Apa hukumnya istri yang menafkahi suami?

PR BEKASI - Ustaz Abdul Somad, menjawab pertanyaan yang menanyakan perihal seorang istri yang bekerja untuk menafkahi keluarga sementara suaminya seorang pengangguran, tetapi masih tetap bisa membeli rokok.

Ustaz Abdul Somad menyampaikan bahwa agama Islam berisi dari 3 hal, yang pertama adalah iman, berkaitan dengan akidah tentang Allah, tentang akhirat, tentang azab kubur, tentang nabi, dan tentang Quran.

"Yang kedua ada yang disebut dengan Islam, itulah dia fikih, hukum halal haram, fikih muamalah, fikih salat, fikih nikah. Yang ketiga ada namanya akhlak, itulah dia budi pekerti, etika, islamic morality, bercerita tentang kebaikan, kelembutan, maaf," kata Ustaz Abdul Somad, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube religiOne, Sabtu, 27 Maret 2021.

Dia memaparkan, jika pertanyaan tersebut ingin dijawab dengan akhlak maka selesai, karena jika istri masih mencintai suami walau dalam keadaan seperti itu maka tak perlu dibahas.

Baca Juga: Dua Remaja Indonesia Dirundung dan Ditampar di AS, KJRI New York Telepon Wali Kota Philadelphia

Baca Juga: Sebut Ada Krisis Kepercayaan pada Pemerintah, Fuad Bawazier: Memang Ini 'Genitnya' Pendukung Presiden

Baca Juga: Langgar Prokes, Polisi Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Temukan Wanita Positif Narkoba

Akan tetapi, jika dijawab berdasarkan hukum Islam maka perlu untuk dibahas. Dia menjelaskan hukum dalam Islam ada empat, yakni jika perintahnya kuat itu wajib, perintahnya tidak kuat masuk ke sunnah, jika terlarang maka haram, apabila larangannya tak kuat termasuk makruh, dan jika tidak dilarang dan tidak pula diperintahkan namanya mubah.

"Lima hukum taklifi jangan diubah. Kewajiban seorang suami yang merupakan hak seorang istri ada lima, makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, perhatian," ujarnya.

Jika seorang suami tidak memberikan itu semua maka dia terkena lima pasal tersebut.

Kedua, suami semestinya memberikan nafkah ketika dia bekerja, tetapi dia tidak memberi nafkah dan istrinya yang bekerja maka dia terkena dua pasal.

Baca Juga: Rusak Marka Jalan karena Tak Terima Ditegur, Pelaku Akhirnya Minta Maaf ke Dishub Kota Bekasi

"Dia sudah memakan harta orang lain, ketika uang istri itu Anda makan wahai suami, akadnya apa? Apakah pinjam meminjam, apakah itu hibah, apakah itu gadai, apa akadnya? Maka ibu, kakak, istri, kalau uang mau dipakai suami tanya dulu akad perjanjiannya apa," ucap Ustaz Abdul Somad.

Apabila seorang suami meminjam dari istri maka harus dikembalikan, lalu ada yang menjadi perbedaan antara gaji seorang istri dan suami.

Dikatakannya, di dalam gaji suami ada hak milik istri tetapi di dalam gaji istri tak ada hak dari suami.

"Pasal ketiga, ketika dia punya uang, dia tidak membayar utangnya, dia tidak melengkapi keperluan kebutuhannya, tetapi justru dia belikan untuk sesuatu yang lain. Maka tiga pasal dia kena. Lalu ke mana istri melapor? Lapor ke wali," katanya.

Ustaz Abdul Somad menyatakan untuk melaporkan kepada wali dari istri, agar dapat memberikan nasehat kepada suami yang mempunyai sikap luar biasa tersebut.***

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề