itu, masih ada sanksi-sanksi lainnya yang harus dipahami berdasarkan UU KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan] tahun 2007.

Apa saja sanksi yang bisa didapat akibat tidak membayar pajak tersebut? Berikut penjelasannya.

Sanksi Adminstratif

Sanksi administratif adalah sanksi termurah dan terendah yang diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak taat pajak.

Sanksi ini meliputi beberapa bagian yaitu bunga, denda, dan kenaikan.

1. Sanksi Bunga

Sanksi berupa bunga pajak diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dalam waktu yang seharusnya alias telat. Bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak dan kewajiban sampai saat dibayarkan. Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.

Berlandaskan pada pasal 9 ayat 2[a] UU KUP contohnya, Wajib Pajak yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sedangkan pada ayat 2[b] disebutkan, Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian

SPT tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Denda ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

2. Sanksi Denda

Sanksi denda menjadi sanksi yang paling banyak ditemukan. Jenis sanksi ini berhubungan dengan kewajiban pelaporan.

Nilai denda yang ditetapkan adalah sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu sesuai dengan bentuk pelanggarannya yang diatur dalam undang-undang.

3. Sanksi Kenaikan

Bentuk sanksi ini termasuk sanksi terberat untuk sanksi administratif sehingga sangat dihindari bagi setiap Wajib Pajak yang tidak patuh.

Dinamakan sanksi kenaikan karena penerimanya harus membayar pajak berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Perhitungannya menggunakan persentase tertentu dari total pajak yang belum atau tidak dibayarkan.

Baca Juga: Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan? ini Pengertian dan Manfaatnya

Sanksi Pidana

Sanksi pidana adalah sanksi terberat yang harus diterima bagi Wajib Pajak yang membandel. Sanksi ini diberikan bagi pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara serta dilakukan lebih dari satu kali.

Contoh pelanggaran berat yang dimaksud adalah seperti pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak diberikan pada negara.

Hukuman terberat pada sanksi pidana adalah penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama mencapai 6 tahun.

Selain itu, sanksi denda juga bisa disertakan dengan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Baca Juga: Kesalahan-Kesalahan Yang Harus Dihindari Saat Pengisian SPT Pajak

Itulah sanksi-sanksi yang bisa diberikan bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak/telat membayarkan kewajiban perpajakannya.

Agar terhindari dari sanksi-sanksi tersebut, setiap Wajib Pajak sebaiknya cermat dan jujur dalam  mengisi dan melaporkan SPT. Setorkan pajak dan lapor SPT tepat waktu, mengisi faktur pajak dengan lengkap, dan terpenting adalah untuk tidak melakukan kecurangan.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề