5 pendapat tentang NKRI harga mati brainly

Memahami arti NKRI harga mati yang sering disalah artikan oleh beberapa pihak. NKRI harga mati sebenarnya bermakna bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah ketetapan yang tak bisa lagi diubah atau dirongrong sesuai ketentuan perundangan.

Ketetapan mengenai NKRI HARGA MATI ini ditegaskan dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 pada Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”

Namun sayang banyak orang yang salah mengartikan sehingga terjadi kesalahan persepsi. Seperti bahwa NKRI harga mati adalah NKRI tidak akan terpecah oleh sebab apapun. Sehingga menjadi teledor padahal sudah ada beberapa contoh nyata terjadi. Contoh itu ialah wilayah NKRI yang akhirnya terpisah seperti Timor Leste dan Sipadan Ligitan.

  • Baca Juga : Arti Konsiderans Dalam Ilmu Hukum

Bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan, bentuk ini tak bisa diubah dengan alasan apapun. Serta pasti hal tersebut telah dipikirkan oleh bapak pendiri bangsa. Tugas kita semua sebagai WNI untuk menjaga dan melindungi kedaulatan NKRI.

Buku

Atmadja, I Dewa Gede, dkk, 2015, Teori Konstitusi & Konsep Negara Hukum, Malang: Setara Press.

Hamidi, Jazim, dan Malik, 2009, Hukum Perbandingan Konstitusi, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku I Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan UUD 1945, Jakarta: Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2014, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Bahan Tayang Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan Ayat, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Riyanto, Astim, 2009, Teori Konstitusi, Cetakan Keempat, Bandung: Penerbit Yapemdo.

Soedarsono, 2008, Putusan Mahkamah Konstitusi tanpa Mufakat Bulat, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Soemantri, Sri, 2015, Hukum Tata Negara Indonesia pemikiran dan Pandangan, Bandung, PT Remaja Posdakarya.

Jurnal

Ghai, Yash, 2012, "The Role of Constituent Assemblies in Constitution Making", IDEA [Institute for Democracy and Electoral Assistance].

Astawa, I Gde Pantja, 2001, "Beberapa Catatan tentang Perubahan UUD 1945", Jurnal Demorasi & HAM", Vol. 1, No. 4, September-November.

Saunders, Cheryl, 2012, "Constitution Making in the 21th Century", Melbourne Legal Studies Research Paper No. 630, Melbourne Law School.

Disertasi

Budiman N.P.D.S., 2007, "Pembatasan Konstitusional Terhadap Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Untuk Mengubah Undang-Undang Dasar Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", Disertasi, Program Doktoral Universitas Padjajaran.

Internet/Web

Ghai, Yash, 2017, "The Role of Constituent Assemblies in Constitution Making", IDEA [Institute for Democracy and Electoral Assistance], //www.constitutionnet.org/sites/default/files/2017-08/the_role_of_constituent_assemblies_-_final_yg_-_200606.pdf, diunduh pada 8 Desember.

Page 2

View or download the full issue PDF [Full Issue]

Jurnal Konstitusi Indexed By:

 
 
 
 
 
 
 
 

Bài mới nhất

Chủ Đề