Apa maksud motor build up

Istilah Motor CBU CKD dan IKD mungkin masih asing bagi Anda. Ketiganya merupakan jenis-jenis cara produksi dan merakit sepeda motor yang akan dipasarkan suatu agen tunggal ataupun pemegang merek di negara tertentu. Istilah tersebut juga ada dalam produksi kendaraan lainnya seperti mobil.

Pemberlakuan ketiga istilah tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Kementrian Perindustrian Indonesia telah menentukan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dipasarkan ke dalam golongan CBU, CKD maupun IKD. Pahami ketiga istilah di atas dengan penjabaran di bawah ini :

1. CBU [Completely Build UP]

CBU adalah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diimport ke Indonesia dari luar negeri. Karakteristik CBU ini adalah produk tersebut datang ke Indonesia dalam keadaan utuh berupa sepeda motor yang tidak diproduksi atau dirakit di dalam negeri.

Untuk produk sepeda motor, Anda bisa mengambil contoh Yamaha All New R1, R6, MT09, WR250R dll yang didatangkan ke Indonesia dalam keadaan utuh.

Setelah dipasarkan, maka harga kendaraan dengan kategori CBU ini relatif lebih tinggi. Hal ini dikarenakan adanya biaya cukai yang tinggi saat mengimpor kendaraan utuh dari luar negeri. Hal ini pun dimaklumi oleh para konsumen motor maupun mobil import yang biasanya merupakan pecinta kendaraan mewah.

2. CKD [Completely Knock Down]

Berdasarkan kategori CKD ini, maka kendaraan yang masuk ke Indonesia berupa kendaraan roda dua muapun roda empat yang datang dalam kondisi terurai. Artinya, semua komponennya dirakit di Indonesia. Sebagai contoh Yamaha Motor Indonesia [YIMM] Sebelum mulai memproduksi sepeda motor sendiri, melakukan kegiatan perakitan pada tahun 1969. Semua komponennya diimpor dari Jepang.

Untuk kendaraan roda dua, syarat CKD ini telah ditetapkan, yaitu harus mengandung empat komponen yaitu : mesin, roda, rangka dan kemudi. Sedangkan untuk produk berupa kendaraan roda empat, syaratnya adalah ada mesin, transmisi, bodi dan garden. Dari sisi harga, kendaraan CKD ini memiliki rata-rata harga lebih murah dibandingkan dengan CBU.

Bagi perusahaan yang memiliki kategori CKD maka harus menyiapkan modal besar. Hal ini karena adanya pembangunan pabrik yang diwajibkan untuk proses perakitan komponen. Gaji karyawan dan fasilitas yang diberikan pun juga akan memerlukan biaya besar.

3. IKD [Incompletely Knock Down]

Kendaraan roda dua untuk kategori ini didatangkan ke Indonesia dalam keadaan terurai atau tidak utuh. Untuk komponen utamanya dan pendukung untuk menjadi satu produk kesatuan tidaklah lengkap atau sebagian kecil part-partnya saja Hal tersebut dikarenakan komponen yang tidak diimport tersebut sudah mampu diproduksi di dalam negeri. Contoh dari IKD ini ya semua produk Yamaha Motor Indonesia yang biasa anda lihat dijalanan.

Perakitan IKD sendiri tidaklah dilakukan oleh sembarang perusahaan. Syarat bagi perusahaan yang bersangkutan adalah harus memiliki ijin resmi dari Menteri Perindustrian sebagai perusahaan yang akan menjadi industri perakitan kendaraan bermotor.

IKD adalah salah satu alternatif yang dipakai perusahaan-perusahaan perakitan sepeda motor. Hal ini karena beberapa komponen bisa dibuat sendiri secara lokal di dalam negeri. Dengan begitu, maka harga jual kendaraan sepeda motor pun tidak akan terlalu tinggi dan disukai masyarakat.

Saat ini, berbagai jenis kendaraan sepeda motor semakin banyak model dan memiliki harga beragam. Untuk memilih yang tepat, maka dealer resmi Yamaha fortuna motor bisa jadi pilihan Anda. Bukan hanya tentang Istilah Motor CBU CKD dan IKD yang harus Anda tahu. Ketahui pula tempat membeli sepeda motor terbaik, yaitu di tempat kami.

Ada berbagai tipe kendaraan dan juga harga terjangkau bagi Anda. Pastikan menghubungi kami agar kebutuhan kendaraan Anda dapat kami penuhi dengan cara pembayaran yang mudah.

Ilustrasi Yamaha R1M. Ini Dia Arti dari Istilah CBU dan CKD, Ternyata Salah Satunya Sebutan Buat Motor Impor [Yamaha Japan]


MOTOR Plus-online.com - Ini dia arti dari istilah CBU dan CKD, salah satunya sebutan buat motor impor.

Brother mungkin pernah mendengar dua istilah di atas.

Istilah CBU dan CKD berlaku untuk kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, baik mobil maupun motor.

Nah biar lebih paham lagi, berikut ini MOTOR Plus jabarkan bedanya sebutan CBU dan juga CKD.

1. CBU [Completely Build Up]

2 Pilhan warna baru Vespa GTS Super Tech 300. [PT Piaggio Indonesia]

CBU merupakan singkatan dari Compeletely Build Up yang artinya kendaraan bermotor tersebut didatangkan dari luar negeri atau diimpor ke Indonesia.

Saat sampai di Indonesia, kendaraan bermotor ini sudah dalam bentuk mobil maupun motor secara utuh.

Contoh untuk motor-motor CBU adalah Yamaha R1M, Honda CBR500X, sampai Vespa GTS Supertech 300.

Kemudian contoh mobil-mobil yang masuk ke golongan CBU ini antara lain Lamborghini Urus, Ferrari 458, Porsche 911, hingga Honda Civic Type R.

Baca Juga: Gak Mau Kejadian Lagi, Sirkuit Mandalika Impor Marshal Dari Malaysia

Completely Build Up atau disingkat CBU adalah kendaraan yang secara keseluruhan merupakan hasil rakitan [build up] dari manufaktur orisinalnya. CBU juga bisa dikatakan sebagai mobil impor yang didatangkan dalam keadaan utuh dari luar negeri. Mulai dari mesin, bodi, dan lainnya, dirakit dari negeri asal produsen mobil.

Di pasar otomotif Tanah Air, salah satu kendaraan CBU yang ditawarkan secara utuh didatangkan langsung dari negara asalnya adalah Ferrari dari Italia. Selain itu, ada juga Porsche, Lamborghini, dan lainnya. Sedangkan untuk kategori sepeda motor, umumnya adalah sepeda motor dengan mesin berkapasitas di atas 400 cc.

[Baca Juga: Cabriolet]

Perizinan Mobil CBU

Membeli kendaraan impor atau CBU bisa melalui agen pemegang merek [APM] atau dealer dan jasa importir umum. Setelah memilih jenis mobil, persyaratan atau perizinan pertama yang Anda harus siapkan adalah Form A, yakni surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impornya.

Selain itu, siapkan juga salinan atau fotocopy indentitas diri, hingga surat izin yang diperlukan terkait setir kiri yang tak seperti mobil Indonesia pada umumnya. Setelah itu, Anda harus mendaftarkan mobil tersebut ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap [SAMSAT] agar statusnya legal saat digunakan.

Kelebihan Kendaraan CBU

Kendaraan CBU diklaim punya kualitas yang lebih baik dibanding dengan mobil rakitan di dalam negeri. Kualitasnya bisa dilihat mulai dari mesin hingga interior mobil. Mengingat material atau komponen berasal dari negara asal mobil.

Kelebihan lainnya biasanya terletak pada fitur tambahan yang tak dimiliki mobil rakiran dalam negeri. Selain itu, mobil CBU tentunya punya kelebihan dari sisi eksklusivitas, karena dipastikan jarang yang dimiliki khalayak umum.

[Baca Juga: Hatchback]

Kekurangan Kendaraan CBU

Salah satu kelemahan mobil CBU umumnya lebih sulit untuk dijadikan objek modifikasi. Selain itu, untuk mendapatkan spare part-nya pun tak mudah didapatkan. Mengingat mayoritas spare part mobil CBU harus didatangkan dari negeri asalnya.

Merawat Kendaraan CBU

  1. Usahakan bahan bakar yang digunakan memiliki oktan yang sesuai dengan mesin.
  2. Berikan cairan formula tambahan untuk ketika mengisi bahan bakar. Tujuannya untuk menetralisir asam, menarik air, melarutkan sulphur, dan meningkatkan nilai oktan.
  3. Rutin membersihkan kotoran kerak yang menempel dengan cairan carbon cleaner untuk ruang bakar kendaraan. Minimal dilakukan setiap 15.000 kilometer [km].
  4. Ganti oli secara berkala setiap 5.000 km.
  5. Tune up secara bekala ketika kilometer mencapai angka 10.000 km atau kelipatannya.

Referensi: kompas.com, viva.co.id, carmudi.co

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề