Apa kelebihan menggunakan ijarah dalam model pembiayaan syariah?

Bagikan

"Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa."

Otoritas Jasa Keuangan

"n [Ar]: perjanjian [kontrak] dalam hal upah-mengupah dan sewa-menyewa."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Ijarah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna imbalan, atau upah sewa/jasa. Istilah “Ijarah” pada umumnya digunakan dalam perbankan syariah. Secara makna dan konteksnya dalam perbankan, Ijarah adalah pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Singkat kata Ijarah berarti menyewa suatu tanpa maksud memilikinya.

Lebih lanjut, yang berperan sebagai penyewa adalah nasabah dengan objek yang akan disewakan dan bank adalah pihak yang menyewakan. Transaksi dengan akad Ijarah diatur dalam Fatwa MUI tentang Pembiayaan Ijarah Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000. Oleh sebab itu, pembiayaan dengan akad Ijarah diatur sesuai syariat Islam.

Baik proses maupun Imbalan dari transaksi Ijarah ini sendiri juga berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Bukan hanya itu saja, tujuan dari penyewaan barang atau asset tersebut haruslah jelas dan telah diketahui sebelumnya. Akad Ijarah berfokus kepada manfaat barang dan tidak boleh dilakukan atas suatu benda. Misalkan saja apabila ada seekor sapi yang diIjarahkan untuk diambil susunya, hal ini tidak diperbolehkan karena susu dapat menjadi benda yang dapat diperjual-belikan.

Dalam perbankan syariah, salah satu contoh transaksi Ijarah bisa dilihat dalam pinjaman multiguna. Contohnya, seseorang menjaminkan sepeda motornya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hak guna sepeda motor tersebut berpindah ke bank, namun tidak atas kepemilikannya. Setelah nasabah melunaskan pinjamannya, maka hak guna sepeda motor tersebut kembali ke nasabah.

Adapun rukun-rukun dalam Ijarah adalah sebagai berikut:

  1. Ada orang yang menyewakan suatu barang [Mu’ajjir dan Musta’jir]
  2. Ada akad antara  penyewa dan yang menyewakan
  3. Ada ijab qabul [shigat]
  4. Ada upah [ujrah]
  5. Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.

  1. Kedua pihak yang melakukan transaksi Ijarah sudah dewasa [baligh] dan berakal [tidak mabuk].
  2. Kedua pihak yang melakukan transaksi memiliki kerelaan dan tidak didasarkan suatu paksaan dari pihak mana pun.
  3. Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas adanya.
  4. Barang yang menjadi objek transaksi harus halal sesuai syariat Islam.
  5. Barang yang menjadi objek transaksi menjadi hak Mu’jar atas seizin pemiliknya.
  6. Manfaat yang didapatkan harus diinformasikan secara terang dan jelas.

Terdapat dua jenis Ijarah berdasarkan objek yang disewakan, yaitu sebagai berikut:

Ijarah Manfaat 

Ijarah jenis ini memiliki objek sewa berupa asset yang tidak bergerak seperti rumah, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya.

Ijarah Pekerjaan

Ijarah atas pekerjaan mengarah kepada objek sewa yang berbentuk pekerjaan atau jasa yakni seperti menjahit baju, memperbaiki barang, membangun bangunan, mengantar paket, dan lain-lain.

Sementara berdasarkan PSAK Nomor 107, Ijarah terbagi ke dalam beberapa jenis di bawah ini:

Ijarah Asli

Ijarah asli adalah transaksi sewa-menyewa terhadap objek Ijarah yang dilakukan tanpa ada perpindahan hak kepemilikan atas asset atau barang tersebut. 

Ijarah Muntahiya Bit Tamlik

Ijarah Muntahiya Bit Tamlik atau yang disingkat sebagai IMBT ini adalah akad Ijarah yang terjadi dengan adanya perjanjian atau wa’ad perpindahan kepemilikan objek yang disewakan tersebut pada waktu tertentu. Pepindahan kepemilikan dapat dilakukan setelah proses pembayaran objek Ijarah telah lunas dan telah kembali kepada pemilik atau pemberi sewa. Kemudian, perpindahan hak milik tersebut dapat dilakukan dengan membuat akad baru yang terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Pembayaran pemindahan kepemilikan dapat melalui hibah, penjualan, atau angsuran.

Jual-dan-Ijarah

Transaksi Ijarah ini dilakukan saat objek Ijarah yang telah dijual kepada pihak lain, kemudian disewa kembali karena penyewa atau pemilik sebelumnya masih membutuhkan manfaat yang ada di objek tersebut. Hal ini bisa saja terjadi apabila pemilik objek Ijarah masih memerlukan kegunaan dari barang tersebut namun membutuhkan uang sehingga harus menjualnya.

Ijarah-Lanjut

Ijarah-Lanjut merupakan kegiatan menyewakan lebih lanjut barang atau asset yang sebelumnya telah disewa dari pemilik kepada pihak lain.

Akad Ijarah [sewa - menyew] dapat berakhir atau dibatalkan apabila terjadi permasalahan - permasalahan di bawah ini.

  1. Objek atau barang yang hendak disewakan mengalami kerusakan.
  2. Objek sewa hilang atau musnah.
  3. Masa sewa - menyewa yang sebelumnya sudah disepakati oleh kedua belah pihak telah berakhir. Apabila dalam bentuk barang, maka penyewa harus mengembalikan kepada pemiliknya. Sementara jika yang disewa adalah jasa, maka orang tersebut berhak menerima upah dari jasa yang telah dilakukan.
  4. Terjadi uzur pada salah satu pihak.

Landasan hukum dari transaksi Ijarah sendiri berasal dari Q.S. Ath-Thalaq [65] : 6 yang berbunyi “Tempatkan lah mereka [para isteri] di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan [hati] mereka. Dan jika mereka [isteri-isteri yang sudah ditalaq] itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan [anak-anak] mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu [segala sesuatu] dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan [anak itu] untuknya.”

Serta Q.S. Al-Qashash [28] : 26 dan 27 yang memiliki arti “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja [pada kita], karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja [pada kita] ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. [27]. Berkatalah dia [Syu´aib]: “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah [suatu kebaikan] dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”.

Ikuti promo Tokopedia terbaru, Waktu Indonesia Belanja [WIB] dan dapatkan cashback special dan bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho!

Dewasa ini, mulai bermunculan inovasi akad baru yang sebenarnya merupakan formulasi dan modifikasi dari beberapa akad yang telah ada. Sesuai dengan hukum dasar muamalah yaitu boleh, maka saat ini dikembangkan akad-akad baru yang dapat memudahkan kegiatan bermuamalah manusia. Di kesempatan kali ini akan membahas tentang akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik [IMBT]. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik [IMBT] adalah salah satu akad dalam proses pembiayaan di perbankan Syariah. IMBT juga bisa menjadi pilihan bagi nasabah yang membutuhkan kepemilikan akan suatu barang. Pembiayaan model ini berbasis sewa dan diakhir akad, objek sewa dipindah kepemilikan dengan akad baru bisa berupa hibah maupun jual beli. Menurut bahasa IMBT berasal dari dua kata yaitu al ijarah yang berarti sewa dan al-tamlik yang berarti kepemilikan.

Dengan kata lain IMBT berarti akad sewa menyewa dengan akhir kepemilikan. Sayangnya, akad IMBT ini kurang digunakan di perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan pembiayaan. Jenis pembiayaan ini kurang menarik minat masyarakat karena prosesnya yang terlihat lebih rumit dari pembiayaan murabahah dan pembiayaan model lain.Ketentuan teknis akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik diatur dalam Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/III/2002. Dengan adanya DSN MUI mengenai akad ini, maka menggunakan akad IMBT dalam penyaluran dana oleh Lembaga Keuangan Syariah [LKS] merupakan hal yang legal dan boleh dilakukan.

Akad IMBT sering kali digunakan pada pembiayaan KPR [Kredit Kepemilikan Rumah] di perbankan Syariah. KPR dengan skema IMBT terjadi saat bank Syariah menyewakan rumah, sebagai objek akad kapada nasabah. Pada mulanya tidak terdapat pemindahan kepemilikan [hanya pemanfaatan rumah], tetapi di akhir masa sewa bank dapat menjual atau menghibahkan rumah yang dulu disewakan kepada nasabah.

Sehingga dalam IMBT akad sewa menyewa barang antara bank dengan nasabah harus diikuti janji [wa’ad] bahwa saat berakhirnya akad ijarah, kepemilikan barang sewa akan berpindah kepada nasabah. Berbeda dengan murabahah, alur akad IMBT terlihat lebih rumit jika dibandingkan dengan murabahah yang berbasis jual beli.Akan tetapi pihak bank pada umumnya, lebih banyak menyukai akad IMBT dalam melakukan leasing. Hal ini disebabkan karena dari sisi pembukuannya lebih sederhana dan mengurangi beban pemeliharaan asset leasing sesudahnya.

Dalam peraturan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan prinsip Syariah di kegiatan penghipunan dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank Syariah menjelaskan bahwa objek akad ijarah muntahiya bit tamllik adalah barang modal yang memenuhi beberapa ketentuan ijarah pada umumnya.

Manfaat produk jenis IMBT adalah sebagai salah satu alternatif pembiayaan Syariah untuk memfasilitasi pembiayaan jangka menengah hingga panjang yang sesuai dengan usaha nasabah serta mengamankan kepentingan bank. Produk IMBT cenderung lebih fleksibel dan bersaing bagi nasabah pada. penentuan harga sewa [jika dibandingkan akad lain yang menggunakan angsuran].

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini

Misna sahara batubara

Tuesday, 12 Oct 2021, 06:19 WIB

Tuesday, 12 Oct 2021, 07:30 WIB

Artikel Terkait

  Silakan Login untuk Berkomentar

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề