Apa hukum memberikan foto pada lawan jenis?

Home ngajiBARENG Islam Sehari-hari

"Hanya saja seorang laki-laki makruh memandang keduanya. Sebaiknya memandang keduanya ditinggalkan sebagaimana fatwa ulama mutaakhirin dari kalangan hanafiyah dan ahli fatwa."

“Sekarang kita hidup di era media sosial. Ustadz, saya mau tanya soal melihat foto atau video lawan jenis yang bukan mahram di media sosial. Bagaimana hukumnya yang menurut syariat Islam?”

Demikian ditanyakan Umariyah Hamid, warga Jl Kapasari Surabaya, pada ngopibareng.id.

Untuk menanggapi masalah ini, ngopibareng.id menampilkan penjelasan Ustadz Alhafiz Kurniawan. Berikut lengkapnya:

Pertama yang disampaikan di sini adalah ulama sepakat bahwa seorang laki-laki haram memandang aurat perempuan muda yang bukan mahramnya sebagaimana keterangan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نَظَرُ الرَّجُل إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ. وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ، وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ. ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الْعَوْرَةِ الَّتِي يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا عَلَى أَقْوَالٍ

Artinya, “Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan padandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,” [Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 341].

Baca juga

  • Bukan di Negara Arab, Saat Ini Kepemimpinan Islam ada di Negeri Ini

  • Ekspresi Keagamaan Bagian dari Budaya, Selama Tak Langgar Syariat Bukanlah Bid'ah

"...bahwa dua lengan perempuan boleh terlihat ketika membasuh dan masak. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa seorang laki-laki boleh memandang dua betis perempuan tanpa syahwat."

Tetapi di mana batasan aurat perempuan, pandangan ulama terbelah menjadi empat pendapat.

Pertama, seseorang boleh memandang wajah dan telapak tangan perempuan muda yang bukan mahram jika tanpa syahwat. Selain keduanya haram dilihat tanpa uzur syari. Pandangan ini dipegang oleh Madzhab Hanafi dan Maliki.

وإن كانت المرأة أجنبية: حرم النظر إليها عند الحنفية إلا وجهها وكفَّيها، لقوله تعالى: ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها [النور:31/24]. قال علي وابن عباس: ما ظهر منها الكحل والخاتم أي موضعهما وهو الوجه والكف، والمراد من الزينة في الآية موضعها، ولأن في إبداء الوجه والكف ضرورة لحاجتها إلى المعاملة مع الرجال أخذاً وعطاء.

Artinya, “Jika perempuan itu adalah orang lain [bukan mahram], maka seseorang tidak boleh memandangnya–menurut Madzhab Hanafi–kecuali wajah dan telapak tangannya berdasarkan firman Allah ‘Mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang tampak padanya,’ [Surat An-Nur ayat 31]. Sayyidina Ali RA dan Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa yang tampak padanya adalah celak mata dan cincin, yaitu tempat keduanya, wajah dan telapak tangan. Yang dimaksud perhiasan pada ayat ini adalah anggota badan perempuan tempat perhiasan. Pasalnya, penampakan wajah dan telapak tangan bersifat darurat [tidak bisa dihindari] yang menjadi keperluan perempuan dalam bertransaksi dengan pihak pria baik memberi maupun menerima,” [Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz 3, halaman 561].

Kedua, seorang laki-laki haram memandang wajah dan telapak tangan perempuan yang bukan mahram tanpa uzur syar’i baik aman atau tidak aman dari fitnah. Kedua anggota perempuan ini termasuk aurat perempuan sebagaimana anggota tubuh selain keduanya. Pendapat ini dipegang oleh Madzhab Syafi’I dan Hanbali. Tetapi kalau ada uzur syari seperti saat meminang, dibolehkan untuk memandangnya.

Ketiga, seorang laki-laki haram memandang anggota tubuh perempuan yang bukan mahram selain wajah dan telapak tangan tanpa uzur dan tanpa hajat. Hanya saja seorang laki-laki makruh memandang keduanya. Sebaiknya memandang keduanya ditinggalkan sebagaimana fatwa ulama mutaakhirin dari kalangan hanafiyah dan ahli fatwa.

Keempat, seseorang laki-laki boleh memandang wajah, telapak tangan, dan kedua kaki perempuan bukan mahram dengan catatan tanpa syahwat seperti diriwayatkan Hasan bin Ziyad dari Abu Hanifah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian Madzhab Maliki.

Berkaitan dengan pendapat keempat ini, sebuah riwayat dari Abu Yusuf mengatakan bahwa dua lengan perempuan boleh terlihat ketika membasuh dan masak. Sebagian ulama lain mengatakan bahwa seorang laki-laki boleh memandang dua betis perempuan tanpa syahwat. [bersambung]

Baca juga

  • Tiga Pilar Islam Nusantara, Menurut Kiai Ma’ruf Amin

  • Ini Penanda Islam Nusantara, Menurut Kiai Ma’ruf Amin

  • Ssst...Diam-diam Ma'ruf Amin Kandidat Cawapres Jokowi. Benarkah?

  • Bangun Ghirah Majukan Persyarikatan, Ini Arahan Haedar Nashir

Like

Apakah boleh memandang foto lawan jenis?

Penjelasan tersebut terdapat dalam kitab l'anatut Thalibin dari Syekh Abu Bakar Syatha. Maka dapat disimpulkan bahwa melihat foto lawan jenis di media sosial tidak haram atau dosa.

Apakah foto dengan lawan jenis termasuk dosa?

Dalam islam, tidak diperbolehkan berfoto berdua dengan lawan jenis sebab tidak ada bedanya dengan berduaan dan berhubungan dengan zina. Dari Abdullah bin Abbas bahwa Nabi Muhammad bersabda: “Tidak boleh sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama dengan mahram”.

Apa hukum Fotbar dengan lawan jenis?

Meskipun hukum berfoto dengan lawan jenis boleh-boleh saja asalkan tetap terjaga nafsu dan hasratnya, namun hukum berfoto bersama lawan jenis yang bukan mahram menjadi haram karena terdapat ikhtilath di dalamnya.

Apakah boleh memposting foto yang bukan mahram?

Kesimpulannya, memajang foto di sosial media bagi wanita yang dapat dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya diperbolehkan, asalkan tidak menimbulkan fitnah dan syahwat.

Bài mới nhất

Chủ Đề