Apa fungsi adanya persaingan dalam perdagangan

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia [Asian Free Trade Market] atau dalam istilah lain disebut MEA [Masyarakat Ekonomi Asia] yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal [mass production] sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam [SDA] dan Sumber Daya Manusia [SDM] yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : [1] Kartel [hambatan horizontal], [2] Perjanjian tertutup [hambatan vertikal], [3] Merger, dan [4] Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan [quota] barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup [exclusive dealing] adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan [relevant market]. Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan [acquisition] apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: [1] hanya ada satu produsen atau penjual, [2] tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, [3] adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah [1] kebijaksanaan perdagangan, [2] pemberian hak monopoli oleh pemerintah, [3] kebijaksanaan investasi, [4] kebijaksanaan pajak, [5] dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 [dua] kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha [baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan] tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal [atau violation atau offense] adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo

Dalam ekonomi, persaingan atau kompetisi adalah bersaingnya para penjual yang sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan, pangsa pasar, dan jumlah penjualan. Para penjual biasanya berusaha mengungguli persaingan dengan membedakan harga, produk, distribusi dan promosi. Menurut Adam Smith dalam The Wealth of Nations [1776], persaingan akan mendorong alokasi faktor produksi ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan efisien.[1] Proses ini sering disebut tangan tak terlihat [invisible hand].[2]

Industri penerbangan adalah contoh persaingan yang menyebabkan bertambahnya pilihan dan turunnya harga.

Dalam teori mikroekonomi, persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Pasar yang tidak memiliki persaingan disebut monopoli. Adanya persaingan menyebabkan perusahaan-perusahaan komersial untuk mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menyebabkan lebih banyaknya pilihan, menghasilkan produk yang lebih baik, dan harga yang lebih rendah.

Menurut ahli ekonomi Jerman dari lembaga Friedrich Naumann Stiftung, Dr. Rainer Adam berpendapat bahwa persaingan adalah suatu mekanisme yang efektif dan efisien yang bertujuan untuk menemukan solusi-solusi baru atas masalah-masalah baru dan tantangan-tantangan baru yang selalu muncul dalam dunia ekonomi.[3]

Rainer Adam juga menambahkan, persaingan juga dapat diartikan sebagai instrumen non-otoriter yang mencegah munculnya kekuatan dominan dalam sistem ekonomi, sekaligus membatasi kekuasaan pada umumnya.[4]

Ahli ekonomi Britania Raya berdarah Austria, August von Hayek menyatakan persaingan dalam ekonomi terkait dengan mekanisme pasar terhadap harga-harga. Menurutnya secara singkat, sistem harga mentransfer informasi dengan cara yang paling singkat dan sederhana antara produsen dan konsumen. Dari transfer informasi itu kemudian para pelaku pasar dapat menganalisa indikator-indikator ekonomi untuk menghasilkan suatu kesimpulan sendiri. Hasil analisa para pelaku pasar itu kemudian akan menghasilkan perubahan pada perilaku pasar berdasarkan inovasi-inovasi organisasional dan teknis.[3]

Menurut August von Hayek, mekanisme persaingan mulai dari proses analisa, hingga terciptanya kesimpulan dan invoasi dari pelaku pasar akan menciptakan suatu iklim pasar yang memaksa pelaku pasar untuk beradaptasi. Proses adaptasi itu kemudian terdiri dari banyak langkah-langkah kecil yang diambil berdasarkan keputusan orang per orang dalam sistem pasar. Proses ini berfungsi menciptakan suatu iklim keseimbangan dalam pasar, keseimbangan antara kepentingan dan membentuk sifat sosial dan politis.[3]

Setelah proses adaptasi, kemudian ada yang disebut proses evaluasi atau juga disebut "trial and error". Proses trial and error ini berguna untuk mencegah masyarakat melakukan kesalahan fatal yang berujung pada kolaps-nya ekonomi suatu negara.[5] Proses ini juga berguna untuk membuktikan pasar merupakan mekanisme alokasi sumber daya yang terbatas dan unggul.[4]

Menurut Rainer Adam, ada tiga hal yang dapat dipandang sebagai kelebihan atau keuntungan dengan adanya persaingan dalam ekonomi. Tiga hal tersebut antara lain:

  1. Persaingan menurunkan harga barang dan jasa, sekaligus meningkatkan kualitas produksi. Pengimplementasian undang-undang persaingan yang benar pada dasarnya mencegah perusahaan melakukan penetapan, memecah belah pasar, menetapkan output dan perilaku "memangsa" lainnya. Perilaku-perilaku "memangsa" oleh para pelaku pasar biasanya akan merugikan konsumen sebagai pihak ketiga. Kerugian yang dialami oleh konsumen itu seperti harga-harga barang yang tinggi dan output yang rendah.[6]
  2. Persaingan mendorong munculnya inovasi-inovasi. Hasil utama dari persaingan tentu saja diharapkan adanya inovasi, yang bermuara pada produk-produk baru yang disertai dengan turunnya harga=harga barang, khususnya harga barang lama. Dalam pasar yang kompetitif, inovasi bukan merupakan pilihan, melaikan sebuah kewajiban yang memaksa suatu perusahaan agar bisa bertahan hidup. Jikalau suatu perusahaan tidak berinovasi, perlahan-lahan ia akan kehilangan kesetiaan dari pelanggan [konsumen] yang pasti akan memilih barang-barang baru yang lebih bagus dan murah. Karena itu preusahaan [produsen] yang enggan atau menolak melakukan inovasi pada jangka panjang akan hancur dan lenyap.[7]
  3. Persaingan mengangkat mobilitas sosial dan memberdayakan sumber daya manusia. Pada waktu jangka panjang, pemerintah tidak dapat menciptakan lapangan kerja dalam suatu sistem perekonomian, tetapi bisnis dapat menyediakannya. Persaingan memungkinkan pengusaha-pengusaha baru memasuki pasar, dengan produk baru atau produk yang sudah ada tetapi dengan harga yang lebih murah mupun kualitas yang lebih bagus. Dengan demikian persaingan dapat melahirkan harga-harga dan kualitas barang yang kompetitif. Dinamika ini memungkinkan manusia untuk memaksimalkan kemampuannya dalam sistem ekonomi dan bisa membantu meningkatkan kesejahteraannya sendiri. Selain itu manusia juga akan menjadi lebih dinamis, beberapa orang akan perlahan bergerak naik dalam tatanan masyarakat.[8]

Kelebihan Persaingan dalam Sistem Ekonomi Makro

Rainer Adam juga menambahkan secara spesifik beberapa hal yang membuat persaingan ekonomi adalah hal baik dalam ekonomi makro. Kelebihan-kelebihan yang dimaksud itu antara lain:[9]

  • Adanya pengendalian atau kontrol dalam prinsip dasar ekonomi, yakni permintaan dan penawaran.
  • Adanya optimalisasi yang efektif dan efisien terhadap sumber daya-sumber daya ekonomi yang terbatas.
  • Memotivasi para pelaku ekonomi untuk berperilaku inovatif, solutif, dan kreatif.
  • Adanya distribusi pendapatan yang sesuai dengan kinerja dan prestasi karyawan.
  • Mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan ekonomi atau monopoli pasar, yang dapat berimplikasi pada dominasi politik.

 

Adam Smith, bapak ekonomi liberal.

Banyak negara membuat hukum dan undang-undang untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik anti-persaingan atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diamanatkan undang-undang,[10] dan di Amerika Serikat terdapat berbagai undang-undang yang disebut antitrust law.[11]

Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan persengkongkolan yang menyebabkan persaingan tidak sehat.[10]

Prinsip persaingan dalam sistem ekonomi liberal kerap disalahartikan dalam semata-mata prinsip laissez-faire.[12] Bahkan bapak ekonomi liberal Adam Smith menyadari bahwa suatu perekonomian tidak akan dapat berkembang di dalam suatu wilayah yang menihilkan keberadaan negara. Sebaliknya, menurut Adam Smith peran negara diperlukan untuk membentuk kerangka hukum moral yang berfungsi sebagai pembatas dan pengatur tindakan para pelaku ekonomi. Pada 1776 Adam Smith juga pernah memperingatkan adanya potensi kecenderungan para pelaku ekonomi untuk berkonspirasi membatasi pasar dan menaikkan harga-harga demi keuntungan masing-masing korporasi.[13]

  1. ^ George J. Stigler, 2008. [[1987] 2008,. "competition," The New Palgrave Dictionary of Economics. Abstract.
  2. ^ Mark Blaug, 2008. "invisible hand," The New Palgrave Dictionary of Economics, 2nd Edition, v. 4, p. 565. Abstract.
  3. ^ a b c Adam 2006, hlm. 13.
  4. ^ a b Adam 2006, hlm. 14.
  5. ^ Adam 2006, hlm. 13-14 : "Kolaps-nya perekonomian terencana di bekas negara-negara komunis menjadi saksi hal ini,".
  6. ^ Adam 2006, hlm. 22.
  7. ^ Adam 2006, hlm. 22-23.
  8. ^ Adam 2006, hlm. 23.
  9. ^ Adam 2006, hlm. 23-24.
  10. ^ a b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  11. ^ ET Sullivan, H Hovenkamp and HA Shlanski, Antitrust Law, Policy and Procedure: Cases, Materials, Problems [6th edn 2009]
  12. ^ Adam 2006, hlm. 11 : "... suatu prinsip laissez-faire di mana negara tidak memainkan peran apapun dalam perekonomian [negara jaga malam].".
  13. ^ Adam 2006, hlm. 11.

  • Adam, Rainer, Samuel Siahaan, dan A.M. Tri Anggraini. Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia. Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung-Indonesia. 2006. ISBN 979-3064-37-4

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Persaingan_[ekonomi]&oldid=18919666"

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề