Apa tujuan pelaksanaan hukuman bagi pelaku zina disaksikan oleh banyak orang

ilustrasi seks. ©www.thehealthsite.com

JABAR | 31 Desember 2020 10:00 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Sebagai seorang muslim, sudah semestinya kita patuh terhadap apa yang diperintahkan Allah SWT dan menjauhi segala sesuatu yang dapat menimbulkan dosa. Dalam Islam sendiri, dosa terbagi menjadi dosa besar dan dosa kecil. Allah SWT berfirman,

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa besar yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu [dosa-dosamu yang kecil] dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia [surga]" [Q.S. An Nisa: 31].

Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina adalah salah satu dosa besar, setelah syirik dan membunuh. Hal ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68 yang artinya,

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah [membunuhnya] kecuali dengan [alasan] yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat [pembalasan] dosa[nya],"

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan [perkawinan]. Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.

2 dari 4 halaman

©Pexels

Melansir dari almanhaj.or.id, beberapa tingkatan dosa zina adalah:

  • Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan satu orang saja.
  • Seseorang yang berzina terang-terangan lebih besar dosanya dari pada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
  • Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami. Karena dalam perbuatan tersebut telah merusak perkawinan seseorang.
  • Seseorang yang berzina dengan tetangga lebih besar dosanya dari pada orang yang berzina dengan selain tetangga. Karena perbuatan tersebut dapat merusak hubungan tetangga.
  • Seorang yang berzina dengan istri mujâhid [orang yang berjihad] di jalan Allâh lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan wanita lainnya.
  • Seseorang yang berzina dengan mahramnya [seperti ibunya, kakak perempuan, adik perempuan] lebih besar dosanya dari pada yang berzina dengan selainnya.

Dosa zina juga bertingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi:

  • Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadan lebih besar dosanya dari pada yang berzina pada selain waktu tersebut.
  • Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya dari pada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.

3 dari 4 halaman

Hukuman bagi seseorang yang melakukan zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." [Q.S. An Nur: 2].

Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan di hadapan orang mukminin yang banyak. Ini dilakukan agar menjadi pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya.

Balasan Bagi Pelaku Zina

"Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak." [HR. Thabrani].

Dari hadis di atas, Nabi Muhammad SAW memberitahu bahwa para pelaku zina akan mendapatkan balasan di dunia maupun di akhirat.

Adapun hukuman atau balasan dari perbuatan zina. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam berzina ada enam bahaya yang mengikutinya, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan, dan memendekkan umur. Di akhirat; murka Allah menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka. Kemudian, para pelaku zina juga akan dibenci oleh Allah SWT.

"Tiga [jenis manusia] yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak pula Allah menyucikan mereka dan tidak memandang kepada mereka, sedang bagi mereka siksa yang pedih, yaitu: laki-laki tua yang suka berzina, seorang raja pendusta dan orang miskin yang sombong." [HR. Muslim].

4 dari 4 halaman

Para pelaku zina akan selalu dibayangi rasa penyesalan dan kekhawatiran. Perbuatan zina juga akan berbahaya baik itu di dunia mau pun dari Allah SWT sendiri. Beberapa bahaya perbuatan zina adalah:

  • Melakukan zina dapat memupuk dosa yang menghilangkan sikap wara’ atau menjaga diri daripada berbuat dosa bagi pelakunya
  • Melakukan zina dapat merusak martabat pelaku di hadapan Allah SWT dan di hadapan masyarakat sehingga pelaku zina tidak memiliki rasa malu lagi
  • Pelaku zina akan kekal dalam kemiskinan dan tidak akan merasa cukup dengan apa yang mereka miliki
  • Pelaku zina akan dicampakkan oleh Allah SWT
  • Pelaku zina akan terputus tali silaturahminya, menjadikan sifat zalim, durhaka pada orang tua, mendapatkan nafkah atau pekerjaan yang haram, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunannya
  • Pelaku zina akan rusak masa depannya
  • Pelaku zina akan mendapatkan aib berkepanjangan
  • Pelaku zina dapat memicu pertengkaran, permusuhan, sampai pada dendam
  • Pelaku zina dapat terjangkit penyakit berbahaya.
[mdk/ank]

Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku zina yakni dengan dicambuk 100 kali, dirajam dan diasingkan. [Foto: freepik]

Kastolani Minggu, 23 Januari 2022 - 17:54:00 WIB

JAKARTA, iNews.id -  Surat An Nur ayat 2 berisi tentang hukuman bagi pelaku zina di dunia maupun di akhirat. Bagi pelaku zina yang berstatus belum menikah [ghairu muhsan] dijatuhi hukuman cambuk 100 kali. 

Sedangkan bagi pezina yang berstatus muhsan atau sudah menikah diberi hukuman mati dengan cara dirajam [dilempari batu]. 

Di akhirat nanti, pelaku zina akan mendapatkan siksa yang pedih dan tidak akan dilihat oleh Allah SWT. 

Berikut Surat An Nur ayat 2, Latin, Arti, Makna tentang Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Zina:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۙ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Latin: Azzaaniyatu wa zaanii fajliduu kulla waahidin minhuma miatan jaldah walaa ta hudzkum bihimaa ra fatun fii diinillaahi in kuntum tu minuuna billahi wal yaumil aakhiri walyash had 'adzaaba humaa thaaaifatun minal mu'miniin. [QS. An Nur ayat 2]

Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah [pelaksanaan] hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

BACA JUGA:
Ayat Al Quran tentang Zina, Latin, Arti, Hadits

Makna Surat Al Isra ayat 2:

Surah Al Isra Ayat 2 ini mengandung ketentuan hukum yang pasti, salah satunya hukum perzinaan. Kepada pezina perempuan yang belum pernah menikah dan demikian pula pezina laki-laki yang belum pernah menikah, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali jika perzinaan keduanya terbukti sesuai dengan syarat-syaratnya. 

erpidana AP menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Aceh Tengah [Antara]

Sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah; ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya; dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya.

Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw.

Salah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam."

Dalam hadits Nabi SAW, disebutkan hukuman bagi para pelaku zina baik yang sudah menikah maupun bagi pelaku yang belum menikah.

Berikut hadits Nabi SAW tentang hukuman zina:

1. Orang yang Berbuat Zina Akan Dihinakan di Akhirat

Disebutkan dalam hadits Nabi SAW bahwa orang yang berbuat zina dan tidak segera bertaubat atas perbuatannya maka di akhirat nanti tidak akan dipandang oleh Allah dan tidak akan diajak bicara.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ

Dari Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: " Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, dan tidak mensucikan mereka." Abu Muawiyah menyebutkan, "Dan tidak melihat kepada mereka. Dan mereka mendapatkan siksa yang pedih: yaitu orang tua yang pezina, pemimpin yang pendusta, dan orang miskin yang sombong." [HR. Muslim] [No. 107 Syarh Shahih Muslim] shahih.

2. Orang yang Berbuat Zina Imannya Keluar dari Jasadnya

أَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبِي سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ

Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki berzina maka keimanan yang ada pada dirinya keluar seperti perginya awan, jika telah selesai maka keimanan tersebut kembali kepadanya." [HR. Abu Daud] [No. 4690 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

3. Orang Berbuat Zina Tidak Sempurna Imannya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي

Artinya: Dari Abu Hurairah radliallahu anhu berkata; Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Seorang pezina tidak sempurna imannya ketika sedang berzina.

4. Hukuman Orang Berbuat Zina

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانٍ فَإِنَّهُ يُرْجَمُ وَرَجُلٌ خَرَجَ مُحَارِبًا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّهُ يُقْتَلُ أَوْ يُصْلَبُ أَوْ يُنْفَى مِنْ الْأَرْضِ أَوْ يَقْتُلُ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا

Dari Aisyah radliallahu anha ia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh." [HR. Abu Daud] [No. 4353 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

Wallahu A'lam


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Surat An Nur Ayat 2 Latin Arti Makna hukuman cambuk pelaku zina

​ ​

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề