Apa peran pemerintah dalam pengembangan wakaf di indonesia

Uswatun Hasanah



AbstrakDengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, diharapkan bahwa kegiatan wakaf Indonesia dapat berkembang dengan baik, sehingga dapat berfungsi sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, itu diatur tidak hanya obyek tetap, tetapi juga benda bergerak termasuk wakaf tunai. Wakaf tunai adalah hal baru di kalangan umat Islam diIndonesia. Saat ini mereka yang akrab dengan Muslim di Indonesia hanya wakaf benda tetap dalam wakaf khususnya tanah. Meskipun wakaf tunai telah diterapkan di dunia Muslim sejak Dinasti Mamalik, bahkan saat ini wakaf tunai telah dikembangkan di beberapa negara dan mereka telah berhasil mengembangkan wakaf tersebut. Wakaf tunai perlu Nazhir profesional yang memahami masalah investasi. Oleh karena itu, agar Nazhir wakaf dapat

mengelola kas wakaf yang diamanatkan dan mampu meneruskan hasil investasi kepada penerima yang berhak, pembinaan Nazhir khususnya Nazhir wakaf tunai harus ditetapkan. Dewan wakaf wajib melakukan pengembangan pada Nazhir termasuk Nazhir dari wakaf tunai. Dalam Pasal 49 ayat [1] huruf a, disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Wakaf Indonesia adalah membimbing Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan properti wakaf Bahkan dalam Pasal 48 ayat [1] disebutkan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan Dewan Wakaf Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Wakaf Indonesia memiliki peran besar terhadap keberhasilan nadzhir khususnya Nazhir wakaf uang tunai dalam mengelola uang diamanatkan kepadanya.



badan wakaf Indonesia, nazhir, wakaf uang


DOI: //dx.doi.org/10.21143/jhp.vol42.no2.280

  • There are currently no refbacks.
Copyright [c] 2012 Uswatun Hasanah


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Page 2

DOI: //dx.doi.org/10.21143/jhp.vol42.n2

ISSN: 2503-1465

Visi menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia pada 2024 tidak hanya berfokus pada penguatan ekosistem nasional. Misi menguatkan peran Indonesia dalam kancah ekonomi syariah dunia juga menjadi bagian integral dari visi ini. Berkontribusi dalam kemajuan sektor zakat dan wakaf dunia adalah salah satu langkah strategis yang dapat diprioritaskan mengingat urgensinya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Peranan Indonesia terhadap zakat dan wakaf dunia dapat menjadi satu flagship program mengingat saat ini belum ada negara yang menjadi pusat pengembangan zakat dan wakaf. Terlebih, Indonesia memiliki potensi zakat dan wakaf mencapai 500 trilyun seiring 87% jumlah penduduk muslim, kekhasan ekosistem zakat dan wakaf kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, serta tingkat kedermawanan yang tinggi sebagaimana rilis World Giving Index CAF 2021.

Indonesia sendiri sejatinya telah memainkan peran ini, yang antara lain dapat dilihat dari inisiatif Indonesia dalam mendorong penyusunan standarisasi pengelolaan zakat dan wakaf internasional, yaitu Zakat Core Principles [ZCP] dan Waqf Core Principles [WCP]. ZCP diluncurkan pada tahun 2016 dan saat ini telah diterapkan di beberapa negara. Sementara WCP baru diluncurkan pada tahun 2018.

Indonesia juga menjadi negara kunci sejak 2010 dalam penumbuhan dan pengawalan World Zakat Forum [WZF]. WZF adalah platform internasional gerakan zakat yang memiliki peran dalam mensinergikan pemangku kepentingan zakat dunia dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan. Sebagai perkembangan terkini, pada 4-5 Desember 2021 lalu, peserta pertemuan tahunan WZF [World Zakat Forum] kesepuluh telah bersepakat memperluas keanggotaan WZF kepada otoritas dan lembaga wakaf yang ada di dunia. Perwakilan 37 dari 40 negara anggota WZF juga sepakat untuk mengubah nama WZF menjadi WZWF [World Zakat and Waqf Forum], sebagai tanda konsolidasi resmi organisasi pengelola zakat dan wakaf dalam satu payung kelembagaan.

Beberapa resolusi penting lain yang disampaikan dalam pertemuan tahunan ini antara lain perlunya mendorong kolaborasi dan sinergi lembaga zakat dan wakaf dunia dalam mengelola dampak sosial dan ekonomi untuk pemulihan ekonomi pasca covid 19; kolaborasi penguatan dan inovasi teknologi; serta inisiasi proyek percontohan Universitas Online Zakat Wakaf dan Bank Wakaf di Indonesia sebagai upaya mendorong penguatan literasi zakat dan wakaf. Poin resolusi lain adalah inisiasi pengukuran Indikator Zakat Dunia dan penyiapan Indikator Wakaf Dunia pada tahun 2022 sebagai perluasan fungsi WZWF dalam mendukung hadirnya standarisasi pengelolaan zakat dan wakaf dunia.

Hadirnya WZWF memberikan ruang yang lebih luas bagi Indonesia dalam memimpin penguatan kemajuan zakat dan wakaf dunia. Beberapa pekerjaan rumah yang perlu dikelola oleh WZWF ke depan antara lain [1] konsolidasi dan perluasan keanggotaan WZWF, baik secara jumlah lembaga zakat dan wakaf pada negara anggota, serta negara-negara baru yang belum menjadi anggota, [2] konsolidasi program zakat dan wakaf secara kolaboratif, sinergis dan integratif di negara-negara anggota [3] penguatan jejaring WZWF dengan lembaga-lembaga dunia, seperti PBB, Islamic Development Bank, serta lembaga standarisasi ekonomi dan keuangan syariah antara lain IFSB, AAOIFI dan IIFA-OKI [Irfan Syauqi Beik, Republika, 23 Desember 2021].

Memainkan peran terdepan dalam memajukan zakat dan wakaf dunia tentu memberikan konsekuensi bagi Indonesia. Salah satu konsekuensinya adalah memastikan pengelolaan zakat dan wakaf nasional berjalan dengan sistem tata kelola yang baik, bertumbuh progresif, bermanfaat optimal, berkelanjutan dan terintegrasi dengan pembangunan nasional. Pengarus-utamaan zakat dan wakaf dalam mendukung perekonomian nasional akan melengkapi kontribusi Indonesia tidak hanya dengan kepemimpinan dan inovasi yang cerdas dalam WZFW, tapi juga dengan contoh nyata yang dapat menjadi sumber inspirasi bagi pegiat zakat dan wakaf dunia.

Penulis: Urip Budiarto - Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS

Bandarlampung, NU OnlineKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H Suhaili menjelaskan secara kelembagaan, pemerintah memiliki empat peran dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Peran pertama menurutnya adalah sebagai Regulator. Dalam peran ini pemerintah berkewajiban menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur tata cara pengelolaan zakat dan wakaf sebagai penjabaran dari ketentuan syari’ah maupun undang-undang.Yang kedua lanjutnya adalah peran sebagai motifator yakni melaksanakan berbagai program sosialisasi dan orientasi baik secara langsung maupun melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Hal ini dijelaskannya saat menyampaikan materi pada Workshop Literasi Zakat, Wakaf dan Launching Akselerasi Pengamanan Aset Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Lampung di Hotel Kurnia, Ahad [23/9].Adapun peran pemerintah yang ketiga lanjutnya adalah sebagai fasilitator yakni menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional zakat baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Pemerintah berupaya menfasilitasi pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal. “Peran yang terakhir adalah sebagai koordinator yakni mengkoordinasikan semua lembaga pengelola zakat dan wakaf disemua tingkatan serta melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.Peran-peran ini lanjutnya terus disesuaikan dengan kondisi kekinian dengan membangun paradigma baru pemberdayaan zakat dan wakaf sesuai tantangan zaman dan arus baru pengembangan ekonomi syariah Indonesia.

“Dalam hal ini Kementerian Agama Provinsi Lampung sudah menggarap program penataan aset wakaf secara online. Pada akhir 2018 nanti pelayanan di Kanwil akan menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistem online seperti izin madrasah, pesantren, haji. Tidak harus face to face [tatap  muka] dengan pegawai kantor,” jelasnya.

Hal ini jelasnya ditujukan untuk menyederhanakan pelayanan sehingga masyarakat akan mudah mengurus dokumen. “Masyarakat ke kantor tinggal mengambil hasilnya. Dan ini akan meminimalisir biaya,” tegasnya. [Muhammad Faizin]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề