Apa maksud dari dukungan bank

Surat Dukungan Keuangan dari Bank merupakan salah satu persyaratan dalam pengadaan barang jasa yang dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi penyedia. Tidak semua pengadaan barang jasa pemerintah harus dipesyaratkan dukungan bank, hanya untuk pengadaan konstruksi saja yang harus memsyaratkan dukungan keuangan dari bank.

Persyaratan dukungan keuangan dari bank diamanatkan dalam perpres 54 tahun 2010 pada lampiran II tentang jasa konstruksi poin g.Evaluasi Kualifikasi, huruf i, hal ini tidak dimunculkan dalam pasal-pasal perpres 54 karena memang hanya dipersyaratkan untuk pengadaan jasa konstruksi. Dukungan Bank ini dimunculkan untuk menjamin ketersediaan modal dari penyedia dalam melaksanakan pekerjaannya bila ditunjuk sebagai pemenang tender, sehingga tidak mengandalkan uang muka sebagai modal awal untuk mobilisasi alat dan pekerjanya.


Dukungan Bank dipersyaratkan sebasar 10% dari HPS [harga perkiraan sendiri] paket pekerjaan konstruksi yang dilelangkan.Surat Dukungan leuangan dari bank harus dikeluarkan dari bank pemerintah atau swasta, tidak boleh dari BPR atau asuransi. Formatnya nuga seharusnya dukungan keuangan ini tidak engandung persyaratan dan ketentuan yang mengikat dalam pendukungannya, dan seharusnya bank benar-benar siap memberikan dana baik itu berupa kredit atau apapun bentuknya kepada perusahaan yang menbuat surat dukungan keuangan apabila perusahaan tersebut menang tender. Bank tentunya akan mengeluarkan surat dukungan keuangan yang benar apabila perusahaan tersebut sudah dipercaya dan memenuhi ketentuan-ketuntuan untuk memperoleh pendanaan dari bank pendukung.

Namun dalam praktek di lapangan, ternyata dukungan bank hanya menjadi syarat administratif dari tender, bank hanya sekedar mengeluarkan dukungan dengan harga tertentu [ mulai dari 100 ribu sampai harga tertentu tergantung nilai paket pekerjaan konstruksi tersebut] tanpa benar-benar mengikat esensi dari dukungan keuangan tersebut, yang mana di dalamnya tercantum bahwa bank akan mengeluarkan dana bila memang perusahaan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dari bank pendukung. Contoh surat dukungan keuangan dari bank dapat dilihat dilihat pada link di bawah postingan ini.

Beragam format dan contoh surat dukungan bank;

Bank-bank Pemerintah atau swasta yang sering digunakan sebagai bank pendukung seperti; bank daerah; Bank Jabar Banten, Bank Sumut, dsb, bank Mandiri, Bank BNI 46 dan bank-bank pemerintah lainnya.

Page 2

Surat Permohonan Dukungan Bank dalam Pengadaan merupakan surat yang dikeluarkan oleh PT.CV perusahaan yang ingin mengikuti Pengadaan Barang/Jasa supaya pihak bank mengeluarkan surat dukungan bank yang ditujukan ke Panitia Pengadaan. Surat dukungan bank memang terkadang dipersyaratkan di dalam Surat Dokumen Lelang [SDP]. Besar nilai dukungan bank biasanya sudah tercantum di dalam LDP. Berikut Contoh Surat Permohonan Dukungan Bank dalam Pengadaan.


Nomor                  : 067/SDB/BMU/X/2012

Lampiran             :

Perihal                  : Surat Dukungan Bank

Kepada Yth :

Bapak Pimpinan Bank [nama bank]

KCP. [Cabang Bank

Jl. [alamat bank]

Di

Jakarta

Bersama ini kami dari PT./CV. PERUSAHAAN Mengajukan permohonan untuk dapat diterbitkan surat dukungan Bank untuk dan atas nama perusahaan tersebut yang dibebankan kepada rekening kami No. [Diisi dengan Nomor Rekening PT./CV.]

Ditujukan kepada

:  Panitia Pengadaan [Nama Pengadaan]

Alamat

:  [alamat panitia pengadaan barang/jasa]

Pekerjaan

:  [Nama Pengadaan]

Nilai Dukungan

:  [Nilai dukungan yang disyaratkan dalam LDP]

Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 03 - Oktober - 2012

PT/CV. Nama Perusahaan

                         [Nama]

            [Jabatan]

1. dukungan bank adalah bahwa bank akan memberikan dana bila penyedia yang bersangkutan ditunjuk sebagai penyedia

2. jadi format adalah bahwa bank akan benar memberi dana [ bukan sekedar surat kemungkinan akan meminjami atau tidak]

3. sebaiknya kita mencontohkan format yang tegas dalam dokumen pengadaan

4. atas surat dukungan yang ada, bila redaksinya masih kemungkinan, maka lakukan klarifikasi ke bank bahwa pasti memberi pinjaman atau tidak [ untuk calon pemenang saja]

Kadang bank meminta penyedia yang meminta dukungan bank untuk menyimpan uang sebesar surat dukungan bank atau sejumlah tertentu, sebaiknya bank melihat proyek yang dikerjakan dan rekening penyedia untuk proyek dilewatkan ke bank penerbit surat dukungan.

SURAT DUKUNGAN BANK DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI, penyedia menyampaikan a. cukup isi di form isian kualifikasi [ nomer dan tanggal ] b. cukup melampirkan c. isi di form kualifikasi dan melampirkan

apa jawabannya ?

a.

nanti dilakukan pembuktian kualifikasi dengan menunjukan aslinya

Maaf pak, mau tanya...gimana kalau dukungan bank yg dikeluarkan oleh bank salah alamat pokjanya [harusnya ke pokja A namun di surat dukungan ke pokja B] namun nama paket, id paket semuanya benar, kira2 bisa tidak digugurkan. Terima kasih

secara substansial bisa mendukung tidak ? kalo perlu banknya memberi pernyataan lagi

Salah satu persyaratan tender yang paling merugikan peserta lelang terutama peserta lelang kualifikasi usaha kecil yaitu persyaratan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta karena peserta lelang harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar untuk mendapatkan surat dukungannya. Biaya administrasi yang diminta oleh pihak bank mencapai Rp. 200 – 300 ribu.

Peserta lelang yang menyampaikan Surat keterangan dukungan keuangan dari bank dianggap sudah memiliki Modal Kerja. Sesuai substansinya yaitu mengacu pada kemampuan keuangan peserta lelang maka surat keterangan dukungan keuangan dari bank ini sebenarnya dapat diganti dengan rekening koran peserta lelang dengan nilai paling kurang 10% [sepuluh perseratus] dari nilai paket.

LKPP melalui portal konsultasi.lkpp.go.id menjelaskan bahwa "surat dukungan bank merupakan data modal kerja yang mencantumkan nomor, tanggal, nama bank, serta nilai dukungan untuk paket pekerjaan tertentu. Dukungan keuangan dari bank diperlukan sejak penandatanganan kontrak serta tidak memiliki ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, dukungan keuangan dapat diganti dengan rekening Koran Penyedia selama 3 [tiga] bulan terakhir, yang besarannya melebihi besaran dukungan yang disyaratkan".

Dasar hukum tentang persyaratan memiliki dukungan keuangan dari bank diatur dalam  Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 19 Ayat [1] Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank.

Dalam lampiran Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni Perka LKPP No. 14 Tahun 2012, dijelaskan bahwa "Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila: memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% [sepuluh perseratus] dari nilai paket". Selanjutnya, pada dokumen kualifiasi sebagaimana tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP, data tentang surat keterangan dukungan keuangan dari bank wajib diisi pada lembaran Modal Kerja.

Jika kita kaji makna Pasal 19 Ayat [1] Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni frase "memiliki dukungan keuangan dari bank" yang selanjutnya data tersebut diisi pada form isian kualifikasi pada lembaran modal kerja, maksud yang paling tepat untuk frase tersebut yaitu peserta lelang memiliki modal kerja berupa uang yang tersimpan di bank. Selain itu, harus diakui bahwa peserta lelang yang menyampaikan rekening koran, kualifikasinya jauh lebih baik dibanding peserta lelang yang menyampaikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank, apa lagi kalau kita tinjau dari bentuk surat dukungan bank yang sama sekali tidak menunjukkan komitmen bank untuk mendukung modal kerja.

Dalamsurat keterangan dukungan keuangan dari bank tercantum kalimat yang berbunyi, "surat keterangan dukungan bank ini bukan merupakan kominmen bank untuk memberikan kredit kepada peserta lelang dan tidak mengikat bank dan penanda tanganannya".

Pernyataan yang tercantum dalam Surat Keterangan Dukungan Keuangan

Sumber: //www.duniakontraktor.com/surat-dukungan-bank-atau-rekening-koran/.html


Lihat Birokrasi Selengkapnya

Page 2

Salah satu persyaratan tender yang paling merugikan peserta lelang terutama peserta lelang kualifikasi usaha kecil yaitu persyaratan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta karena peserta lelang harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar untuk mendapatkan surat dukungannya. Biaya administrasi yang diminta oleh pihak bank mencapai Rp. 200 – 300 ribu.

Peserta lelang yang menyampaikan Surat keterangan dukungan keuangan dari bank dianggap sudah memiliki Modal Kerja. Sesuai substansinya yaitu mengacu pada kemampuan keuangan peserta lelang maka surat keterangan dukungan keuangan dari bank ini sebenarnya dapat diganti dengan rekening koran peserta lelang dengan nilai paling kurang 10% [sepuluh perseratus] dari nilai paket.

LKPP melalui portal konsultasi.lkpp.go.id menjelaskan bahwa "surat dukungan bank merupakan data modal kerja yang mencantumkan nomor, tanggal, nama bank, serta nilai dukungan untuk paket pekerjaan tertentu. Dukungan keuangan dari bank diperlukan sejak penandatanganan kontrak serta tidak memiliki ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, dukungan keuangan dapat diganti dengan rekening Koran Penyedia selama 3 [tiga] bulan terakhir, yang besarannya melebihi besaran dukungan yang disyaratkan".

Dasar hukum tentang persyaratan memiliki dukungan keuangan dari bank diatur dalam  Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 19 Ayat [1] Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank.

Dalam lampiran Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni Perka LKPP No. 14 Tahun 2012, dijelaskan bahwa "Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila: memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% [sepuluh perseratus] dari nilai paket". Selanjutnya, pada dokumen kualifiasi sebagaimana tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP, data tentang surat keterangan dukungan keuangan dari bank wajib diisi pada lembaran Modal Kerja.

Jika kita kaji makna Pasal 19 Ayat [1] Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni frase "memiliki dukungan keuangan dari bank" yang selanjutnya data tersebut diisi pada form isian kualifikasi pada lembaran modal kerja, maksud yang paling tepat untuk frase tersebut yaitu peserta lelang memiliki modal kerja berupa uang yang tersimpan di bank. Selain itu, harus diakui bahwa peserta lelang yang menyampaikan rekening koran, kualifikasinya jauh lebih baik dibanding peserta lelang yang menyampaikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank, apa lagi kalau kita tinjau dari bentuk surat dukungan bank yang sama sekali tidak menunjukkan komitmen bank untuk mendukung modal kerja.

Dalamsurat keterangan dukungan keuangan dari bank tercantum kalimat yang berbunyi, "surat keterangan dukungan bank ini bukan merupakan kominmen bank untuk memberikan kredit kepada peserta lelang dan tidak mengikat bank dan penanda tanganannya".

Pernyataan yang tercantum dalam Surat Keterangan Dukungan Keuangan

Sumber: //www.duniakontraktor.com/surat-dukungan-bank-atau-rekening-koran/.html


Lihat Birokrasi Selengkapnya

Page 3

Salah satu persyaratan tender yang paling merugikan peserta lelang terutama peserta lelang kualifikasi usaha kecil yaitu persyaratan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta karena peserta lelang harus mengeluarkan biaya yang lumayan besar untuk mendapatkan surat dukungannya. Biaya administrasi yang diminta oleh pihak bank mencapai Rp. 200 – 300 ribu.

Peserta lelang yang menyampaikan Surat keterangan dukungan keuangan dari bank dianggap sudah memiliki Modal Kerja. Sesuai substansinya yaitu mengacu pada kemampuan keuangan peserta lelang maka surat keterangan dukungan keuangan dari bank ini sebenarnya dapat diganti dengan rekening koran peserta lelang dengan nilai paling kurang 10% [sepuluh perseratus] dari nilai paket.

LKPP melalui portal konsultasi.lkpp.go.id menjelaskan bahwa "surat dukungan bank merupakan data modal kerja yang mencantumkan nomor, tanggal, nama bank, serta nilai dukungan untuk paket pekerjaan tertentu. Dukungan keuangan dari bank diperlukan sejak penandatanganan kontrak serta tidak memiliki ketentuan masa berlaku. Dengan demikian, dukungan keuangan dapat diganti dengan rekening Koran Penyedia selama 3 [tiga] bulan terakhir, yang besarannya melebihi besaran dukungan yang disyaratkan".

Dasar hukum tentang persyaratan memiliki dukungan keuangan dari bank diatur dalam  Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 19 Ayat [1] Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 menyebutkan, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank.

Dalam lampiran Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni Perka LKPP No. 14 Tahun 2012, dijelaskan bahwa "Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi, apabila: memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% [sepuluh perseratus] dari nilai paket". Selanjutnya, pada dokumen kualifiasi sebagaimana tercantum dalam Standar Dokumen Pengadaan yang dikeluarkan oleh LKPP, data tentang surat keterangan dukungan keuangan dari bank wajib diisi pada lembaran Modal Kerja.

Jika kita kaji makna Pasal 19 Ayat [1] Huruf i Perpres No. 70 Tahun 2012 yakni frase "memiliki dukungan keuangan dari bank" yang selanjutnya data tersebut diisi pada form isian kualifikasi pada lembaran modal kerja, maksud yang paling tepat untuk frase tersebut yaitu peserta lelang memiliki modal kerja berupa uang yang tersimpan di bank. Selain itu, harus diakui bahwa peserta lelang yang menyampaikan rekening koran, kualifikasinya jauh lebih baik dibanding peserta lelang yang menyampaikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank, apa lagi kalau kita tinjau dari bentuk surat dukungan bank yang sama sekali tidak menunjukkan komitmen bank untuk mendukung modal kerja.

Dalamsurat keterangan dukungan keuangan dari bank tercantum kalimat yang berbunyi, "surat keterangan dukungan bank ini bukan merupakan kominmen bank untuk memberikan kredit kepada peserta lelang dan tidak mengikat bank dan penanda tanganannya".

Pernyataan yang tercantum dalam Surat Keterangan Dukungan Keuangan

Sumber: //www.duniakontraktor.com/surat-dukungan-bank-atau-rekening-koran/.html


Lihat Birokrasi Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề