Apakah orang sakit di wajibkan sholat jumat?

Merdeka.com - Shalat merupakan amalan wajib yang perlu dikerjakan setiap umat muslim. Dalam hal ini, umat muslim wajib menunaikan shalat 5 waktu dalam sehari. Mulai dari waktu subuh, siang, sore, petang, dan malam hari. Kewajiban ini tidak lain mendorong setiap umat muslim untuk selalu mengingat Allah.

Selain shalat wajib, terdapat pula berbagai shalat sunah yang dapat dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari. Sesuai dengan namanya, shalat sunah tidak mempunyai hukum wajib, melainkan baik jika dilakukan dan tidak masalah jika tak dikerjakan. Namun terdapat pengecualian bagi shalat jumat. Di mana shalat jumat termasuk shalat sunah bagi kaum perempuan, tetapi wajib bagi laki-laki.

Kewajiban pelaksanaan shalat jumat bagi kaum laki-laki pun tercantum dalam QS. Al Jumuah ayat 9. Di mana umat muslim laki-laki harus meninggalkan aktivitas dan bersegera menghadiri panggilan shalat jumat. Kaum laki-laki juga tidak boleh meninggalkan ibadah shalat jumat hingga sebanyak 3 kali tanpa alasan yang jelas, karena akan masuk golongan kafir.

Selain itu, terdapat ketentuan shalat jumat lain yang perlu Anda pahami. Ini termasuk beberapa syarat sah yang harus diperhatikan agar ibadah shalat jumat yang dilakukan dapat diterima Allah sesuai syariat Islam.

Dirangkum dari NU Online, berikut ketentuan shalat jumat dan syarat sah dalam Islam yang perlu Anda ketahui.

Hukum pelaksanaan

Ketentuan shalat jumat yang pertama dapat dipahami dari hukum atau dalil pelaksanaannya. Seperti disebutkan sebelumnya, hukum shalat jumat adalah wajib bagi kaum laki-laki yang sudah balig dan merdeka atau tidak memiliki uzur. Dalam hal ini, perintah shalat Jumat tercantum dalam QS. Al Jumuah ayat 9, yaitu sebagai berikut:

“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah [shalat Jumat] dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” [Surat Al-Jumu‘ah ayat 9].

Selain itu, terdapat beberapa hadis yang menyebutkan bahwa laki-laki dilarang meninggalkan shalat jumat maksimal 3 kali dalam hidupnya, karena bisa masuk dalam golongan kafir.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” [HR At-Thabarani]

Bukan hanya itu, dalam Hadis Riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni, juga menyebutkan bahwa umat muslim laki-laki yang meninggalkan 3 kali shalat jumat tanpa alasan atau uzur yang jelas dan diperbolehkan, maka akan mendapatkan hati yang tertutup.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” [HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni].

Waktu pelaksanaan

Ketentuan shalat jumat yang perlu Anda ketahui berikutnya berupa waktu pelaksanaan. Shalat jumat dilaksanakan dengan waktu yang sama persis dengan shalat zuhur, yaitu sejak matahari tergelincir hingga semua benda hanya mempunyai satu bayangan yang panjangnya sesuai dengan panjang benda.

Namun jika waktu tidak cukup untuk mengerjakan shalat dua rakaat, mendengarkan dua khutbah, atau ragu tidak memiliki cukup waktu, maka bisa menyempurnakan dengan shalat zuhur. Begitu pula jika waktu zuhur sudah benar-benar usai, atau menduga kuat telah usai, maka wajib menyempurnakan menjadi shalat dhuhur.

Niat shalat jumat

Ketentuan shalat jumat yang terakhir terdapat pada bacaan niat shalat jumat. Sama seperti ibadah shalat lain, Anda perlu melafalkan niat dengan baik dan benar. Dalam hal ini, niat shalat jumat dibagi menjadi dua yaitu niat untuk makmum dan niat untuk imam. Berikut bacaan niatnya.

Niat shalat jumat sebagai makmum:

Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”

Niat shalat jumat sebagai imam:

Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”

Syarat Wajib Shalat Jumat

Setelah mengetahui ketentuan shalat jumat, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat akan menunaikan shalat jumat. Syarat yang pertama tidak lain adalah syarat wajib shalat jumat. Dalam hal ini, syarat wajib berupa sifat-sifat yang melekat pada diri seseorang yang menentukan wajib tidaknya melaksanakan shalat jumat.

Beberapa syarat wajib shalat jumat adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam.
  • Balig, mencapai usia 15 tahun, atau telah mengalami ihtilâm [mimpi basah].
  • Berakal sehat.
  • Merdeka, syarat ini hanya berlaku di masa ada perbudakan dahulu.
  • Laki-laki.
  • Sehat.
  • Bermukim.

Dari beberapa syarat wajib tersebut, syarat terakhir yaitu bermukim sebenarnya dibedakan menjadi dua yaitu muqim atau orang yang bermukim, dan mustauthin atau orang yang berdomisili. Mustauthin adalah orang yang menganggap tempat tinggal saat itu merupakan tanah airnya, di mana ia tidak akan berpindah-pindah seiring perubahan musim kecuali terdapat kebutuhan, atau tidak pernah berpikir untuk meninggalkan tempat tersebut.

Sedangkan muqim adalah orang yang menetap di suatu daerah namun tidak bermaksud menetap selamanya di daerah tersebut, contohnya seperti santri atau pedagang, atau orang yang merantau untuk keperluan tertentu seperti mahasiswa. Kedua golongan orang ini telah mempunyai syarat wajib dalam melakukan shalat jumat.

Syarat Sah dan Iniqad Shalat Jumat

©2019 Merdeka.com/Free Images

Setelah mengetahui ketentuan shalat jumat umum dan syarat wajibnya, terakhir terdapat beberapa syarat lain yang perlu dipenuhi. Syarat ini berupa syarat sah dan syarat in’iqad. Berikut penjelasannya.

Syarat sah shalat jumat

Syarat sah shalat jumat secara umum seperti syarat sah pelaksanaan shalat zuhur dan shalat lainnya. Ini terdiri dari enam syarat, yaitu sebagai berikut:

  • Waktu pelaksanaannya dilakukan sejak masuk waktu zuhur hingga tiba waktu ashar.
  • Shalat jumat dilaksanakan di sekitar permukiman dan tidak boleh dilaksanakan selain di sekitar permukiman seperti padang sahara.
  • Jumlah jamaah minimal harus mencapai 40 orang, yang dihadiri oleh kaum laki-laki, merdeka, mukalaf, dan bermukim di daerah tersebut.
  • Shalat jumat dilakukan secara berjamaah.
  • Tidak boleh terdapat dua jamaah shalat jumat dalam satu daerah, kecuali jika tempat tersebut tidak cukup untuk menampung seluruh jamaah shalat jumat. Jika satu tempat cukup untuk menampung seluruh jamaah, namun ternyata shalat jumat dilaksanakan di dua, tiga, hingga empat tempat dalam satu daerah, maka yang sah adalah jamaah yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.
  • Shalat jumat dilaksanakan setelah dua khutbah jumat yang telah memenuhi syarat dan rukun.

Syarat in’iqad shalat jumat

Syarat yang terakhir adalah syarat in’iqad. Syarat in’iqad merupakan syarat yang menentukan apakah shalat jumat tersebut dapat menggugurkan kewajiban shalat dhuhur jamaah lain atau tidak. Secara umum, syarat in’iqad adalah ketika syarat wajib dan syarat sah terpenuhi dengan sempura.

Dalam hal ini, dijelaskan enam macam jamaah shalat jumat berdasarkan statusnya, yaitu sebagai berikut:

Apakah boleh tidak Sholat Jumat jika sakit?

Dalam hadis di atas, jelas disebutkan bahwa empat golongan ini diperbolehkan untuk tidak melakukan shalat Jumat, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit.

Apakah orang sakit harus sholat?

Sseseorang yang sakit tetap diwajibkan untuk mendirikan shalat dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi shalat sebisa dan semampu yang dia lakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah At-Taghabun ayat 16, yang artinya, "Dan bertakwalah kamu semampu yang kamu bisa,".

Bài mới nhất

Chủ Đề