Apa alasan boleh mengerjakan tayamum dan jelaskan

Oase.id – Islam selalu memudahkan umat untuk senatiasa beribadah kepada Allah SWT. Begitu pula dengan cara bersuci, selain bersuci dengan air seperti mandi dan berwudhu, ada cara lain yang diperbolehkan untuk bersuci, yaitu tayamum.

Tayamum merupakan ritual mensucikan diri pengganti wudhu, biasanya menggunakan media lain seperti debu dan pasir untuk menghilangkan najis. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah: 6,

“Maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik [suci]; usaplah wajahmu dan tanganmu dengan [debu] itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”

Dalam Ilmu Fiqih, tayamum adalah mengupas muka dan kedua tangan dengan tanah yang suci sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir ra, ia  berkata, “Aku berjunub, lalu aku berguling-guling di atas debu, lalu aku ceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, kemudian ia bersabda, ”Sesungguhnya cukup bagimu hanya berbuat begini”, yaitu Nabi ﷺ menepuk kedua telapak tangannya ke tanah, lalu meniup keduanya, kemudian mengusapkan kedua tangannya itu pada mukanya dan telapak tangannya”. [HR Bukhari & Muslim]

Berikut tiga sebab seseorang diperbolehkan tayamum:

1. Tidak ada air

Keadaan ini menjadi salah satu penyebab seseorang diperbolehkan untuk bertayamum, namun ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan berbagai cara. Seperti mencari ke desa atau tempat lain hingga membelinya jika memungkinkan. Banyak air yang dapat digunakan untuk berwudhu atau bersuci termasuk air hujan, embun, es, mata air, air laut, air sungai dan lain-lainnya.

Dari Imran bin Hushain ra. berkata bahwa kami pernah bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu salat bersama orang-orang. Tiba-tiba ada seorang yang memencilkan diri [tidak ikut salat]. Beliau bertanya, "Apa yang menghalangimu shalat?" Orang itu menjawab, "Aku terkena janabah." Beliau menjawab, "Gunakanlah tanah untuk tayammum dan itu sudah cukup." [HR Bukhari 344 Muslim 682]

2. Berbahaya memakai air karena sakit

Kondisi yang lainnya yang memperbolehkan seseorang untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu, yaitu jika seseorang terkena penyakit yang membuatnya tidak boleh terkena air. Baik sakit dalam bentuk luka ataupun jenis penyakit lainnya, tidak boleh terkena air karena ditakutkan akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu.

Dalam salah satu hadits Rasulullah ﷺ menjelaskan, Dari Jabir RA. berkata, "Kami dalam perjalanan, tiba-tiba salah seorang dari kami tertimpa batu dan pecah kepalanya. Namun [ketika tidur] dia mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada temannya, "Apakah kalian membolehkan aku bertayammum?" Teman-temannya menjawab, "Kami tidak menemukan keringanan bagimu untuk bertayammum. Sebab kamu bisa mendapatkan air." Lalu mandilah orang itu dan kemudian mati [akibat mandi]. Ketika kami sampai kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan hal itu, bersabdalah beliau, "Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka. Mengapa tidak bertanya bila tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan itu adalah bertanya. Cukuplah baginya untuk tayammum..." [HR Abu Daud 336, Ad-Daruquthuny 719].

3. Adanya air namun dibutuhkan untuk keselamatan jiwa lain

Ada air namun dibutuhkan orang lain atau hewan yang terancam nyawa jika tidak mendapatkan air. Bahkan para ulama mengatakan meskipun untuk memberikan minum seekor anjing yang kehausan, maka harus didahulukan memberi minum anjing itu dan tidak perlu berwudhu dengan air. Sebagai gantinya, bisa melakukan tayamum dengan tanah.


[ACF]

Apa Alasan Boleh Mengerjakan Tayamum Jelaskan – Sebelum sholat, kita akan mengambil air wudhu terlebih dahulu untuk mensucikan diri. Namun, dalam berbagai kondisi, wudhu dapat diganti dengan tayamum. Tayammum dilakukan ketika tidak memungkinkan untuk berwudhu. Seperti sakit parah, perjalanan jauh atau tidak ada air.

Lalu, apa alasan boleh Mengerjakan Tayammum jelaskan? Sebab, Tayamum merupakan kegiatan membersihkan diri dari hadas-hadas kecil. Tayamun juga bisa dikatakan sebagai pengganti wudhu. Hal ini dikarenakan pada saat wudhu tidak ada sumber air bersih untuk wudhu. Oleh karena itu, diganti dengan tayamum. Tayamum berasal dari kata yamama yang artinya dengan sengaja. Pengganti air dapat menggunakan tanah atau debu disekitarnya. Namun, tanah harus bersih dan bebas dari kenajisan.

Tayammum adalah wajib jika tidak ada air di sekitarnya. Untuk yang satu ini harus melakukan tayamum, bahkan jika tidak ada air. Dalam melakukan tayamum, hanya beberapa anggota badan yang terkena tanah. Selain itu, tayamum juga bisa dilakukan saat kita bepergian jauh. Hal ini dapat dilakukan untuk melakukan tayamum. Tetapi jika ada air, tetap gunakan air. Tayammum juga bisa digunakan oleh orang yang sedang sakit dan tidak boleh terkena air.

Tata Cara Tayammum

Ini adalah tata cara tayamum sesuai dengan nasehat Nabi Muhammad SAW.

  • Niat Tayammum.
  • Menyeka seluruh wajah dengan debu.
  • Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu.
  • Tertib, artinya tertib dari niat mengusap kedua tangan.

Baca Juga:  Kejahatan Internasional Merupakan Ancaman Di Bidang

Syarat Tayammum

Untuk melakukan tayamum, Anda harus memenuhi syarat agar tayamum dapat dianggap sah sebagai pengganti air wudhu. Berikut syarat-syarat tayamum:

Jika Benar-Benar Tidak Ada Air

Ketiadaan air ini harus dipastikan dan harus diusahakan sampai bisa. Jika sudah berusaha tapi tetap tidak bisa, maka bisa melakukan tayamum.

Untuk Orang Yang Sedang Sakit.

Namun, ini juga harus ada persyaratan dari dokter. Jika menyentuh air dapat memperburuk penyakit, maka diperbolehkan melakukan tayamum.

Saat Berada Di Daerah Yang Suhu Airnya Membeku

Tentunya berwudhu akan sangat sulit jika airnya membeku. Dengan demikian seseorang diperbolehkan untuk melakukan tayamum.

Air Yang Tidak Terjangkau

Artinya air yang dibutuhkan untuk wudhu ada, tapi resikonya besar ketika ingin mengambil airnya. Misalnya, risiko berupa harta benda dan nyawa. Dengan demikian seseorang diperbolehkan untuk melakukan tayamum.

Baca Juga:  Unsur Sejarah Yang Berhubungan Dengan Aspek Geografis Adalah

Demikian ulasan tentang Apa Alasan Boleh Mengerjakan Tayamum Jelaskan semoga bermanfaat.

Tayamum merupakan pengganti atau bisa juga disebut badal. Tayamum dilakukan sebagai pengganti dari bersuci dengan air jika ada uzur atau halangan dan hambatan untuk menggunakan air saat kita harus melakukan wudhu. Sekaligus untuk anggota tubuh yang wajib untuk disucikan atau sebagiannya.

Saat melakukan tayamum harus diperhatikan lagi apabila memang air benar – benar tidak ada, atau memiliki masalah tertentu apabila menggunakan air, atau air yang digunakan.

Baca juga tentang Penyebab Pacaran Dilarang Dalam Islam ,  Penyebab Penyakit Hati Dalam Islam , Penyebab Lupa Dalam Islam ,  Penyebab Belum Hamil Dalam Islam , dan Penyebab Anak Nakal Dalam Islam

Lalu apa sih yang memperbolehkan kita melakukan tayamum? Berikut ini ada 6 sebab mengapa kita boleh melakukan tayamum, Simak selengkapnya dibawah sini.

Dari Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan ada 6 sebab atau alasan seseorang boleh melakukan tayamum, antara lain:

1. Jika tidak mendapati air atau ada air namun tidak cukup untuk bersuci [wudhu atau mandi]

Apabila kita tidak menemukan air ataupun menemukan air tetapi takaran air tersebut tidak cukup untuk kita melakukan wudhu atau bersuci, Kita dibolehkan bertayamum.

2. Terdapat Luka

Bagi mereka yang memiliki luka di tubuh dan tidak boleh mengenai air karena takut memperparah lukanya, boleh melakukan tayamum.

3. Cuaca yang sangat dingin

Terdapat beberapa negara yang memiliki cuaca dingin ekstrim. Oleh karena itu diperbolehkan bagi mereka untuk bertayamum dengan syarat air yang ada tidak mampu dipanaskan walau dengan membayar, atau orang tersebut sedang dalam kondisi tidak mampu masuk ke dalam kamar mandi.

4. Air membawa musibah

Apabila terdapat air namun ketika kita menggunakannya akan mendapat kecelekaan seperti dapat melukai diri, kehilangan harta hingga kehormatan

5. Dipentingkan untuk minum

Apabila terdapat air yang cukup tetapi hanya cukup untuk minum orang, sementara tidak akan cukup bagi orang yang bersuci, maka orang tersebut boleh melakukan tayamum

6. Waktu Shalat yang Sempit

Apabila terdapat aliran air yang deras nan banyak, namun waktu shalat sudah tinggal menunggu menit, ada baiknya melakukan tayamum. Dan shalat orang tersebut tidak perlu diulangi lagi.

Baca juga tentang Penyebab Babi Diharamkan Dalam Islam , Penyebab Matinya Hati dalam Islam , Penyebab Anjing Haram Dalam Islam, dan  Balasan Menyakiti Hati Orang Lain Dalam Islam

Dalil bertayamum

Dalil boleh melakukan tayamum karena tidak ada air terdapat dalam firman Allah SWT Quran surah An – nisa ayat 43, yang berbunyi:

فلمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدَاً طَيِّبَاً

“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik [suci] …” [QS. An-Nisa’: 43]

Sedangkan dalil bahwa tayamum dibolehkan ketika khawatir menggunakan air akan menimbulkan mudharat atau bahaya dapat dilihat dalam hadits berikut.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ »

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah keluar pada saat safar, lalu seseorang di antara kami ada yang terkena batu dan kepalanya terluka. Kemudian ia mimpi basah dan bertanya pada temannya, “Apakah aku mendapati keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak mendapati padamu adanya keringanan padahal engkau mampu menggunakan air.” Orang tersebut kemudian mandi [junub], lalu meninggal dunia. Ketika tiba dan menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menceritakan kejadian orang yang mati tadi. Beliau lantas bersabda, “Mereka telah membunuhnya.

Semoga Allah membinasakan mereka. Hendaklah mereka bertanya jika tidak punya ilmu karena obat dari kebodohan adalah bertanya. Cukup baginya bertayamum dan mengusap lukanya.” [HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330.

Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa hadits ini hasan selain perkataan ‘cukup baginya bertayamum’]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề