Apa hukum nya memposting foto di sosmed?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang nasehat bagi wanita yang mengupload foto diri di media sosial dan para netizen.
selamat membaca.

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ahsanallah ilaikum ustadz. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga ustadz dan keluarga

Saya mau nanya, apa hukumnya ketika kita ngelike/menyukai postingan akhwat yang tidak memakai jilbab di medsos?

Jazākallāhu khayran.

[Disampaikan oleh Fulan, anggota grup BiAS T10-G53]

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Perlu dirinci dulu siapa yang me-like, siapa yang di-like dan bagaimana like itu bisa terjadi. Karena setiap kasus tinjauan hukumnya bisa berbeda, misal: apakah yang me-like sesama perempuan atau tidak, apakah yang di-like sesama muslimah atau tidak, mahromnya atau tidak, juga apakah postingan tersebut dipublish untuk umum atau tidak.

Nasehat Bagi Wanita yang Mengupload Foto Diri

‘Ala kulli haal, disini kami ingin meluruskan sekaligus memberi nasihat secara umum bahwa pembahasan ini bukan sebatas postingan akhwat/wanita tak berjilbab saja, jangankan yang tidak berjilbab, yang berjilbab normal saja terlarang jika dipublish kepada khalayak.

Bagi wanita yang masih bermudah-mudahan dalam upload foto, tidak takutkah ia akan dosa jariyah yang ditimbulkannya karena memancing syahwat orang lain?
Padahal Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam telah mengatakan bahwa wanita itu aurot,

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita adalah aurot. Jika ia keluar, syetan memperindahnya”
[HR Tirmidzi 1173].

Maka tidak peduli wanita itu memakai jilbab atau tidak, syetan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki. Beliau sholallohu ‘alaihi wasallam menegaskan pada kita semua,

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم
“Janganlah kalian menjadi penolong syetan untuk menggoda saudara kalian” [HR Bukhori 6781]

Juga, tidak takutkah ia dari ‘ain orang lain yang hasad padanya?
Berapa banyak orang yang sakit -mulai penyakit ringan sampai berat- setelah mengumbar foto, Nabi sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Jabir bin Abdillah,

أكثرُ مَن يموت بعدَ قضاءِ اللهِ وقَدَرِهِ بالعينِ

“Mayoritas penyebab kematian pada umatku setelah takdir Alloh adalah ‘ain”
[HR Al-Bazzar III/404, Shohihu Al-Jami’ 1206]

Nasehat Bagi Mata yang Jelalatan & Khianat

Adapun sikap seseorang saat me-like atau dislike suatu postingan yg tidak syar’i [misal gambar wanita tak berjilbab] secara umum jika dilihat sebabnya tidak lepas dari 2 kemungkinan; mewakili perasaan atau bentuk keisengan.

Jika ia me-like postingan tersebut karena suka berarti ia ridho dengan kemaksiatan serta menyenangkan orang yang sedang bermaksiat, jika ia sebagai lelaki yang melihat lawan jenis bukan mahromnya berarti ia menikmati zina mata. Alloh berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa [maksiat] dan permusuhan. Bertakwalah kamu kepada Alloh, sejatinya Alloh amat berat siksa-Nya”
[QS Al-Maidah 2]

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sejatinya zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan [yang ditempuh oleh seseorang]”
[QS Al-Isra 32]

Dan jika ia me-like karena keisengan semata maka berarti ia telah tenggelam dalam perkara sia-sia, Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Diantara ciri baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya”
[HR Tirmidzi 2317, Ibnu Majah 3976]

Maka nasihat kami kepada akhwat/wanita yang hendak meng-upload foto agar difilter hingga yang bisa melihat foto hanya sesama jenis saja [atau dirinya saja], dan hendaklah bagi wanita muslimah untuk mengenakan jilbab syar’i [bukan jilbab gaul ala anak ABG zaman ini]. Ingatlah bahwa apapun yang kita upload di dunia ini kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat

يَوۡمَ تَشۡهَدُ عَلَيۡهِمۡ أَلۡسِنَتُهُمۡ وَأَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ

“Pada hari [ketika], lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan”
[QS An-Nur 24]

BACA JUGA

  • Wahai Wanita, Janganlah Bermudah – Mudahan Untuk Difoto
  • Larangan Mengupload Video Akhwat Ke Youtube Karena Wanita Adalah Aurat
  • Akhwat Jadi Youtubers? Apa Sudah Tahu Hukum Akhwat Upload Video ke Youtube?

Semoga Alloh menganugerahkan kehati-hatian bagi kita semua,

Wallahu A’lam,
Wabillahittaufiq.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Senin, 23 Syawwal 1441 H/ 15 Juni 2020 M

Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI IMAM SYAFI’I Kulliyyatul Hadits, dan Dewan konsultasi Bimbingan Islam,
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله  klik disini

Apa saja yang tidak boleh diposting dalam Islam?

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk: Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Apakah dalam Islam boleh berfoto?

Seperti dikutip dari bincangsyariah.com, aktivitas fotografi atau berfoto dengan menggunakan kamera dalam fikih sendiri disebut dengan al-tashwirus syamsi. Dan menurut Syaikh Wahbah Al-Zuhaili, gambar yang dihasilkan dari kamera tidaklah dilarang Islam. Dalam artian hukum foto dalam Islam adalah boleh.

Apakah dalam Islam tidak boleh memajang foto?

Apa Boleh Memasang Foto di Rumah? Hukum memajang foto di rumah menurut Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu memperbolehkan foto yang dihasilkan dari kamera. Menurutnya, tidak ada larangan untuk fotografi asalkan konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam.

Apa hukumnya selfie Menurut Islam?

Foto selfie bagi Muslim dan Muslimah hukum asalnya adalah boleh. Perkara ini dijelaskan dalam bahasan muamalah Al-Aslu fil mu'amalah al-ibahah hatta yadullad dalilu 'ala at-tahrim. Sebagian kelompok memang pernah mengharamkan foto selfie dengan objek makhluk bernyawa.

Bài mới nhất

Chủ Đề