Apa tujuan dari pendirian pt tertutup

Pengertian PT [Perseroan Terbatas] adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum dimana badan hukum ini disebut dengan "perseroan". Istilah perseroan pada perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan pada batas tanggung jawab para persero [pemegang saham] yang dimiliki, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki.

Bentuk badan hukum ini, sebagaimana ditetapkan dalam KUH Dagang bernama "Naamloze Vennootschap" atau disingkat NV. Sesungguhnya tidak ada UU yang secara khusus dan resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan "naamloze Vennootschap" hingga harus disebut dengan PT [Perseroan Terbatas]. Namun sebutan PT [Perseroan Terbatas] itu telah menjadi baku dalam masyarakat.

Dalam KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan sebagai PT [perseroan Terbatas] harus memiliki unsur atau ciri ciri PT. Ciri ciri PT [Perseroan Terbatas], sebagai berikut :

[1] Badan usaha dapat disebut sebagai PT [Perseroan Terbatas] jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero [pemegang saham], yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan bagi semua perikatan perseroan.

[2] Dapat usaha dapat disebut sebagai PT [Perseroan Terbatas] jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.

[3] Badan usaha dapat disebut sebagai PT [Perseroan Terbatas] jika pengurus [Direksi] dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.

Berbicara mengenai tujuan PT [Perseroan Terbatas], Tujuan PT [Perseroan Terbatas] didirikan adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham [persero] ikut serta mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu [dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas pada modal yang mereka setorkan].

Berbicara mengenai macam macam PT [Perseroan Terbatas], ditinjau dari cara menghimpun modal PT, maka macam macam PT [Perseroan Terbatas] dapat dibedakan menjadi PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Perseorangan.

1. PT Terbuka

Pengertian PT Terbuka adalah suatu PT [Perseroan Terbatas] di mana masyarakat luas dapat ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa disebut "PT yang go-public".

Pengertian PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dari Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

[a] PT [Perseroan Terbatas] yang go-public, yang emlakukan penawaran umum sesuai buti 2;

[b] Perseroan publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini adalah PT yangtidak melakukan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa [go-public], namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang saham yang banyak sekali.

Selain itu PT terbuka dalam UUPT [Undang-undang Perseroan Terbatas] mengharuskan pada akhir perseroan ditambah dengan singkatan "Tbk" dan juga harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka".

2. PT Tertutup

Pengertian PT Tertutup adalah PT [Perseroan Terbatas] yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.

Pengertian PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa "PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT.

3. PT Perseorangan

Pengertian PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT [Perseroan Terbatas] tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham [Pesero]. Hal ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham.

Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilakukan lagi, karena UU PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka [5] UU PT menyebutkan dengan tegas : "setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 [dua] orang, dalam jangka waktu paling lama 6 [enam] bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".

Tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT [Perseroan Terbatas] menurut UU PT seperti yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang merupakan BUMN [Badan Usaha Milik Negara], dimana saham-sahamnya berada pada satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka [7] UU PT.

Sekian pembahasan mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT, semoga tulisan saya mengenai pengertian PT, Ciri ciri PT, Tujuan PT dan Macam Macam PT dapat bermanfaat.

- C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2009. Judul : Seluk Beluk Perseroan Terbatas. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

Gambar
Pengertian PT, Ciri Ciri PT,
Tujuan PT & Macam PT

Page 2

Banyak dari kita yang hanya tau apa itu pt tanpa mengetahui apa itu kepanjangnnya, PT yaitu kependekan dari Perseroan Terbatas. Pada kesempatan kali ini disini kita akan mengulas tentang PT [Perseroan Terbatas] secara lengkap dan jelas. maka dari itu marilah amati ulasan yang ada dibawah berikut ini.

Pengertian Perseroan Terbatas [PT]

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang merupakan suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, Perseroan Terbatas yang berdasarkan pada jumlah saham yang dia punyai. dan ada beberapa alat atau perlengkapan yaitu seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.

Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.

Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal [saham] dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Macam-Macam Perseroan Terbatas [PT]

Membahas mengenai macam macam PT [Perseroan Terbatas], dilihat dari cara menghimpun modal PT, maka macam macam PT [Perseroan Terbatas] bisa dibedakan menjadi beberapa macam, berikut macam-macam pt dibawah ini

1. PT Terbuka

Adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya bisa dibeli atau bisa dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas pada jenis ini kepunyaannya atas unjuk bukan atas nama, jadi mudah untuk dibeli dan menjualnya .

Lihat Juga:   √Koordinasi Adalah

2. PT Tertutup

Adalah jenis perseroan yang sahamnya hanya dimiliki orang-orang tertentu saja dan tidak dijual kepada masyarakat umum. biasanya jenis perseroan jenis ini hanya dimiliki oleh keluarga tertentu.

3. PT Domestik

Adalah jenis perseroan terbatas dan berdiri sekaligus menjalankan tugas didalam negeri dan harus mematuhi peraturannya

4. PT Perseorangan

Adalah jenis perseroan yang sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang saja. orang yang mempunyai saham tersebut juga sebagai direltur diperusahaan tersebut. jadi orang tersebut memliki kekuasaan yang mutlak,

5. PT Asing

Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku di negara tersebut. maupun sebaliknya.

6. PT Umum atau PT Publik

Adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja yang terdaftar.

Ciri Ciri PT [Perseroan Terbatas]

Dalam KUH Dagang dijelaskan bahwa badan usaha yang bisa dikatakan sebagai PT [perseroan Terbatas] harus mempunyai unsur atau ciri ciri PT. Ciri ciri PT [Perseroan Terbatas], sebagai berikut :

  • Badan usaha bisa disebut juga sebagai PT [Perseroan Terbatas] jika kekayaan badan usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero [pemegang saham], yang bertujuan untuk membentuk dana sebagai jaminan persero.
  • Usaha bisa disebut juga sebagai PT [Perseroan Terbatas] jika adanya persero yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Sedangkan mereka semua dalam RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi.
  • Badan usaha bisa disebut juga sebagai PT [Perseroan Terbatas] jika pengurus [Direksi] dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, dan harus sesuai dengan keputusan RUPS.

Kelebihan Perseroan terbatas [PT]

  • Penanggung jawab yang terbatas dari utang-utang perusahaan. Maksudnya ialah jika kamu termasuk pemegang saham dan perusahaan tersebut yang punya utang, kamu hanya bertanggung jawab sebesar modal yang kamu setorkan dan tidak lebih.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebabtidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen pengelolaan sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika kamu memiliki manajer tidak bagus, kamu dapat ganti dengan yang lebih bagus.

Lihat Juga:   √Angkatan Kerja Adalah

Kekurangan Perseroan terbatas [PT]

  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. laba bersih yang dibagikan kepada semua pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  • Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebihsulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PTmemerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  • Bagi beberapa orang pt dianggap “secret” dalam hal keuangan perusahaan. karena disebabkan adanya segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham.

Tujuan PT [Perseroan Terbatas]

Tujuan PT [Perseroan Terbatas] dibentuk ialah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham [persero] ikut berpartisipasi mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan hukum dibuat bersam-sama, dengan tidak bertanggung jawab sendirian untuk keputusan persero.

Modal PT

Lalu, dari mana saja asal modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Pada dasarnya, sumber pendanaan dalam sebuah PT terbagi menjadi 3 [tiga], yaitu:

Modal Dasar

Ini merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, apakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan PT kelas kecil.

Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.

Modal yang Disetorkan

Modal setor menjadi jenis sumber dana PT yang paling dianggap nyata karena menunjukkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besarnya modal setor untuk PT adalah paling sedikit 25% dari Modal Dasar. Artinya, besarannya sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemegang saham.

Lihat Juga:   √ Pronomina : Pengertian, Jenis, Ciri dan Contohnya

PT Yang Ada Di Indonesia

1. PT Terbuka

PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.

2. PT Tertutup

PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.

3. PT Domestik

PT domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.

4. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.

5. PT Asing

Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.

6. PT Umum atau PT Publik

PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.

demikianlah artikel tentang √PT Adalah : Pengertian, Macam, Ciri, Tujuan, Kelebihan dan Kekurangannya dari pengajar.co.id semoga bermanfaat.

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề